Surat Emas Hilang: Dampak ke Harga Jual & Solusi Aman

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Emas

28 September 2025
Bagikan :
image detail artikel

Surat emas hilang sering menjadi kekhawatiran bagi pemilik emas, baik perhiasan maupun logam mulia. Dokumen kecil ini berfungsi sebagai bukti pembelian resmi sekaligus jaminan keaslian emas. Tanpa surat emas, harga jual bisa turun drastis, bahkan ada toko emas yang menolak membeli.

Lalu, apa sebenarnya fungsi surat emas, dan bagaimana cara menjual emas tanpa surat agar tidak merugi? Simak penjelasan berikut ini.

Mengapa Surat Emas Penting dalam Transaksi Emas?

Surat emas bukan hanya bukti pembelian, tetapi juga menjadi dokumen resmi yang berisi informasi penting, seperti:

  • Nama toko atau tempat pembelian emas
  • Jenis emas/perhiasan yang dibeli
  • Kadar kemurnian emas
  • Berat emas
  • Harga dan biaya pembuatan/perhiasan

Adanya surat emas membuat pembeli maupun penjual lebih mudah dalam melakukan transaksi kembali. Karena itu, kehilangan surat emas bisa memengaruhi nilai jual secara signifikan.

Dampak Jika Surat Emas Hilang

Jika surat emas hilang, beberapa risiko yang mungkin terjadi antara lain:

  • Harga jual turun: Toko emas atau pegadaian akan memberikan harga lebih rendah karena tidak ada bukti resmi.
  • Potongan besar: Beberapa toko bisa memberikan potongan 10–25% dari harga normal.
  • Penolakan transaksi: Banyak tempat resmi tidak menerima emas tanpa surat karena rawan risiko pemalsuan.


Baca Juga: Gadai Emas Tanpa Surat di Pegadaian, Ini Penjelasannya

Apakah Bisa Jual Emas Tanpa Surat?

Secara umum, emas tanpa surat masih bisa dijual, namun prosesnya lebih panjang dan harga yang ditawarkan lebih rendah. Toko emas besar biasanya akan menimbang ulang, menguji kadar kemurnian (misalnya dengan alat XRF), atau bahkan melebur emas terlebih dahulu.

Namun, hal ini bisa memakan biaya tambahan dan tentu saja membuat keuntungan berkurang. Karena itu, penting untuk memilih tempat terpercaya jika ingin menjual emas tanpa surat.

Tips Menjual Emas Tanpa Surat Agar Tidak Rugi

Jika sahabat terpaksa menjual emas tanpa surat, lakukan langkah berikut agar kerugian bisa diminimalkan:

1. Ketahui Harga Emas Terkini

Selalu cek harga emas hari ini di Pegadaian agar bisa menentukan waktu jual yang tepat.

2. Cek Kondisi Emas

Pastikan emas tetap bersih dan tidak rusak. Emas yang tergores atau kusam bisa menurunkan nilai jual.

3. Pertimbangkan Jenis Emas

Perhiasan dengan kadar emas muda atau rendah akan dihargai lebih murah dibanding logam mulia dengan kadar 99,99%.

4. Jual di Tempat Membeli

Jika memungkinkan, jual kembali emas di toko tempat sahabat membelinya. Biasanya toko asal lebih menerima meski surat emas hilang, meskipun ada biaya tambahan.

5. Tentukan Waktu yang Tepat

Timing sangat berpengaruh dalam investasi emas. Menjual saat harga pasar sedang tinggi akan meminimalkan kerugian.

Baca Juga: Cara Jual Emas Batangan di Pegadaian, Resmi, Aman, & Mudah!

Bisakah Jual Emas di Pegadaian Tanpa Surat?

Untuk melakukan transaksi di Pegadaian, sahabat wajib menyertakan surat atau nota pembelian asli. Tanpa dokumen ini, emas tidak bisa dijual di Pegadaian.
Namun, emas tetap bisa dijual jika ada bukti pembelian dari Galeri 24 atau outlet resmi Pegadaian. Jadi, simpanlah nota pembelian dengan baik agar proses penjualan lancar dan nilai emas tetap optimal.

Solusi Aman Jika Surat Emas Hilang

Agar tidak mengalami kerugian karena surat emas hilang, Pegadaian menyediakan layanan Titipan Emas Fisik. Dengan layanan ini, emas perhiasan maupun batangan bisa disimpan aman, tercatat resmi, dan sudah diasuransikan.

Keuntungan lainnya, sahabat juga bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan emas yang dititipkan. Jadi, tidak hanya aman dari risiko kehilangan surat emas, tetapi juga lebih fleksibel dalam mengelola aset.

Surat emas hilang bisa berdampak pada penurunan harga jual, bahkan ada risiko penolakan transaksi. Oleh karena itu, selalu simpan surat emas dengan baik agar nilai investasi terjaga.
Jika sudah terlanjur hilang, sahabat masih bisa menjual emas tanpa surat dengan mengikuti tips di atas. Namun, solusi terbaik adalah menyimpan emas di tempat aman, misalnya melalui layanan Titipan Emas Fisik Pegadaian.

Dengan begitu, sahabat bisa berinvestasi emas tanpa khawatir kehilangan surat maupun mengalami kerugian besar.

Baca Juga: Galeri 24 vs Toko Emas: Mana Tempat Terbaik Jual Emas?

Komentar (20)
image comment user
Fadli
287 hari yang lalu

Apakah bisa menjaual emas yang suratnya hilang di penggadaian

Balas
image comment user
Customercare
237 hari yang lalu

Hai Fadli, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, dikarenakan kami hanya menerima penjualan emas batangan maupun emas perhiasan yang sebelumnya dibeli dari Pegadaian atau Galeri 24 saja dan tentunya wajib menyertakan kuitansi, form A10, bukti order cetak atau serah terima dari Pegadaian. Untuk penjualan emas selain dari Pegadaian, kami hanya menerima logam mulia Antam saja. Namun untuk penjualan logam mulia Antam non Pegadaian kami tetap menyarankan agar Sahabat dapat menyertakan kelengkapan suratnya saat penjualan atau silakan konfirmasi ke cabang. -Fafa

Balas
image comment user
erza
235 hari yang lalu

dapet informasi lengkap dari web ini thanks min, kemarin aku ada coba jual emas di pusatemas.id beberapa masuk point sesuai website ini min

Balas
image comment user
Customercare
230 hari yang lalu

Hai Erza, Sahabat Pegadaian. Terima kasih kembali, semoga informasi yang diberikan selalu bermanfaat dan nantikan artikel menarik kami selanjutnya ya. -Nuha

Balas
image comment user
Iwan
190 hari yang lalu

Halo min, saya bln desember 2024 lalu ambil fisik emas antam dipegadaian (pembelian lewat cicil emas), pd saat pengambilan hanya diberikan surat serah terima & tanda tangan saja tanpa ada kop pegadaian, tanpa kuitansi dll, apakah memang seperti ini ya surat nya?

Balas
image comment user
Customercare
188 hari yang lalu

Hai Iwan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengambilan emas batangan dari transaksi Cicil Emas di Pegadaian akan mendapatkan form 10A. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, apabila berkenan silakan konfirmasi kembali ke cabang Pegadaian terdaftar dengan membawa KTP dan bukti transaksi Cicil Emas. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Dian
186 hari yang lalu

Saya punya kalung emas, perkiraan 3 gram. Tetapi surat pembeliannya hilang, susah dicari sekian lama di rumah, tidak ketemu. Apakah kalung emas saya ini bisa digadaikan di pt. penggadaian, untuk mendapatkan pinjaman. Yang nantinya bisa diangsur. Terimakasih

Balas
image comment user
Customercare
186 hari yang lalu

Hai Dian, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, kami informasikan untuk gadai emas kuning dan putih dapat dilakukan dengan kadar 6 - 24 karat dan tidak wajib membawa surat pembelian nya. Silakan untuk mengunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan barang agunan beserta kelengkapannya. Keunggulan Produk: 1. Prosedur pengajuan sangat mudah, calon nasabah atau debitur hanya perlu membawa agunan emas berupa fisik atau saldo tabungan emas 2. Uang pinjaman minimal Rp1.000.000 sampai dengan BMPP (Batas Maksimal Pemberian Pinjaman) 3. Pinjaman bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan. 4. Sewa modal relatif murah dengan angsuran tetap per bulan. 5. Jangka waktu pinjaman mulai dari 6, 12, 18, 24 dan 36 bulan 6. Gadai emas kuning dan emas putih tidak wajib membawakan surat. 7. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal. 8. Dengan tarif sewa modal = 1,25% – 1,40% per Bulan. 9. Terdapat denda keterlambatan pembayaran maksimal 4% setiap bulan (4% dibagi 30 setiap harinya) 10. Apabila tidak dilakukan pembayaran 2 bulan berturut-turut maka akan dilakukan lelang pada bulan ketiga. -Sasa

Balas
image comment user
Cahya
131 hari yang lalu

Apakah dipegadaian menerima emas 8k?

Balas
image comment user
Customercare
130 hari yang lalu

Hai Cahya, Sahabat Pegadaian. Benar ya, emas 8 karat dapat dilakukan pengajuan gadai. Silakan langsung datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat domisili dengan membawa: 1. KTP dan barang agunan serta kelengkapannya. 2. Jangka waktu 4 bulan dapat dilakukan perpanjangan dengan cicil gadai atau langsung pelunasan. 3. Biaya sewa modal sebesar 1% - 1,2% per 15 hari. 4. Rasio taksiran 92% - 95% 5. Pinjaman mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500.000.000 atau lebih. 6. Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit. 7. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu waktu sebelum jatuh tempo. 8. Gadai emas dengan minimal 6 karat-24 karat -Nuha

Balas
image comment user
Ibnu
125 hari yang lalu

Apakah bisa menggadai/menjual anting emas anak saya?karena sudah kekecilan kl dipakai sekarang. Karena sudah lama sejak 2013 dan pindahan rumah jadi surat hilang.

Balas
image comment user
Customercare
125 hari yang lalu

Hai Ibnu, Sahabat Pegadaian. Bisa ya mengajukan emas tanpa kuitansi. Pastikan karatase minimal 6 hingga 24 karat. Untuk rasio taksiran gadai emas sebesar 92%-95%. Silakan langsung datang ke cabang Pegadaian terdekat domisili dengan membawa KTP, emas serta kelengkapannya. Jangka waktu pinjaman 4 bulan bisa di perpanjang, cicil atau langsung pelunasan dengan biaya sewa modal sebesar 1,20% per 15 hari. Pinjaman mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000.000 atau lebih sesuai dengan barang agunan dan hasil pengecekan serta penaksiran petugas cabang kami. -Fafa

Balas
image comment user
Krisna Agunh Kusumah
109 hari yang lalu

Hi, Saya pernah cicil emas di aplikasi, pada saat tebus emas saya tidak diberika form A10, waktu saya mau jual kembali ke Galeri24 tidak bisa karna harus menyertakan form A10, apakah saya bisa minta untuk mencetak kembali form tersebut di pegadaian tempat saya membeli cicil emas tsb. Terima kasih.

Balas
image comment user
Customercare
108 hari yang lalu

Hai Krisna Agunh Kusumah, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, perihal cetak form 10A kembali tidak dapat dilakukan. Namun tidak perlu khawatir, Sahabat dapat meminta surat pernyataan bahwa pernah melakukan transaksi cicil emas melalui kantor cabang terdaftar tersebut dengan membawa KTP dan emas batangannya. Nantinya Sahabat dapat melakukan penjualan emas batangan di Galeri 24 dengan melampirkan surat pernyataan tersebut. -Nuha

Balas
image comment user
Alpin
104 hari yang lalu

Mau tanya.. Kalo jual emas ke pegadaian.. Itu di kasih harga ngikut harga di surat atau ngikit harga emas terbaru?

Balas
image comment user
Customercare
104 hari yang lalu

Hai Alpin, Sahabat Pegadaian. Tentunya mengikuti harga terbaru, namun tetap akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas Galeri 24. Sebagai informasi tambahan, kami hanya menerima penjualan emas batangan/emas yang sebelumnya diperoleh atau dibeli dari Pegadaian maupun Galeri 24. Apabila pembelian dari toko emas, toko online, butik, hadiah tidak dapat dilakukan penjualan. Khusus merek logam mulia Antam non Pegadaian masih dapat dilakukan penjualan. Namun saat ini hanya dapat dilakukan buyback ke Galeri 24 tertentu saja di beberapa wilayah di Indonesia. -Fafa

Balas
image comment user
Patricia
94 hari yang lalu

Maaf bertanya, saya punya antam yang tidak dibeli di Pegadaian, ada yang saya beli sekitar 5-6 tahun lalu dan tidak ada suratnya, hanya ada barcode di kartunya. Lalu saya juga pernah diberi hadiah antam 3 tahun lalu, tanpa surat juga. Apakah Pegadaian mau menerima jika saya menjual antam-antam tersebut ke Pegadaian? Terima kasih.

Balas
image comment user
Customercare
94 hari yang lalu

Hai Patricia, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, namun untuk buyback emas batangan hanya dapat dilakukan di outlet Galeri 24 saja. Buyback emas batangan Antam dapat dilakukan tanpa kuitansi baik pembelian dari luar Galeri 24/Pegadaian dan hanya tersedia dibeberapa outlet Galeri 24. Syarat dan ketentuan sebagai berikut : 1. Membawa KTP asli 2. Emas batangan Antam bersertifikat Antam Reinvented dengan denominasi 0,5 gram hingga 100 gram 3. Harga yang berlaku yaitu harga buyback Antam Non Pegadaian 4. Batas pencairan buyback maksimal 1×24 jam (transfer) atau tunai tergantung ketersediaan pada outlet. Untuk daftar outlet Galeri 24 yang menerima buyback emas bantangan Antam pembelian dari luar Galeri 24/Pegadaian silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nala

Balas
image comment user
din
47 hari yang lalu

saya punya emas batang door prize dari kantor yang dipersembahkan oleh MIND ID, dimana itu tidak ada surat jual belinya. apakah bisa dijual di pegadaian?

Balas
image comment user
Customercare
46 hari yang lalu

Hai Din, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk saat ini penjualan emas batang non Pegadaian hanya berlaku pada merk emas Antam saja ya. Syarat dan ketentuan sebagai berikut : 1. Membawa KTP asli 2. Emas batangan Antam bersertifikat Antam 3. Reinvented dengan denominasi 0,5 gram hingga 100 gram 4. Harga yang berlaku yaitu harga buyback Antam non Pegadaian 5. Batas pencairan buyback maksimal 1×24 jam (transfer) atau tunai tergantung ketersediaan pada outlet. -Zelin

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved