Gadai Tabungan Emas

Melayani Gadai dengan Jaminan Saldo Tabungan Emas

Gadai Tabungan Emas adalah layanan gadai dengan agunan berupa saldo Tabungan Emas titipan/milik nasabah.

Keunggulan:

  • Dilayani di Outlet Pegadaian dan PDS
  • Proses Pengajuan Mudah dan Cepat
  • Plafon Pinjaman Berdasarkan Besaran Tertentu di Saldo Tabungan Emas
  • Barang Jaminan adalah Titipan Emas yang Diblokir
  • Pilihan Tenor adalah 30 Hari, 60 Hari, 90 Hari, dan 120 Hari
  • Minimal Sisa Saldo adalah 0.1 gram
  • Sewa Modal 0.75% per 15 Hari
  • Biaya Administrasi 0,05% Minimal Rp2.000,- dan Maksimal Rp25.000

Persyaratan:

  • Memiliki Tabungan Emas
  • Sudah Melakukan Registrasi di Outlet dengan Membawa KTP, Buku Tabungan Emas, dan Mengisi Form Registrasi Gadai
  • Jaminan Saldo Tabungan Emas

  • Proses Mudah dan Cepat

  • Layanan Profesional

  • Sewa Modal Per 15 Hari

model bisnis (Tabungan Emas Outlet)
model bisnis (Tabungan Emas PDS)

Hubungi Kami