Sertifikat tanah merupakan salah satu aset berharga yang bisa dikonversi menjadi uang tunai. Salah satu cara melakukannya adalah dengan gadai sertifikat tanah di Pegadaian.
Pegadaian menyediakan jasa Gadai Sertifikat bagi sahabat yang membutuhkan dana cepat untuk pemenuhan modal usaha.
Untuk memahami lebih lanjut tentang teknis gadai sertifikat tanah di Pegadaian, mari simak pembahasan di bawah ini.
Mengenal Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Pembiayaan melalui gadai sertifikat tanah di Pegadaian merupakan salah satu layanan yang prosesnya berprinsip syariah.
Pegadaian memberlakukan prosedur pelaksanaan gadai sertifikat tanah yang disesuaikan dengan fatwa DSN-MUI.
Sertifikat tanah yang dapat dijadikan jaminan setingkat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dana pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, pengusaha mikro, dan petani.
Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Jika ingin mengajukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian, ketahui dulu syarat-syaratnya sebagai berikut:
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Sertifikat tanah asli berupa SHM atau HGB.
- Fotokopi surat nikah atau cerai.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon pinjaman dan pasangan.
- Surat keterangan domisili, jika ada.
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman lebih dari Rp100 juta.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus bagi pemohon yang menjalankan usaha kecil.
- Bukti pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir bagi karyawan.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Dana dengan Gadai Laptop di Pegadaian!
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Setelah menyiapkan persyaratan gadai sertifikat tanah di atas, sahabat bisa mencatat tata cara pelaksanaannya berikut ini:
- Mendatangi outlet Pegadaian terdekat untuk mengajukan permohonan pinjaman melalui gadai sertifikat.
- Menyerahkan persyaratan kepada petugas.
- Petugas melakukan verifikasi dokumen, domisili, dan sertifikat yang dijadikan marhun.
- Pihak Pegadaian melakukan survei lokasi.
- Petugas menentukan besaran uang pinjaman yang akan diberikan.
- Dana pinjaman dicairkan di outlet Pegadaian.
Pembayaran angsuran dapat dilakukan setiap bulan setelah permohonan gadai disetujui. Ketentuan pembayaran disesuaikan dengan nilai pinjaman dan pola angsuran yang dipilih.
Kisaran dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian dimulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta.
Nasabah gadai bisa memilih pola angsuran reguler mulai dari 12 hingga 60 bulan dengan nilai mu’nah sebesar 0,70% per bulan.
Selain kewajiban pembayaran angsuran, sahabat juga perlu membayar biaya pengecekan keaslian sertifikat sesuai dengan ketentuan daerah.
Adapun biaya lainnya yang dibebankan setelah akad meliputi biaya administrasi, imbal jasa Kafalah, dan biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT yang disesuaikan dengan ketentuan daerah masing-masing.
Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Tua di Pegadaian?
Untuk saat ini, Pegadaian masih belum bisa melayani gadai sertifikat atas nama orang tua ataupun orang lain.
Gadai sertifikat atas nama orang tua di Pegadaian tidak dapat dilakukan karena SHM dan SHGB harus atas nama pribadi.
Apabila ingin menggadaikan sertifikat tanah yang sebelumnya dimiliki oleh orang tua, maka sebaiknya sahabat melakukan prosedur balik nama terlebih dahulu.
Prosedur balik nama sertifikat tanah adalah metode legal untuk mengubah hak kepemilikan tanah dari satu orang ke orang lain.
Biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu dibayarkan adalah total dari beberapa biaya lainnya, termasuk biaya penerbitan AJB, biaya BPHTB, pengecekan, dan balik nama itu sendiri.
Sekian informasi singkat seputar gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Sebelum melakukan pengajuan pinjaman, pastikan untuk mengecek syarat dan caranya yang tepat ya.
Jika membutuhkan uang pinjaman dalam waktu singkat, cukup ikuti cara menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian yang sudah disampaikan di atas.
Selagi membayar angsuran, aset tanah masih bisa dimanfaatkan oleh sahabat lho. Jadi, tidak perlu khawatir dengan penggunaan aset selama pembayaran angsuran berlangsung.
Yuk, dapatkan pinjaman dengan prosedur gadai sertifikat tanah yang aman dan diawasi oleh OJK di Pegadaian!
Baca juga: Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Beserta Caranya
Selamat sore Bpk Ibu
Apakah bisa saya gadaikan sertifikat tanah saya yang masih ada di jasa keuangan yang lain ya…
Hai Rudi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila sertifikat tanah sudah dijadikan barang jaminan di tempat lain maka belum bisa dilakukan gadai di Pegadaian. Namun dapat melakukan pengajuan gadai menggunakan barang agunan lainnya. Terkait barang yang bisa digunakan sebagai barang agunan di Pegadaian sebagai berikut:
1. Emas perhiasan.
2. Logam mulia.
3. Berlian putih.
4. Kendaraan beserta kelengkapannya.
5. BPKB kendaraan.
6. Tabungan Emas.
7. Elektronik: televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet.
8. Jam tangan dan tas bermerek.
9. Invoice (pengajuan melalui website Digilend Pegadaian).
10. Saham atau obligasi.
11. Elektrik: kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang).
12. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang).
13. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan.
14. Kain songket, gading, gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang).
-Elsa
klo utk yg KUR tanp agunan tu syaratnya pa saja ya…infonya min
Hai Tri Yuniarti, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila belum pernah melakukan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian silakan pengajuan KUR Super Mikro dengan syarat dan ketentuan mempunyai usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan yang sah menurut syariat Islam dan undang undang yang berlaku, pengajuannya ke cabang Pegadaian terdekat maksimal 5 km dari tempat usaha, minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo, memperoleh pendapatan rutin, pengecekan SLIK/SID dan SIKP, tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat nikah bagi yang telah menikah, keterangan domisili apabila berbeda dengan KTP, memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB dan SHM/SHGB, fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau surat keterangan izin usaha, Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW atau kelurahan, fotokopi rekening listrik/air/telepon, serta rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan. Sebagai informasi pengajuan KUR Syariah (Super Mikro) bisa dilakukan. Saat ini terdapat KUR Super Mikro dengan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan pinjaman di atas Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. KUR Mikro saat ini sedang ditutup. Informasi lebih lanjut, Sahabat dapat menghubungi Customer Care Pegadaian melalui WhatsApp dengan nomor 081324432443 atau call center 1500569. Semoga informasi ini membantu. -Sita
Untuk alur/cara pengurusan roya di pegadain bagaiman min?
Hai Arif Matondang, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah terkait pembuatan surat bukti yang menunjukkan bebas berakhirnya kredit rumah dan aset lainnya atau menunjukkan bukan sebagai jaminan pinjaman maka belum bisa dilakukan di Pegadaian, silakan konfirmasi ke pihak atau instansi terkait ya Sahabat. Namun apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah terkait transaksi gadai dengan agunan sertifikat yang dilakukan di Pegadaian maka untuk surat bukti pelunasan silakan konfirmasi ke cabang Pegadaian awal gadai. Sebagai informasi, saat ini di Pegadaian dapat dilakukan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) yang terkait riwayat pinjaman sebelumnya akan ada credit scoring yang bekerja sama dengan PT Pefindo untuk dilakukan pengecekan secara online riwayat pinjaman dan skor kredit nasabah. Semoga informasi ini membantu. -Sita
Halo jika ibu saya usia 55 tahun ingin menggadaikan tanah/sawah dengan luas perkiraan 150m2 apakah bisa? beliau memiliki warung, namun tidak memiliki rekening Bank atas namanya sendiri. Itu bagaimana? Terimakasih
Hai Hafsari, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa dilakukan gadai sertifikat tanah, dipastikan untuk sertifikatnya atas nama pribadi atau pasangan serta sudah berupa SHM/SHGB dan memiliki usaha yang telah berjalan lebih dari 1 tahun atau berprofesi sebagai petani selama 2 tahun. Terkait rekening bank pencairan gadainya dipastikan milik pribadi atau pasangan maka bisa dilakukan ya Sahabat. Informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami melalui email di [email protected] atau WhatsApp Center di nomor 081324432443. Semoga informasinya membantu. -Elsa
Klo kita pengajuan ats mama sendiri sedangkan pasangan kena BRI checking, tp sertifikat ats nama pasangan bisa pengajuan gak ya?
Halo pengadaian saya ingin gadaikan sertifikat milik orang tua saya, sertifikat tanah tapi orang tua saya sdh almarhum. Apakah bisa digadaikan sertifikat tanah orang tua saya?
Hai Anto. Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat. Pengajuan gadai sertifikat wajib atas nama pribadi atau suami/istri, jika saat ini masih atas nama orang tua maka silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. Perihal syarat minimal usia untuk mengajukan adalah 17 tahun dan maksimal 65 tahun hingga akad berakhir, pastikan juga Sahabat wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Sebagai informasi tambahan, untuk ketentuan jarak antara lokasi rumah/tanah serta tempat usaha yaitu maksimal 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan dikarenakan akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang. -Isma
Jika Sertifikat atas nama 4 orang boleh tidak, karena dulunya tanah warisan. Terima kasih
Hai Galih, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan mohon maaf belum bisa dilakukan karena untuk pengajuan gadai sertifikat tanah dipastikan atas nama pribadi atau pasangan serta sertifikatnya sudah berupa SHM/SHGB. Sebagai informasi tambahan pengajuan bisa ke outlet Pegadaian terdekat.
Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairannya. Terkait gadai sertifikat tanah/rumah produktif dikelilingi rumah tinggal dalam radius minimal 5 KM, status tanah tidak terblokir atau bermasalah, tidak dalam sengketa dan pengajuan maksimal 15 KM dari rumah atau tanah. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal 0,70% untuk tenor 12-60 bulan. -Elsa
Untuk syarat no 6 sampai 9 tidak ada apakah bisa mengajukan pegadaian?
Hai Azam Maldini, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan fotokopi PBB tempat tinggal dan Surat Keterangan Usaha (SKU) wajib dilampirkan sebagai persyaratan gadai sertifikat tanah/rumah. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diwajibkan untuk nominal pinjaman lebih dari Rp100.000.000. Terkait bukti pendapatan rutin untuk karyawan dapat dilampirkan namun untuk pengajuan gadai sertifikat tanah/rumah dipastikan Sahabat saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan lebih dari 1 tahun atau berprofesi sebagai petani minimal selama 2 tahun. Sertifikat tanah/rumah yang akan dijadikan barang agunan dipastikan atas nama pribadi atau pasangan serta sudah berupa SHM/SHGB ya. Semoga informasinya membantu. -Elsa
Kak saya dulunya ngambil di bri kur udah hmpir 7 thn tanpa kendala…trus saya terkendala bi ceking masalh pembayaran di pinjol.apakah saya bisa gadai sertifikat tanah ke pegadaian tapi masalah bi ceking
Hai Shobrul Lukhi, Sahabat Pegadaian. Kami sarankan agar dapat mencoba mengajukan terlebih dahulu ke cabang terdekat. Saat ini Pegadaian sudah bekerja sama dengan PT Pefindo untuk scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Sebagai informasi tambahan, sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan sudah harus berupa SHM/SHGB atas nama pribadi atau suami/istri dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan. Pastikan juga Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Fafa
Apakah pengajuan pinjaman 100 tuta dengan sertifikat rumah SHM bisa di semua cabang pegadaian?
Hai Ayu, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal pengajuan gadai dengan barang agunan sertifikat asli yaitu SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dapat dilakukan pada semua cabang Pegadaian ya. Sebagai informasi tambahan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 sampai dengan Rp200.000.000. Untuk informasi lebih lanjut silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp center dengan nomor 081324432443 atau melalui email [email protected]. -Intan
Jika tanah atas nama orang tua dan anaknya yg mengajukan pinjamannya apakah bisa
Hai Valdo, Sahabat Pegadaian. Belum bisa Sahabat. Gadai sertifikat tanah bisa diajukan jika atas nama pribadi atau atas nama suami/istri ya. Apabila berkenan silakan dapat melakukan proses balik nama terlebih dahulu agar bisa pengajuan gadainya. Mohon dipastikan sertifikat sudah dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) / SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Semoga informasi ini membantu. -Riri
Gadai sertevikat tanah apakah bisa di cabang terdekat wilayah saya kk untuk daerah sukabumi cibaraja ada ga kk
Hai Siman, Sahabat Pegadaian. Pengajuan gadai sertifikat bisa dilakukan di outlet Pegadaian terdekat dipastikan untuk pengajuan maksimal 15 km dari lokasi tanah/rumah ya Sahabat. Perihal untuk wilayah Cibaraja saat ini belum tersedia, namun kami sarankan ke outlet Pegadaian terdekat lainnya yaitu berada pada
UPC Cisaat, Jl. Raya Rambay No. 76 Sukabumi, Jawa Barat dengan nomor telepon 081143675777. Jam operasional pada Hari Senin – Jumat 07.30 – 15.00 WIB dan Hari Sabtu 07.30 – 12.00 WIB. Sebagai informasi tambahan, gadai sertifikat tanah/rumah produktif (pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan) bisa dilakukan berupa SHM (Surat Hak Milik)/SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dan berprofesi sebagai pengusaha mikro yang telah berjalan lebih dari 1 tahun atau petani yang telah bertani minimal 2 tahun. Semoga informasi ini dapat membantu Sahabat.
-Caca
Apakah usia 65 tahun masih bisa gadai sertifikat tanah/rumah?
Hai Sopiyandi, Sahabat Pegadaian. Belum bisa Sahabat. Kami informasikan ketentuan usia gadai sertifikat tanah produktif/rumah minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun ketika akad berakhir ya. Sebagai informasi untuk pengajuan gadai mohon dipastikan sertifikat sudah dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) / SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan atas nama pribadi. Semoga informasi ini dapat membantu. -Riri
KTP saya Sumatera Selatan, Tanah bangunan yg mau digadaikan berada diRiau dg sertifikat SHM atas nama Pribadi, dan jaraknya 13KM dari pegadaian
Apakah bisa???
Hai Linda Usmayati, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan bisa ya untuk syarat utama gadai sertifikat lokasi tanah atau rumah yang akan menjadi agunan dan juga tempat usaha maksimal jaraknya 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan ya Sahabat. -Isma
Saya mau tanya, ktp saya beralamatkan di lubuk basung kabupaten agam sumatera barat , lokasi tanah saya di lubuk basung kabupaten agam sumatera barat . tetapi usaha saya lokasinya di kota padang.
Apakah bisa pengajuan gadai sertifkat tanah? Sertifikat tanah atas nama saya sendiri
Hai Meldiana, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan perihal pengajuan apabila domisili KTP berbeda dengan tempat pengajuan tidak mengapa, namun untuk syarat utama lokasi tanah atau rumah yang akan menjadi agunan dan juga tempat usaha maksimal jaraknya 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan ya Sahabat. -Isma
Saya mau tanya , tempat usaha saya di kota padang dengan jarak kantor pegadaian 5km, tetapi jarak agunan tanah dari tempat usaha saya jaraknya lebih dari 15km , jarak agunan tanah saya yg di lubuk basung dengan kantor pegadaian lubuk basung jaraknya 3km.
Maksud saya apakah saya bisa pengajuan di pegadaian kota padang? Lalu nanti untuk survey ke lokasi agunan tanah , dari pihak kantor cabang pegadaian lubuk basung
Hai Meldiana, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut silakan dapat konfirmasi ke cabang Pegadaian maksimal 15 km dari rumah atau tanah ya. Dikarenakan gadai sertifikat tanah bisa diajukan di tempat tinggal atau tempat usaha yang masih dalam satu area kantor wilayah Pegadaian. Mohon dipastikan tanah produktif berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) / SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Semoga informasi ini membantu. -Riri
malam, apakah bisa menggadaikan sertifikat atas nama suami yang sudah meninggal?
Hai Heni Arsita, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan perihal pengajuan gadai dengan barang agunan sertifikat dapat dilakukan, namun silakan melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada cabang Pegadaian terdekat dan dipastikan Sahabat saat ini memiliki usaha yang telah berjalan minimal 1 tahun. -Intan
Berarti Sertifikat tanah dan bangunan yang saya punyai atas nama suami yang sudah meninggal bisa dijadikan agunan tanpa harus melakukan balik nama turun ya?
Hai Heni Arsita, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut kami sarankan agar dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor cabang terdekat dengan membawa Akta Kematian ya Sahabat. Diterima atau tidaknya agunan mengikuti kebijakan dari masing-masing cabang. -Fafa
Saya mau tanya bapa saya mau gadai sertifikat rumah tetapi tidak punya usaha cuma petani apakah bisa
Hai Djoko Dirgantara, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa ya untuk profesi petani, dipastikan telah bertani minimal 2 tahun. Perihal gadai sertifikat tanah/rumah produktif (pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan) bisa dilakukan berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi atau suami/istri yang mengajukan gadai ya Sahabat. Silakan melakukan pengajuan gadai di outlet Pegadaian terdekat maksimal 15 kilometer dari lokasi tanah/rumah ya Sahabat.
-Caca
Halo pegadaian saya mau tanya , saya ingin gadai sertifikat tanah, sertifkat tanah atas nama saya sendiri tetapi usaha saya di kota padang dan letak usaha saya tidak jauh dari kantor pegadaian , namun tanah agunannya itu berada di luar kota padang , apakah bisa?
Hai Meldiana, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat. Untuk ketentuan jarak antara lokasi rumah/tanah serta tempat usaha yaitu maksimal 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan dikarenakan akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang. Jika berkenan, Sahabat dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor cabang terdekat terlebih dahulu. -Fafa
Hy min. Saya honorer di kantor kecamatan, dan saya tidak ada usaha seperti jualan, dan bukan petani
Tapi bisah kah saya mengajukan gadai sertifikat tanah kavlingan, dan tanahnya kosong,
4×32 di pinggir jalan raya dan jarak tanah kavlingan itu ke tempat tinggal saya kisaran 1,3km
Hai Umar Bell, Sahabat Pegadaian. Apabila saat ini berprofesi sebagai karyawan maka dapat mengajukan namun wajib memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Untuk sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan sudah harus berupa SHM/SHGB asli atas nama pribadi dari tanah atau rumah produktif seperti, pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan, atau tanah kavling. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Apakah bisa menggadaikan sertifikat tanah pekarangan kosong?
Hai Fendi, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf saat ini untuk gadai sertifikat tanah pekarangan kosong tidak dapat dilakukan ya, saat ini kami hanya menerima gadai sertifikat tanah produktif seperti tanah pertanian dan perkebunan ya Sahabat. Semoga informasi ini membantu. -Fara
Untuk proses balik nama apakah dibantu dan dipotong biayanya pada saat pinjaman. Atau harus kita proses sendiri?
Terima kasih
Hai Eko Hermawan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk proses pengajuan balik nama sertifikat tanah termasuk pembayaran biayanya dilakukan secara mandiri. Perihal tersebut karena prosesnya dilakukan sebelum pengajuan gadai di Pegadaian. Apabila berkenan dapat melakukan balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama pribadi terlebih dahulu melalui pihak terkait. Jika sudah atas nama pribadi silakan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Sebagai informasi, saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita
Kalau di daerah/kota kami tidak ada program penggadaian sertifikat tanah, boleh tidak kami mengajukan dari daerah lain, yg terdekat dari kami, apa ada cek BI checking si penggadai?
Hai Iskandar, Sahabat Pegadaian. Tentu bisa ya Sahabat dengan syarat pengajuan maksimal 15 KM dari kantor cabang ke tanah tersebut ya dan saat ini Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk melakukan pengecekan riwayat kredit Sahabat dengan Scoring Pefindo, semoga informasi ini membantu. -Fara
Surat tanah pjka apa bisa di gadaikan ??
Hai Aris Nurseno, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf untuk hal tersebut belum bisa ya dipastikan sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Kami sarankan apabila membutuhkan informasi lebih lengkap, silakan menghubungi kami melalui Call Center 1500569 ya Sahabat.
-Caca
Mohon informasinya , kalau belum sertifikat apa bisa mengajukan ya ? Saya seorang pengusaha peternak ikan hias , punya sebidang tanah luas 26.7×9 suratnya akta jual beli atas nama saya sendiri , jarak tanah saya ke pegadaian terdekat sekitar 6km
Hai Mahendra, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa pengajuan gadai dengan agunan berupa AJB (Akta Jual Beli). Saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi dengan pekerjaan sebagai pengusaha mikro atau petani. Nantinya apabila sudah berupa sertifikat asli tersebut, silakan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita
Saya punya surat sporadik yang di keluarkan oleh kelurahan atau desa bisakah menjadi jaminan dan pernah melakukan suatu usaha tapi karena pandemi kemaren usaha tutup dan sampai dengan saat ini hanya tinggal alat2 saja dan mencoba untuk bangkit dengan meminjam di pegadaian…
Hai Eri Sugianto, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf saat ini untuk gadai surat sporadik tidak dapat dilakukan ya Sahabat, saat ini Pegadaian hanya menerima surat tanah dalam bentuk sertifikat SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna dan Bangunan) saja ya, silakan dapat melakukan pengajuan gadai dengan menggunakan agunan lainnya ya Sahabat. Semoga informasi ini membantu. -Fara
Halo kak .mau gadaikan SHM tanah sekarang masih d tanamin singkong sama buah jeruk ..dan saya pengahasilannya dari tanaman tersebut …apa bisa saya menggadaikan sertifikatnya
Hai Muchamad Nahril Mustofa, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal tersebut bisa dilakukan, namun dipastikan saat ini Sahabat memiliki usaha yang telah berjalan dan tanah tersebut merupakan tanah produktif. Pengajuannya dapat dilakukan di Pegadaian apabila sertifikat tersebut sudah berbentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) / SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan atas nama pribadi. Kemudian pengajuan dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB, fotokopi Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ketentuan minimal usia 17 tahun dan maksimal adalah 65 tahun, fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta Buku Nikah (apabila sudah menikah), fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir. -Aleta
Halo kak
Saya mau gadaikan sertifikat tanah kavling, tapi saya cuma karyawan pabrik dan udah karyawan tetap pendapatan dari gajih tiap bulanya, saya gak punya usaha, apa bisa gadaikan sertifikat kavling?
Hai Irma, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf untuk saat ini profesi karyawan belum bisa melakukan pengajuan gadai sertifikat dan dipastikan berprofesi sebagai pengusaha atau petani ya Sahabat. Pengajuan gadai tanah dan bangunan (tidak bisa tanah kosong) namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai atas nama pribadi atau suami/istri yang mengajukan gadai, dipastikan SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna dan Bangunan), sertifikat tanah/rumah produktif (pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan), dikelilingi rumah tinggal dalam radius minimal 5 km, status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa dan pengajuan maksimal 15 km dari rumah/tanah. Perihal pengajuan gadai sertifikat silakan mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat ya Sahabat.
-Caca
Kalau ibu rumah tangga bisa mengajukan dengan sertifikat tanah?
Hai Dael, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa dilakukan jika memiliki usaha yang telah berjalan lebih dari 1 tahun atau berprofesi sebagai petani minimal selama 2 tahun. Terkait pengajuan gadai sertifikat tanah/rumah dipastikan untuk sertifikatnya atas nama pribadi atau pasangan serta sudah berupa SHM/SHGB. Semoga informasinya membantu ya. -Elsa
Selamat Pagi Kak. Apakah pekerjaan driver ojek online bisa gadai sertifikat tanah atas nama sendiri?
Hai Anto, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf saat ini profesi karyawan belum bisa melakukan gadai sertifikat ya, dipastikan berprofesi sebagai pengusaha atau petani ya Sahabat. Kepemilikan sertifikatnya atas nama pribadi atau suami/istri yang mengajukan gadai. Pengajuan gadai sertifikat dipastikan SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) lalu untuk sertifikat tanah/rumah produktif (pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan). Proses pengajuan gadai hingga pencairan yaitu 3-7 hari kerja dikarenakan akan dilakukan survei terlebih dahulu oleh petugas cabang kami pada wilayah barang agunan, tempat tinggal, atau tempat usaha yang diinformasikan sebelumnya saat pengajuan gadai. Perihal pengajuan gadai sertifikat silakan ke outlet Pegadaian konvensional, outlet Pegadaian Syariah dan Aplikasi Pegadaian Syariah Digital ya Sahabat.
-Caca
Saya ke Pegadaian terdekat dari rumah saya
Tapi mereka tidak terima SHM
Apa Pegadaian beda-beda?
Hai Cahaya, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut untuk gadai sertifikat saat ini bisa dilakukan di semua kantor cabang ya Sahabat. Namun dipastikan untuk maksimal jarak pengajuannya adalah 15 kilometer dari lokasi rumah/tanah ke Pegadaian. Dapat melakukan pengajuan gadai apabila sertifikat tanah/rumah produktif. Apabila tidak bisa dilakukan pengajuan pada cabang yang dimaksud kami sarankan untuk melakukan pengajuan gadai ke cabang lain ya Sahabat. -Aleta
Kalau sertifikat masih tanah kosong bisa ngak ya kak,
Hai Hermawan, Sahabat Pegadaian. Belum bisa Sahabat. Pegadaian hanya menerima gadai sertifikat tanah yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (tidak bisa tanah kosong). Dipastikan sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi. Semoga informasi ini membantu. -Riri
Hallo kak,apakah bisa mengajukan pinjaman menggunakan sertifikat tanah tanpa bangunan
Hai Haikal Gibran Baginda, Sahabat Pegadaian. Bisa jika sertifikat tanah produktif berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut (tidak bisa tanah kosong). Namun apabila tanah kosong kavling dapat diajukan gadai ya Sahabat. Silakan pengajuan bisa mengunjungi Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari tanah. Mohon dipastikan sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) / SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan atas nama pribadi. Semoga informasi ini membantu. -Riri
Hallo kak, mau tanya
Ibu saya mau gadai sertifikat rumah atas namanya sendiri, udah ada usaha depot air, tapi ayah kerja nya bukan karyawan apakah bisa mengajukan pinjaman?
Hai Aji, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa ya, kepemilikan sertifikatnya atas nama pribadi atau suami/istri yang mengajukan gadai. Dipastikan nasabah yang mengajukan berprofesi sebagai pengusaha atau petani ya Sahabat. Pengajuan gadai sertifikat dipastikan SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) lalu untuk sertifikat tanah/rumah produktif (pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan). Proses pengajuan gadai hingga pencairannya yaitu 3-7 hari kerja dikarenakan akan dilakukan survei terlebih dahulu oleh petugas cabang kami pada wilayah barang agunan, tempat tinggal, atau tempat usaha yang diinformasikan sebelumnya saat pengajuan gadai. Perihal pengajuan gadai sertifikat silakan ke outlet Pegadaian konvensional, outlet Pegadaian Syariah dan Aplikasi Pegadaian Syariah Digital ya Sahabat.
-Caca
Saya lagi butuh uang 20jt .apakah dengan SHM bisa cair dalam 1-2 hari.
Hai Lina. Sahabat Pegadaian. Terkait gadai sertifikat SHM/SHGB prosesnya membutuhkan waktu minimal 7 hari kerja untuk pencairan ya Sahabat. Nantinya akan dilakukan survei terlebih dahulu oleh tim terkait. Mohon dipastikan saat ini Sahabat memiliki usaha yang telah berjalan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/NIB. Kemudian pengajuannya bisa dilakukan apabila atas nama nasabah pribadi dan untuk sertifikat tanah/rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, dan kos-kosan, dan lainnya. -Aleta
Apakah bisa pengajuan dengan sertifikat rumah dengan SHM nama orang tua..dan sudah punya usah warung kecil kecilan…dan tujuan menggadaikan buat modal memperbesar usaha warung
Hai Dede Subiana, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa pengajuan gadai karena SHM (Surat Hak Milik) belum atas nama pribadi. Apabila berkenan dapat melakukan balik nama SHM (Surat Hak Milik) menjadi atas nama pribadi terlebih dahulu. Jika sudah atas nama pribadi silakan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Sebagai informasi, saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita
Apakah suami/istri harus ada pas pencairan?
Hai Lina, Sahabat Pegadaian. Tidak ya, pencairan gadai sertifikat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. Sebagai informasi pengajuan gadai sertifikat bisa dilakukan jika sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) / SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan atas nama pribadi atau atas nama suami/istri Sahabat. -Riri
Apakah bisa, nama surat tanah istri yg gadai suaminya?
Hai Saiful hadi, Sahabat Pegadaian. Tentu bisa ya Sahabat, namun dipastikan surat tanah sudah berbentuk SHM atau SHGB dan saat ini memiliki usaha yang telah berjalan minimal 1 tahun ya Sahabat. -Fara
Usaha saya di kabupaten Malang, SHM yg saya buat jaminan di kota Malang. Apakah bisa mengajukan pinjaman mikro?
Hai Christien Retnowati, Sahabat Pegadaian. Bisa mengajukan gadai SHM, pastikan rumah atau tanah yang akan menjadi agunan dan juga tempat usaha Sahabat maksimal jaraknya 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan, dikarenakan terdapat proses survei oleh petugas cabang kami. Sertifikat yang diterima hanya SHM/SHGB atas nama pribadi dari tanah/rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan dan kost-kostan. Silakan dapat mengajukan ke cabang terdekat membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, fotokopi PBB terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah kurang lebih Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). Untuk tenor reguler gadai sertifikat 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. -Fafa
halo, mau tnya misal sertifikat tanah baru tahap SHP apakah bisa jadi jaminan di pegadaian ? tlg bantu jawab min
Hai Sr, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf, belum bisa ya Sahabat. Dapat kami informasikan saat ini Pegadaian menerima gadai sertifikat yang sudah dalam bentuk SHM/SHGB dan sudah atas nama pribadi. Pastikan status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa, dikelilingi rumah tinggal dalam radius minimal 5 kilometer, lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua, jarak minimal 20 meter dari sutet, dan lokasi tanah berjarak maksimal 15 kilometer dari Outlet. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
bgmn simulasi jaminan sertifikat rumah?
Hai Saleh, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk gadai dengan agunan sertifikat rumah dipastikan saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha dan sertifikat sudah berbentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) / SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan atas nama pribadi ya Sahabat, terkait simulasi gadai sertifikat rumah silakan menghubungi kami melalui WhatsApp Center di 081324432443 untuk kami bantu simulasinya ya Sahabat. Semoga informasi ini membantu. -Fara
Saya tidak mau gadai, hanya tolong simpankan.
Apakah pegadaian bisa sebagai tempat penitipan sertifikat tanah dengan membayar biaya sewa tiap bulan ?
Ingin lebih aman, dari pada disimpan di rumah.
Kalau emas pasti bisa, tapi apakah sertifikat tanah juga bisa ?
Hai Wulan Suci, Sahabat Pegadaian. Tentu bisa ya. Saat ini Sahabat dapat menggunakan layanan Jasa Titipan dengan mengunjungi Pegadaian terdekat domisili. Terkait syarat dan ketentuan silakan membawa KTP, mengisi formulir permohonan, dan membayar biaya jasa titipan. Biaya yang dikenakan untuk Jasa Titipan sertifikat tanah adalah Rp20.000 per 100 gram per bulan. Semoga informasi ini membantu. -Riri
Hallo min saya mau bertanya,ayah saya mau menggadaikan sertifikat rumah SHM/SHGB ,tetapi ayah saya karyawan apakah bisa menggadaikan sertifikat rumah nya?
Hai Nisa, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa untuk pengajuan gadai sertifikat dengan profesi karyawan ya Sahabat. Dipastikan berprofesi sebagai pengusaha mikro yang telah berjalan lebih dari 1 tahun atau petani yang telah bertani minimal 2 tahun. Perihal gadai sertifikat yaitu sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi, suami atau istri. Kami sarankan apabila membutuhkan informasi lebih lengkap, silakan menghubungi kami melalui Call Center 1500569 ya Sahabat. Semoga informasi ini dapat membantu.
-Caca
Hai kak kalo gadai sertifikat tanah milik orang tua pinjaman di bawah 10jt apakah tetap survey dan apa bisa cair saat itu juga?
Hai Erik, Sahabat Pegadaian. Gadai sertifikat tanah nantinya terdapat survei yang dilakukan ke lokasi tanah dan lokasi usaha Sahabat. Terkait proses kreditnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. Mohon dipastikan pengajuan gadai sertifikat tanah produktif atas nama pribadi dan sudah SHM/SHGB ya. Apabila saat ini bukan atas nama pribadi, kami sarankan bisa pengajuan proses balik nama terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu. -Riri
Apakah bisa menggadaikan sertifikat tanah tapi pake Surat Kuasa
Hai Indri, Sahabat Pegadaian. Perihal pengajuan gadai sertifikat tanah tidak bisa menggunakan surat kuasa, harus nasabah yang bersangkutan yang mengajukan gadai ya Sahabat. Pastikan sertifikat atas nama pribadi, sudah SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan), lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua, jarak minimal 20 meter dari sutet, dan jarak maksimal lokasi tanah yang akan digadaikan adalah 15 kilometer dari outlet. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Tanah saya ada di Patok beusi Subang
Bisakah saya gadaikan di Pondok Gede
Bekasi, ataukah saya harus ke Subang juga untuk urusan itu??
Hai Muhammad Zaqi, Sahabat Pegadaian. Gadai sertifikat tanah produktif bisa diajukan ke Pegadaian terdekat jika masih dalam satu wilayah yang sama maksimal 15 km dari lokasi tanah ya. Perihal tersebut karena dalam proses pengajuan perlu dilakukan survei ke lokasi tanah dan/atau lokasi usaha Sahabat. Sebagai informasi, pengajuan gadai sertifikat tanah produktif dipastikan sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi, berprofesi sebagai pengusaha mikro atau petani serta untuk ketentuan jarak maksimal pengajuan 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu. -Riri
Mau tanya.
Kok ditempat sy tidak terima gadai sertifikat tanah dan bangunan ya. Padahal butuh uang untuk tambah modal usaha. Usaha sy jg sdh jalan 4 tahun
Hai Fatih, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perihal gadai sertifikat tanah dan bangunan, Sahabat dapat mengajukan kembali di kantor cabang Pegadaian terdekat lainnya ya. Pastikan sertifikat atas nama pribadi, sudah SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan), lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua, jarak minimal 20 meter dari sutet, dan jarak maksimal lokasi tanah yang akan di gadaikan adalah 15 kilometer dari outlet. Terkait pengajuannya, dimohon melampirkan persyaratan berikut :
1. Fotokopi identitas diri (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga dan buku nikah
3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir
4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / surat keterangan kerja
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000,00 tidak masalah tidak ada IMB)
Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Hallo kak
ayah dan ibu saya suduh berumur lebih 60 tahun apakah masih bisa mengajukan pinjaman, serta rumah lebih dari 15 km dari pegadaian, apakah bisa mengajukan pinjaman kak?
Hai Triyono, Sahabat Pegadaian. Bisa ya mengajukan gadai sertifikat, untuk batas usia pengajuan gadai sertifikat adalah 65 tahun hingga tenor berakhir. Namun sebelumnya pastikan Sahabat yang akan mengajukan memiliki usaha yang telah berjalan selama 1 tahun atau berprofesi sebagai petani selama 2 tahun. Pegadaian menyediakan tenor mulai dari 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Perihal jarak antara lokasi rumah/tanah maupun tempat usaha dari kantor cabang pengajuan adalah maksimal 15 kilometer, dikarenakan terdapat proses survei oleh petugas cabang kami. Apabila saat ini jarak melebihi dari syarat yang telah kami informasikan, kami sarankan agar dapat mengajukan ke cabang terdekat lainnya atau konfirmasi terlebih dahulu saja ke cabang paling dekat dengan domisili saat ini. -Fafa
Apakah bisa mengajukan pinjaman namun surat SHM nya atas nama orang tua dan orang tuanya sudah tidak ada apa bisa yaa?
Hai Indrajaya, Sahabat Pegadaian. Kami turut berduka Sahabat, kami informasikan belum bisa pengajuan gadai karena SHM (Surat Hak Milik) belum atas nama pribadi. Apabila berkenan dapat melakukan balik nama SHM (Surat Hak Milik) menjadi atas nama pribadi terlebih dahulu. Jika sudah atas nama pribadi silakan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Sebagai informasi, saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita
apakah bisa sertifikat tanah jawa timur di gadaikan di jawa tengah
Hai Agus, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa dilakukan ya Sahabat. Dikarenakan untuk ketentuan gadai sertifikat dapat dilakukan apabila lokasi tanah berada dalam satu wilayah dengan cabang Pegadaian, untuk maksimal jarak pengajuan adalah 15 kilometer. Maka apabila lokasi tanah saat ini berada di wilayah Jawa Timur, Sahabat dapat melakukan pengajuan gadainya di Pegadaian wilayah terdekat yang berada di Jawa Timur ya Sahabat. -Aleta
Saya mau gadai tanah saya baru beli Desember kemaren surat pajak tanah pun belum ada kira2 bisa engga ya? Dan tanah milik pribadi
Hai Fahmi Syarif, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan jika sertifikat tanah sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi. Terkait kelengkapan fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir kami sarankan bisa konfirmasi ke outlet Pegadaian maksimal 15 km dari lokasi tanah ya Sahabat. Dikarenakan nantinya akan dilakukan pengecekan kembali terkait terima atau tidaknya. Mohon dipastikan sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling). Semoga informasi ini membantu. -Riri
Selamat malam kak , mau tanya ibu saya ada serrifikat rumah atas nama beliau sendiri , tapi ayah saya sudah pergi entah kemana, dan sudah bertahun” tidak pernah pulang dan tidak bisa dihubungi , bisakah ibu saya pengajuan pinjaman dengan sertifikat rumah tersebut ,tanpa harus ttd ayah saya trimakasih
Hai Amel, Sahabat Pegadaian. Pengajuan gadai bisa dilakukan ya atas nama pribadi, suami atau istri yang mengajukan gadai ya Sahabat. Perihal gadai sertifikat tanah/rumah produktif (pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan) dan dipastikan sertifikat SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). Sahabat wajib berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun dengan penghasilan rutin dan pemilik usaha yang telah berjalan minimal 1 tahun dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Jarak pengajuan maksimal 15 km dari rumah/tanah dan tempat usaha, dipastikan status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa. Kami sarankan pengajuan gadai silakan ke outlet Pegadaian konvensional, outlet Pegadaian Syariah dan Aplikasi Pegadaian Syariah Digital ya Sahabat.
-Caca
Saya mau mengdaikan izasah karna keperluan mendadak apakah pengadain bisa membantu
Hai Susanto, Sahabat Pegadaian. Gadai ijazah belum bisa dilakukan ya. Apabila berkenan Sahabat bisa mengajukan gadai dengan barang agunan lain. Berikut kami informasikan barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian:
1. Emas perhiasan.
2. Logam mulia.
3. Berlian putih.
4. Kendaraan beserta kelengkapannya.
5. BPKB kendaraan.
6. Tabungan Emas Pegadaian.
7. Sertifikat tanah produktif atau rumah.
8. Elektronik: televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet.
9. Jam tangan dan tas bermerek.
10. Invoice (pengajuan melalui website Digilend Pegadaian).
11. Saham atau Obligasi.
12. Elektrik: kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang).
13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang).
14. Tanpa agunan (KUR Syariah: KUR Super Mikro dan KUR Mikro) namun harus memiliki usaha minimal telah berjalan 6 bulan. -Riri
Saya mau mengajukan kaka
Hai Adih, Sahabat Pegadaian. Apabila ingin pengajuan gadai sertifikat tanah bisa mengunjungi outlet Pegadaian maksimal 15 km dari lokasi tanah ya Sahabat. Mohon dipastikan sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) yang sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) / SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan atas nama pribadi. Semoga informasi ini membantu. -Riri
Misal jual tanah bersertifikat SHM apakah bisa?
Hai Rizka, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud saat ini ingin melakukan gadai sertifikat tanah maka bisa dilakukan, jika sertifikat tersebut sudah berbentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) / SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan atas nama pribadi. Namun mohon dipastikan untuk tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan lainnya ya Sahabat. -Aleta
Apakah bisa surat tanah skpt digadaikan?
Hai Susilo Soebandhono, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) belum bisa dilakukan pengajuan gadai di Pegadaian. Perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita
Apakah bisa menggadaikan tanah ke pegadaian padahal dia sedang ada kredit angsuran ke Bank (piutang ke bank)
Hai Any Kristianawati, Sahabat Pegadaian. Bisa dicoba melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang terdekat ya Sahabat. Dikarenakan nantinya akan dilakukan pengecekan riwayat kredit terlebih dahulu. Dengan senang hati kami bantu informasikan untuk saat ini PT Pegadaian sudah diawasi oleh OJK dan bekerja sama dengan PT Pefindo untuk melakukan Scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Sebagai informasi tambahan saja, untuk sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan sudah harus berupa SHM/SHGB asli atas nama pribadi dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan serta pastikan Sahabat berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani. -Fafa
Maaf bu/pk sy mau menggajukan pinjaman dengan jaminan surat tanah AJB.bisa ga ya
Hai Edy Suwito, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk AJB saat ini belum ada dalam daftar barang agunan yang diterima gadai. Sebagai informasi agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya sertifikat asli SHM (Sertifikat Hak Milik)/SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), logam mulia, emas perhiasan, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB, laptop, handphone, dan lainnya. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Saya tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi tanah yang akan saya gadaikan di Kudus, Jawa Tengah. Apakah saya bisa ajukan agunan melalui Kantor Pegadaian di Sidoarjo, karena akan susah jika harus ke Kudus, Jawa Tengah. Terima kasih
Hai Akhmad Sube, Sahabat Pegadaian. Belum bisa Sahabat. Dikarenakan terdapat proses survei oleh petugas cabang kami, maka syarat lokasi tanah atau rumah yang akan menjadi agunan dan juga tempat usaha Sahabat maksimal jaraknya 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan. Contoh apabila lokasi rumah atau tanah yang akan dijadikan sebagai agunan serta tempat usaha berada di Kudus maka silakan dapat mengajukan ke kantor cabang wilayah Kudus dengan maksimal jarak 15 kilometer. -Fafa
Apakah Pegadaian tidak terkoneksi secara nasional? harusnya pengajuan bisa di mana saja, tim survey menunjuk tim lain yg dekat dengan lokasi jaminan. Sekarang kan sudah modern.
Sy sudah 3 tahun kontrak bangunan buat usaha, dan sekang saya ingin gadaikan sertifikat tanah (tanah kosong) buat tambah modal. Apakah bisa ?
Hai Al-Fatih, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai dengan agunan sertifikat tanah untuk pemilik usaha. Silakan konfirmasi atau pengajuan di outlet Pegadaian maksimal 15 km dari lokasi tanah ya Sahabat. Sebagai informasi yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat tanah beberapa diantaranya yaitu tanah kaveling, tanah beserta bangunan, dan tanah produktif misalnya tanah pertanian, perkebunan, serta peternakan berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). Apabila sebagai pengusaha mikro ketentuannya usaha telah berjalan lebih dari 1 tahun. Semoga informasi ini membantu. -Sita
Apa bisa mengajukan pinjaman dgn agunan sertifikat tanah milik orang tua atau warisan
Hai Laode Muhamad Arman, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf, tidak bisa ya Sahabat. Gadai sertifikat bisa dilakukan jika sertifikat sudah atas nama pribadi dan dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) / SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Apabila saat ini masih atas nama orang lain atau orang tua, silakan balik nama terlebih dahulu ya Sahabat. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Halo, mau tanya
Saya sudah ada ajukan pinjaman d bank dengan nama saya sendiri
Apa saya masih bisa pinjam d pegadaian dengan sertifikat tanah yg lainnya?
Hai Fitri, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut kami sarankan untuk melakukan pengajuan terlebih dahulu, nantinya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh tim terkait ya Sahabat. Dapat kami informasikan untuk Gadai Sertifikat dapat dilakukan di Pegadaian apabila sertifikat sudah berbentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) / SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan atas nama pribadi. Pengajuan gadai sertfikat bisa dilakukan apabila sertifikat tanah/rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, dan kos-kosan yang dikelilingi dengan rumah tinggal. Kemudian untuk status tanah/rumah tidak terblokir atau bermasalah, tidak dalam sengketa dan pengajuan dapat dilakukan dengan maksimal jarak adalah 15 kilometer dari lokasi rumah/tanah ke cabang Pegadaian. -Aleta
Berarti cabang pegadaian yang didatangi tidak jauh dari lokasi rumah yg mau digadaikan yah?
Hai Aini Sujono, Sahabat Pegadaian. Benar Sahabat. Dikarenakan terdapat proses survei oleh petugas cabang kami, maka syarat lokasi tanah atau rumah yang akan menjadi agunan dan juga tempat usaha Sahabat maksimal jaraknya 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan. Contoh apabila lokasi rumah atau tanah yang akan dijadikan sebagai agunan serta tempat usaha berada di Jakarta maka silakan dapat mengajukan ke kantor cabang wilayah Jakarta dengan maksimal jarak 15 kilometer. -Fafa
Bisa gak ortu saya gadai tanah? SHM atas nama bapak, yg kerja mamah
Hai Dadhe Riawan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa dilakukan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat tanah atas nama pribadi atau atas nama suami/istri. Sebagai informasi, saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Silakan konfirmasi atau pengajuan di cabang Pegadaian maksimal 15 km dari lokasi tanah Sahabat. -Sita
Kak, batas umur untuk pengajuan pegadaian dengan sertifikat berapa ya kak?
Hai Nana, Sahabat Pegadaian. Pengajuan gadai sertifikat dengan usia minimal 17 – 65 tahun pada saat jatuh tempo akad ya, dipastikan sertifikat asli SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna dan Bangunan) dari tanah maupun rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan dan kost-kostan. Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani. Proses pengajuan gadai hingga pencairannya yaitu 3 – 7 hari kerja dikarenakan akan dilakukan survei terlebih dahulu oleh petugas cabang kami pada wilayah barang agunan, tempat tinggal, atau tempat usaha yang diinformasikan sebelumnya saat pengajuan gadainya. Pengajuan bisa ke kantor Pegadaian Konvensional, kantor Pegadaian Syariah, Aplikasi Pegadaian Syariah Digital ya Sahabat. -Caca
Kak apa melalui bi checking?
Hai Nana, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan terkait pengecekan transaksi yang dilakukan tidak menggunakan BI Checking saat ini PT. Pegadaian bekerja sama dengan PT. Pefindo untuk melakukan Scoring atau uji kelayakan calon nasabah sebelum melakukan transaksi. Skoring Pefindo digunakan untuk melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya, sehingga akan menjadi pertimbangan untuk lolos atau tidaknya verifikasi gadai. Terkait pengajuan gadai sertifikat bisa dilakukan di kantor cabang Pegadaian terdekat. Apabila berminat silakan untuk melakukan konfirmasi secara langsung ke Pegadaian terdekat nantinya akan dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh tim terkait. -Aleta
halo kak apakah bisa gadai sertifikat tanah ? tanpa survei?
Hai Putri, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa dilakukan ya Sahabat. Untuk ketentuan gadai sertifikat nantinya akan dilakukan survei oleh tim terkait. Perihal ketentuan gadai sertifikat untuk pencairan akan diproses apabila sudah dilakukan survei ya. -Aleta
Mlm ka..saya mau gadai sertifikat tanah..sya usaha udh 6tahun lebih..apakah bisa.?
Hai Asep Suhendar, Sahabat Pegadaian. Bisa ya Sahabat. Pastikan SHM/SHGB atas nama pribadi dari tanah/rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan dan kost-kostan. Sebagai informasi tambahan saja, untuk pengajuan gadai sertifikat jarak antara lokasi tanah atau rumah yang akan menjadi agunan dan juga tempat usaha maksimal jaraknya 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan ya Sahabat. -Fafa
Pak ibu saya mau gadai sertifikat rumah tinggal tapi di sertifikatnya masih nama almarhum bapak saya apakah bisa
Hai Yanti Yulianti, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa pengajuan gadai dengan agunan sertifikat rumah jika sertifikat belum atas nama pribadi. Apabila berkenan Sahabat dapat melakukan balik nama terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan pengajuan gadai dengan dipastikan sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). Sebagai informasi tambahan, pengajuan gadai dengan agunan sertifikat (Rahn Tasjily) saat ini bertujuan sebagai pinjaman produktif untuk keperluan modal usaha dan pertanian sehingga yang bisa mengajukan adalah pengusaha mikro dan petani saja. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita
Selamat malam pak, saya mau bertanya apa gadai SHM itu wajib KTP suami istri
Hai Aditia, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk gadai sertifikat SHM, KTP tidak harus suami istri ya. Sahabat bisa menggunakan KTP milik pribadi. Pastikan saat ini Sahabat berprofesi sebagai petani atau pelaku usaha, SHM sudah atas nama pribadi, dan tanah yang akan digadaikan merupakan tanah produktif seperti perkebunan, sawah, kos-kosan, kontrakan, dan lainnya. Jarak maksimal lokasi tanah adalah 15 kilometer dari kantor cabang Pegadaian. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Apakah pagadai sertifikat rumah kena BI cheking ???
Soalnya nama saya di pakai kakak saya untuk ambil motor tapi kredit macet
Hai Ramanda Anjar Pamungkas, Sahabat Pegadaian. Gadai sertifikat rumah tidak menggunakan BI Checking ya, namun PT Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo yang sudah diawasi oleh OJK untuk melakukan pengecekan skoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Skoring Pefindo digunakan untuk melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya, sehingga akan menjadi pertimbangan untuk lolos atau tidaknya verifikasi gadai untuk pengajuan pinjaman. Informasi lebih lanjut silakan bisa konfirmasi saat pengajuan di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi rumah/tanah Sahabat. Sebagai informasi, perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). -Riri
kalau surat nikah nya hilang masih bisa pinjam tidak ya…
Hai Oktavi, Sahabat Pegadaian. Bisa Sahabat, namun kami sarankan agar dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu bersama suami/istri ke cabang Pegadaian terdekat. Sebagai informasi tambahan, perihal gadai sertifikat mohon pastikan SHM/SHGB atas nama pribadi dari tanah/rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan dan kost-kostan. Pastikan Sahabat memiliki usaha atau sebagai petani, apabila saat ini berprofesi sebagai karyawan tetap dapat mengajukan namun juga wajib memiliki usaha. -Fafa
Hai kak saya sudah ajukan gadai sertifikat ke penggadaian terdekat, semua proses sudah selesai dan tinggal pencarian tapi, pencarian tertunda. Alasan dari kantor penggadaian nya karena sistem RTT terkunci apakah itu normal??
Hai Putra, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas kendala yang dialami, terkait dengan proses pencairan dana gadai sertifikat rumah atau tanah produktif membutuhkan minimal 7 hari kerja. Kami sarankan Sahabat dapat melakukan konfirmasi secara berkala pada cabang Pegadaian awal pengajuan melalui telepon atau secara langsung, jika masih terdapat kendala Sahabat dapat menghubungi WhatsApp Center di 081324432443 atau Call Center di 1500569 agar dibantu mengenai kendalanya. -Dina
Saya mau gadai rumah saya berupa BTN…sudah lunas sertifikatnya lengkap krn saya beli dari orang.
Kira2 saya bisa pinjam jika beda lokasi tp masih dalam 1 provinsi.dan ktp saya beda dg lokasi rumah.apakah saya bisa mengajukan pinjaman?
Hai Victor Yoce Yahya, Sahabat Pegadaian. Bisa mengajukan pinjaman apabila alamat pada KTP berbeda dengan lokasi rumah. Namun pastikan rumah yang akan menjadi agunan dan juga tempat usaha Sahabat maksimal jaraknya 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan, dikarenakan terdapat proses survei oleh petugas cabang kami. Sebagai informasi tambahan, persyaratan gadai sertifikat wajib berprofesi sebagai usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Apabila saat ini berprofesi sebagai karyawan tetap dapat mengajukan namun juga wajib memiliki usaha. Pastikan lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua serta jarak minimal 20 meter dari sutet. -Fafa
Izin bertanya kak, orang tua saya ingin mengajukan pinjaman dengan menggadaikan surat tanahnya , tp menggunakan usaha saya
Bisa tidak y kak?
Hai Erik, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf tidak bisa dilakukan pengajuan gadai ya Sahabat, saat ini untuk pengajuan gadai sertifikat diperuntukan bagi pemilik usaha ya dan dipastikan saat ini yang memiliki usaha adalah nasabah yang bersangkutan ya Sahabat. -Fara
Izin bertanya dong, bisa gak ia,, saya mengajukan pinjaman dengan gadai Sertifikat rumah (SHM) a/n orang tua saya,, dengan melampirkan Surat Kuasa dari orang tua saya.. Dan saya pekerja Karyawan tetap di sebuah perusahaan,, apakah bisa?
Hai Ika, Sahabat Pegadaian. Belum bisa diajukan untuk gadai sertifikat rumah atas nama orang tua, pengajuan wajib atas nama pribadi ya Sahabat. Terkait dengan pengajuan gadai sertifikat rumah bisa diajukan bagi pemilik usaha atau petani. Sebagai informasi, apabila berprofesi sebagai karyawan dan memiliki usaha yang telah berjalan lebih dari 1 tahun maka dapat diajukan untuk usaha tersebut. -Dina
Saya mau tanya apakah bisa pengajuan sertipikat tanah atas nama sendiri ..trus apa aja sarat nya ….trus melakukan survei ga
Hai Mira Wati, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan gadai ya Sahabat apabila sertifikat sudah berupa SHM/SHGB atas nama pribadi dari tanah/rumah produktif. Mohon dipastikan saat ini Sahabat memiliki usaha atau berprofesi sebagai petani, apabila saat ini berprofesi sebagai karyawan tetap dapat mengajukan namun wajib memiliki usaha. Terkait syarat dan ketentuan pengajuannya, Sahabat bisa datang secara langsung ke Pegadaian terdekat dengan membawa fotokopi Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ketentuan minimal usia 17 tahun dan maksimal adalah 65 tahun, kemudian membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta Buku Nikah (apabila sudah menikah), fotokopi Pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/NIB, membawa sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan), mohon dipastikan untuk tanah tersebut merupakan tanah produktif yang berupa sawah, kebun, atau lainnya dan tanah + bangunan (tidak bisa dilakukan apabila tanah kosong), serta status tanah tidak terblokir dan atau menjadi jaminan pada pihak lain, jarak maksimal pengajuan adalah 15 kilometer dari lokasi rumah/tanah. Kami informasikan juga prosesnya membutuhkan waktu minimal 7 hari kerja untuk pencairan dan akan dilakukan setelah survei ya Sahabat. -Aleta
Apakah bisa gadai surat tanah akta notaris?
Hai Janah, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan surat tanah akta notaris saat ini belum masuk dalam daftar barang agunan yang diterima ya Sahabat. Untuk surat tanah yang dapat dijadikan sebagai agunan sudah harus berupa sertifikat SHM/SHGB asli atas nama pribadi dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Izin bertanya.. saya mau gadai sertifikat tanah.. tp beda pulau yg gk sampai 15 km. Jarak dri kantor cabang sekitar 9 km. Tapi 1 kelurahan dan kecamatan bisa gk.
Hai Zuliz, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut silakan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang Pegadaian terdekat ya, dikarenakan nantinya akan dilakukan pengecekan dan survei terlebih dahulu perihal diterima atau tidaknya pengajuan gadai. Mohon dipastikan kembali domisili tempat tinggal, tempat usaha dan/atau lokasi tanah terjangkau oleh tim mikro dan berada di dalam wilayah cabang Pegadaian dengan jarak pengajuan maksimal 15 km dari rumah/tanah. Serta sertifikat tanah sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi. Semoga informasi ini membantu. -Riri
Berapa lama pencairan dana dari persetujuan*
Hai Rosidon, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk proses pencairan dana pengajuan gadai sertifikat rumah atau tanah produktif yaitu minimal 7 hari kerja Sahabat. Apabila Sahabat sudah melakukan pengajuan gadai sertifikat rumah atau tanah produktif dan telah disetujui namun sudah melebihi estimasi proses pencairan, kami sarankan untuk konfirmasi pada cabang Pegadaian awal pengajuan melalui telepon atau secara langsung. -Dina
Kalau suratnya hanya SPT bisa digadaikan apa tidak?
Hai Nisaa, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan Surat Pernyataan Tanah (SPT) belum bisa diajukan gadai. Perihal tersebut karena saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita
Mau bertanya
Saya mau gadai SHGB atas nama saya sendiri
Semua persyaratan nya ada
Tetapi SPPT Pajak saya belum saya balik nama bisa tidak ya
Badan usaha saya CV Atas Nama saya sendiri juga
Hai Andika, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut silakan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang Pegadaian terdekat ya. Saat ini pengajuan gadai SHGB atas nama pribadi bisa dilakukan. Silakan pengajuan ke cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari rumah/tanah Sahabat. -Riri
saya sekarang berdomisili di kalbar, saya punya tanah di kalteng apakah bisa saya gadaikan sertifikat tanah saya di kalteng ke pegadaian yang ada di kalbar (beda propinsi)?
Hai Hengki, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut belum bisa dilakukan ya Sahabat. Kami informasikan gadai sertifikat tanah bisa diajukan di cabang Pegadaian wilayah yang sama maksimal 15 km dari lokasi tanah. Perihal tersebut karena dalam proses pengajuan perlu dilakukan survei dan pengecekan. Pastikan sertifikat tanah sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi. Semoga informasi ini membantu. -Riri
apakah bisa pake sertifikat tanah orang tua?
Hai Deris, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf untuk gadai sertifikat tidak bisa dilakukan apabila masih sertifikat tanah orang tua, silakan untuk melakukan balik nama sertifikat namun bisa dilakukan pengajuan atas nama pribadi, suami atau istri yang mengajukan gadai. Mohon dipastikan SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna dan Bangunan) dari tanah maupun rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan dan kost-kostan. Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani. Status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa dan pengajuan maksimal 15 km dari rumah/tanah. Silakan mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat ya untuk melakukan pengajuan gadai sertifikat Sahabat. -Caca
Hai,, apakah bisa gadai sertifikat SHM tapi diatas tanah status pengelolaan?
Hai Hadi, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat. Sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan wajib berupa SHM/SHGB atas nama pribadi dari tanah maupun rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan dan kost-kostan. Pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani. -Fafa
Apakah kalau mengadaikan sertifikat tanah makan dicek sliknya terlebih dahulu
Hai Den, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan saat ini gadai sertifikat tidak masuk pengecekan pada BI Checking/SLIK OJK namun akan masuk ke dalam riwayat Scoring Pefindo yang digunakan untuk melihat transaksi dan kolektibilitas nasabah Pegadaian sebelumnya sehingga akan menjadi pertimbangan untuk lolos atau tidaknya verifikasi gadai ya Sahabat. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
MiN saya mau bertanya, apa ada batas usia seseorang untuk menggadaikan sertifikat tanah,?
Nenek saya ingin membuat usaha dan dia ingin menggadaikan sertifikat tanahnya
Hai Anggraini, Sahabat Pegadaian. Benar ya Sahabat untuk pengajuan gadai sertifikat tanah terdapat maksimal usia pengajuan, dengan ketentuan minimal usia 17 tahun dan maksimal adalah 65 tahun akad berakhir. Apabila memenuhi ketentuan tersebut bisa melakukan pengajuan gadai ke kantor cabang Pegadaian terdekat ya Sahabat. -Aleta
kalau menggadaikan sertifikat tnah apa bisa
atas nama saya sudah ada pinjaman Kur
Hai Luluk Hidayati, Sahabat Pegadaian. Terkait gadai sertifikat tanah bisa diajukan ya Sahabat. Saat ini Pegadaian menerima gadai sertifikat tanah produktif seperti perkebunan, sawah, perikanan, peternakan, atau kos-kosan. Pastikan untuk sertifikat dalam bentuk SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). Untuk pengajuannya bisa di cabang Pegadaian wilayah yang sama maksimal 15 kilometer dari lokasi tanah. Semoga informasi ini dapat membantu ya Sahabat. -Aini
bisakah saya menggadaikan sertifikat sawah atas nama bapak saya dengan surat kuasa dari beliau yang diberikan kepada saya?
Hai Yudhi Setiawan, Sahabat Pegadaian. Belum bisa diajukan untuk gadai sertifikat tanah produktif atas nama orang lain. Pengajuan gadai sertifikat tanah produktif wajib atas nama pribadi ya Sahabat. Sebagai informasi sertifikat wajib Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan diajukan bagi pemilik usaha atau petani. -Dina
Apakah menggadaikan sertifikat tanah harus memiliki usaha? saya tidak memiliki usaha tapi saya bekerja dan mempunyai penghasilan tetap.
Hai Ratih, Sahabat Pegadaian. Benar ya Sahabat, gadai sertifikat tanah produktif bisa diajukan bagi pemilik usaha atau petani. Mohon maaf Sahabat saat ini belum bisa diajukan apabila sebagai karyawan dan tidak memiliki usaha. Sebagai informasi, apabila berprofesi sebagai karyawan dan memiliki usaha yang telah berjalan lebih dari 1 tahun maka dapat diajukan untuk usaha tersebut. -Dina
Apakah tanah berlokasikan yang berbeda dengan domisili saat ini bisa dgadaikan dipegadaian untuk midal usaha
Hai Nur, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan perihal pengajuan apabila lokasi tanah berbeda dengan domisili KTP maka dapat diajukan ya, namun untuk syarat utama lokasi tanah yang akan menjadi agunan dan juga tempat usaha Sahabat maksimal jaraknya 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan. Contoh apabila lokasi tanah dan juga tempat usaha yang akan dijadikan sebagai agunan berada di Jakarta maka silakan dapat mengajukan ke kantor cabang area Jakarta dengan maksimal jarak 15 kilometer. -Isma
Apakah Akta jual beli tanah bisa digadaikan?
Hai Ujang Mulyana, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk melakukan gadai sertifikat dipastikan SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna dan Bangunan), sertifikat tanah/rumah produktif (pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan), dikelilingi rumah tinggal dalam radius minimal 5 km, status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa dan pengajuan maksimal 15 km dari rumah/tanah. Perihal pengajuan gadai sertifikat silakan mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat ya Sahabat. -Caca
Mohon bertanya, suami saya pengusaha mikro( cv) ingin menggadaikan sertifikat rumah.apakah bisa sertifikat atas nama suami dan adik ipar digadaikan? Dlm hal ini adik ipar sudah menyetujui.
Hai Eliza, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa dilakukan gadai apabila sertifikat masih atas nama bersama atau aset masih milik bersama ya Sahabat. Sebagai informasi tambahan, yang dapat mengajukan gadai dengan agunan sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi saat ini hanya pengusaha mikro dan petani. Pengajuannya di cabang Pegadaian maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu. -Sita
Saya berdomisili dikalimantan selatan…apakah bisa dengan jaminan sertifikat rumah dijawa yang sudah atas nama saya
Hai Gandhy, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai sertifikat rumah dipastikan SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Pengajuan gadai sertifikat maksimal 15 km dari rumah/tanah, jika nasabah saat ini berada diluar wilayah domisili pengajuan gadai mohon maaf belum dapat dilakukan ya Sahabat. Pengajuan gadai tanah dan bangunan (tidak bisa tanah kosong) namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai atas nama pribadi atau suami/istri yang mengajukan gadai. -Caca
Mau tanya dong.. org tua saya mau menggadaikan surat tanah dgn nama sendiri.. uangnya mau dipakai untuk usaha adik saya yg buka les parkour/free style taekwondo.. apakah bisa?
Hai Wahyuni Wulandari, Sahabat Pegadaian. Pengajunan gadai sertifikat bisa dilakukan apabila nama nasabah sama dengan nama yang tercantum di sertifikat dan saat ini nasabah yang bersangkutan berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani. Nantinya akan ada pengecekan riwayat pinjaman dan skor kredit nasabah yang bersangkutan oleh petugas cabang Pegadaian yang bekerja sama dengan PT Pefindo dan telah diawasi oleh OJK sehingga akan menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya verifikasi gadai untuk pengajuan pinjaman. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Saya sudah mengajukan pinjaman dn sudah menyerah kan data yg d pinta…..yg saya mau tanyakan berapa lama proses waktu buat d ACC atau tidak
Hai Nia Asiadewi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila sebelumnya Sahabat sudah mengajukan gadai terkait sertifikat dan sudah menyerahkan kelengkapan data yang diperlukan ke kantor cabang, untuk prosesnya membutuhkan waktu minimal 7 hari kerja proses pencairan ya. Nantinya akan dilakukan survei terlebih dahulu oleh tim terkait kami, dan proses pencairan dilakukan setelah survei ya Sahabat. Kami sarankan untuk konfirmasi kembali ke kantor cabang apabila sudah melebihi 7 hari kerja terhitung pada saat melakukan pengajuan gadai dan penyerahan berkas ya Sahabat. -Aleta
bisakah menggunakan sertifikat rumah namun dikampung? apakah ada surver terlebih dahulu ke kampung atau bagaimana?
Hai Pedi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai sertifikat rumah bisa diajukan namun pengajuan harus dilakukan di wilayah yang sama ya. Silakan dapat melakukan konfirmasi dan/atau pengajuan ke cabang Pegadaian maksimal 15 km dari lokasi rumah ya Sahabat. Perihal tersebut karena dalam proses pengajuan perlu dilakukan survei ke lokasi rumah dan/atau lokasi usaha Sahabat. Pastikan sertifikat rumah sudah SHM/SHGB. Semoga informasi ini membantu. -Riri
Berpa pinjmn yng bisa di berikan klo gadai sertifikat tanah
Hai Simon, Sahabat Pegadaian. Terkait nominal pinjaman gadai sertifikat tersedia mulai dari Rp1.000.000 – Rp200.000.000. Namun untuk nominal yang didapatkan adalah 70% dari nilai taksiran. Nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan dari kantor cabang Pegadaian setelah dilakukan survei oleh tim terkait ya Sahabat. -Aleta
Maaf mau tanya sy ibu rumah tangga mau gadaikan sertipikat rumah atas nama sendiri, tapi byr angsuran ny dari gajih suami perbulan ny bisa kah
Hai Selvi Lestari, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa dilakukan gadai karena gadai dengan agunan sertifikat saat ini hanya tersedia untuk yang bekerja sebagai petani dan pengusaha mikro ya Sahabat. Sebagai informasi tambahan perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). Semoga informasinya membantu Sahabat. -Sita
Gadai sertifikat tanah
Hai Setiawang Sidiq, Sahabat Pegadaian. Gadai sertifikat tanah produktif mohon dipastikan atas nama pribadi dan sudah SHM/SHGB, serta berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani ya. Silakan dapat melakukan konfirmasi dan/atau pengajuan di outlet Pegadaian maksimal 15 km dari lokasi tanah Sahabat. -Riri
Maaf mau tanya, mau gadai sertifikat tanah milik sendiri tp KK nya hilang apakah bisa diproses?
Hai Sofice, Sahabat Pegadaian. Bisa ya Sahabat. Apabila saat ini memiliki fotokopi Kartu Keluarga, maka silakan dapat mencoba melampirkan terlebih dahulu saat mengajukan ke kantor cabang. Mohon sampaikan kepada petugas cabang kami bahwa Kartu Keluarga asli saat ini masih hilang ya Sahabat. -Fafa
mau tanya min . ini untuk oengajuan sertifikat sudah di setujui dan sudah dil untuk dpat brpa²nya . namun apakah memang sistemnya sertifikatnya di serahkan terlebih dahulu dengan alasan mengecek keabsahan di notaris? maaf baru pertama soalnya apakah sistemnya memang seperti itu?
Hai Keyla Pramudya, Sahabat Pegadaian. Benar Sahabat, untuk prosedur gadai sertifikat nantinya akan dilakukan pengecekan seperti verifikasi dokumen, keaslian sertifikat, serta pengurusan notaris dan lainnya. Apabila semua proses sudah selesai, maka nantinya akan dilakukan pencairan oleh petugas cabang kami ya Sahabat. Silakan dapat melakukan pengecekan prosesnya secara berkala di kantor cabang awal pengajuan. -Fafa
Apakah jaminan sertifikat kami selama proses pengecekan akan aman?
Hai Afluz, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut tidak perlu khawatir, selama proses pengecekan akan tetap aman ya Sahabat. Misalnya untuk pengecekan keaslian sertifikat dalam proses pengajuan gadai dengan agunan sertifikat di Pegadaian dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga terpercaya dan dipastikan aman. Semoga informasi ini membantu. -Sita
Saya mau gadai sertifikat tanah kebun atas nama sendiri, apakah bisa saya hanya kerja karyawan kontrak, dan tidak punya usaha
Hai Dian, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa diajukan Sahabat, saat ini Pegadaian menerima gadai sertifikat tanah produktif bagi pemilik usaha atau petani. Semoga informasi ini membantu. -Dina
Izin bertanya, jika penggadai adalah pemilik rumah langsung namun, sudah pensiun. dan untuk pembayaran cicilannya adalah dari anak-anaknya, apakah bisa dilakukan? penggadai tidak memiliki gaji lagi yg dibayarkan dari perusahaan.
Hai Mumpunia Lestari, Sahabat Pegadaian. Apabila Sahabat memiliki usaha maka bisa mengajukan gadai sertifikat rumah/tanah produktif. Saat ini pengajuan gadai sertifikat hanya dapat ditujukan bagi nasabah yang berprofesi sebagai petani dan pemilik usaha. Sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan adalah sertifikat dengan status atas nama pribadi dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM)/Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan, dan lainnya. Jika memenuhi persyaratan, silakan dapat melakukan pengajuan pada cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 kilometer dari rumah atau tanah yang akan digadai ya Sahabat. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Maaf pk sy mw tanya,,,jika surat tanah ms SPHT apkah bisa di terima
Hai Agnes Dwie Lestari, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf untuk saat ini Pegadaian hanya menerima gadai sertifikat seperti SHM/SHGB. Sebagai informasi saat ini gadai sertifikat hanya tersedia bagi nasabah yang berprofesi sebagai pengusaha dan petani saja. Namun apabila berprofesi sebagai karyawan dapat dilakukan jika memiliki usaha yang nantinya disertakan dengan SKU Sahabat. Silakan ke kantor cabang Pegadaian dengan membawa KTP, fotokopi KK beserta buku nikah (jika telah menikah), sertifikat SHM/SHGB, fotokopi SKU/SIUP, fotokopi IMB (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) dan fotokopi pembayaran PBB ya. -Cici
Apa bisa gadai seftifikat tanah tapi nama diktp dan disertifikat beda (salah penulisan nama disertifikat) dan mempunyai usaha kontrakan perbulan
Hai Hari Taruna, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf apabila nama pada sertifikat tidak sesuai dengan nama pemiliknya tidak bisa dilakukan. Namun kami sarankan untuk konfirmasi terlebih dahulu ke kantor cabang terdekat terkait diterima atau tidaknya pengajuan gadai tersebut ya Sahabat. Dapat kami informasikan untuk Gadai Sertifikat dapat dilakukan di Pegadaian apabila sertifikat sudah berbentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) / SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan atas nama pribadi. Untuk pengajuannya dapat dilakukan dengan maksimal jarak adalah 15 kilometer dari lokasi rumah/tanah dan akan dilakukan survei oleh tim terkait. -Aleta
Hay kak admin. Izin bertanya kak, klau gadai sertifikat rumah udh atas nama saya sendiri, namun saya terkendala slik OjK kol 5,tapi saya juga bingung itu entah dri mana datanya padahal saya ga prnah ada pinjaman di BPTN,tapi saya search google byk yg ngalami hal yg kaya saya. Apakah bisa dibantu? Lalu apakah untuk krywn swasta bisa tanpa adanya Usaha. Dan rencana memang pinjam buat Modal usaha istri saya. Mohon penjelasan nya. Trmksh.
Hai Perly kurniawan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai namun terkendala pada sistem OJK, silakan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu di kantor cabang Pegadaian. Terkait kendala tersebut nantinya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas menggunakan Scoring Pefindo seperti BI Checking untuk melihat riwayat transaksi Sahabat Pegadaian sebelumnya, sehingga akan menjadi pertimbangan untuk lolos atau tidaknya verifikasi gadai untuk pengajuan pinjaman. Kemudian untuk pengajuan gadai sertifikat tidak dapat dilakukan jika tidak memiliki usaha. Pengajuan gadai sertifikat hanya dapat ditujukan bagi nasabah yang berprofesi sebagai petani dan pemilik usaha. Apabila sebagai karyawan dapat mengajukan namun juga harus memiliki usaha ya Sahabat, silakan melakukan pengajuan terlebih dahulu di kantor cabang Pegadaian dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). -Cici
Halo kak admin. Kalo mau gadaikan tanah tapi hanya ada surat hibah saya apa bisa ya kak?
Hai Rafie Dzar, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf saat ini Surat Hibah tidak dapat dijadikan sebagai agunan. Sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan adalah sertifikat dengan status atas nama pribadi dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM)/Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan ya Sahabat. -Fafa
apakah bisa gadai surat tanah (SKGR) atas nama orang tua yang sudah meninggal, tapi sudah beda kk dengan saya?
Hai Hasan, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf untuk gadai Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan bukan atas nama pribadi belum dapat dilakukan ya. Dikarenakan ketentuan gadai sertifikat tanah di Pegadaian hanya dapat dilakukan apabila sudah dalam bentuk SHM/SHGB dan atas nama pribadi. Semoga informasi ini membantu. -Riri
Mau tya sya mau gadai kan sertifikat sawah atas nama sendiri..tpi suami gak tau kberdaan nya sejak 2thun terahir…sya ada jualan mkanan online…apa bisa ngajukan pinjaman
Hai Siti Istiqamah, Sahabat Pegadaian. Kami turut prihatin perihal tersebut, kami informasikan bisa pengajuan gadai untuk sertifikat tanah sawah atas nama pribadi dengan pekerjaan sebagai pemilik usaha. Nantinya akan dilakukan pengecekan atau dikonfirmasi lebih lanjut di cabang Pegadaian saat pengajuan gadai ya Sahabat. Silakan pengajuan di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Sebagai informasi, saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu. -Sita
Apa bisa kita mengadaikan sertifikat tanah tetapi bi ceking bermasalah
Hai Pingki, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan Pegadaian akan melakukan pengecekan riwayat kredit dan kolektibilitas yang bekerja sama dengan PT Pefindo dan telah diawasi oleh OJK ya. Sehingga silakan Sahabat bisa melakukan pengajuan gadai sertifikat tanah terlebih dahulu ke kantor cabang Pegadaian terdekat, nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh petugas cabang dan menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya verifikasi gadai untuk pengajuan pinjamannya ya. -Riri
Apakah bisa mengajukan pinjaman namun sertifikat rumah masih atas nama almarhum orang tua, tetapi saya sudah memiliki surat ahli waris?
Hai Annita Sevy, Sahabat Pegadaian. Kami turut berduka Sahabat. Terkait gadai dengan agunan sertifikat (Rahn Tasjily) apabila belum atas nama pribadi maka belum bisa diajukan gadai dan tidak dapat digantikan dengan surat ahli waris. Kami sarankan dapat melakukan balik nama sertifikat terlebih dahulu untuk selanjutnya diajukan gadai di cabang Pegadaian maksimal 15 km dari lokasi ya Sahabat. Sebagai informasi untuk yang bisa diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). Semoga informasi ini membantu. -Sita
Kak saya mau tanya, jika menggadaikan surat rumah itu apa harus di cek mengenai BI chakingnya, jika misal org tua yang mengajukan untuk pinjaman tetapi anaknya didalam 1 KK masih bermasalah bi chakingnya apakah pengaruh? Mohon kak tanggapannya.
Terimakasih kak
Hai Bambang, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai dengan barang agunan sertifikat tanah produktif akan ada pengecekan secara online riwayat pinjaman dan skor kredit nasabah yang bersangkutan oleh petugas cabang Pegadaian yang bekerja sama dengan PT Pefindo dan telah diawasi oleh OJK. Silakan konfirmasi ke cabang terdekat terkait pengajuan gadai sertifikat tanah produktifnya ya Sahabat. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Halo. Mau nanya
Kalau untuk gadai kendaraan (motor) apakah bisa? Soalnya saya beli motor adek saya, jadi bpkb, stnk atas nama adek sya. Apakah kendaraannya tinggal di kantor? Makasih
Hai Mel, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa dilakukan gadai kendaraan motor, terkait surat kendaraan yang tidak atas nama pribadi silakan dapat konfirmasi ke cabang Pegadaian saat pengajuan ya Sahabat. Apabila gadai kendaraan maka kendaraan motor akan disimpan di kantor cabang Pegadaian sebagai agunan. Sebagai informasi untuk ketentuan gadai, usia kendaraan motor maksimal 5 tahun terakhir. Semoga informasi ini membantu. -Sita
Sertifikat belom balik nama tapi ada akta jual beli bisa gak di gadaikan sementara
Hai Widyan Pratomo, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum dapat diajukan ya Sahabat. Akta Jual Beli untuk saat ini belum dapat dijadikan sebagai agunan, sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan wajib berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM)/Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari tanah atau rumah produktif atas nama pribadi. Apabila untuk saat ini sertifikat masih atas nama orang tua, saudara maupun orang lain silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. -Fafa
Dear Customer Care Pegadaian,
Ijin bertanya, saya seorang karyawan swasta memiliki sebidang tanah yang sudah ada bangunan rumahnya dan sudah bersertifikat atas nama saya pribadi.
Apakah sertifikatnya bisa saya gadaikan ?
Terima kasih.
Salam,
Sumani
Hai Sumani, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan saat ini Pegadaian menerima gadai sertifikat tanah produktif atau rumah bagi pemilik usaha atau petani. Bisa diajukan gadai sertifikat tanah produktif atau rumah apabila saat ini Sahabat memiliki usaha yang telah berjalan minimal 1 tahun. Dipastikan sertifikat Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jika memenuhi persyaratan, silakan dapat melakukan pengajuan pada cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 KM dari rumah atau tanah. -Dina
Minta informasinya
Jika kita mau gadaikan sertiifikat atas nama sendiri namun usaha ada diluar kota apakah bisaa
Hai Langgeng, Sahabat Pegadaian. Pastikan antara lokasi usaha, lokasi tempat tinggal dan lokasi tanah/rumah yang sertifikatnya akan dijadikan sebagai agunan masih dalam satu wilayah dengan kantor cabang pengajuan dengan maksimal jarak 15 kilometer ya Sahabat. Contoh apabila tempat usaha, tempat tinggal dan rumah/tanah yang akan dijadikan sebagai agunan berada di Jakarta maka silakan dapat mengajukan ke kantor cabang wilayah Jakarta dengan maksimal jarak 15 kilometer. -Aleta
Pa gmn cara balik nama kita lg etelah lunas pengadaian sertifikat
Sertifikat sy jd nama pengadaian gara2 digadain
Hai Sity, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya Sahabat. Terkait kendalanya silakan untuk mengirimkan bukti foto sertifikat yang berubah nama menjadi Pegadaian melalui Whatsapp kami di nomor 0813-2443-2443 atau email di alamat [email protected], agar dapat kami bantu melakukan pengecekannya. -Cici
Apa bisa serfitikat tana milik orang lain…
Di ajukan pinjeman …
Ansuran cicilan per bulan nan
Hai Restu Putra Wahyu, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf Sahabat untuk gadai sertifikat dapat diajukan dengan atas nama pribadi, suami atau istri ya, kemudian untuk pembayaran gadai sertifikat dapat dilakukan dengan sistem angsuran perbulan untuk tenor yang tersedia yaitu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan Sahabat. Sebagai informasi saat ini gadai sertifikat hanya tersedia bagi nasabah yang berprofesi sebagai pengusaha dan petani saja. Namun apabila berprofesi sebagai karyawan dapat dilakukan jika memiliki usaha yang nantinya disertakan dengan SKU. Semoga informasinya membantu. -Cici
Selamat pagi apakah proses skoring di pengadian. Serumut BI chaking?
Hai Ikhsan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan saat ini Pegadaian sudah menggunakan Scoring Pefindo seperti BI Checking apabila ada nasabah yang mengajukan pinjaman. Skering Pefindo digunakan untuk melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya, sehingga akan menjadi pertimbangan untuk lolos atau tidaknya verifikasi gadai untuk pengajuan pinjaman ya Sahabat. -Cici
Apakah bisa gadai sertifikat yg berupa SKGR?
Hai Ading, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa Sahabat untuk gadai sertifikat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Pengajuan gadai sertifikat rumah/tanah produktif dapat diajukan bagi pemilik usaha atau petani dengan sertifikat asli SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dan atas nama pribadi ya Sahabat. -Dina
Min ,, apakah bisa surat kepemilikan tanah digadai ?
Hai Mila, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud Sahabat adalah gadai sertifikat tanah maka dapat diajukan ke kantor cabang Pegadaian terdekat ya. Kami informasikan Pegadaian menerima gadai sertifikat tanah produktif/rumah. Pastikan sertifikat atas nama pribadi dan sudah SHM/SHGB. -Riri
saya mau gadaikan sertifikat rumah HGB, tp nilai pinjaman lebih kecil dari nilai rumah, apa bisa?
jika karyawan tetap apa bisa gadai sertifikat rumah jg?
Hai Adi, Sahabat Pegadaian. Untuk melakukan gadai dengan barang agunan berupa sertifikat rumah nominal yang didapatkan nantinya sesuai dengan kebijakan masing-masing kantor cabang setelah dilakukan survei oleh tim terkait. Apabila ingin melakukan pengambilan pinjaman dengan nominal kurang dari harga taksiran bisa dilakukan ya Sahabat, namun saat ini untuk gadai sertifikat apabila karyawan tidak bisa. Dapat melakukan gadai apabila memiliki usaha dibuktikan dengan melampirkan persyaratan berupa fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/NIB. -Aleta
Sy mau gadai sertifikat rmh tp msh atas nama pemilik pertama, blm balik nama. Sy ada surat kuasa dan akta jual beli dr notaris.. bisa tidak? Syarat apa saja?
Hai Citra, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan tidak bisa dilakukan gadai dengan agunan sertifikat jika tidak atas nama pribadi serta masih dalam bentuk surat kuasa dan AJB (Akta Jual Beli). Apabila Sahabat berkenan, kami sarankan untuk melakukan balik nama terlebih dahulu sebagai bukti kepemilikan yang sah. Kami informasikan juga untuk syarat dan ketentuan umum pengajuan gadai dengan agunan sertifikat yaitu sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan), berprofesi sebagai pengusaha mikro yang telah berjalan lebih dari 1 tahun atau petani yang telah bertani minimal 2 tahun, serta untuk pengajuan di cabang Pegadaian maksimal 15 km dari lokasi tanah/rumah ya Sahabat. -Sita
Saya mau gadai surat tanah kampung .. Saya tinggal di jakarta yg punya usaha istri saya apakah bisa ..???
Hai Aulia, Sahabat Pegadaian. Perihal gadai sertifikat apabila tinggal di Jakarta untuk pengajuan pada outlet Pegadaian maksimal 15 KM dari rumah/tanah dan dipastikan tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (tidak bisa tanah kosong) namun tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. Perihal pengajuan Gadai Sertifikat dipastikan atas nama pribadi dan sudah SHM/SHGB. -Caca
assalammualaikum wr wb..
kak mau tnya .. saya kepengen gadai sertifikat tapi saya masih belum ada bayar pajak tanah selama kurang lebih 3 tahun.. itu bagaimana ya kak..
karena juga gak ada dana mau bayar pajak tanah .. dan saya juga tidak tau berapa kalo bayar pajak tanah
itu solusinya gimana ya ?
Hai Dilara, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf perihal tersebut tidak bisa, kami sarankan apabila berkenan silakan Sahabat dapat melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu ya sebelum melakukan gadai sertifikat tanah/rumah. Dikarenakan untuk syarat nantinya melampirkan fotokopi pembayaran PBB terakhir. Sebagai informasi tambahan untuk gadai sertifikat tanah/rumah mohon dipastikan saat ini Sahabat memiliki usaha yang telah berjalan minimal 1 tahun, sertifikat atas nama sendiri, dan status tanah/rumah yang ingin digadaikan tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa. -Aleta
Maaf mau tanya, kalau yg digadaikan adalah sertifikat rumah tapi masih atas nama almarhum suami apakah bisa?
Hai Marlina, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf Sahabat untuk pengajuan gadai sertifikat rumah tidak bisa dilakukan apabila bukan atas nama pribadi. Kami sarankan untuk melakukan perubahan nama atau balik nama terlebih dahulu. Sebagai informasi sertifikat yang dapat diajukan gadai dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB serta hanya dapat diajukan oleh pengusaha mikro/kecil dan petani ya Sahabat. -Cici
Maaf mau bertanya,saya sudah mengajukan sertifikat tanah di aplikasi dan mendapat balasan Pengajuan Booking tasjily tanah anda berhasil..apa itu arti nya saya bisa mengajukan pinjaman?
Hai Ika, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan perihal tersebut hanya untuk pengajuan atau booking saja. Apabila sudah berhasil untuk proses pengajuan atau booking, silakan dapat menunjukkan bukti berhasil booking pada petugas cabang kami. Perihal untuk diterima atau tidaknya barang agunan nantinya tetap mengikuti kebijakan cabang. Sebagai informasi tambahan syarat gadai sertifikat, mohon pastikan Sahabat berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani. Untuk sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan sudah harus atas nama pribadi Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan ya Sahabat. -Fafa
Jika gadai BPKB mobil butuh berapa lama proses pencairannya? Dan maksimal dana yang bisa dipinjam kira2 berapa ya?
Hai Della, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan terkait gadai BPKB mobil untuk proses kredit adalah 3-7 hari setelah dilakukan survei dan cek fisik kendaraan, kemudian dana yang akan didapatkan berkisar 70% ya Sahabat. Silakan membawa KTP, STNK asli dan fotokopi, beserta BPKB aslinya. Sebagai tambahan informasi apabila saat ini berstatus sebagai karyawan silakan melampirkan surat keterangan kerja dari atasan atau perusahaan dan disertai dengan slip gaji. Namun apabila sebagai pemilik usaha mohon dipastikan usahanya telah berjalan minimal 1 tahun dibuktikan dengan surat keterangan usaha/SKU/SIUP. -Cici
Kalau gadai surat tanah tapi beda wilayah tapi tanah nya atas nama sendiri apakah bisa
Hai Betty Finda Grasellae, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf perihal tersebut tidak bisa dilakukan ya Sahabat. Dapat melakukan gadai sertifikat tanah/rumah apabila sertifikatnya sudah berupa SHM/SHGB. Untuk gadai dengan barang agunan tersebut dapat dilakukan apabila pengajuannya di cabang Pegadaian terdekat dari lokasi rumah/tanah, dikarenakan terdapat maksimal jarak pengajuan yaitu 15 km. Mohon dipastikan untuk sertifikat saat ini atas nama nasabah terkait.-Aleta
Menggadaikan shm rumah bisa di outlet atau harus di kantor cabang?jika outlet terdekat tidak bisa saya harus kemana?
Hai Deri Mahesa, Sahabat Pegadaian. Pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Pegadaian baik CP maupun UPC dengan syarat utama lokasi tanah atau rumah yang akan menjadi agunan dan juga tempat usaha Sahabat maksimal jaraknya 15 kilometer dari kantor cabang Pegadaian pengajuannya. Contoh apabila lokasi rumah atau tanah dan juga tempat usaha yang akan dijadikan sebagai agunan berada di Bandung maka silakan dapat mengajukan ke kantor cabang wilayah Bandung dengan maksimal jarak 15 kilometer. Apabila sebelumnya sudah mengajukan namun tidak diterima, silakan dapat mengajukan di kantor cabang terdekat lainnya terlebih dahulu Sahabat. Sebagai informasi tambahan sebagai syarat gadai sertifikat, pastikan Sahabat berprofesi sebagai petani atau pelaku usaha yang dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha dan sertifikat SHM sudah atas nama pribadi. -Fafa
Saya cumq mau pinjam 3jt dlam wktu 2 bulan pake sertifikat, tapi pegawai nya ngotot harus pke validasi notaris dan bayar di awal di tanggung peminjam.. gimana si maksdnya.. niat pinjam malah dsruh bayar notaris, pdhal cuma pnjam 3jt ribet bgt pegadaian. Beda bgt sma gadai emas. Klo tidak punya emas. Yg di punya setifikat rumah trus gmna solusinya
Hai Kiky, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Kami informasikan benar terkait prosedur gadai sertifikat akan dikenakan biaya sebelum akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 – Rp300.000) (dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian). Apabila berkenan, Sahabat bisa mengikuti ketentuan yang berlaku untuk melakukan pengajuan gadai sertifikat, atau dapat mengajukan gadai dengan barang agunan lain seperti BPKB, handphone, laptop, dan lainnya. -Riri
Maaf untuk saat ini cabang di kabupaten bandung yang menereima sertifikat kantor cabang yang di mana???cabang banajaran tidak menerima gadai SHM
Hai Deri Mahesa, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai sertifikat tanah produktif/rumah bisa dilakukan di seluruh kantor cabang Pegadaian dalam bentuk SHM/SHGB, dipastikan untuk profesi sebagai petani atau pemilik usaha ya. Apabila sebelumnya telah melakukan pengajuan dan belum diterima, kami sarankan melakukan pengajuan di kantor cabang Pegadaian terdekat lainnya maksimal 15 KM dari lokasi rumah/tanah ya Sahabat. -Vivi
Hallo Sahabat Pegadaian, mau ijin bertanya.
Jika saya mengajukan pinjaman dengan jaminan serifikat tanah ini, lalu taksiran harga dari pegadaian kurang cocok di saya, apakah bisa dilakukan negosiasi? Atau memang dari awal sebelum dilakukan perjanjian bisa melakukan negosiasi terlebih dahulu? Terima Kasih sebelumnya semoga di jawab.
Hai Dindin, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pencairan gadai sertifikat tanah maksimal 70%. Perihal untuk pencairannya mengikuti kebijakan cabang seperti memperhatikan kelengkapan dokumen dan hasil survei. Kami sarankan untuk konfirmasi pada cabang Pegadaian terlebih dahulu untuk proses lebih lanjut. -Dina
Sertifikat tanah yang mau saya gadaikan atas nama alm ibu saya, apa bisa saya gadaikan di pegadaian ???
Hai Neni Haryati, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan gadai sertifikat hanya dapat dilakukan jika yang mengajukan dan nama yang tertera di sertifikat sama. Jika berbeda maka mohon maaf Sahabat, belum dapat dilakukan pengajuan sertifikat. -Sita
kalau orang tua sudah meninggal tapi belum dipindah nama atas anak tunggalnya gimana ya??
Hai Wiwi, Sahabat Pegadaian. Kami turut berduka Sahabat. Kami informasikan pengajuan gadai sertifikat hanya dapat dilakukan apabila yang mengajukan dan nama yang tertera di sertifikat sama. Jika berbeda maka mohon maaf, belum dapat dilakukan pengajuan sertifikat. Apabila berkenan Sahabat dapat melakukan balik nama agar kepemilikan aset sah secara hukum dan dapat diajukan gadai. -Sita
Berapa umur maksimal bagi pihak pengajuan
Hai A Jasta Biansyah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan Rahn Tasjily dengan barang agunan sertifikat tanah produktif/rumah, usia calon nasabah yang mengajukan gadai yaitu maksimal 65 tahun sebelum akad berakhir ya Sahabat. -Riri
Apakah bisa menggadaikan sertifikat tanah bagi ASN tanpa ada Usaha Mikro/kecil?
Hai Fadli, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf untuk ASN tidak dapat mengajukan gadai sertifikat. Gadai sertifikat saat ini tidak dapat diajukan bagi ASN, TNI dan Polri. Pegadaian hanya menerima gadai sertifikat SHM/SHGB atas nama pribadi bagi nasabah yang memiliki usaha, pengusaha mikro/kecil dan petani. -Fafa
Apakah boleh gadaikan sertifikat tanah sementara masih punya pinjaman di bank
Halo, Sahabat.
Terkait hal tersebut, Sahabat tetap bisa mengajukan pembiayaan Gadai Sertifikat dengan tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Syaratnya adalah Nasabah wajib memiliki pekerjaan tetap atau usaha dibuktikan dengan berkas-berkas validasinya. Setelah berkas lengkap, Nasabah akan dicek kelayakan apakah dapat diberikan pinjaman atau tidak.
Jadi, jika Nasabah memiliki pinjaman di Bank maka akan berpengaruh pada cek kelayakan tersebut setelah disesuaikan dengan kemampuan bayar Nasabah.
Semoga informasi ini membantu, ya.
-DS
Klo gam ada usaha apa bisa gadai.. Paling pendapatan dari anak tiap bulan
Hai Rizal, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf Sahabat saat ini gadai sertifikat hanya dapat dilakukan pengajuan untuk yang bekerja sebagai pengusaha mikro atau petani. -Sita
Apakah pegadaian juga menerima nasabah yang di blacklist BI cheking
Halo Sahabat,
Rekam jejak penyaluran kredit sebelumnya mempengaruhi pengajuan Gadai Sertifikat dan Gadai BPKB. Jika memang kolekbilitas kredit sebelumnya kurang lancar, Sahabat dapat memanfaatkan produk gadai lainnya. Manfaatkan Gadai Emas, Gadai Kendaraan dan Gadai Elektronik untuk kebutuhan dana darurat. Proses mudah, cepat, tanpa melalui BI Checking. -SC-
Untuk surat tanah apa harus SHM..jika surat tanah masih berupa ppat apa bisa mengajukan pinjaman?
Hai Sari, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf Sahabat tidak bisa diajukan sebagai agunan gadai karena yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) saja. Semoga informasi ini membantu Sahabat.
-Sita
Kalau sertifikat nya milik orang tua bagaimana ya?
Halo Sahabat,
Jika gadai sertifikat atas nama orang tua, pengajuan dan pencairan wajib dilakukan oleh atas nama pada sertifikat. -SC-
Berapa lama proses pengajuan verivikasi sampai surve berlangsung
Halo, Sahabat.
Terkait dengan proses pengajuan verifikasi sampai dengan survey hingga pencairan, Sahabat silakan mengunjungi outlet Pegadaian terdekat ya. Proses tersebut bergantung pada kelengkapan berkas persyaratan Nasabah dan tim analis Pegadaian, umumnya di 3-7 Hari.
Semoga informasi ini membantu.
-DS
Apakah perlu survey untuk pengajuan pegadaian sertifikat tanah.?
Halo, Sahabat.
Untuk transaksi Pembiayaan berbasis Fidusia (Gadai Sertifikat, Gadai BPKB) akan dibutuhkan proses survey oleh tim ya, proses survey dapat berupa kunjungan ke rumah, lokasi usaha, atau lokasi kerja calon Nasabah ya.
Nasabah dapat berkoordinasi langsung dengan tim Pegadaian yang ada di lapangan.
Semoga informasi ini membantu. -DS
apa bisa gadaikan surat tanah tapibtidak memiliki usaha ??
Halo, Sahabat.
Untuk Gadai Sertifikat, salah satu berkas yang menjadi persyaratan wajib adalah Surat Keterangan Usaha apabila Nasabah memiliki usaha, atau Surat Keterangan Aktif Bekerja dan Surat Keterangan (SK) Pegawai apabila Nasabah seorang karyawan/ memiliki pekerjaan tetap, ya.
Semoga informasi ini membantu.
-DS
Halo,
Saya mau tanya,
Apakah saya bisa menggadaikan sertifikat tanah, dulu saya membeli kepada tetangga saya, tetapi belum dibalik nama, tetapi orang itu sudah meninggal, apakah bisa?
Halo Sahabat,
Salah satu syarat menhajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah adalah nama yang mengajukan sesuai dengan nama yang tertera disertifikat. Mimin sarankan Sahabat segera melakukan balik nama agar aset yang dimiliki Sahabat diakui legalitasnya dan dapat digunakan sebagai jaminan pengajuan pinjaman. -SC-
Slmt siang kak.. Jika ingin menggadaikan surat tanah apakah bisa kak
Halo Sahabat,
Sertifikat tanah dapat digadaikan di Pegadaian ya, segera kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat di kotamu. -SC-
Assalamualaikum
Selamat siang, maaf pak/Bu
(1) Apakah bsa menggadaikan tanah tpi srt msh jual beli(blm sertifikat)?
(2) apakah bsa jual tanah di t4 pergadaian dngn srt2 seperti diatas
Terimakasih 🙏
Wassalamu’alaikum
Halo, Sahabat.
Di Pegadaian hanya menerima barang jaminan berupa SHM dan SHGB ya, serta tidak dapat melakukan transaksi jual ataupun beli.
Semoga informasi ini membantu.
-DS
Assalamualaikum.pak sy mau mengadaikan surat tanah tp atas nama bs tdk iya pak.
Halo Sahabat, Waalaikumsalam,
Gadai Sertifikat hanya dapat dilakukan sesuai nama yang tertera pada sertipikat tanah-nya ya Sahabat. Silahkan datangi kantor cabang terdekat dan berkonsultasi dengan petugas Pegadaian terdekat di kotamu. -SC-
assalamualaikum ka saya mau tanya apakah akta hibah bisa d gadaikan
Halo, Sahabat.
Untuk pinjaman berbasis Fidusia, yang bisa digadaikan hanya berupa BPKB, SHM dan SHGB di Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ya.
Silakan mengunjungi outlet Pegadaian terdekat untuk informasi lebih lanjut.
Semoga informasi ini membantu. -DS
Bisakah menggadaikan segel tanah saja
Halo Sahabat,
Apakah yang dimaksud segel tanah adalah sertifikat tanah ya Sahabat? Pegadaian meneriman Gadai Sertifikat ya, silahkan datang ke kantor cabang terdekat dikotamu ya untuk informasi lebih lengkap. -SC-
Apakah harus melampirkan surat usaha ?
Kemudian apakah tempat usaha tersebut akan ikut disita bila pembayaran tidak lancar ?
Atau yang disita hanya rumahnya saja yg sertipikatnya digadaikan ?
Halo Sahabat,
Terima kasih terlah membaca artikel ini. Surat Keterangan Usaha (SKU) diperlukan untuk Nasabah dengan pekerjaan wirausaha, namun jika Sahabat sebagai pegawai negeri atau swasta tidak perlu melampirkan SKU. Jika Sahabat tidak dapat melakukan pembayaran sampai dengan kategori kredit macet maka barang jaminan Sahabat yang akan dilelang. Semoga informasi ini membantu ya Sahabat. -SC-
mau tanya , kalo saya mau menggadaikan sertifikat rumah tapi tidak ada IMB. Apakah bisa diajukan ??
Halo Sahabat,
Untuk pengajuan Gadai Sertifikat bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika terdapat bangunan di atasnya ya Sahabat. Informasi lebih lengkap dapat berkonsultasi dengan petugas Pegadaian terdekat di kotamu. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk mengetahui lokasi kantor cabang terdekat. -SC-
Halo admin saya mau bertanya prihal pengajuan sertifikat tanah tanpa survei dengan pinjaman dana minim apakah bisa?? Sertifikat atas nama sendiri
Halo Sahabat,
Pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah memerlukan proses survei dari petugas Pegadaian untuk semua nilai pengajuan. Jika Sahabat butuh dana tidak terlalu besar, dapat menggunakan jaminan lain seperti emas, kendaraan bermotor maupun elektronik. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk mengetahui lokasi kantor cabang terdekat di kotamu. -SC-
Assalamu’alaikum saya mau mengajukan pinjaman dengan jaminan surat tanah atas nama ibu kandung apa bisa, apa saja syarat syaratnya
Halo Sahabat,
Pengajuan pinjaman dengan jaminan surat tanah namun atas nama orang tua dokumen yang harus disiapkan dapat dilihat di artikel ini ya. Untuk pengajuan wajib dilakukan oleh orang tua bersangkutan ya bila belum dibalik nama. Jika ada yang masih kurang jelas dapat berkonsultasi dengan petugas kami. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk mengetahui lokasi Pegadaian terdekat di kotamu. -SC-
Apa di pegadaian Purbalingga bisa menerima sertifikat
Halo Sahabat,
Pegadaian menerima barang jaminan berupa sertifikat rumah/tanah ya. Silahkan Sahabat berkonsultasi dengan petugas Pegadaian terdekat di kotamu ya Sahabat. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk mencari tahu cabang terdekat ya Sahabat. -SC-
Saya mau nanya apakah bisa tak over sertifikat saya ada di bang BPR ijo mau saya pindah di pegadaian tapi belum bisa melunasi
Halo Sahabat,
Terkait take over pinjaman dari bank atau instansi lain, Sahabat dapat langsung berkonsultasi dengan petugas Pegadaian terdekat di kotamu ya. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk tahu informasi cabang Pegadaian terdekat. -SC-
Apakah jika masih berupa akte jual beli bisa digadaikan ? Tp sudah atas nama sendiri
Halo Sahabat,
Gadai Sertfikat di Pegadaian dapat menggunakan sertipikat tanah/rumah ya Sahabat. Jika kepemilikan aset milik Sahabat masih berupa AJB dapat diurus terlebih dahulu menjadi sertipikat. Sahabat dapat berkonsultasi dengan petugas Pegadaian terdekat mengenai syarat dan dokumen yang harus dilengkapi. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk mengetahui informasi kantor cabang terdekat di kotamu. -SC-
Jika sertifikat masih atas nama orang tua yg sudah meninggal apakah bisa,?dan sudah dengan persetujuan ahli waris semua anak2nya
Hai Sugeng Yusdianto, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf Sahabat saat ini tidak dapat dilakukan gadai sertifikat apabila yang mengajukan gadai dan nama di sertifikat berbeda. -Sita
Halo saya ingin bertanya,
Dari proses pengajuan sampai pencairan berapa lama ya?
Thankyou..
Halo Sahabat,
Proses pengajuan Gadai Sertifikat sampai pencairan dana ini memerlukan proses survey ke calon nasabah serta validasi keaslian sertipikat ke BPN. Jika semua berkas lengkap dan lancar, mimin perkirakan paling cepat sekitar 2 minggu ya Sahabat, namun tidak menutup kemungkinan dapat lebih cepat atau lebih lama bergantung proses di atas. Jika Sahabat memerlukan dana cepat, dapat menggunakan barang jaminan lainnya seperti emas, elektronik maupun kendaraan bermotor. Gunakan aplikasi Pegadaian Digital untuk tahu lokasi kantor cabang terdekat di kotamu. -SC-
Seetifikat atas nama orang tua akan tetapi ada surat hibah resmi apakah bisa digunakan?
Halo Sahabat,
Sertifikat yang dapat digadaikan wajib menggunakan nama sendiri, jika sertifikan masih menggunakan nama orang tua kami sarankan untuk balik nama terlebih dahulu atau proses pengajuan dilakukan oleh orang tua Sahabat. Untuk informasi lebih lanjut dapat bekonsultasi dengan petugas Pegadaian di kantor cabang. Jangan lupa download aplikasi Pegadaian Digital untuk mengetahui kantor cabang terdekat. Kami tunggu kedatangannya ya Sahabat. -SC-
Jika sertifikat atas nama orang tua bisa gx
Halo Sahabat,
Sertifikat yang dapat digadaikan wajib menggunakan nama sendiri, jika sertifikan masih menggunakan nama orang tua kami sarankan untuk balik nama terlebih dahulu atau proses pengajuan dilakukan oleh orang tua Sahabat. Untuk informasi lebih lanjut dapat bekonsultasi dengan petugas Pegadaian di kantor cabang. Jangan lupa download aplikasi Pegadaian Digital untuk mengetahui kantor cabang terdekat. Kami tunggu kedatangannya ya Sahabat. -SC-
hallo….saya ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah apa bisa
Halo Sahabat,
Pegadaian menerima jaminan sertifikat rumah untuk berbagai kebutuhan Sahabat. Informasi tentang Gadai Sertifikat ini dapat Sahabat baca DISINI. Jangan lupa download aplikasi Pegadaian Digital untuk kemudahan transaksi pembayaran gadaimu. -SC-
Maaf untuk maksimal pinjaman gadai sertifikat tanah dg luas 430 m2 kira2 brp?
Dn tenor brp tahun?
Halo Sahabat,
Penentuan besarnya pinjaman Gadai Sertifikat yang Sahabat peroleh dipengaruhi oleh NJOP dan beberapa syarat lainnya. Silahkan berkonsultasi dengan petugas kami di kantor cabang Pegadaian terdekat. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk tahu lokasi kantor cabang terdekat. Kami tunggu kedatangannya ya, Sahabat. -SC-
Untuk sertifikat rumah masih atas nama adik ipar dari istri. Apakah di acc? Sertifikat. Ajb pbb smua sudah ada.
Halo Sahabat,
Pegadaian menerima jaminan sertifikat rumah. Untuk mengajukan pinjaman, pihak yang mengajukan pinjaman harus sama dengan nama yang tertera di sertipikat ya Sahabat. Kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dan konsultasikan dengan pertugas kami mengenai detail syarat dan berkas yang harus disiapkan. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk kemudahan pembayaran cicilannya ya Sahabat. -SC-
Sertifikat tanah tapi blm ada rumahnya itu udah atas nama saya sendiri
Hai Sahabat. Sahabat bisa melakukan Gadai Sertifikat Tanah meskipun belum ada rumahnya. Silakan datang ke cabang Pegadaian terdekat ya.
Apakah bisa jika Sertifikat yg akan diagungkan, masih milik bersama (An.3 orang) , tetapi Nama yg mengajukan salah satu dari 3 org tsb.
Halo Sahabat,
Untuk sertifikatnya apakah berbentuk badan hukum (PT/CV) atau perorangan ya Sahabat? Jika perorangan namun dimiliki bersama, maka yang dapat mengajukan kredit adalah nama yang tertera di sertifikat tersebut. Untuk informasi selengkapnya, Sahabat dapat berkonsultasi langsung dengan petugas Pegadaian terdekat. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk tahu lokasi kantor cabang terdekat di kotamu. Mimin tunggu kehadirannya ya Sahabat! -SC-
Dipegadauan bisa gak menggadai sertifikat tanah tapi masih bewujut kebon kosong yg ada kolam lele nya?
Hai Eko, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk sertifikat tanah produktif dalam bentuk peternakan lele dapat diajukan gadai ke Pegadaian ya Sahabat. Dipastikan sudah SHM/SHGB dan tanah milik pribadi. -Riri
Saya mau gadaikan sertipikat tanah saya . Karna saya butuh modal usaha ukuran tanah saya 10x 20 . Posisi tanah wilayah batulicin tanah bumbu kalimantan selatan
Halo Sahabat,
Sertipikat rumah/tanah dapat dijadikan sebagai jaminan untuk kebutuhan modal kerja atau kebutuhan konsumtif. Silahkan berkonsultasi dengan petugas Pegadaian terdekat di kotamu ya. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk mengetahui kantor cabang terdekat di kotamu. Kami tunggu kedatangannya ya Sahabat. -SC-
Kalau sertifikat rumah belum balik nama kita apakah bisa mengajukan pinjaman kak,…
Hai Wahyono, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf tidak bisa ya Sahabat, untuk gadai sertifikat rumah harus atas nama pribadi, suami atau istri saja ya Sahabat. Silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu ya Sahabat.
-Fara
Saya mau gadaiakan sertipikat tanah saya karna saya mau nambah modal usaha
Halo Sahabat,
Sertipikat rumah/tanah dapat dijadikan sebagai jaminan untuk kebutuhan modal kerja atau kebutuhan konsumtif. Silahkan berkonsultasi dengan petugas Pegadaian terdekat di kotamu ya. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk mengetahui kantor cabang terdekat di kotamu. Kami tunggu kedatangannya ya Sahabat. -SC-
Saya mau gadaikan sertipikat tanah. Karna saya perlu tambahan modal usaha
Halo Sahabat,
Silahkan datang ke Pegadaian terdekat dan beronsultasi mengenai syarat dan dokumen yang harus dilengkapi ya. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk tahu lokasi kantor cabang Pegadaian terdekat. -SC-
Kalau kita ingin mengadaikan sertifikat tanah tapi nama yang tertera di sertifikat itu nama orangtua dari peminjam. Bisa tidak diajulan kalau seperti itu?
Halo Sahabat,
Pengajuan Gadai Sertifikat dapat dilakukan oleh nama yang tertera di sertipikat tanah/rumah ya. Silahkan berkonsultasi dengan petugas Pegadaian terdekat di kotamu. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk tahu kantor cabang terdekat di kotamu. -SC-
Bagaimana cara pinjam uang ke Sahabat Pegadaian, dengan jaminan surat tanah, bunganya berapa, maksimal pinjam berapa?
Halo Sahabat,
Syarat dan ketentuan pengajuan Gadai Sertifikat dapat dilihat DISINI ya. Manfaatkan aplikasi Pegadaian Digital untuk tahu lokasi kantor cabang terdekat di kotamu. -SC-
untuk usahanya kalau tani gimana yah mau gadai sertifikat tanah..
Hai Silpi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan dapat dilakukan gadai sertifikat untuk yang berprofesi sebagai petani ya Sahabat. Dipastikan petani yang mengajukan gadai sertifikat telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen. Sebagai informasi tambahan yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). Silakan pengajuan di cabang Pegadaian maksimal 15 km dari lokasi tanah Sahabat. Semoga informasi ini membantu. -Sita
Bisa g yah orang tua sya di luar negri twk tapi sya yg gadaikan sertifikat saya ank kandung bisa g yah
Halo Sahabat,
Pengajuan gadai sertifikat harus sesuai dengan nama yang tertera ya Sahabat. -SC-
Bisakah surat tanah spkt digadaikan
Hai Sundari, Sahabat Pegadaian. Gadai SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) belum dapat dilakukan di Pegadaian Sahabat. Kami informasikan untuk gadai sertifikat tanah mohon dipastikan sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) / SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan atas nama pribadi ya. -Riri