Tingkatkan Transaksi dan Dapatkan Berkah Berhadiah di Badai Emas Pegadaian

Deskripsi
Dear Sahabat,
Badai Emas Pegadaian Syariah datang lagi dengan berbagai macam hadiah yang sangat menarik, cocok buat kamu yang suka bertransaksi di Pegadaian Syariah, lalu apa sih Badai Emas Pegadaian Syariah itu ?
Badai Emas Pegadaian Syariah adalah program untuk nasabah setia Pegadaian Syariah yang mana setiap Nasabah bertransaksi produk-produk Pegadaian Syariah akan mendapatkan tiket hadiah, tiket tersebut digunakan untuk penarikan hadiah.
Hadiah Badai Emas Pegadaian Syariah
No | Keterangan | Hadiah | Denominasi |
---|---|---|---|
1 | 400 Hadiah Hiburan | Saldo Tabungan Emas | @ 1 gram |
2 | 20 Paket Umrah | Senilai Rp 40.000.000 | Per Pemenang |
3 | 1 Grand Prize | Paket Haji Plus Senilai Rp 240.000.000,- | Per Pemenang |
-Penarikan hadiah Grand Prize diundi 1x di akhir periode
-Jumlah hadiah untuk 2 periode
-Penarikan Hadiah hanya dapat dimenangkan 1x
Periode Penukaran Poin
- Periode 1 = 01 Mei sampai 31 Agustus 2025;
- Periode 2 = 01 September sampai 31 Desember 2025
Syarat Ketentuan

Catatan :
- Setiap nasabah yang melakukan pencairan produk Syariah minimal Rp100.000 (seratus ribu rupiah) akan mendapatkan 1 (satu) tiket hadiah dan berlaku kelipatan.
- Transaksi pembelian (top up) Tabungan Emas Syariah minimal Rp100.000 (seratus ribu rupiah) akan mendapatkan 1 (satu) tiket hadiah dan tidak berlaku kelipatan;
- Tiket hadiah berlaku untuk transaksi produk Pegadaian Syariah di seluruh channel transaksi.
- Jumlah tiket hadiah menjadi dasar penarikan hadiah secara acak.
Syarat dan ketentuan lainnya
- Setiap nasabah yang melakukan pencairan produk Syariah minimal Rp100.000 (seratus ribu rupiah) akan mendapatkan 1 (satu) tiket hadiah dan berlaku kelipatan.
- Transaksi pembelian (top up) Tabungan Emas Syariah minimal Rp100.000 (seratus ribu rupiah) akan mendapatkan 1 (satu) tiket hadiah dan tidak berlaku kelipatan;
- Tiket hadiah berlaku untuk transaksi produk Pegadaian Syariah di seluruh channel transaksi.
- Jumlah tiket hadiah menjadi dasar penarikan hadiah secara acak.
- Nasabah Syariah dapat mengetahui informasi jumlah tiket hadiah melalui call center Pegadaian di nomor 1500 569 dan di Website https://digital.pegadaiansyariah.co.id/promo/cek-kupon
- Masa berlaku tiket hadiah sesuai dengan masing-masing periode hadiah.
- Hadiah Grand Prize, Hadiah Utama, dan Hadiah Hiburan berlaku untuk seluruh nasabah PT Pegadaian yang sudah memiliki tiket hadiah.
- Ketentuan khusus Nasabah yang dapat mengikuti hadiah Grand Prize nasabah yang melakukan pencairan pinjaman minimal Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) selama periode program;
Ketentuan Pemenang Hadiah
- Total terdapat 421 hadiah yang akan dilakukan penarikan hadiah selama program berlangsung;
- Hadiah Grand Prize Haji Plus berlaku untuk transaksi 01 Mei - 31 Desember 2025, dan akan diundi akhir periode program;
- Hadiah Tabungan Emas berupa saldo Tabungan Emas yang akan dikirim ke rekening Tabungan Emas Pemenang;
- Pastikan nasabah sudah memiliki Tabungan Emas Syariah aktif sebelum penarikan hadiah;
- Hadiah Paket Haji Plus senilai Rp240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) adalah sebagai berikut:
- Nasabah memilih pilihan paket Haji Plus pada agen perjalanan yang sudah bekerjasama dengan Pegadaian:
- Penyerahan nominal hadiah sebagai berikut:
- Setoran awal pendaftaran porsi Haji Plus sebesar 5000 dollar, untuk mendapatkan nomor antrian Haji Plus. Jumlah setoran awal dapat berubah sesuai dengan ketentuan pendaftaran porsi haji yang berlaku;
- Masa tunggu Haji Plus mengikuti antrian dari Kementrian Agama masing-masing wilayah keberangkatan;
- Sisa nominal hadiah akan disimpan dalam Tabungan Emas sesuai nilai penjualan emas pada saat penyerahan hadiah dan akan di lock sampai dengan nasabah akan melakukan pelunasan dan pemberangkatan Haji;
- Perubahan nilai paket saat pelunasan, harga buyback Tabungan Emas ataupun nilai tukar dollar menjadi beban pemenang;
- Nasabah yang non muslim atau memiliki preferensi lain dapat mengganti hadiah menjadi Tabungan Emas senilai hadiah yang diterima. Nilai saldo Tabungan Emas yang diperoleh sesuai dengan harga penjualan Tabungan Emas pada saat penyerahan hadiah.
- Hadiah Paket Umrah senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) adalah sebagai berikut:
- Pemenang memilih paket umrah pada agen umroh yang sudah bekerjasama dengan Pegadaian Syariah;
- Pilihan jenis paket umrah diserahkan ke pemenang, sisa nominal hadiah menjadi uang saku atau transport. Jika pemenang memilih paket umroh diatas nominal hadiah maka menjadi beban pemenang;
- Hadiah tidak dapat diuangkan. Pengalihan hadiah dapat dilakukan dengan persetujuan pemenang dan melampirkan surat kuasa pengalihan pemenang hadiah paket umrah;
- Bagi pemenang non-islam atau memiliki preferensi khusus maka dapat memilih alternatif paket dari Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Wisata Religi/Liburan;
- Minimal paket lain yang dipilih adalah senilai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Selisih nilai hadiah menjadi uang saku bagi pemenang.
- Seluruh hadiah berlaku untuk seluruh nasabah PT Pegadaian yang sudah mempunyai tiket hadiah;
- Penarikan hadiah dilakukan berdasarkan jumlah tiket hadiah yang diperoleh;
- Nasabah hanya berhak mendapatkan 1 (satu) jenis hadiah pada selama periode program;
- Khusus untuk pemenang hadiah Grand Prize adalah nasabah yang belum pernah mendapatkan hadiah Grand Prize pada program pengundian PT Pegadaian sebelumnya;
- Ketentuan tambahan untuk dapat mengikuti hadiah Grand Prize adalah nasabah yang melakukan pencairan pinjaman minimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan akhir periode undian;
- Penetapan pemenang berdasarkan yang diundi dari seluruh tiket hadiah yang didapatkan nasabah per periode;
- Tiket hadiah hanya berlaku pada masing-masing periode undian;
- Hasil pengundian tidak dapat diganggu gugat;
- Hati-hati penipuan yang mengatasnamakan PT Pegadaian. Pemenang tidak dipungut biaya apapun. Pajak hadiah ditanggung oleh PT Pegadaian
