Dalam keadaan mendesak dimana kita membutuhkan dana dalam waktu cepat, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menggadaikan barang.
Gadai merupakan alternatif untuk mendapatkan sejumlah dana yang diajukan kepada lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan dengan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan agar pinjaman dana yang diminta dapat dicairkan.
Pengertian Gadai
Gadai adalah upaya untuk mendapatkan dana dengan cara memberikan barang jaminan kepada pemberi dana. Barang jaminan ini akan dikembalikan lagi kepada kita saat dana yang dipinjam sudah dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Adapun jika peminjam melewati tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut, maka barang jaminan akan menjadi hak dari pemberi dana.
Sistem Gadai
Pada praktiknya, gadai dibedakan menjadi dua jenis, yaitu gadai konvensional dan gadai syariah (rahn). Gadai konvensional merupakan praktik gadai yang umum dilakukan masyarakat. Sebelum mengajukan gadai konvensional, barang jaminan akan ditaksir terlebih dahulu sebelum pinjaman disetujui. Setelah pinjaman disetujui, nasabah menandatangani perjanjian mengenai batas waktu pengembalian dana pinjaman beserta bunga yang harus dibayarkan.
Sementara gadai syariah merupakan sistem gadai yang sesuai dengan syariat Islam. Ketentuan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn terdiri dari beberapa ketentuan, yaitu:
- Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
- Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali atas izin Rahin dengan tidak mengurangi nilai Marhun serta pemanfaatannya hanya sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
- Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin. Adapun biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
- Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman yang diterima Rahin.
Baca Juga: Daftar Harga Gadai BPKB Motor di Pegadaian
Hukum Gadai di Indonesia
Di Indonesia, hukum mengenai gadai diatur melalui beberapa peraturan. Berdasarkan pasal 1150 KUHP, terdapat beberapa unsur gadai, yaitu:
- Hak yang diperoleh kreditur atas benda bergerak
- Benda bergerak itu diserahkan oleh debitur kepada kreditur
- Penyerahan benda tersebut untuk jaminan hutang
- Hak kreditur adalah pelunasan piutangnya dengan kekuasaan melelang benda jaminan apabila debitur tidak membayar
- Pelunasan tersebut didahulukan dari kreditur-kreditur lain
- Biaya-biaya lelang dan pemeliharaan benda jaminan dilunasi lebih dahulu dari hasil lelang sebelum pelunasan piutang.
Berdasarkan aturan tersebut, benda yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai jual beli. Umumnya, barang yang dapat digadaikan adalah semua barang yang bergerak seperti perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, dan lain-lain. Adapun barang yang tidak dapat digadaikan diantaranya adalah barang milik pemerintah, hewan, serta barang-barang lain yang tidak tetap harganya.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menggadai
Sebelum memutuskan untuk melakukan gadai, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem dan syarat gadai, yaitu:
1. Memahami Risiko Gadai
Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa gadai memiliki risiko, yaitu kehilangan barang berharga yang dijadikan jaminan jika tidak bisa melunasi pinjaman sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Untuk itu, pastikan apakah kita mampu mengembalikan dana pinjaman tepat waktu atau tidak.
2. Mengetahui Nilai Barang Jaminan
Seperti diketahui, barang yang akan dijadikan jaminan gadai harus memiliki nilai, karena barang tersebut akan dilelang apabila kita tidak mampu mengembalikan dana pinjaman.
Untuk itu, kita harus mengetahui nilai barang yang akan menjadi jaminan agar kita tidak mendapatkan pinjaman jauh di bawah harga barang tersebut. Salah satu cara untuk mengetahui kisaran nilai barang jaminan adalah melalui aplikasi Pegadaian Digital yang bisa diunduh di Playstore atau App Store.
Baca Juga: Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian?
3. Memperhatikan Ketentuan Gadai
Ada beberapa prosedur yang perlu diperhatikan ketika akan melakukan gadai. Misalnya, mengetahui berapa lama waktu pinjaman yang diberikan, apakah pinjaman dapat dikembalikan secara bertahap atau tidak, serta biaya tambahan lain yang harus dibayarkan. Pastikan kita memperhatikan hal ini sebelum menyepakati transaksi gadai.
4. Memperhatikan Sistem dan Syarat Gadai
Beberapa perusahaan mungkin hanya bisa memberikan pinjaman sejumlah Rp10 juta untuk batas waktu 5 tahun, namun ada lembaga keuangan yang meminta jaminan benda bernilai lebih dari Rp10 juta untuk jumlah pinjaman yang sama. Beberapa perusahaan juga ada yang mensyaratkan membuka rekening bank tertentu untuk melakukan transaksi gadai. Selain itu, kita juga harus mempersiapkan berbagai berkas seperti KTP dan dokumen lainnya saat melakukan gadai. Jika kita ingin melakukan transaksi gadai cukup dengan KTP tanpa buka rekening, ada baiknya kita dapat mencoba Pegadaian. Baik gadai konvensional dan gadai syariah, pastikan kita memahami semua risiko dan berbagai hal lainnya sebelum menyepakati transaksi gadai ya supaya lebih aman dan nyaman.
Halo selamat pagi,izin bertanya. Jika saya menggadai sebuah barang/kendaraan kepada oknum/seseorang,apakah saya berhak meminta pertanggung jawaban apabila barang/kendaraan yang dijadikan sebagai jaminan utang piutang itu dalam kondisi rusak/tidak seperti awal menitipkan barang/kendaraan tersebut?
Hai Ramahadi, Sahabat Pegadaian. Apabila saat ini yang dimaksud terkait kendaraan yang sebelumnya dijadikan sebagai barang agunan pada Pegadaian dan ingin dilakukan penebusan namun kondisi barang agunan tersebut saat dilakukan penebusan dalam kondisi rusak atau tidak seperti kondisi awal pengajuan gadai maka untuk saat ini kami sarankan agar dapat melakukan konfirmasi pada cabang Pegadaian awal gadainya. Dan mohon dipastikan melakukan pengecekan fisik agunan pada cabang Pegadaian awal gadainya pada saat pengambilan barang agunan. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami melalui WhatsApp Center dengan nomor 081324432443 atau melalui email [email protected].-Intan
Saya mau tanya , saya mengadaikan perhiasan berupa cincin , selama saya gadaikan tidak pernah ada wa dari pengadaian bahwa sudah memasuki jatuh tempo dan sudah mau dilelang , setau saya , jika sudah memasuki tanggal lelang akan ada kabar watsap atau kirim surat ,, itu bagaimana pak ,, ? Mohon dijawab terima kasih
Hai Lia, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, perihal kendalanya kami memberikan keringanan maksimal 4 hari untuk pelunasan, apabila dalam waktu 4 hari setelah tanggal jatuh tempo nasabah tidak melakukan perpanjang atau pelunasan gadai maka Pegadaian berwenang menjual barang jaminan gadai melalui lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila status barang gadainya sudah masuk dalam daftar lelang ya namun apabila ingin melakukan penebusan masih dapat dilakukan, namun tidak menutup kemungkinan barang dapat dilelang sewaktu-waktu. Untuk saat ini kami sarankan agar dapat melakukan konfirmasi pada cabang Pegadaian terdaftarnya ya agar dapat dibantu dengan petugas cabang kami dan dipastikan untuk nomor telepon yang terdaftar pada cabang Pegadaian masih aktif. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami melalui WhatsApp center dengan nomor 081324432443 atau melalui email [email protected]. -Intan
Saya ingin menggadaikan komputer PC plus CPU nya apakah bisa??
Hai Tutik Handayani, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan mohon maaf saat ini untuk agunan komputer dan CPU tidak bisa dijadikan barang jaminan pada Pegadaian ya Sahabat, saat ini Sahabat dapat mengajukan gadai dengan agunan lain seperti laptop, televisi LED, kulkas, blender, mixer dan lainnya ya, semoga informasi ini membantu. -Fara
Bagaimana jika kita tidak bisa membayar 1 barang yg ada dipegadaian? Dan apakah ada sanksi yg berlaku dikemudian hari? Jika suatu saat ingin mengadaikan barang lg? Tolong jawab min
Hai Ratna Adytya, Sahabat Pegadaian. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak dilakukan pembayaran gadai maka barang gadai akan masuk ke dalam daftar lelang serta akan dilelang ya. Misalnya untuk gadai emas jika melebihi 4 hari setelah tanggal jatuh tempo maka barang gadai akan masuk ke daftar lelang. Terkait proses lelang dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila tidak ada konfirmasi ke kantor cabang terkait. Untuk gadai emas tidak berpengaruh pada kolektibilitas kredit, sehingga jika Sahabat ingin pengajuan gadai emas kembali maka dapat dilakukan. Semoga informasi ini membantu. -Riri
Jika dalam satu surat gadai ada 5 barang , apakah bisa menebus satu barang dari ke 5 barang yg di gadai ?
Hai Yani, Sahabat Pegadaian. Apabila barang agunannya berupa emas atau perhiasan, maka bisa dilakukan penebusan barang sebagian dengan rincian biaya (Sewa Modal + Administrasi + Sisa Pinjaman) dan akan dibuatkan Surat Bukti Gadai yang baru. Silakan mendatangi cabang awal gadainya dengan membawakan KTP beserta Surat Bukti Gadainya ya Sahabat. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Apakah dibenarkan saat membayar angsuran Via Transfer, tetapi pihak petugas memberikan nomor Rekening pribadinya bukan nomor rekening kantor perusahaan?
Hai Anonim, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.Terkait transaksi pembayaran angsuran via transver, tujuan pembayaran tidak ditujukan pada nomor rekening pribadi milik petugas cabang namun ditujukan pada nomor kredit atau nomor gadai milik Sahabat. Kami informasikan pembayaran angsuran via transver bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital, ATM, mobile Banking, Indomaret, Alfamart, dan lainnya. Untuk pengecekan lebih lanjut, Sahabat dapat menghubungi kami melalui Whatsapp Center di nomor 081-324-432-443 atau melalui email kami di alamat [email protected]. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Hallo,selamat pagi
Bapak/ibu mau tanya sistem tebus di pegadaian
Saya tadi nebus barang senilai 2jt500rb tapi kok suruh bayar 2jt700rb ya padahal pas perpanjangan waktu saya bayarnya selalu tepat waktu
Hai Rizky Poppies, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal tersebut dikarenakan untuk tebus gadai Sahabat melakukan pembayaran dengan rincian uang pinjaman + sewa modal + biaya lain (bila ada) ya. Terkait informasi lebih lengkap kami sarankan bisa konfirmasi kembali ke cabang terdaftar, agar dapat dijelaskan oleh petugas cabang kami. Semoga informasi ini membantu. -Riri
Hallo, selamat pagi
Bapak/ibu mau tanya bagaimana ya proses menggadai BPKB motor
Hai Slamet Kumaedi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan gadai BPKB jika berprofesi sebagai karyawan untuk proses kredit 1 – 2 hari kerja dan jika berprofesi pengusaha 1 – 3 hari kerja. Barang jaminan hanya BPKB asli, untuk motor tidak akan disimpan di Pegadaian ya Sahabat. Dokumen kelengkapan seperti KTP, BPKB asli beserta fotokopi BPKB, fotokopi STNK, fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), fotokopi rekening listrik, fotokopi surat nikah (jika sudah menikah). Jika berprofesi sebagai karyawan silakan melampirkan surat keterangan kerja dengan masa kerja minimal selama 1 tahun untuk karyawan tetap dan masa kerja minimal selama 2 tahun untuk karyawan tidak tetap dan honorer. Jika berprofesi sebagai pengusaha dipastikan usaha telah berjalan 2 tahun dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Pengajuan dipastikan untuk tempat tinggal, tempat kerja/tempat usaha dan plat kendaraan masih dalam satu area kantor cabang Pegadaian dengan jarak pengajuan maksimal 15 km atau 1 jam perjalanan ya Sahabat. Perihal pengajuan gadai BPKB bisa melalui Aplikasi Pegadaian Digital dengan menggunakan booking service, website Pegadaian, kantor cabang Pegadaian terdekat dan melalui aplikasi LinkAja berikut langkah-langkahnya:
1. Login di aplikasi LinkAja
2. Pilih menu Pinjaman
3. Pilih Pegadaian, selanjutnya akan diarahkan ke Portal Pengajuan Produk Pegadaian
4. Pilih jenis pinjaman ya Sahabat. -Caca