Cara Gadai di Pegadaian, Lengkap dengan Langkah-langkahnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

18 January 2022
Bagikan :
image detail artikel

Menggadaikan barang menjadi cara alternatif sebagian masyarakat disaat membutuhkan dana secara cepat dan terbilang mudah. Namun, bagi orang yang belum pernah datang ke Pegadaian mungkin belum familiar mengenai cara gadai di Pegadaian. Padahal, langkahnya sangat mudah dan syaratnya sederhana.
Sebelum datang ke cabang Pegadaian terdekat, siapkan identitas diri yaitu KTP untuk Warga Negara Indonesia atau Paspor untuk Warga Negara Asing dan juga barang yang akan dijaminkan di Pegadaian. Pegadaian menerima berbagai barang jaminan seperti emas batangan, perhiasan emas, laptop, smartphone, kendaraan bermotor, dan sebagainya.

Berikut langkah-langkah cara menggadai di Pegadaian:

1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
2. Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan
3. Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
4. Serahkan barang gadaian kepada petugas penaksir Pegadaian
5. Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
6. Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
7. Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening
Terdapat jenis layanan gadai barang di Pegadaian yang dapat disesuaikan dengan barang jaminan yang kita miliki, yang mana semua layanan tersebut dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu, serta dapat diperpanjang masa agunan hingga berkali-kali.

Produk Emas

Gadai Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan berupa emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).

Produk Non Emas

Gadai Non-Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan non-emas berupa gadget elektronik seperti Laptop, smartphone dan barang rumah tangga lainnya.
Sebenarnya proses pengajuan dan syarat pengajuan barang gadaian Non Emas sama dengan barang gadaian Emas, hanya saja memiliki perbedaan pada jenis barang dan kelengkapannya seperti dus, charger, dan nota pembelian.

Gadai Kendaraan

Gadai Kendaraan merupakan sistem dengan barang jaminan berupa kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:

  • Kendaraan atas nama sendiri. Jika bukan, dapat dilampirkan surat bukti jual-beli dan fotokopi identitas pemilik pertama
  • Plat nomor sesuai dengan wilayah cabang setempat. Misal, jika kita berdomisili di Jakarta, maka plat nomor kendaraan tersebut wajib bernopol B.
  • Menyerahkan jaminan kendaraan berikut dengan STNK dan BPKB
  • Wajib mengikuti ketentuan penerimaan barang jaminan kendaraan yang berlaku di Pegadaian.


Gadai Tabungan Emas

Gadai Tabungan Emas adalah gadaian dengan jaminan saldo Tabungan Emas. Prosesnya bisa dilakukan secara online dengan aplikasi Pegadaian Digital. Sewa modal terbilang terjangkau serta biaya administrasi yang ringan. Jangka waktu pengembalian hingga 120 hari dan dapat diperpanjang juga jaminan saldo emas tetap menjadi hak milik nasabah.

Gadai Efek

Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia. Proses pengajuan dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital. Pinjaman mulai dari Rp5.000.000,- hingga Rp20.000.000,- bisa untuk perorangan atau korporasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Gadai Efek Pegadaian di nomor telepon (021)316 0101 atau 0819 4500 8000 (WA)
Sekarang, nasabah yang ingin menggadai tak perlu bingung lagi. Dengan membaca artikel ini, kita sudah paham mengenai cara serta berbagai jenis dan cara menggadai secara singkat. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk ke Pegadaian!
Baca juga : Cara Pembayaran Gadai di Pegadaian dari Rumah

Komentar (33)
image comment user
Nova Eriyani
129 hari yang lalu

Saya mau menggadaikan BPKB kendaraan bermotor

Balas
image comment user
Customercare
79 hari yang lalu

Hai Nova Eriyani, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk Gadai BPKB kendaraan dipastikan BPKB kendaraan atas nama pribadi atau masih dalam 1 Kartu Keluarga kemudian berprofesi sebagai karyawan atau pelaku usaha serta pajak kendaraan aktif. Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Leni

Balas
image comment user
Iwan gunawa
24 hari yang lalu

Kl BPKB masih nm orang lain dan sy beli chase apa bisa BPKB sy gadai kan maksih

image comment user
Customercare
24 hari yang lalu

Hai Iwan gunawa, Sahabat Pegadaian. Belum bisa dilakukan pengajuan gadai ya Sahabat, kami informasikan untuk Gadai BPKB kendaraan di Pegadaian dipastikan untuk BPKB kendaraan atas nama pribadi atau masih dalam 1 Kartu Keluarga. Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Sera

image comment user
hendro
125 hari yang lalu

halo apakah remaja berumur 15 tahun boleh menggadaikan sepatu?

Balas
image comment user
Customercare
80 hari yang lalu

Hai Hendro, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya, usia minimal pengajuan gadai 17 tahun dan sudah memiliki KTP dan sepatu saat ini belum dapat dijadikan barang agunan ya. Untuk informasi jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik (Maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet. 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (Pengajuan melalui website Digilend Pegadaian) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik (Maksimal 3 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Kulkas, blender, mixer dan oven (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket, kain tenun, gamelan (Hanya tersedia di beberapa cabang). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Balas
image comment user
Laela Nurajijah
100 hari yang lalu

kalo gadai bpkb motor harus nunggu brpa harii yaa

Balas
image comment user
Customercare
83 hari yang lalu

Hai Laela Nurajijah, Sahabat Pegadaian. Membutuhkan waktu 3 hingga 7 hari namun tetap mengikuti kebijakan cabang ya Sahabat. Nantinya akan terdapat proses survei ke rumah dan tempat bekerja/tempat usaha. Sebagai informasi tambahan untuk syarat gadai BPKB adalah KTP, BPKB asli beserta fotokopi BPKB, fotokopi STNK, fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), fotokopi rekening listrik, fotokopi surat nikah/cerai, surat keterangan bekerja atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan bukti kepemilikan tempat tinggal. Untuk ketentuan usia maksimal kendaraan motor adalah 15 tahun terakhir, sedangkan untuk mobil adalah 25 tahun terakhir. Pastikan status pajak kendaraan aktif ya Sahabat. -Fafa

Balas
image comment user
Rizwan
100 hari yang lalu

Kalau gadai motor plat z bisa di bandung

Balas
image comment user
Customercare
83 hari yang lalu

Hai Rizwan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk nomor polisi harus dalam satu wilayah yang sama dengan cabang ya. -Sera

Balas
image comment user
MUJONO MUALI
97 hari yang lalu

Selamat pagi Nama saya Mujono Muali Kemaren saya chat di admin cs pegadaian terkait rencana mau gadai bpkb motor xmax tahun 2017. Selanjutnya, apa yang saya lakukan.. Terima kasih

Balas
image comment user
Customercare
84 hari yang lalu

Hai Mujono Muali, Sahabat Pegadaian. Silakan dapat mengunjungi kantor cabang Pegadaian terkait ya. Kami informasikan untuk pengajuan dapat dilakukan apabila sebagai karyawan atau pemilik usaha. Kami bantu informasikan syarat gadai BPKB adalah KTP, BPKB asli beserta fotokopi BPKB, fotokopi STNK, fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), fotokopi rekening listrik, fotokopi surat nikah/cerai, surat keterangan bekerja dan bukti kepemilikan tempat tinggal. Untuk ketentuan usia maksimal kendaraan motor adalah 15 tahun terakhir dan kendaraan mobil 25 tahun terakhir, dan pastikan status pajak kendaraan aktif. -Isma

Balas
image comment user
Fawwaz
63 hari yang lalu

Kalau gadai kamera kecil bisa ga kak?

Balas
image comment user
Customercare
62 hari yang lalu

Hai Fawwaz, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai kamera. Silakan dipastikan kondisi kamera baik dan maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran oleh petugas terlebih dahulu, rasio taksir 94% dari taksiran. Sebagai informasi terkait diterima atau tidak untuk gadainya akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, kamera, dan kelengkapannya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Herman
55 hari yang lalu

Salam...mohon infonya jika gadai akte rumah atas nama orangtua apakah bisa

Balas
image comment user
Customercare
54 hari yang lalu

Hai Herman, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal gadai sertifikat dapat dilakukan apabila orang tua atau nama pada sertifikat yang mengajukan gadai ya. Dipastikan sertifikat sudah SHM atau SHGB, memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun atau berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun dan usia maksimal 65 tahun akad pinjaman berakhir. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Balas
image comment user
Yanto
52 hari yang lalu

Jika lau gadai emas tanpa surat nya apa bisa kak

Balas
image comment user
Customercare
52 hari yang lalu

Hai Yanto, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan perihal gadai emas (kuning dan putih) tanpa surat bisa dilakukan, dipastikan dengan karatase 6-24 karat. Silakan mengunjungi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan emasnya. -Nia

Balas
image comment user
Nofayani
51 hari yang lalu

Mesin jahit

Balas
image comment user
Customercare
14 hari yang lalu

Hai Nofayani, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf mesin jahit belum dapat dilakukan pengajuan gadai. Berikut kami informasikan jenis barang agunan yang diterima gadai di Pegadaian: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan -Nuha

Balas
image comment user
angelina
47 hari yang lalu

Hai kak mau tanya kalo mau gadai Bpkb motor tapi bukan pelaku usaha atau karyawan apakah boleh?

Balas
image comment user
Customercare
46 hari yang lalu

Hai Angelina, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, pengajuan gadai BPKB kendaraan mohon dipastikan berprofesi sebagai karyawan atau pemilik usaha. Saat ini terdapat beberapa produk gadai BPKB kendaraan untuk pemilik usaha yaitu Kreasi Ultra Mikro (uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp20.000.000) dan Kreasi Reguler (uang pinjaman Rp500.100.000 hingga Rp10.000.000.000) dengan dana yang akan didapatkan 70% dari taksiran serta Kupedes (uang pinjaman Rp20.100.000 hingga Rp500.000.000) dengan taksiran maksimal 75%. Gadai BPKB kendaraan untuk karyawan terdapat Kreasi Multiguna (uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp100.000.000) dengan ketentuan dana yang akan didapatkan 70% dari taksiran. -Nuha

Balas
image comment user
Dani
43 hari yang lalu

Saya mau gadai laptop bisa ? Klo bawa SIM aja buat syarat bisa ga kak

Balas
image comment user
Customercare
12 hari yang lalu

Hai Dani, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut tidak bisa ya, untuk kartu identitas diri yang dapat digunakan yaitu KTP dan paspor. Berikut sebagai informasi tambahan, untuk pengajuan gadai laptop berikut syarat ketentuannya : 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja 8. Barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Silakan untuk melakukan pengajuan di cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, barang agunan dan kelengkapannya jika ada. Jika barang tidak lengkap seperti kardus, alat pengisi daya, dan nota pembelian maka silakan diajukan terlebih dahulu ya, kebijakan disesuaikan dengan aturan cabang Pegadaian masing-masing. Untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan barang elektrik bisa sampai 3 tahun terakhir, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). -Sera

Balas
image comment user
Nelita
31 hari yang lalu

Hai ,saya mau tanya kalau gadai BPKB motor tapi sayabukan pelaku usaha.saya hanya seorang guru honor.apakah boleh

Balas
image comment user
Customercare
30 hari yang lalu

Hai Nelita, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk karyawan dapat dilakukan ya. Terkait gadai BPKB kendaraan kami sarankan dapat melakukan pengajuan langsung melalui cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut: 1. Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan. 2. Fotokopi KK. 3. Surat keterangan kerja (bekerja minimal 1 tahun untuk karyawan tetap dan minimal 2 tahun untuk karyawan tidak tetap) 4. Fotokopi STNK. 5. Fotokopi BPKB dan BPKB asli. 6. Fotokopi surat nikah/surat cerai (jika ada). 7. Bukti cek fisik kendaraan. 8. Bukti kepemilikan tempat tinggal. 9. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB). 10.Fotokopi rekening listrik. 11. Usia kendaraan bermotor : 1) Sepeda motor: maksimal 15 tahun terakhir. 2) Mobil: maksimal 25 tahun terakhir. 12. Usia minimal calon nasabah : 21 tahun - 60 tahun. 13. Untuk dana yang akan didapatkan 70%. 14. Proses kredit 3-7 hari kerja. 15.Jangka waktu pinjaman sebagai karyawan yaitu 12,18,24, dan 36 bulan 16. Sewa modal mulai dari 1,15% - 1,50% flat perbulan mengikuti uang pinjaman yang didapatkan. 17. Jarak pengajuan maksimal 15 km dari tempat kerja atau 1 jam perjalanan dari tempat kerja nasabah atau tempat tinggal. 18. Untuk pengajuan tempat kerja dan tempat tinggal diharuskan masih satu area. 19. Pelat kendaraan harus dalam satu wilayah yang sama dengan cabang. 20. Lolos uji kelayakan pemberian kredit. 21. Nominal pinjaman yang didapatkan sebesar Rp1.000.000-Rp100.000.000. Silakan melakukan pengajuan ke kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratannya ya. Dipastikan untuk pelat kendaraan disesuaikan dengan kota tempat ingin melakukan pengajuan gadainya ya.-Sera

Balas
image comment user
Customercare
30 hari yang lalu

Hai Nelita, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk karyawan dapat dilakukan ya. Terkait gadai BPKB kendaraan kami sarankan dapat melakukan pengajuan langsung melalui cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut: 1. Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan. 2. Fotokopi KK. 3. Surat keterangan kerja (bekerja minimal 1 tahun untuk karyawan tetap dan minimal 2 tahun untuk karyawan tidak tetap) 4. Fotokopi STNK. 5. Fotokopi BPKB dan BPKB asli. 6. Fotokopi surat nikah/surat cerai (jika ada). 7. Bukti cek fisik kendaraan. 8. Bukti kepemilikan tempat tinggal. 9. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB). 10.Fotokopi rekening listrik. 11. Usia kendaraan bermotor : 1) Sepeda motor: maksimal 15 tahun terakhir. 2) Mobil: maksimal 25 tahun terakhir. 12. Usia minimal calon nasabah : 21 tahun - 60 tahun. 13. Untuk dana yang akan didapatkan 70%. 14. Proses kredit 3-7 hari kerja. 15.Jangka waktu pinjaman sebagai karyawan yaitu 12,18,24, dan 36 bulan 16. Sewa modal mulai dari 1,15% - 1,50% flat perbulan mengikuti uang pinjaman yang didapatkan. 17. Jarak pengajuan maksimal 15 km dari tempat kerja atau 1 jam perjalanan dari tempat kerja nasabah atau tempat tinggal. 18. Untuk pengajuan tempat kerja dan tempat tinggal diharuskan masih satu area. 19. Pelat kendaraan harus dalam satu wilayah yang sama dengan cabang. 20. Lolos uji kelayakan pemberian kredit. 21. Nominal pinjaman yang didapatkan sebesar Rp1.000.000-Rp100.000.000. Silakan melakukan pengajuan ke kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratannya ya. Dipastikan untuk pelat kendaraan disesuaikan dengan kota tempat ingin melakukan pengajuan gadainya ya.-Sera

Balas
image comment user
Fauzan Fadil
29 hari yang lalu

Apakah bisa menggadaikan Nintendo switch dan kamera polaroid?

Balas
image comment user
Customercare
27 hari yang lalu

Hai Fauzan Fadil, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa ya. Kamera yang dapat dilakukan pengajuan gadai ialah kamera DSLR. Berikut kami informasikan jenis barang agunan yang diterima gadai lainnya di Pegadaian: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Nuha

Balas
image comment user
adit
16 hari yang lalu

kalau gadai perhiasan emas apakah msih di survey ?

Balas
image comment user
Customercare
14 hari yang lalu

Hai Adit, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai perhiasan tidak menggunakan proses survei ya, namun nantinya untuk pencairan akan langsung di hari yang sama saat pengajuan gadai emas dilakukan. Silakan dapat mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan barang agunan beserta kelengkapannya untuk dibantu proses pengajuan gadai perhiasannya. -Silma

Balas
image comment user
Muhammad Ridho Harahap
3 hari yang lalu

Halo, apakah kalau kita gadai barang berupa Elektronik seperti Hp, harus disertai dengan bon pembelian? Kalau tidak ada Bon pembelian, apakah tidak bisa?

Balas
image comment user
Customercare
2 hari yang lalu

Hai Muhammad Ridho Harahap, Sahabat Pegadaian. Bisa mengajukan gadai handphone dengan kuitansi maupun tanpa kuitansi, namun pastikan maksimal usia handphone adalah 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi. Jika memenuhi syarat, silakan mengajukan ke cabang dengan membawa KTP, handphone serta kelengkapannya. -Fafa

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved