Memahami Peraturan Pajak Bagi UKM
Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia menjadi salah satu penggerak perekonomian di Indonesia. UKM menyumbang 60% dari Product Domestic Bruto (PDB) dan juga membuka lahan pekerjaan bagi masyarakat. Beberapa jenis bisnis UKM cukup menjanjikan bagi para pelakunya. Jika dilakukan dengan sungguh-sungguh, bisnis UKM yang dijalankan bisa sangat menguntungkan.
UKM yang banyak dilirik orang adalah UKM bidang kuliner, bidang pakaian, bidang pendidikan, bidang otomotif, bidang agrobisnis, dan bidang teknologi internet. Bahkan di antaranya dijalankan dengan modal kecil hingga berkembang menjadi besar.
Memiliki usaha berskala kecil sampai menengah, tidak akan lepas dari kewajiban membayar pajak. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diperoleh.
Para pelaku usaha kecil dan menengah membayar pajak berdasarkan omzet. Cara menghitung pajak penghasilan ini tidak serumit wajib pajak lainnya. Rumus utama perhitungan PPh untuk UKM adalah: 1% x omzet.
Sedangkan untuk pelaku UKM yang memiliki omzet 4.8 miliar dalam setahun, tidak lagi digolongkan sebagai UKM.
Sebaiknya bagi Anda yang akan atau sedang menjalani bisnis UKM, Anda perlu memahami peraturan pajak tersebut. Berikut yang tidak termasuk wajib pajak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46/2013:
- Orang yang memiliki usaha sarana dan prasarana yang bisa dibongkar pasang, baik menetap ataupun tidak menetap.
- Menggunakan sebagian atau seluruh tempat yang tidak boleh dipakai untuk berjualan, seperti PKL, pedagang asongan, dan warung tenda.
- Wajib pajak yang belum beroperasi secara komersial.
- Wajib pajak yang dalam kurun waktu 1 tahun beroperasi secara komersial dan mendapat bruto lebih dari 4.8 miliar.
Simulasi Pajak UKM
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 46/2013, yang menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan adalah peredaran bruto setiap bulan.
Berikut contoh simulasi perhitungan pajak UKM:
Ibu Ani memiliki usaha baju yang sudah berlangsung 3 tahun dengan omzet terakhir mencapai 160 juta. Dengan rincian omzet: Januari 15 juta, Februari 11 Juta, Maret 13 juta, April 16 juta, Mei 15 juta, Juni 11 juta, Juli 10 juta, Agustus 8 juta, September 15 juta, Oktober 13 juta, November 17 juta, dan Desember 16 juta.
Jadi, rumus perhitungan pajak UKM Ibu Ani untuk bulan Januari adalah sebesar 1% x 15 juta = 150 ribu. Pajak penghasilan bulan Februari adalah 1% x 11 juta = 110 ribu. Demikian perhitungan omzet seterusnya akan dikalikan 1% pada bulan berikutnya. Sehingga total pajak yang harus ditanggung Ibu Ani selama satu tahun adalah 1,6 juta.
Dengan mengetahui perhitungan pajak UKM, Anda bisa dengan mudah memperkirakan pajak yang harus Anda tanggung setiap tahunnya. Nah, sudahkah Anda membayar Pajak Penghasilan tepat waktu setiap tahunnya?
Artikel Lainnya
Emas
Kredit Angsuran Bulanan Dengan Jaminan Emas
Tak hanya uang, kamu juga bisa menabung emas di Pegadaian. Sebenarnya, apa saja keuntungan menabung emas? Simak ulasannya di sini.
Keuangan
Pinjaman Tanpa Bunga? KCA Prima Solusinya!
Pegadaian memberikan solusi pinjaman tanpa bunga lewat produk KCA Prima. Mengingat banyaknya kebutuhan tiap individu yang harus dipenuhi.
Investasi
Investasi Usia Senja? Mengapa Tidak!
Ingin hidup santai saat usia lanjut? Mulailah merencanakan investasi usia senja sejak masih muda. Banyak orang berpikir bahwa investasi bisa dilakukan belakangan saja. Padahal, walau Anda mungkin tidak memiliki banyak pengeluaran, kebutuhan sehari-hari tetap ada. Selain itu, jika Anda mengalami gangguan kesehatan, tidak punya tabungan akan menyusahkan. Karena itu, rencanakan tabungan usia senja Anda sedini […]