Layanan Bank Emas Dan Alasan Harga Emas Pegadaian Bisa Berbeda

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

11 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat sering memperhatikan bahwa harga emas di Pegadaian tidak selalu sejalan dengan pergerakan harga emas global.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan: apakah harga di Pegadaian mengikuti harga dunia, dan bagaimana sistem pengelolaan emasnya bekerja?

Pegadaian kini tidak hanya dikenal sebagai tempat jual beli atau gadai emas, tetapi juga telah resmi berperan sebagai bank emas pertama di Indonesia.
Menariknya, sejak 26 Februari 2025, Pegadaian telah resmi beroperasi sebagai Bank Emas pertama di Indonesia, menjadikannya lembaga keuangan yang tidak hanya menjual atau menggadaikan emas, tetapi juga mengelola ekosistem emas secara menyeluruh di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui layanan Bank Emas, Pegadaian berkomitmen menghadirkan sistem pengelolaan emas yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi, termasuk dalam hal penetapan harga emas.

Mengapa Harga Emas di Pegadaian Bisa Berbeda?

Perbedaan harga emas di Pegadaian tidak terjadi secara kebetulan, melainkan disebabkan oleh sejumlah faktor teknis dan kebijakan yang berlandaskan pada regulasi serta kondisi pasar riil.
Setiap perubahan harga telah melalui proses penyesuaian yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari acuan pasar global hingga mekanisme kepemilikan emas fisik.

Untuk memahami hal ini secara lebih jelas, berikut beberapa faktor utama yang memengaruhi perbedaan harga emas di Pegadaian dibandingkan platform investasi lainnya.

1. Mengacu pada Harga Emas Global dan Pasar Fisik Domestik

Penetapan harga emas di Pegadaian tidak semata-mata didasarkan pada harga emas global. Pegadaian menetapkan harga dengan mengacu pada dua acuan utama, yaitu harga emas internasional dan harga pasar fisik emas domestik.

Oleh karena itu, perubahan harga emas dunia tidak serta-merta langsung memengaruhi harga di Pegadaian. Jika pasar fisik dalam negeri belum mengalami perubahan signifikan, maka harga Pegadaian akan tetap mengikuti harga terakhir yang berlaku di pasar lokal.

2. Penggunaan 100% Underlying Emas Fisik

Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tabungan Emas Pegadaian sepenuhnya menggunakan underlying emas fisik. Artinya, setiap saldo emas yang dimiliki nasabah benar-benar ditopang oleh emas riil yang tersimpan.

Dengan sistem ini, pergerakan harga emas Pegadaian tidak bersifat real-time seperti pada aplikasi investasi digital murni. Harga baru dapat diperbarui apabila telah terjadi perubahan harga di pasar fisik.
Oleh sebab itu, perbedaan waktu pembaruan harga inilah yang kerap membuat harga Pegadaian terlihat lebih stabil, atau dalam beberapa kasus, lebih murah dibandingkan platform lain.

3. Penyesuaian Harga Berdasarkan Kondisi Pasar Fisik

Harga emas Pegadaian disesuaikan secara periodik berdasarkan hasil pemantauan kondisi pasar fisik. Adapun tabel berisi pergerakan harga emas Pegadaian pada periode 19–23 September 2025 adalah sebagai berikut:

Misalnya, pada periode 20–23 September 2025, harga emas Pegadaian tidak mengalami perubahan karena pasar fisik emas domestik dan global tidak menunjukkan pergerakan yang signifikan.
Hal ini menunjukkan bahwa harga emas Pegadaian bergerak mengikuti aktivitas pasar riil, bukan sekadar fluktuasi jangka pendek yang terjadi di pasar global.

4. Tujuan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

Pegadaian memastikan bahwa seluruh harga dan transaksi emas ditetapkan secara akuntabel, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Pegadaian menetapkan harga dengan mengacu pada harga emas global dan pasar domestik, serta memastikan setiap saldo nasabah didukung 100% oleh emas fisik yang sesuai dengan ketentuan OJK.
Berkat harga yang didasarkan pada underlying emas dan kondisi pasar domestik, harga emas di Pegadaian pun tetap terkontrol, transparan, dan sesuai regulasi.

Dengan demikian, nasabah memperoleh jaminan penuh atas kepemilikan emas fisik yang nyata, bukan sekadar saldo digital.

Apa Itu Layanan Bank Emas Pegadaian?

Berdasarkan POJK Nomor 17 Tahun 2024, bank emas atau bullion bank adalah lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan bisnis terkait emas, seperti simpanan, perdagangan, pembiayaan, dan aktivitas lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Konsep ini memungkinkan perpindahan kepemilikan emas secara nonfisik dengan lebih efisien dan transparan, sekaligus memperkuat pasar emas nasional agar lebih terstruktur dan akuntabel.

Pada 26 Februari 2025, PT Pegadaian resmi ditetapkan sebagai bullion bank pertama di Indonesia. Sebagai bank emas, Pegadaian berperan memperkuat ekosistem emas nasional melalui layanan investasi, pembiayaan, penyimpanan, dan perdagangan emas.

Dengan dukungan tenaga profesional dan fasilitas vault berstandar internasional, Pegadaian berkomitmen menghadirkan pengelolaan emas yang transparan dan mudah diakses masyarakat.
Berikut beberapa layanan Bank Emas yang tersedia di Pegadaian:

1. Tabungan Emas

Tabungan Emas menjadi salah satu layanan investasi yang memungkinkan nasabah memiliki emas dalam bentuk saldo digital tanpa perlu menyimpan emas fisik secara langsung.

Setoran awal Tabungan Emas di Pegadaian sangat fleksibel, dimulai dari nominal Rp10.000. Proses transaksi kini semakin praktis melalui aplikasi Tring! by Pegadaian, tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.
Melalui aplikasi tersebut, nasabah bisa membuka rekening Tabungan Emas tanpa biaya pembukaan di tahun pertama. Setelah pendaftaran berhasil, rekening Tabungan Emas pre-active akan aktif selama tiga bulan.

Aplikasi Tring! by Pegadaian juga menyediakan fitur lengkap untuk memantau saldo, menambah saldo, hingga melakukan transfer saldo emas ke sesama pemilik rekening Tabungan Emas.

2. Deposito Emas

Deposito Emas merupakan layanan investasi di mana emas nasabah disimpan dan dikelola oleh Pegadaian untuk memperoleh imbal hasil tambahan dalam bentuk gram emas.
Dengan tenor fleksibel mulai dari enam hingga dua belas bulan, Deposito Emas memungkinkan nasabah mendapatkan keuntungan dari kenaikan nilai emas tanpa perlu menyimpan fisiknya sendiri.

Layanan ini dapat diajukan dengan minimal kepemilikan emas sebesar lima gram melalui rekening Tabungan Emas Pegadaian.

3. Pinjaman Modal Kerja Emas

Pinjaman Modal Kerja Emas adalah fasilitas pembiayaan dalam bentuk emas batangan berstandar SNI dan LBMA yang ditujukan bagi pelaku usaha, khususnya di sektor perhiasan atau industri emas.
Layanan ini membantu pengusaha memenuhi kebutuhan bahan baku produksi tanpa harus menukar aset emas menjadi uang tunai.

Dengan suku bunga yang kompetitif dan tenor yang bervariasi, layanan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengatur permodalan secara efisien.

Nasabah cukup melampirkan dokumen identitas, keterangan usaha, laporan keuangan, serta agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Titipan Emas Korporasi

Titipan Emas Korporasi merupakan solusi penyimpanan emas bagi perusahaan yang memiliki volume kepemilikan besar dan membutuhkan tempat penyimpanan dengan standar keamanan tinggi.
Emas disimpan di vault berstandar internasional dan sepenuhnya diasuransikan untuk menjamin keamanan aset korporasi.
Layanan ini juga dilengkapi dengan fasilitas uji kadar atau taksiran emas yang membantu perusahaan memastikan keaslian dan kualitas asetnya. Untuk persyaratan lengkapnya, sebagai berikut:
- Nasabah merupakan korporasi.
- Fotokopi kartu identitas sesuai AD/ART perusahaan.
- Titipan awal minimal 10 kg.
- Membayar biaya jasa taksiran dan jasa titipan sesuai ketentuan.
- Menandatangani akad kerja sama.

5. Perdagangan Emas

Melalui layanan Perdagangan Emas, Pegadaian memfasilitasi transaksi jual beli emas yang terstandarisasi dan kompetitif bagi nasabah ritel maupun korporasi.

Seluruh emas yang diperdagangkan telah bersertifikat SNI dan LBMA, dengan harga yang mengikuti pergerakan pasar serta spread jual-beli yang rendah.

Layanan ini tidak hanya menawarkan kemudahan transaksi, tetapi juga memastikan kualitas dan legalitas setiap produk yang diperjualbelikan.
Nasabah dapat melakukan transaksi secara langsung di kantor cabang Pegadaian dengan persyaratan berikut ini:
- Nasabah perorangan: KTP dan NPWP.
- Nasabah badan hukum: AD/ART, surat izin usaha, NIB, dan surat kepemilikan emas.
Perbedaan harga emas di Pegadaian bukan tanda ketidaksesuaian, melainkan bukti bahwa Pegadaian menerapkan mekanisme pasar fisik yang transparan dan sesuai regulasi.
Sebagai Bank Emas pertama di Indonesia, Pegadaian kini menyediakan berbagai layanan berbasis emas seperti Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja, Titipan Emas Korporasi, dan Perdagangan Emas untuk masyarakat luas.
Melalui langkah ini, Pegadaian memperkuat komitmen untuk MengEMASkan Indonesia dengan terus mengembangkan layanan berbasis emas yang inklusif, inovatif, dan berdaya guna bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved