Pembiayaan Porsi Haji Plus

logo Pembiayaan Porsi Haji Plus

Fitur dari Produk Pembiayaan Porsi Haji yang memberikan layanan pembiayaan menggunakan akad rahn & ijarah multi jasa dengan jaminan emas Logam Mulia / Perhiasan untuk keperluan Pendaftaran Porsi Haji Khusus dengan proses yang mudah dan cepat.

gambar talent Pembiayaan Porsi Haji Plus
gambar talent Pembiayaan Porsi Haji Plus
logo Pembiayaan Porsi Haji Plus

Fitur dari Produk Pembiayaan Porsi Haji yang memberikan layanan pembiayaan menggunakan akad rahn & ijarah multi jasa dengan jaminan emas Logam Mulia / Perhiasan untuk keperluan Pendaftaran Porsi Haji Khusus dengan proses yang mudah dan cepat.

Apa itu Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji Plus?

Fitur dari Produk Pembiayaan Porsi Haji yang memberikan layanan pembiayaan menggunakan akad rahn & ijarah multi jasa dengan jaminan emas Logam Mulia / Perhiasan untuk keperluan Pendaftaran Porsi Haji Khusus dengan proses yang mudah dan cepat.

Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji Plus?

Sesuai Prinsip Syariah

Cukup menjaminkan emas senilai 7,5 gr 24 karat

Jaminan dapat digunakan untuk pelunasan biaya haji ataupun dikembalikan saat lunas

Biaya pemeliharaan barang jaminan ringan

Emas dan dokumen haji tersimpan dengan aman

Waktu tunggu relatif singkat

Persyaratan

Apa yang Harus Dilengkapi?

  • Nasabah merupakan Karyawan/ti, PNS, TNI/Polri, Pengusaha, Pensiunan, Profesional yang memiliki penghasilan tetap bulanan & kemampuan bayar angsuran
  • Memiliki rating baik pada Sistem Informasi Debitur
  • Jaminan emas batangan/ perhiasan senilai emas murni setara 7,5 gram
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas goto 3x4
  • Dokumen lain jika diperlukan
PENGAJUAN

Bagaimana Cara Mengajukan Pembiayaan Porsi Haji Plus?

  1. Nasabah mengajukan pembiayaan Porsi Haji Plus
  2. Marhun Emas ditaksir oleh Penaksir Pegadaian
  3. Nasabah memilih Paket Haji Khusus yang tersedia
  4. Nasabah menandatangani Akad Transaksi
  5. Pegadaian memberikan Pinjaman untuk pendaftaran Porsi Haji Khusus maksimal senilai US $5.000(kurs rupiah saat transaksi)
  6. Travel PIHK melakukan pengurusan pendaftaran Porsi Haji Khusus nasabah
  7. Nasabah mendapatkan Porsi Haji Khusus
  8. Nasabah melakukan pembayaran angsuran
  9. Jaminan emas dikembalikan setelah pembiayaan lunas

Catatan

  1. Saat Pendaftaran Haji Plus, Nasabah hanya dibebankan pembayaran Biaya Booking Seat senilai $5000
  2. 6 (Enam) bulan sebelum keberangkatan, PIHK/Travel akan memberitahukan harga pelunasan biaya ONH+ Nasabah yang harus dibayarkan
  3. Semua proses layanan Pendaftaran Haji Khusus di perbankan & Kemenag langsung menjadi tanggung jawab Travel/PIHK
  4. Pegadaian melakukan kerjasama layanan dengan Mitra Travel Haji Khusus yang memiliki izin legalitas
LOKASI PENGAJUAN

Dimana Saya Bisa Mengajukan Pembiayaan Porsi Haji Plus?

  • Pengajuan Pinjaman dapat dilakukan di Outlet Pegadaian Seluruh Indonesia ( Konven ataupun Syariah)

Layanan Porsi Haji Pegadaian

Biaya Administrasi

Rp500.000

Jangka Waktu

12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan

Biaya Kafalah

Mulai dari Rp 225.000

Uang Pinjaman

Minimal Rp 5.000.000,- & maksimal senilai Porsi Haji Plus($5000)/ Rp 80.425.000,- (dengan asumsi kurs 16.085)

Total Maksimal Rp80.425.000 / $5000 (Kurs 16.085)
Mu'nah

1% x Harga Paket x Jangka Waktu

1% x Maksimal Rp80.425.000 x 12, 24, 36, 48, 60 bulan

Total Rp804.250 / Bulan (tenor 12 Bulan)
Mu'nah Maksimal dalam Setahun

1 % Flat per bulan x tenor

Total 12%

Tarif dan Jangka Waktu

Jangka Waktu
Biaya Proses*
Angsuran / Bulan**
12 BulanRp 725.200Rp 7.507.000
18 BulanRp797.600Rp5.272.000
24 BulanRp862.000Rp4.155.000
36 BulanRp974.500Rp3.038.000
48 BulanRp1.191.700Rp2.480.000
60 BulanRp1.352.600Rp2.145.000

* Biaya Proses termasuk Biaya Administrasi dan Imbal Jasa Kafalah

** Uang Pinjaman setara $5000, kurs 13 Mei 2024 Rp 16.085

* Biaya proses awal terdiri dari biaya administrasi imbal jasa khalafah dan setoran awal tabungan haji

Nilai Total Pelunasan Pinjaman

Angsuran x Jangka Waktu = Rp7.507.000 x 12 = Rp90.084.000

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Diperbolehkan, namun Jamaah perlu melakukan proses pembatan porsi haji reguler terlebih dahulu

Jangka waktu maksimal Pembiayaan Porsi Haji Plus adalah 5 tahun atau 60 bulan

Syarat Pengajuan Produk ini adalah :

  1. Karyawan /Pegawai /Profesional /Pensiunan
  2. Memiliki penghasilan bulanan dan kemampuan bayar
  3. Memiliki Rating Scoring kredit baik
  4. Memiliki KTP atau KK
  5. Memiliki jaminan Emas Logam Mulia 7,5gr atau perhiasan senilai Rp 7.500.000

Tabungan Emas belum dapat digunakan sebagai barang jaminan Produk Pembiayaan Porsi Haji Plus

Rata-rata waktu tunggu haji plus sekitar 5 tahun

Bisa, anak yang sudah berusia 12 tahun bisa di daftarkan untuk pembiayaan porsi haji, namun saat perjanjian pembiayaan dengan Pegadaian, yg melakukan perjanjiannya adalah orangtuanya.

  1. Kaidah umumnya, sesuatu yg memberatkan dan membahayakan dilarang secara Syariat. Memberatkan dan membahayakan jiwa maupun harta. Maka Syariat diturunkan di antaranya untuk menjaga harta dan jiwa.
  2. Ketentuan dalam pemberian pinjaman Pembiayaan Syariah harus memperhatikan *Kemampuan Bayar (RPC)*. Ini artinya, hutang tidak memberatkan Nasabah.
  3. Pembiayaan Jamaah dipastikan lunas sebelum keberangkatan haji. Sehingga seluruh kewajiban pembiayaan harus diselesaikan saat keberangkatan hajinya berlangsung.

Biaya tambahan atas pengajuan pembiayaan dikenakan biaya Mu’nah (Biaya Jasa Layanan) atas proses layanan pengurusan Pengurusan & pendaftaran porsi haji plus Nasabah.