Gadai Tabungan Emas
Melayani Gadai dengan Jaminan Saldo Tabungan Emas

Gadai Tabungan Emas adalah layanan gadai dengan agunan berupa saldo Tabungan Emas titipan/milik nasabah.
Keunggulan:
- Dilayani di Outlet Pegadaian dan PDS
- Proses Pengajuan Mudah dan Cepat
- Plafon Pinjaman Berdasarkan Besaran Tertentu di Saldo Tabungan Emas
- Barang Jaminan adalah Titipan Emas yang Diblokir
- Pilihan Tenor adalah 30 Hari, 60 Hari, 90 Hari, dan 120 Hari
- Minimal Sisa Saldo adalah 0.1 gram
- Sewa Modal 0.75% per 15 Hari
- Biaya Administrasi 0,05% Minimal Rp2.000,- dan Maksimal Rp25.000
Persyaratan:
- Memiliki Tabungan Emas
- Sudah Melakukan Registrasi di Outlet dengan Membawa KTP, Buku Tabungan Emas, dan Mengisi Form Registrasi Gadai
-
Jaminan Saldo Tabungan Emas
-
Proses Mudah dan Cepat
-
Layanan Profesional
-
Sewa Modal Per 15 Hari
