KUR Syariah

Dapatkan tambahan modal untuk usaha mikro dengan mudah, aman, dan syariah hingga Rp10juta.

Dapatkan tambahan modal untuk usaha mikro dengan mudah, aman, dan syariah hingga Rp10juta.

Apa itu Pegadaian KUR Syariah?

Pegadaian KUR Syariah adalah fasilitas pinjaman kepada Rahin (Nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (Gadai Syariah)

Mengapa Pegadaian KUR Syariah?

Sesuai Fatwa DSN-MUI

Proses pengajuan mudah

Tarif bersaing

Pengembangan berbagai jenis usaha

Memberdayakan UMKM

Dilayani di outlet Pegadaian seluruh Indonesia

Persyaratan

Apa yang Harus Dilengkapi?

  • Fotocopy KTP Elektronik
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
  • Surat Keterangan Domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
  • Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya
  • Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang
  • Fotocopy rekening Listrik/air/telepon
PENGAJUAN

Bagaimana Cara Pengajuan KUR Syariah?

  1. Nasabah mengisi form pengajuan
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan
  3. Survei oleh petugas dari Pegadaian
  4. Melakukan tanda tangan akad
  5. Rahin (Nasabah) menerima pencairan KUR
  6. Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo
DETAIL LAYANAN

Tarif dan Ketentuan KUR Syariah

Syarat dan Ketentuan

  • Telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad
  • Memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan Program Pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain

Tarif KUR Syariah

  • Setara 3% efektif per tahun
FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pegadaian KUR Syariah adalah fasilitas pinjaman kepada Rahin (nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (Gadai Syariah).

Usaha produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

Usaha yang Feasible (layak) adalah usaha calon rahin (nasabah) yang menguntungkan/memberikan laba sehingga mampu membayar bunga/margin dan mengembalikan seluruh hutang/ kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank/LKBB Penyalur KUR dengan Rahin (nasabah) KUR dan memberikan sisa keuntungan untuk mengembangkan usahanya.

Usaha yang belum bankable adalah jenis usaha produktif yang tergolong dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan/pembiayaan dari Bank/LKBB antara lain dalam penyediaan agunan dan pemenuhan persyaratan perkreditan/pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan Bank/LKBB.

Jangka Waktu Pinjaman Pegadaian KUR Syariah adalah 12 hingga 36 bulan

Besar marhun bih (uang pinjaman) untuk KUR Syariah yang disalurkan oleh Pegadaian adalah Rp1.000.000,- hingga Rp10.000.000,-

Besar mu’nah pemeliharaan KUR Syariah yang disalurkan oleh Pegadaian yaitu 3% efektif per tahun

Sektor Usaha Kecil Dan Mikro; Sektor Pertanian, perkebunan, dan kehutanan; Sektor kelautan dan perikanan; Sektor Industri Pengolahan; Sektor pertambangan garam rakyat; Sektor jasa produksi ; dan/atau Sektor Produksi Lainnya.