Syarat & Ketentuan
Dengan ini saya menyatakan bahwa data dan Informasi yang saya berikan adalah benar dan saya bertanggung jawab penuh atas data dan informasi tersebut, serta bersedia data pribadi tersebut disimpan oleh PT Pegadaian untuk dipergunakan sesuai peruntukannya
Setuju terhadap segala tindakan PT PEGADAIAN sehubungan dengan informasi data Nasabah berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Setuju membebaskan PT PEGADAIAN dari segala tuntutan dan / atau gugatan apapun dari pihak manapun termasuk dari Nasabah sehubungan dengan pengisian Formulir ini.
Fitur dari Produk Pembiayaan Porsi Haji yang memberikan layanan pembiayaan menggunakan akad rahn & ijarah multi jasa dengan jaminan emas Logam Mulia / Perhiasan untuk keperluan Pendaftaran Porsi Haji Khusus dengan proses yang mudah dan cepat.
Fitur dari Produk Pembiayaan Porsi Haji yang memberikan layanan pembiayaan menggunakan akad rahn & ijarah multi jasa dengan jaminan emas Logam Mulia / Perhiasan untuk keperluan Pendaftaran Porsi Haji Khusus dengan proses yang mudah dan cepat.
Apa itu Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji Plus?
Fitur dari Produk Pembiayaan Porsi Haji yang memberikan layanan pembiayaan menggunakan akad rahn & ijarah multi jasa dengan jaminan emas Logam Mulia / Perhiasan untuk keperluan Pendaftaran Porsi Haji Khusus dengan proses yang mudah dan cepat.
Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji Plus?
Sesuai Prinsip Syariah
Cukup menjaminkan emas senilai 7,5 gr 24 karat
Jaminan dapat digunakan untuk pelunasan biaya haji ataupun dikembalikan saat lunas
Biaya pemeliharaan barang jaminan ringan
Emas dan dokumen haji tersimpan dengan aman
Waktu tunggu relatif singkat
Persyaratan
Apa yang Harus Dilengkapi?
- Nasabah merupakan Karyawan/ti, PNS, TNI/Polri, Pengusaha, Pensiunan, Profesional yang memiliki penghasilan tetap bulanan & kemampuan bayar angsuran
- Memiliki rating baik pada Sistem Informasi Debitur
- Jaminan emas batangan/ perhiasan senilai emas murni setara 7,5 gram
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas goto 3x4
- Dokumen lain jika diperlukan
PENGAJUAN
Bagaimana Cara Mengajukan Pembiayaan Porsi Haji Plus?
- Nasabah mengajukan pembiayaan Porsi Haji Plus
- Marhun Emas ditaksir oleh Penaksir Pegadaian
- Nasabah memilih Paket Haji Khusus yang tersedia
- Nasabah menandatangani Akad Transaksi
- Pegadaian memberikan Pinjaman untuk pendaftaran Porsi Haji Khusus maksimal senilai US $5.000(kurs rupiah saat transaksi)
- Travel PIHK melakukan pengurusan pendaftaran Porsi Haji Khusus nasabah
- Nasabah mendapatkan Porsi Haji Khusus
- Nasabah melakukan pembayaran angsuran
- Jaminan emas dikembalikan setelah pembiayaan lunas
Catatan
- Saat Pendaftaran Haji Plus, Nasabah hanya dibebankan pembayaran Biaya Booking Seat senilai $5000
- 6 (Enam) bulan sebelum keberangkatan, PIHK/Travel akan memberitahukan harga pelunasan biaya ONH+ Nasabah yang harus dibayarkan
- Semua proses layanan Pendaftaran Haji Khusus di perbankan & Kemenag langsung menjadi tanggung jawab Travel/PIHK
- Pegadaian melakukan kerjasama layanan dengan Mitra Travel Haji Khusus yang memiliki izin legalitas
LOKASI PENGAJUAN
Dimana Saya Bisa Mengajukan Pembiayaan Porsi Haji Plus?
- Pengajuan Pinjaman dapat dilakukan di Outlet Pegadaian Seluruh Indonesia ( Konven ataupun Syariah)
Layanan Porsi Haji Pegadaian
Biaya Administrasi
Rp500.000
Jangka Waktu
12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan
Biaya Kafalah
Mulai dari Rp 225.000
Uang Pinjaman
Minimal Rp 5.000.000,- & maksimal senilai Porsi Haji Plus($5000)/ Rp 80.425.000,- (dengan asumsi kurs 16.085)
Mu'nah
1% x Harga Paket x Jangka Waktu
1% x Maksimal Rp80.425.000 x 12, 24, 36, 48, 60 bulan
Mu'nah Maksimal dalam Setahun
1 % Flat per bulan x tenor
Tarif dan Jangka Waktu
Jangka Waktu | Biaya Proses* | Angsuran / Bulan** |
12 Bulan | Rp 725.200 | Rp 7.507.000 |
18 Bulan | Rp797.600 | Rp5.272.000 |
24 Bulan | Rp862.000 | Rp4.155.000 |
36 Bulan | Rp974.500 | Rp3.038.000 |
48 Bulan | Rp1.191.700 | Rp2.480.000 |
60 Bulan | Rp1.352.600 | Rp2.145.000 |
* Biaya Proses termasuk Biaya Administrasi dan Imbal Jasa Kafalah
** Uang Pinjaman setara $5000, kurs 13 Mei 2024 Rp 16.085
* Biaya proses awal terdiri dari biaya administrasi imbal jasa khalafah dan setoran awal tabungan haji
Nilai Total Pelunasan Pinjaman
Angsuran x Jangka Waktu = Rp7.507.000 x 12 = Rp90.084.000
FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Diperbolehkan, namun Jamaah perlu melakukan proses pembatan porsi haji reguler terlebih dahulu
Jangka waktu maksimal Pembiayaan Porsi Haji Plus adalah 5 tahun atau 60 bulan
Syarat Pengajuan Produk ini adalah :
- Karyawan /Pegawai /Profesional /Pensiunan
- Memiliki penghasilan bulanan dan kemampuan bayar
- Memiliki Rating Scoring kredit baik
- Memiliki KTP atau KK
- Memiliki jaminan Emas Logam Mulia 7,5gr atau perhiasan senilai Rp 7.500.000
Tabungan Emas belum dapat digunakan sebagai barang jaminan Produk Pembiayaan Porsi Haji Plus
Rata-rata waktu tunggu haji plus sekitar 5 tahun
Bisa, anak yang sudah berusia 12 tahun bisa di daftarkan untuk pembiayaan porsi haji, namun saat perjanjian pembiayaan dengan Pegadaian, yg melakukan perjanjiannya adalah orangtuanya.
- Kaidah umumnya, sesuatu yg memberatkan dan membahayakan dilarang secara Syariat. Memberatkan dan membahayakan jiwa maupun harta. Maka Syariat diturunkan di antaranya untuk menjaga harta dan jiwa.
- Ketentuan dalam pemberian pinjaman Pembiayaan Syariah harus memperhatikan *Kemampuan Bayar (RPC)*. Ini artinya, hutang tidak memberatkan Nasabah.
- Pembiayaan Jamaah dipastikan lunas sebelum keberangkatan haji. Sehingga seluruh kewajiban pembiayaan harus diselesaikan saat keberangkatan hajinya berlangsung.
Biaya tambahan atas pengajuan pembiayaan dikenakan biaya Mu’nah (Biaya Jasa Layanan) atas proses layanan pengurusan Pengurusan & pendaftaran porsi haji plus Nasabah.
INFORMASI LEBIH LANJUT
Hubungi Kami
Informasi atau pertanyaan lebih lanjut bisa diajukan dengan cara mengisi formulir kontak.
Unduh Brosur Pembiayaan Porsi Haji Plus
Klik tombol di bawah ini untuk mengunduh brosur Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus.
UnduhUnduh Brosur Pembiayaan Porsi Haji Plus
Klik tombol di bawah ini untuk mengunduh brosur Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus.
Unduh