Jenis Emas yang Bisa Digadaikan di Pegadaian & Pilihan Produknya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Emas

17 August 2025
Bagikan :
image detail artikel

Emas adalah aset berharga yang paling mudah dicairkan saat butuh dana cepat. Melalui layanan Gadai Emas Pegadaian, kamu bisa menjaminkan emas untuk mendapatkan pinjaman dengan proses mudah, aman, dan cepat cair.

Tidak hanya emas batangan, Pegadaian juga menerima berbagai jenis emas lain sebagai jaminan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Jenis Emas yang Bisa Digadaikan di Pegadaian


1. Emas Perhiasan

Pegadaian menerima gadai emas perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, dan anting.

  1. Tidak wajib melampirkan surat/nota pembelian.
  2. Diterima berbagai jenis emas: emas kuning, emas putih, dan rose gold.

2. Emas Perhiasan Rusak

Emas yang patah, tergores, atau rusak tetap bisa digadaikan.

  • Penilaian didasarkan pada kadar emas, bukan kondisi fisiknya.
  • Tetap memiliki nilai jual yang sah untuk dijadikan jaminan.

3. Emas Lantakan (Tanpa Surat & Merek)

Emas lantakan adalah emas lelehan tanpa merek resmi atau sertifikat.

  • Tetap diterima Pegadaian dengan penilaian berdasarkan kadar karat.
  • Kadar emas bervariasi, tidak selalu 24 karat.


Produk Gadai Emas di Pegadaian

1. Gadai Emas Reguler

  • Pinjaman mulai Rp50.000.
  • Jangka waktu hingga 4 bulan.
  • Bisa dilunasi atau diperpanjang kapan saja.

2. Gadai Harian

  • Sewa modal harian, mulai 0,1% per hari untuk pinjaman Rp1 juta.
  • Cocok untuk kebutuhan dana singkat.

3. Gadai Emas Fitur Angsuran

  • Pinjaman bisa diangsur dengan tenor 6–36 bulan.
  • Cicilan tetap sampai akhir periode pinjaman.

4. Produk Lainnya

  • Gadai Bisnis (untuk modal usaha).
  • Ultra Mikro (untuk usaha kecil).
  • Gadai Prima (dengan tarif nol persen).


Tabel Perbandingan Produk Gadai Emas Pegadaian


Syarat Gadai Emas di Pegadaian

Untuk mengajukan gadai emas, siapkan:

  1. KTP/Paspor/SIM yang masih berlaku.
  2. Barang jaminan (emas perhiasan, batangan, berlian, atau lantakan).
  3. Menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK).


Gadai Emas di Pegadaian adalah solusi praktis dan aman untuk mendapatkan dana tunai. Mulai dari emas perhiasan, perhiasan rusak, hingga emas lantakan tanpa surat, semuanya bisa dijadikan jaminan.
Dengan berbagai produk gadai seperti Gadai Reguler, Harian, dan Angsuran, Pegadaian memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk manfaatkan layanan Gadai Emas Pegadaian terdekat atau melalui aplikasi Pegadaian Digital!

Komentar (22)
image comment user
Febby
243 hari yang lalu

Hallo.. Kak knp saya mau gadai emas muda tp ga bisa ya di pegadaian ijo....

Balas
image comment user
Customercare
185 hari yang lalu

Hai Febby, Sahabat Pegadaian. Kami menerima gadai emas dengan kadar minimal 6 - 24 karat. Perihal kendala pengajuan gadai emas silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 081111500569 atau email customer.care@pegadaian.co.id agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan pilih menu utama dan pilih aduan (Live agent) agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Leni

Balas
image comment user
Benjamin
133 hari yang lalu

Saya mau gadai gelang emas sya 5 gram surat di rumah...sy posisi di Bali dari Jawa...emas kadar 916..

Balas
image comment user
Customercare
132 hari yang lalu

Hai Benjamin, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai emas tanpa surat bukti pembelian dengan ketentuan emas yang diterima gadai yaitu 6 karat hingga 24 karat. Saat pengajuan gadai akan dilakukan pengecekan dan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas. Rasio taksirannya 92%-95%. Silakan pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan emas. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Anoona
130 hari yang lalu

halo kak saya mau gadai emas 8K di pegadaian UPC Monjali.. Apakah jenis emas tersebut bisa di terima? dan apa saja syarat dan dokumen yang diperlukan?

Balas
image comment user
Customercare
130 hari yang lalu

Hai Anoona, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa ya, Pegadaian menerima gadai emas dengan kandungan minimal pada 6-24 karat ya. Silakan langsung datang ke cabang Pegadaian terdekat domisili dengan membawa KTP, agunan, dan kelengkapannya. Sebagai informasi tambahan untuk jangka waktunya 4 bulan atau 120 hari bisa di perpanjang, cicil atau langsung pelunasan. Untuk biaya sewa modal sebesar 1% - 1,20% per 15 hari. Untuk taksiran uang pinjaman yang bisa didapatkan yaitu 92% - 95%. Dan untuk pembayaran bisa melalui outlet Pegadaian atau melalui online. Untuk melalui online maksimal pembayaran H-2 (dua hari) sebelum tanggal jatuh tempo. Apabila sudah jatuh tempo pembayaran hanya dapat dilakukan di cabang awal gadainya saja. -Sera

Balas
image comment user
Doni suryana
119 hari yang lalu

Saya pak doni dari bogor apakah gadai emas arab diterima di pegadaian makasih

Balas
image comment user
Customercare
118 hari yang lalu

Hai Doni Suryana, Sahabat Pegadaian. Dapat dilakukan apabila dengan kandungan emas minimal pada 6-24 karat ya. Silakan langsung datang ke cabang Pegadaian terdekat domisili dengan membawa KTP, agunan, dan kelengkapannya. Untuk jangka waktu 4 bulan atau 120 hari bisa di perpanjang, cicil atau langsung pelunasan. Untuk biaya sewa modal sebesar 1% - 1,20% per 15 hari. Untuk taksiran uang pinjaman yang bisa didapatkan yaitu 92% - 95%. Dan untuk pembayaran bisa melalui outlet Pegadaian atau melalui online. Untuk melalui online maksimal pembayaran H-2 (dua hari) sebelum tanggal jatuh tempo. Apabila sudah jatuh tempo pembayaran hanya dapat dilakukan di cabang awal gadainya saja. -Sera

Balas
image comment user
Fitria
110 hari yang lalu

Apakah bisa gadai emas kadar 6k ?

Balas
image comment user
Customercare
110 hari yang lalu

Hai Fitria, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, dengan senang hati kami bantu informasikan untuk gadai emas dapat dilakukan, untuk emas kuning dan emas putih tidak wajib membawakan surat (dengan karatase minimal 6 Karat - 24 karat) dapat dilakukan. Silakan langsung datang ke cabang Pegadaian terdekat domisili dengan membawa KTP, dan agunan serta kelengkapannya. Untuk jangka waktu 4 bulan (120 hari) bisa di perpanjang, cicil atau langsung pelunasan. Dan untuk biaya sewa modal sebesar 1,2% per 15 hari. Untuk taksiran uang pinjaman yang bisa didapatkan maksimal adalah 92% - 95%.Pinjaman mulai dari Rp50.000 - Rp500.000.000. Dan untuk pembayaran bisa melalui outlet Pegadaian atau melalui online. Untuk melalui online maksimal pembayaran H-2 sebelum tanggal jatuh tempo. Apabila sudah jatuh tempo pembayaran hanya dapat dilakukan di cabang Pegadaiannya saja. -Nala

Balas
image comment user
My
109 hari yang lalu

Apakah bisa gadai emas tanpa surat dan body emas patah

Balas
image comment user
Customercare
109 hari yang lalu

Hai My, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, kami sarankan agar dapat konfirmasi ke cabang terlebih dahulu. Silakan dapat mengajukan ke cabang dengan membawa KTP, emas beserta kelengkapannya. Diterima atau tidaknya pengajuan mengikuti kebijakan dari masing-masing cabang. -Fafa

Balas
image comment user
Jullie christie
78 hari yang lalu

Sy mau gadai emas kadar 8k gelang tapi patah bisakah?

Balas
image comment user
Customercare
78 hari yang lalu

Hai Jullie Christie, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, dengan senang hati kami bantu informasikan untuk gadai emas dapat dilakukan, untuk emas kuning dan emas putih tidak wajib membawakan surat (dengan karatase minimal 6 Karat - 24 karat) dapat dilakukan. Silakan langsung datang ke cabang Pegadaian terdekat domisili dengan membawa KTP, dan agunan serta kelengkapannya. Untuk jangka waktu 4 bulan (120 hari) bisa di perpanjang, cicil atau langsung pelunasan. Dan untuk biaya sewa modal sebesar 1,2% per 15 hari. Untuk taksiran uang pinjaman yang bisa didapatkan maksimal adalah 92% - 95%.Pinjaman mulai dari Rp50.000 - Rp500.000.000. Dan untuk pembayaran bisa melalui outlet Pegadaian atau melalui online. Untuk melalui online maksimal pembayaran H-2 sebelum tanggal jatuh tempo. Apabila sudah jatuh tempo pembayaran hanya dapat dilakukan di cabang Pegadaiannya saja. -Nala

Balas
image comment user
Ria
72 hari yang lalu

Hallo. Apakah saya bisa gadai emas arab tanpa surat??

Balas
image comment user
Customercare
72 hari yang lalu

Hai Ria, Sahabat Pegadaian. Bisa ya mengajukan emas tersebut tanpa surat atau kuitansi. Pastikan karatase minimal 6 hingga 24 karat. Untuk rasio taksiran gadai emas sebesar 92%-95%. Silakan langsung datang ke cabang Pegadaian terdekat domisili dengan membawa KTP, emas serta kelengkapannya. Jangka waktu pinjaman 4 bulan bisa di perpanjang, cicil atau langsung pelunasan dengan biaya sewa modal sebesar 1,20% per 15 hari. Pinjaman mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000.000 atau lebih sesuai dengan barang agunan dan hasil pengecekan serta penaksiran petugas cabang kami. -Fafa

Balas
image comment user
Devi
54 hari yang lalu

apa bisa gadai palladium?

Balas
image comment user
Customercare
54 hari yang lalu

Hai Devi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan paladium belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Anra
53 hari yang lalu

Apakah bisa gadai cincin Platinum?

Balas
image comment user
Customercare
53 hari yang lalu

Hai Anra, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya, untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas Batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan emas 7. Sertifikat rumah/tanah produktif 8. Elektronik seperti: Televisi LED, Handphone, Kamera, Laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau Obligasi 12. Elektrik seperti: Kulkas, Blender, Mixer dan Oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah) namun harus memiliki usaha minimal telah berjalan 6 bulan. 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Nala

Balas
image comment user
Winarsih
32 hari yang lalu

Kalau mau gadai emas putih (platinum)emas hk apa bisa ya

Balas
image comment user
Customercare
24 hari yang lalu

Hai Winarsih, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf Sahabat, platinum belum bisa dijadikan sebagai agunan. Pegadaian hanya menerima gadai emas asli dengan karatase 6 hingga 24 karat. -Fafa

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved