Beli Mobil Bekas, Cicilnya di Pegadaian

Buat pekerja yang mobilitas tinggi serta punya keluarga kecil, mobil jadi kebutuhan yang seolah wajib dipenuhi. Sulit rasanya membawa istri dan anak-anak bepergian jika mengendarai motor atau bahkan harus menggunakan transportasi umum. Sehingga mobil terasa sangat diperlukan. Ada berbagai pilihan untuk memiliki mobil, bisa dengan beli mobil bekas atau baru.
Mobil bekas memiliki harga yang beragam tergantung dengan jenis, merk, dan kondisi mobilnya. Maka dari itu, sebagai pembeli kita harus jeli. Nah, jika belum memiliki uang cukup untuk beli mobil bekas, tidak ada salahnya untuk mencicil kendaraan tersebut. Salah satu lembaga yang bisa memberikan pinjaman untuk pembelian kendaraan bekas adalah Pegadaian. Melalui Pegadaian Amanah, kita bisa cicil mobil bekas dengan prinsip syariah.
Bagaimana Cara Cicil Mobil Bekas di Pegadaian?
Pegadaian Amanah ditujukan kepada karyawan tetap maupun pengusaha mikro sebagai pembiayaan kendaraan baik baru maupun bekas dengan jangka waktu yang bisa disesuaikan dengan kemampuan. Kendaraan yang bisa dibiayai oleh Pegadaian Amanah adalah kendaraan roda empat maupun roda dua.
Untuk pembiayaan mobil bekas, pihak Pegadaian akan melakukan pelunasan kepada penjual mobil bekas, dan nasabah tinggal melakukan pembayaran berjangka yang dipilih. Program Pegadaian Amanah sudah bisa diajukan melalui outlet, sales, dan agen Pegadaian di seluruh Indonesia.
Persyaratan Cicil Mobil Bekas di Pegadaian
1. Karyawan tetap suatu instansi pemerintah atau swasta minimal telah bekerja selama 2 tahun dan pengusaha (mikro) dengan minimal usaha sudah berjalan 1 tahun.
Bagi pengusaha, diwajibkan memiliki tempat usaha sendiri karena sebelum proses pencairan, pihak Pegadaian akan melakukan survei usaha untuk memastikan kebenarannya.
Sementara untuk pegawai atau karyawan dalam pengajuan ini harus dibuktikan dengan SK dan surat rekomendasi dari atasan perusahaan.
2. Melampirkan Kelengkapan:
– Fotokopi KTP dan KK
– Fotokopi SK Pengangkatan dan rekomendasi atasan langsung untuk karyawan
– Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pengusaha mikro
– Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk pengusaha mikro
– Surat keterangan menikah (jika punya)
– Pas foto 3×4 suami isteri
3. Mengisi dan menandatangani formulir.
Proses Peminjaman dan Penerimaan Kendaraan
Waktu yang diperlukan dalam proses pinjaman cicilan untuk mobil bekas ini adalah 3 hingga 7 hari kerja. Kecepatan ini juga bergantung pada kelengkapan dokumen yang diperlukan. Sementara kendaraan biasanya akan diterima oleh nasabah sekitar 3 hingga 7 hari setelah akad kredit kendaraan ditandatangani.
Hal yang Harus Diperhatikan Saat Beli Mobil Bekas
1. Pilih showroom dengan stok mobil banyak
Mendatangi showroom yang memiliki stok mobil melimpah agar semakin banyak pilihan bagi calon pembeli.
2. Test Drive
Karena mobil yang dibeli adalah mobil bekas, maka test drive penting untuk dilakukan. Dengan mencobanya secara langsung, maka kita bisa mengetahui kondisi mobil saat dikendarai. Bagi kita yang masih pemula dan belum paham mengenai mesin mobil, kita bisa membawa seorang ahli atau yang mengetahui mengenai mesin mobil. Mekanik ini bisa mendeteksi kondisi mobil bekas termasuk jika nantinya ada kerusakan atau kekurangan.
3. Perhatikan Sejarah Perawatan Mobil
Kondisi ini tidak bergantung pada berapa jauh jarak yang sudah ditempuh oleh mobil tersebut, tetapi lebih ke sejarah perawatannya. Semakin bagus perawatan mobilnya, maka kondisinya juga semakin baik.
4. Cek Kelengkapan Surat
Hal ini penting untuk dilakukan. Kita sebagai calon pembeli harus memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang akan dibeli. Kita juga bisa melakukan pengecekan keabsahan surat-surat tersebut melalui aplikasi online yang bisa dengan mudah diakses.
Membeli mobil bukan lagi halangan untuk kita yang memiliki dana terbatas. Dengan adanya layanan Pegadaian Amanah, kita bisa memiliki mobil idaman. Tapi, pastikan kita mengamati secara detail prosedur, persyaratan, dan memilih mobil bekas yang akan dibeli.
Artikel Lainnya

Inspirasi
Berbagai Amalan Utama di Bulan Puasa. Yuk Jalani Bersama!
Bulan Ramadan tiba, saatnya berpuasa dan banyak-banyak melakukan amalan baik. Berikut adalah amalan utama di bulan puasa yang bisa kita lakukan.

Inspirasi
5 Motivasi Diri untuk Anda yang Sedang Mengalami Kegagalan
Setiap orang pasti tak lepas dari kegagalan. Layaknya roda yang berputar, ada kalanya Anda berada di puncak, tetapi bukan tidak mungkin Anda akan jatuh tersungkur hingga ke dasar. Memang, Anda perlu selalu mengingatkan diri bahwa tak semua yang diinginkan atau pun diimpikan akan tercapai dengan mudah dan cepat. Terkadang, perlu juga memikirkan bahwa kegagalan selalu […]

Inspirasi
Peluang dan Ide Bisnis Grosir Serta Cara Dapatkan Modalnya
Bisnis grosir adalah bisnis yang bertahan jangka panjang serta dibutuhkan siapa saja. Pelajari peluang bisnis grosir disini.

Saya mau kredit mobil bekas

Hai Ilham, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pembelian mobil bekas (cicil kendaraan) maka bisa pengajuan pembiayaan Amanah. Silakan pengajuan di cabang Pegadaian Syariah atau cabang Pegadaian Konvensional terdekat maksimal 15 km atau 1 jam perjalanan dari tempat kerja atau tempat usaha dan tempat tinggal. Sebagai informasi tamabahan, terkait ketentuannya apabila karyawan tetap telah bekerja minimal 6 bulan dan karyawan tidak tetap telah bekerja minimal 9 bulan. Jika sebagai pengusaha mikro/kecil/menengah minimal 1 tahun telah berjalan usahanya. Ketentuan apabila pensiunan yang memiliki pendapatan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Apa bisa beli mobil bekas bagi yang punya usaha namun tempat usaha/ruko hanya kontrak bukan milik pribadi?

Hai Cantisa, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut kami sarankan agar dapat konfirmasi ke cabang terlebih dahulu. Dengan senang hati kami bantu informasikan untuk pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor bisa dilakukan ke kantor cabang Pegadaian terdekat dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: 1. Karyawan tetap pemerintah/swasta/TNI/POLRI minimal telah bekerja selama 6 bulan dan karyawan tidak tetap 9 bulan. 2. Profesional dengan praktik kerja/usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun. 3. Pengusaha mikro minimal 1 tahun telah berjalan usahanya. 4. Profesional non formal dengan praktik kerja/usaha yang sudah berjalan minimal 2 tahun. 5. Fotokopi KTP (Suami/istri). 6. Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai/karyawan tetap. 7. Kartu Keluarga (KK). 8. Slip gaji 3 bulan terakhir. 9. TNI/POLRI wajib memperoleh surat izin/rekomendasi atasan langsung. 10. Menyerahkan SIUP/SKU/NIB untuk pengusaha mikro. 11. Mengisi dan menandatangani form aplikasi Amanah. 12. Membayar uang muka yang disepakati: a) Internal/PNS: mobil minimal 20%, motor 10%. b) Eksternal: mobil minimal 20%, motor 10%. 13. Untuk jangka waktu pembiayaan kendaraan motor yaitu 12-36 bulan dan jangka waktu pembiayaan kendaraan mobil 12-60 bulan. 14. Sewa modal (Mu'nah) untuk kendaraan mobil 0,9% dari taksiran dan untuk kendaraan motor 1,17% dari taksiran. 15. Untuk pengajuan bisa di seluruh outlet Pegadaian syariah/konvensional maksimal 15 kilometer atau 1 jam perjalanan. 16. Jika 3 bulan berturut-turut tidak dibayarkan akan dilakukan penarikan kendaraan. 17. Denda keterlambatan 4% dari angsuran per bulan. 18. Pensiunan dapat melakukan pengajuan dengan usia rahin saat jatuh tempo maksimal 70 tahun. -Fafa