Kenali Cara Gadai Emas di Pegadaian Syariah dan Syaratnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Emas

01 June 2024
Bagikan :
image detail artikel

Bagi sahabat beragama Islam yang memprioritaskan transaksi pengajuan pinjaman berprinsip syariah, gadai emas di Pegadaian Syariah bisa menjadi pilihan.
Dana pinjaman dari gadai emas secara syariah bisa diberikan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.
Gadai emas di Pegadaian Syariah dilakukan berdasarkan akad atau sistem Rahn. Aset berupa emas batangan, perhiasan, koin, dan perhiasan berhiaskan batu permata bisa dijadikan sebagai jaminan.
Jika ingin tahu lebih banyak tentang gadai emas di Pegadaian Syariah, mari simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Keunggulan Gadai Emas di Pegadaian Syariah

Berbeda dengan layanan gadai konvensional, gadai emas secara syariah menganut prinsip syariah.
Pelaksanaan cara menggadaikan emas di Pegadaian syariah mengikuti Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Selain aturan pelaksanaannya yang terjamin, layanan gadai emas dari Pegadaian Syariah menawarkan beberapa keunggulan sebagai berikut:

  • Pengajuannya cepat dan mudah.
  • Tersedia beberapa macam metode pembayaran.
  • Barang jaminan akan disimpan dengan aman dan diasuransikan.
  • Pembayaran pinjaman bisa dicicil dan dilakukan sewaktu-waktu.
  • Tersedia fitur perpanjangan berkali-kali.

Perlu dicatat bahwa sewa modal tidak berlaku pada sistem gadai di Pegadaian Syariah. Adapun biaya yang berlaku adalah biaya administrasi dan pemeliharaan (mu’nah).

Syarat Gadai Emas di Pegadaian Syariah

Persyaratan gadai emas di Pegadaian Syariah tidak begitu rumit. Sahabat hanya perlu menyiapkan bukti identitas diri dan menyerahkan emas sebagai barang jaminan.
Adapun barang jaminan di sini disebut dengan marhun. Saat pengajuan gadai disetujui, sahabat bisa mendapatkan dana pinjaman serta Surat Bukti Rahn (SBR).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa persyaratan gadai emas di Pegadaian Syariah terdiri dari:

  • Bukti identitas diri yang masih berlaku berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Barang jaminan (marhun) berupa emas dan surat emas apabila ada.

Surat emas adalah dokumen yang disertakan saat transaksi pembelian emas selesai dilakukan. Informasi di dalamnya mencakup ukuran dan kadar kemurnian emas.
Apabila surat emas hilang, sahabat tidak perlu khawatir. Pegadaian Syariah akan tetap melayani gadai emas sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: Untung dan Rugi Gadai Emas untuk Keperluan Darurat 

Cara Gadai Emas di Pegadaian Syariah

Setelah menyiapkan syarat-syarat di atas, sahabat bisa mulai memahami prosedurnya. Berikut adalah cara gadai emas di Pegadaian Syariah yang tepat:

  1. Datang ke outlet Pegadaian Syariah dengan membawa persyaratan yang disebutkan di atas.
  2. Petugas akan menaksir nilai emas sebagai barang jaminan (marhun).
  3. Petugas mengonfirmasi nilai pinjaman (marhun bih) yang diberikan kepada nasabah (rahin).
  4. Setelah disetujui, nasabah bisa menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR).
  5. Dana pinjaman yang disetujui akan diberikan kepada nasabah dalam uang tunai atau transfer ke rekening.


Contoh Hitungan Gadai Emas di Pegadaian Syariah

Agar bisa memahami sistem gadai emas berprinsip syariah dengan lebih baik, contoh berikut bisa membantu memberikan gambaran. Berikut skenario hitungannya:
Taksiran gadai emas batangan berada pada angka Rp5.100.000. Nasabah memilih jangka waktu pembayaran selama 120 hari, namun pinjaman bisa dilunasi dalam 10 hari saja. Dengan biaya pemeliharaan sebesar 0,79%, maka berapa total biaya yang harus dibayar oleh nasabah gadai syariah?
Hitungannya adalah sebagai berikut:
Biaya Pemeliharaan Selama 10 Hari
0,79% × Rp5.100.000 = Rp40.290
Total Pelunasan
Rp5.100.000 + Rp40.290 = Rp5.140.290
Sekian pembahasan seputar gadai emas di Pegadaian Syariah. Semoga bisa memberikan kemudahan dalam persiapan syarat-syarat keperluan dan prosedurnya ya.
Apabila membutuhkan dana cepat, jangan ragu untuk datang langsung ke outlet Pegadaian Syariah dan aplikasi Pegadaian Syariah Digital yang bisa diunduh melalui Play Store dan App Store.
Yuk, dapatkan dana pinjaman berprinsip syariah untuk berbagai kebutuhan di Pegadaian Syariah!
Baca juga: Nisab Emas: Pengertian, Besar, dan Cara Menghitungnya


image detail artikel

Keuangan

Siapkan Dana Darurat dalam Bisnis

Saat ini kesadaran mengenai pentingnya dana darurat dalam pos keuangan apalagi untuk menghadapi situasi tak terduga mulai meningkat. Ternyata, dana darurat tak hanya diperlukan untuk perseorangan loh. Ternyata, bisnis pun perlu memiliki dana darurat. Menurut Kantor Ketenagakerjaan Amerika Serikat (AS), sepertiga bisnis UKM gulung tikar di dua tahun pertamanya. Dari jumlah itu, 82% penyebab tutup […]

01 June 2024
image detail artikel

Investasi

Investasi Usia Senja? Mengapa Tidak!

Ingin hidup santai saat usia lanjut? Mulailah merencanakan investasi usia senja sejak masih muda. Banyak orang berpikir bahwa investasi bisa dilakukan belakangan saja. Padahal, walau Anda mungkin tidak memiliki banyak pengeluaran, kebutuhan sehari-hari tetap ada. Selain itu, jika Anda mengalami gangguan kesehatan, tidak punya tabungan akan menyusahkan. Karena itu, rencanakan tabungan usia senja Anda sedini […]

01 June 2024
image detail artikel

Wirausaha

Menentukan Modal Usaha Sembako & 5 Tips yang Menguntungkan

Rincian modal usaha sembako yang tepat dapat memberikan keuntungan maksimal. Simak juga tips untuk mengembangkan usaha sembako di sini.

01 June 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved