Cara Gadai di Pegadaian Terbaru: Syarat, Proses, dan Pilihan Produk

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

28 October 2025
Bagikan :
image detail artikel

Menggadaikan barang menjadi salah satu solusi cepat dan aman saat membutuhkan dana mendesak. Cara gadai di Pegadaian kini semakin mudah berkat layanan digital dan proses yang transparan.

Sebagai lembaga resmi milik pemerintah yang diawasi OJK, Pegadaian menawarkan syarat ringan, pencairan cepat, dan jaminan keamanan barang.

Namun, sebelum melakukan transaksi, penting memahami syarat, langkah, dan jenis layanan gadai di Pegadaian agar proses berjalan lancar.

Syarat Gadai di Pegadaian Terbaru 

Sebelum datang ke outlet Pegadaian, siapkan dokumen dan barang jaminan berikut:
Identitas diri:

  • KTP untuk Warga Negara Indonesia
  • Paspor untuk Warga Negara Asing

Barang jaminan:

  • Emas batangan, perhiasan emas, smartphone, laptop, kendaraan bermotor, saldo Tabungan Emas, hingga surat berharga seperti saham dan obligasi.

Pastikan barang dalam kondisi baik dan memiliki kelengkapan seperti nota, dus, atau STNK/BPKB untuk kendaraan.

Langkah-langkah Cara Gadai di Pegadaian

Berikut proses gadai barang di Pegadaian secara umum:

  1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat atau gunakan aplikasi Pegadaian Digital.
  2. Bawa identitas dan barang jaminan.
  3. Isi formulir pengajuan sesuai data diri pada KTP.
  4. Barang dinilai oleh petugas penaksir.
  5. Jumlah pinjaman diinformasikan berdasarkan nilai taksiran.
  6. Terima Surat Bukti Gadai (SBG).
  7. Dana cair secara tunai atau transfer ke rekening.


Jenis Layanan Gadai di Pegadaian

Pegadaian kini memiliki berbagai produk gadai yang dapat disesuaikan dengan jenis barang jaminan Anda:

1. Gadai Emas

  • Jaminan: Emas batangan, perhiasan, atau berlian.
  • Sewa modal rendah, proses cepat, dan barang tetap aman.
  • Cocok untuk kebutuhan dana jangka pendek.

Pertanyaan Umum:

  • Q: Apakah bisa gadai emas tanpa surat?
  • A: Bisa. Pegadaian menerima gadai emas tanpa surat, asalkan kadar emas antara 6–24 karat.

2. Gadai Non-Emas

  • Jaminan: Laptop, HP, kamera, TV, dan elektronik lainnya.
  • Wajib menyertakan dus, nota pembelian, dan aksesoris.
  • Cocok untuk Anda yang belum memiliki aset logam mulia.


Pertanyaan Umum:

  • Q: Apakah bisa gadai kulkas tanpa dus dan nota pembelian?
  • A: Bisa, tapi mengikuti kebijakan cabang. Barang akan diperiksa kondisinya terlebih dahulu.


  • Q: Barang elektronik apa saja yang bisa digadaikan?
  • A: Barang elektronik maksimal 2 tahun dari tahun produksi seperti HP, kamera, laptop, smartwatch, dan TV LED. Barang elektrik seperti kulkas atau oven maksimal 3 tahun dari tahun produksi.


  • Q: Apakah bisa gadai kamera Polaroid?
  • A: Belum bisa. Pegadaian hanya menerima kamera DSLR.

3. Gadai Kendaraan

  • Jaminan: Motor dan mobil.
  • Wajib melampirkan STNK dan BPKB asli.
  • Plat nomor harus sesuai wilayah cabang.
  • Jika kendaraan bukan atas nama sendiri, sertakan surat jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama.

Pertanyaan Umum:

  • Q: Apakah bisa gadai BPKB atas nama orang lain?
  • A: Tidak bisa. Harus atas nama pribadi atau masih satu Kartu Keluarga.


  • Q: Berapa lama proses gadai BPKB di Pegadaian?
  • A: Rata-rata 3–7 hari kerja, tergantung hasil survei ke rumah atau tempat kerja.


  • Q: Apakah mahasiswa bisa gadai BPKB motor?
  • A: Belum bisa, karena layanan ini hanya untuk karyawan atau pelaku usaha. 

4. Gadai Tabungan Emas

  • Jaminan: Saldo Tabungan Emas.
  • Proses 100% online lewat aplikasi Pegadaian Digital.
  • Dana cair maksimal dalam 1 hari kerja.
  • Jangka waktu gadai: hingga 120 hari dan bisa diperpanjang.


Pertanyaan Umum:

  • Q: Apakah bisa gadai Tabungan Emas tanpa datang ke outlet?
  • A: Bisa. Gunakan aplikasi Tring! by Pegadaian, nanti barang atau saldo diverifikasi oleh sistem dan pencairan dilakukan langsung ke rekening.

5. Gadai Efek (Saham dan Obligasi)

  • Jaminan: Saham dan obligasi tercatat di Bursa Efek Indonesia (scriptless).
  • Pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.
  • Cocok untuk individu dan korporasi.
  • Proses bisa dilakukan online melalui aplikasi Pegadaian Digital.


Baca Juga: Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian: Syarat, Prosedur, dan Keuntungannya

Kelebihan Gadai di Pegadaian

  • Aman & Terpercaya: Pegadaian diawasi langsung oleh OJK dan BUMN.
  • Sewa Modal Ringan: Mulai dari 1% per 15 hari (per Mei 2025).
  • Fleksibel: Bisa diperpanjang berkali-kali dan dilunasi sewaktu-waktu.
  • Akses Mudah: Bisa melalui lebih dari 4.000 outlet di seluruh Indonesia atau aplikasi Pegadaian Digital.


Cara gadai di Pegadaian semakin mudah, cepat, dan fleksibel. Dengan syarat ringan dan pilihan produk yang beragam, Pegadaian bisa menjadi solusi keuangan yang aman untuk kebutuhan mendesak Anda. Baik emas, kendaraan, elektronik, maupun saldo digital kini bisa dijadikan jaminan.

Jadi, tidak perlu ragu. Segera kunjungi outlet Pegadaian terdekat atau gunakan aplikasi Pegadaian Digital untuk menggadaikan barang Anda dengan mudah, aman, dan terpercaya.

Baca Juga: Gadai Bisa Dimana Saja, Tanpa Harus Sesuai Domisili KTP

Komentar (86)
image comment user
Nova Eriyani
302 hari yang lalu

Saya mau menggadaikan BPKB kendaraan bermotor

Balas
image comment user
Customercare
252 hari yang lalu

Hai Nova Eriyani, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk Gadai BPKB kendaraan dipastikan BPKB kendaraan atas nama pribadi atau masih dalam 1 Kartu Keluarga kemudian berprofesi sebagai karyawan atau pelaku usaha serta pajak kendaraan aktif. Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Leni

Balas
image comment user
Iwan gunawa
197 hari yang lalu

Kl BPKB masih nm orang lain dan sy beli chase apa bisa BPKB sy gadai kan maksih

image comment user
Customercare
196 hari yang lalu

Hai Iwan gunawa, Sahabat Pegadaian. Belum bisa dilakukan pengajuan gadai ya Sahabat, kami informasikan untuk Gadai BPKB kendaraan di Pegadaian dipastikan untuk BPKB kendaraan atas nama pribadi atau masih dalam 1 Kartu Keluarga. Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Sera

image comment user
Desi dwi winarani
57 hari yang lalu

Selamat siang maaf kalau gadai kulkas bisa atau engga tetapi tidsk ada dus,buku dan kwitansi

image comment user
Customercare
56 hari yang lalu

Hai Desi Dwi Winarani, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan pengajuan dengan dipastikan usia barang agunan maksimal 3 tahun terakhir terhitung dari tahun produksinya. Silakan untuk melakukan pengajuan di cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, barang agunan dan kelengkapannya jika ada. Jika barang tidak lengkap seperti kardus, alat pengisi daya, dan nota pembelian maka silakan diajukan terlebih dahulu, kebijakannya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian masing-masing. Kami informasikan syarat dan ketentuannya sebagai berikut : 1.Jangka waktu 30 hari 2.Rasio taksir 94% dari taksiran 3.Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. 4.Jika sudah pernah melakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali, maka transaksi selanjutnya adalah penebusan. 5.Pengajuan hanya bisa dilakukan di kantor cabang Pegadaian 6.Proses pinjaman sangat cepat 7.Tarif sewa modal 0,15% per hari 8.Denda mulai dari 0,15% per hari dari uang pinjaman 9.Biaya administrasi mulai dari Rp2.000 – Rp125.000 dari uang pinjaman minimal Rp50.000 maksimal tidak terhingga 10.Dapat dilakukan di seluruh Outlet Pegadaian. -Zelin

image comment user
hendro
298 hari yang lalu

halo apakah remaja berumur 15 tahun boleh menggadaikan sepatu?

Balas
image comment user
Customercare
253 hari yang lalu

Hai Hendro, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya, usia minimal pengajuan gadai 17 tahun dan sudah memiliki KTP dan sepatu saat ini belum dapat dijadikan barang agunan ya. Untuk informasi jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik (Maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet. 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (Pengajuan melalui website Digilend Pegadaian) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik (Maksimal 3 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Kulkas, blender, mixer dan oven (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket, kain tenun, gamelan (Hanya tersedia di beberapa cabang). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Balas
image comment user
Chichia
143 hari yang lalu

Kalo gadai BPKB montor syarat nya apa

image comment user
Customercare
142 hari yang lalu

Hai Chichia, Sahabat Pegadaian. Silakan mengunjungi Pegadaian terdekat membawa KTP, BPKB asli beserta fotokopi BPKB, fotokopi STNK, fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), fotokopi rekening listrik, fotokopi surat nikah/cerai, surat keterangan bekerja dan bukti kepemilikan tempat tinggal. Untuk ketentuan usia maksimal kendaraan motor adalah 15 tahun terakhir, pastikan status pajak kendaraan aktif dan BPKB sudah atas nama sendiri ya Sahabat. -Fafa

image comment user
Laela Nurajijah
273 hari yang lalu

kalo gadai bpkb motor harus nunggu brpa harii yaa

Balas
image comment user
Customercare
256 hari yang lalu

Hai Laela Nurajijah, Sahabat Pegadaian. Membutuhkan waktu 3 hingga 7 hari namun tetap mengikuti kebijakan cabang ya Sahabat. Nantinya akan terdapat proses survei ke rumah dan tempat bekerja/tempat usaha. Sebagai informasi tambahan untuk syarat gadai BPKB adalah KTP, BPKB asli beserta fotokopi BPKB, fotokopi STNK, fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), fotokopi rekening listrik, fotokopi surat nikah/cerai, surat keterangan bekerja atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan bukti kepemilikan tempat tinggal. Untuk ketentuan usia maksimal kendaraan motor adalah 15 tahun terakhir, sedangkan untuk mobil adalah 25 tahun terakhir. Pastikan status pajak kendaraan aktif ya Sahabat. -Fafa

Balas
image comment user
Rizwan
273 hari yang lalu

Kalau gadai motor plat z bisa di bandung

Balas
image comment user
Customercare
256 hari yang lalu

Hai Rizwan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk nomor polisi harus dalam satu wilayah yang sama dengan cabang ya. -Sera

Balas
image comment user
MUJONO MUALI
270 hari yang lalu

Selamat pagi Nama saya Mujono Muali Kemaren saya chat di admin cs pegadaian terkait rencana mau gadai bpkb motor xmax tahun 2017. Selanjutnya, apa yang saya lakukan.. Terima kasih

Balas
image comment user
Customercare
257 hari yang lalu

Hai Mujono Muali, Sahabat Pegadaian. Silakan dapat mengunjungi kantor cabang Pegadaian terkait ya. Kami informasikan untuk pengajuan dapat dilakukan apabila sebagai karyawan atau pemilik usaha. Kami bantu informasikan syarat gadai BPKB adalah KTP, BPKB asli beserta fotokopi BPKB, fotokopi STNK, fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), fotokopi rekening listrik, fotokopi surat nikah/cerai, surat keterangan bekerja dan bukti kepemilikan tempat tinggal. Untuk ketentuan usia maksimal kendaraan motor adalah 15 tahun terakhir dan kendaraan mobil 25 tahun terakhir, dan pastikan status pajak kendaraan aktif. -Isma

Balas
image comment user
Fawwaz
236 hari yang lalu

Kalau gadai kamera kecil bisa ga kak?

Balas
image comment user
Customercare
235 hari yang lalu

Hai Fawwaz, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai kamera. Silakan dipastikan kondisi kamera baik dan maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran oleh petugas terlebih dahulu, rasio taksir 94% dari taksiran. Sebagai informasi terkait diterima atau tidak untuk gadainya akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, kamera, dan kelengkapannya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Herman
228 hari yang lalu

Salam...mohon infonya jika gadai akte rumah atas nama orangtua apakah bisa

Balas
image comment user
Customercare
227 hari yang lalu

Hai Herman, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal gadai sertifikat dapat dilakukan apabila orang tua atau nama pada sertifikat yang mengajukan gadai ya. Dipastikan sertifikat sudah SHM atau SHGB, memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun atau berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun dan usia maksimal 65 tahun akad pinjaman berakhir. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Balas
image comment user
Eko Wahyu Wibowo
62 hari yang lalu

Gadai sertifikat atas nama orang tua tapi orang tua sudah meninggal saya anak tunggal

image comment user
Customercare
62 hari yang lalu

Hai Eko Wahyu Wibowo, Sahabat Pegadaian. Kami turut berduka Sahabat. Kami informasikan belum bisa pengajuan gadai sertifikat tanah karena belum atas nama pribadi. Apabila berkenan dapat melakukan balik nama menjadi atas nama pribadi terlebih dahulu. Jika sudah atas nama pribadi silakan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat tanah di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Sebagai informasi, saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

image comment user
Yanto
225 hari yang lalu

Jika lau gadai emas tanpa surat nya apa bisa kak

Balas
image comment user
Customercare
224 hari yang lalu

Hai Yanto, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan perihal gadai emas (kuning dan putih) tanpa surat bisa dilakukan, dipastikan dengan karatase 6-24 karat. Silakan mengunjungi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan emasnya. -Nia

Balas
image comment user
Nofayani
223 hari yang lalu

Mesin jahit

Balas
image comment user
Customercare
186 hari yang lalu

Hai Nofayani, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf mesin jahit belum dapat dilakukan pengajuan gadai. Berikut kami informasikan jenis barang agunan yang diterima gadai di Pegadaian: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan -Nuha

Balas
image comment user
angelina
220 hari yang lalu

Hai kak mau tanya kalo mau gadai Bpkb motor tapi bukan pelaku usaha atau karyawan apakah boleh?

Balas
image comment user
Customercare
219 hari yang lalu

Hai Angelina, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, pengajuan gadai BPKB kendaraan mohon dipastikan berprofesi sebagai karyawan atau pemilik usaha. Saat ini terdapat beberapa produk gadai BPKB kendaraan untuk pemilik usaha yaitu Kreasi Ultra Mikro (uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp20.000.000) dan Kreasi Reguler (uang pinjaman Rp500.100.000 hingga Rp10.000.000.000) dengan dana yang akan didapatkan 70% dari taksiran serta Kupedes (uang pinjaman Rp20.100.000 hingga Rp500.000.000) dengan taksiran maksimal 75%. Gadai BPKB kendaraan untuk karyawan terdapat Kreasi Multiguna (uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp100.000.000) dengan ketentuan dana yang akan didapatkan 70% dari taksiran. -Nuha

Balas
image comment user
Dani
216 hari yang lalu

Saya mau gadai laptop bisa ? Klo bawa SIM aja buat syarat bisa ga kak

Balas
image comment user
Customercare
185 hari yang lalu

Hai Dani, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut tidak bisa ya, untuk kartu identitas diri yang dapat digunakan yaitu KTP dan paspor. Berikut sebagai informasi tambahan, untuk pengajuan gadai laptop berikut syarat ketentuannya : 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja 8. Barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Silakan untuk melakukan pengajuan di cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, barang agunan dan kelengkapannya jika ada. Jika barang tidak lengkap seperti kardus, alat pengisi daya, dan nota pembelian maka silakan diajukan terlebih dahulu ya, kebijakan disesuaikan dengan aturan cabang Pegadaian masing-masing. Untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan barang elektrik bisa sampai 3 tahun terakhir, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). -Sera

Balas
image comment user
Nelita
204 hari yang lalu

Hai ,saya mau tanya kalau gadai BPKB motor tapi sayabukan pelaku usaha.saya hanya seorang guru honor.apakah boleh

Balas
image comment user
Customercare
203 hari yang lalu

Hai Nelita, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk karyawan dapat dilakukan ya. Terkait gadai BPKB kendaraan kami sarankan dapat melakukan pengajuan langsung melalui cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut: 1. Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan. 2. Fotokopi KK. 3. Surat keterangan kerja (bekerja minimal 1 tahun untuk karyawan tetap dan minimal 2 tahun untuk karyawan tidak tetap) 4. Fotokopi STNK. 5. Fotokopi BPKB dan BPKB asli. 6. Fotokopi surat nikah/surat cerai (jika ada). 7. Bukti cek fisik kendaraan. 8. Bukti kepemilikan tempat tinggal. 9. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB). 10.Fotokopi rekening listrik. 11. Usia kendaraan bermotor : 1) Sepeda motor: maksimal 15 tahun terakhir. 2) Mobil: maksimal 25 tahun terakhir. 12. Usia minimal calon nasabah : 21 tahun - 60 tahun. 13. Untuk dana yang akan didapatkan 70%. 14. Proses kredit 3-7 hari kerja. 15.Jangka waktu pinjaman sebagai karyawan yaitu 12,18,24, dan 36 bulan 16. Sewa modal mulai dari 1,15% - 1,50% flat perbulan mengikuti uang pinjaman yang didapatkan. 17. Jarak pengajuan maksimal 15 km dari tempat kerja atau 1 jam perjalanan dari tempat kerja nasabah atau tempat tinggal. 18. Untuk pengajuan tempat kerja dan tempat tinggal diharuskan masih satu area. 19. Pelat kendaraan harus dalam satu wilayah yang sama dengan cabang. 20. Lolos uji kelayakan pemberian kredit. 21. Nominal pinjaman yang didapatkan sebesar Rp1.000.000-Rp100.000.000. Silakan melakukan pengajuan ke kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratannya ya. Dipastikan untuk pelat kendaraan disesuaikan dengan kota tempat ingin melakukan pengajuan gadainya ya.-Sera

Balas
image comment user
Customercare
203 hari yang lalu

Hai Nelita, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk karyawan dapat dilakukan ya. Terkait gadai BPKB kendaraan kami sarankan dapat melakukan pengajuan langsung melalui cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut: 1. Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan. 2. Fotokopi KK. 3. Surat keterangan kerja (bekerja minimal 1 tahun untuk karyawan tetap dan minimal 2 tahun untuk karyawan tidak tetap) 4. Fotokopi STNK. 5. Fotokopi BPKB dan BPKB asli. 6. Fotokopi surat nikah/surat cerai (jika ada). 7. Bukti cek fisik kendaraan. 8. Bukti kepemilikan tempat tinggal. 9. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB). 10.Fotokopi rekening listrik. 11. Usia kendaraan bermotor : 1) Sepeda motor: maksimal 15 tahun terakhir. 2) Mobil: maksimal 25 tahun terakhir. 12. Usia minimal calon nasabah : 21 tahun - 60 tahun. 13. Untuk dana yang akan didapatkan 70%. 14. Proses kredit 3-7 hari kerja. 15.Jangka waktu pinjaman sebagai karyawan yaitu 12,18,24, dan 36 bulan 16. Sewa modal mulai dari 1,15% - 1,50% flat perbulan mengikuti uang pinjaman yang didapatkan. 17. Jarak pengajuan maksimal 15 km dari tempat kerja atau 1 jam perjalanan dari tempat kerja nasabah atau tempat tinggal. 18. Untuk pengajuan tempat kerja dan tempat tinggal diharuskan masih satu area. 19. Pelat kendaraan harus dalam satu wilayah yang sama dengan cabang. 20. Lolos uji kelayakan pemberian kredit. 21. Nominal pinjaman yang didapatkan sebesar Rp1.000.000-Rp100.000.000. Silakan melakukan pengajuan ke kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratannya ya. Dipastikan untuk pelat kendaraan disesuaikan dengan kota tempat ingin melakukan pengajuan gadainya ya.-Sera

Balas
image comment user
Fauzan Fadil
202 hari yang lalu

Apakah bisa menggadaikan Nintendo switch dan kamera polaroid?

Balas
image comment user
Customercare
200 hari yang lalu

Hai Fauzan Fadil, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa ya. Kamera yang dapat dilakukan pengajuan gadai ialah kamera DSLR. Berikut kami informasikan jenis barang agunan yang diterima gadai lainnya di Pegadaian: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Nuha

Balas
image comment user
adit
189 hari yang lalu

kalau gadai perhiasan emas apakah msih di survey ?

Balas
image comment user
Customercare
187 hari yang lalu

Hai Adit, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai perhiasan tidak menggunakan proses survei ya, namun nantinya untuk pencairan akan langsung di hari yang sama saat pengajuan gadai emas dilakukan. Silakan dapat mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan barang agunan beserta kelengkapannya untuk dibantu proses pengajuan gadai perhiasannya. -Silma

Balas
image comment user
Muhammad Ridho Harahap
176 hari yang lalu

Halo, apakah kalau kita gadai barang berupa Elektronik seperti Hp, harus disertai dengan bon pembelian? Kalau tidak ada Bon pembelian, apakah tidak bisa?

Balas
image comment user
Customercare
175 hari yang lalu

Hai Muhammad Ridho Harahap, Sahabat Pegadaian. Bisa mengajukan gadai handphone dengan kuitansi maupun tanpa kuitansi, namun pastikan maksimal usia handphone adalah 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi. Jika memenuhi syarat, silakan mengajukan ke cabang dengan membawa KTP, handphone serta kelengkapannya. -Fafa

Balas
image comment user
Ndu mana
169 hari yang lalu

Apakah bisa gadai sepeda anak london taxi ?

Balas
image comment user
Customercare
169 hari yang lalu

Hai Ndu Mana, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan sepeda tersebut belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Ita
168 hari yang lalu

Seperti apa sistem bayar gadai..di cicil atau tempo

Balas
image comment user
Customercare
167 hari yang lalu

Hai Ita, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila barang agunan berupa gadai emas batangan, kendaraan, atau gadai Tabungan Emas dengan tenor 120 hari, maka untuk pembayaran gadai nantinya dapat dilakukan baik dengan perpanjang, cicil gadai atau tebus sewaktu - waktu sebelum tenor berakhir ya. -Silma

Balas
image comment user
Netti
168 hari yang lalu

Hai... Saya mau gadai BPKB. Apakah hrs d survei. Dan saya tidak karyawan dan tdk memiliki usaha. Apakah bisa

Balas
image comment user
Customercare
167 hari yang lalu

Hai Netti, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya. Pengajuan gadai BPKB kendaraan dipastikan berprofesi sebagai karyawan atau sebagai pemilik usaha. Apabila saat ini tidak berprofesi sebagai karyawan atau sebagai pemilik usaha, maka pengajuan gadai BPKB kendaraan belum dapat dilakukan. Benar untuk pengajuan gadai BPKB kendaraan nantinya terdapat survei. Apabila berprofesi sebagai karyawan, survei dilakukan di tempat tinggal dan tempat kerja sedangkan apabila berprofesi sebagai pemilik usaha survei dilakukan di tempat tinggal dan tempat usaha. -Nuha

Balas
image comment user
Muhib
161 hari yang lalu

Halo Min, mau tanya, kalau gadai Motor thn 2015, posisi saya masih mahasiswa di luar plat kendaraan, nge kost, baru bekerja kurang dari 1 thn tidak tetap, bagaimana ya ?

Balas
image comment user
Customercare
160 hari yang lalu

Hai Muhib, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa, dikarenakan untuk pengajuan gadai motor pelat kendaraan harus sesuai dengan wilayah kantor cabang pengajuan. Contoh untuk pelat B maka pengajuan di kantor cabang wilayah Jakarta. -Fafa

Balas
image comment user
Ggrey
146 hari yang lalu

Halo, apakah bisa menggadaikan mesin gerinda

Balas
image comment user
Customercare
145 hari yang lalu

Hai Ggrey, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf saat ini untuk jenis barang agunan mesin gerinda tidak dapat dilakukan transaksi gadai di Pegadaian ya, maka kami sarankan Sahabat silakan melakukan pengajuan dengan barang agunan lain seperti: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan emas 7. Sertifikat rumah/tanah produktif 8. Elektronik seperti: Televisi LED, Handphone, Kamera, Laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau Obligasi 12. Elektrik seperti: Kulkas, Blender, Mixer dan Oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah) namun harus memiliki usaha minimal telah berjalan 6 bulan. 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Nala

Balas
image comment user
Kia
139 hari yang lalu

Jika tdk bisa antar ke tempat apakah bisa gadai via online? Lalu jika barang tdk diambil apa resikonya?

Balas
image comment user
Customercare
138 hari yang lalu

Hai Kia, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk Layanan gadai yang disediakan atas permintaan nasabah dalam menggunakan aplikasi PDS (Pegadaian Digital Service) dimana nasabah tidak perlu datang ke Outlet Pegadaian dikarenakan tidak ada waktu atau berhalangan datang ke outlet, maka Pegadaian memberikan kemudahan kepada nasabah dalam bentuk pick up delivery, sehingga gadai bisa melalui online via PDS dan pencairan akan dilakukan langsung dikirimkan ke rekening nasabah yang terdaftar pada PDS. Untuk persyaratan Gadai Express adalah sebagai berikut: Emas batangan/perhiasan serta kelengkapan Wajib ada Go-Pay Min Rp42.000,- (2x trip apabila pengajuan berhasil cair maka akan direfund sebesar Rp21.000) Jarak maksimal 7 KM dengan outlet (sudah tersedia di 500 cabang Konvensional) Diharuskan nomor rekening sesuai dengan nama pengaju gadai Cara Packing/Mengemas Barang : Untuk barang kantong harus dikemas dengan kantong plastik/amplop yang tertutup rapat Untuk barang non emas barang harus dilengkapi dengan kemasan aslinya Barang harus difoto sebelum dikemas (terlihat jelas barang jaminan) Barang difoto setelah dikemas Foto penyerahan kurir (ditulis nama cabang) Tidak boleh menginformasikan barang apa yang dikirim kepada kurir Dapat kami informasikan untuk uang pinjaman mulai dari Rp50.000 sampai Rp10.000.000. Jangka waktunya adalah 4 bulan atau 120 hari bisa diperpanjang, cicil atau langsung pelunasan. Barang yang bisa dijadikan sebagai agunan hanya emas batangan atau perhiasan saja. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu.Keunggulan Produk Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit. Pinjaman mulai dari Rp50.000 s.d. Rp10.000.000 Untuk maksimal peminjaman Rp25.000.000 dengan barang yang berbeda (belum tersedia) Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Fitur pengiriman barang lunas ke rumah nasabah (dengan syarat awal gadai menggunakan Gadai Express) Pencairan kredit gadai anda bisa melalui transfer : Mandiri, BNI, BRI, Bank Syariah dan hanya bisa menggunakan rekening pribadi atas nama pengaju. Asuransi (PT Fokus Solusi Proteksi) : asuransi hilang/barang rusak (cover maksimal Rp10.000.000) Jika tidak setuju dengan harga taksiran bisa dibatalkan. Untuk pelunasan cetak sendiri bukti kredit dan jika untuk perpanjang hanya dengan menunjukan SBK melalui handphone. Kurir pengirim dengan minimal rating 4.5 JIKA TERDAPAT MASALAH Jika driver belum ada kabar selama 2 jam dibuatkan laporan. Untuk barang hilang/rusak akan diganti rugi dana dalam waktu 45 hari kerja. Asuransi barang akan digantikan dengan rupiah (tidak ada penggantian barang sejenis) mengikuti investigasi dan analis petugas. Tata Cara Gadai Express Via aplikasi Pegadaian Digital Pilih menu Gadai > Gadai dari Rumah > Gadai Dijemput Mitra Kurir Pilih jenis barang jaminan perhiasan atau emas batangan Masukkan informasi agunan seperti berat gram dan kepingan Masukkan jumlah uang pinjaman Baca dengan teliti syarat dan ketentuan, pilih setuju, pilih lanjut Aplikasi PDS akan langsung mengarahkan ke aplikasi Gojek untuk memilih lokasi pengambilan barang agunan Pilih lokasi penyerahan barang agunan (pilih cabang Pegadaian) tersedia di 500 cabang konvensional Pilih bayar, pembayaran menggunakan GoPay pada versi 5.7.5 (KONFIRM TL) Foto agunan sebelum dikemas, setelah dikemas, dan pada saat diserahkan ke kurir. Mohon sertakan surat pembelian emas batangan guna memaksimalkan cover asuransi. Ketika agunan sudah sampai di cabang, petugas akan melakukan panggilan video call kepada nasabah guna memastikan agunan sesuai deskripsi yang disampaikan nasabah. Petugas melakukan penaksiran, nasabah akan menerima pop up jumlah uang pinjaman. Pilih setuju, atau batalkan pinjaman Jika setuju, masukkan kode OTP kemudian masukkan nomor rekening penerima dana. Catatan, kode OTP hanya akan dikirimkan ke nomor telepon terdaftar di aplikasi Pegadaian Digital Pilih pencairan sekarang Dana diterima dan nasabah mendapatkan SBG. Cetak SBG (surat bukti gadai) di web admin. Untuk pembayaran sewa modal/perpanjangan mengikuti pembayaran KCA - konfirmasi TL mba Ajeng Layanan pengantaran barang jaminan lunas Gadai Express bertujuan untuk memberikan layanan terbaik bagi nasabah Pegadaian yang hendak melakukan pengambilan barang jaminan kredit lunas dengan cara diantarkan oleh kurir terpercaya melalui aplikasi Pegadaian Digital Service. *Untuk barang angunan gadai express hanya bisa emas batangan / perhiasan saja Operasional : Senin – Jumat : 08.00-14.00 WIB & Sabtu : 08.00-11.00 WIB Menyesuaikan jam operasional cabang setempat Cabang tertentu melayani hingga pukul 18:00 PIC GADAI EXPRESS : nomor WA 081358162107 / Indra Fahrul Rosy Apabila saat ini yang dimaksud barang agunan tidak dilakukan pengambilan atau penebusan di kemudian, maka akan terlelang. -Sera

Balas
image comment user
Budi
117 hari yang lalu

untuk menggadaikan sertifikat rumah bagaimana ya?

Balas
image comment user
Customercare
117 hari yang lalu

Hai Budi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai dengan agunan sertifikat rumah atau tanah. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Nantinya akan dilakukan pengecekan dan dikonfirmasi oleh petugas terkait dapat diproses atau belum untuk pengajuan gadainya. Perihal yang bisa dilakukan pengajuan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Dessy Ashari
103 hari yang lalu

Apakah bisa gadai BPKB mobil keadaan mati pajak??

Balas
image comment user
Customercare
103 hari yang lalu

Hai Dessy Ashari, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa dilakukan pengajuan gadai BPKB kendaraan apabila pajak tidak aktif atau masih terdapat kewajiban pajak kendaraan yang belum diselesaikan. Kami sarankan untuk melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu dan bisa dilanjutkan dengan mengajukan gadai BPKB kendaraan ke cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari tempat tinggal dan tempat usaha atau tempat kerja. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Adit
44 hari yang lalu

Apakah gadai tanah akan di lakukan bi checking tidak ?

image comment user
Customercare
44 hari yang lalu

Hai Adit, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan benar untuk gadai sertifikat tanah akan ada credit scoring yang bekerja sama dengan PT Pefindo untuk dilakukan pengecekan secara online riwayat pinjaman dan skor kredit nasabah. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan saat pengajuan gadai ya Sahabat. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Sebagai informasi perihal yang dapat dilakukan pengajuan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

image comment user
Bow
99 hari yang lalu

Bisa gdai bpkb tahun 2016

Balas
image comment user
Customercare
90 hari yang lalu

Hai Bow, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, untuk persyaratannya silakan membawa KTP, BPKB asli beserta fotokopi BPKB, fotokopi STNK, fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), fotokopi rekening listrik, fotokopi surat nikah/cerai (Jika belum menikah tetap dapat mengajukan), surat keterangan bekerja atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan bukti kepemilikan tempat tinggal. Ketentuan usia maksimal kendaraan motor adalah 15 tahun terakhir, sedangkan untuk mobil adalah 25 tahun terakhir. Pastikan status pajak kendaraan aktif ya Sahabat. -Fafa

Balas
image comment user
Dede Komara
66 hari yang lalu

Kalau gadai laptop tapi ga ada dus dan nota karena udah lama belinya bisa ga

Balas
image comment user
Customercare
66 hari yang lalu

Hai Dede Komara, Sahabat Pegadaian. Bisa diajukan terlebih dahulu di kantor cabang ya, dikarenakan untuk diterima atau tidaknya gadai mengikuti kebijakan dari kantor cabang masing - masing. Silakan dapat mengunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan barang agunan beserta kelengkapan lainnya. Dipastikan untuk laptopnya berusia maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi ya. Kami informasikan pula, untuk ketentuan dan persyaratan gadai elektronik sebagai berikut : 1. Jangka waktu 30 hari 2. Sewa modal 0,15%/hari 3. Rasio taksir 94% dari taksiran 4. Denda 0,15%/hari 5. Biaya administrasi mulai dari Rp2.000 – Rp125.000 dari uang pinjaman minimal Rp50.000 maksimal tidak terhingga 6. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Jika sudah pernah melakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali, maka transaksi selanjutnya adalah penebusan. -Silma

Balas
image comment user
Arshaq
44 hari yang lalu

Apakah harus pake rek BRI untuk pencairan ketika gadai emas?

Balas
image comment user
Customercare
43 hari yang lalu

Hai Arshaq, Sahabat Pegadaian. Sejalan dengan perkembangan industri keuangan digital serta sebagai dukungan terhadap program pemerintah dalam membudayakan transaksi non tunai (cashless society) yang mudah, cepat, dan aman, kami menghimbau agar masyarakat melakukan transaksi terintegrasi menggunakan rekening BRI. Namun kami informasikan pula untuk pencairan dapat menggunakan Bank lain atau secara tunai ya. -Silma

Balas
image comment user
Odoy
37 hari yang lalu

Android tv bisa tidak yah

Balas
image comment user
Customercare
12 hari yang lalu

Hai Odoy, Sahabat Pegadaian. Jika yang dimaksud saat ini ingin melakukan gadai TV LED bisa dilakukan ya. Dipastikan untuk usia barang yaitu 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Silakan dapat mendatangi kantor cabang pegadaian terdekat dari domisili dengan membawa KTP, barang agunan dan kelengkapannya jika ada. -Zelin

Balas
image comment user
Ferry
37 hari yang lalu

Saya ingin mengadaikan sertifikat tanah, tapi kredit skor BI checking saya jelek, apakah bisa??

Balas
image comment user
Customercare
11 hari yang lalu

Hai Ferry, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui kantor cabang secara langsung. Namun kami informasikan untuk pengajuan Gadai Sertifikat tanah nantinya akan dilakukan pengecekan scoring pefindo yang memiliki cara pengecekan seperti BI Checking ya. Dipastikan untuk pengajuan Gadai Sertifikat Tanah berprofesi sebagai pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan Sertifikat Hak Milik dan SHGB. Untuk prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja, dipastikan juga untuk sertifikat tanah/rumah produktif (pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan), dikelilingi rumah tinggal dalam radius minimal 5 KM, status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa. Silakan bisa melakukan pengajuan gadai di outlet Pegadaian terdekat maksimal 15 kilometer dari rumah/tanah. Untuk syarat dan ketentuan pengajuan Gadai Sertifikat Tanah sebagai berikut : Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. -Zelin

Balas
image comment user
Sugeng riyadi
35 hari yang lalu

Mau top up gadai tapi rekening sudah terblokir, apakah bisa trnsfernya ke rekening atas nama orang lain

Balas
image comment user
Customercare
12 hari yang lalu

Hai Sugeng Riyadi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa karena untuk rekening bank tujuan saat top up pinjaman gadai di aplikasi Tring! by Pegadaian harus rekening bank atas nama pribadi sesuai data transaksinya. Sebagai informasi, mohon maaf atas ketidaknyamanannya, saat ini top up pinjaman di aplikasi Tring! by Pegadaian sedang proses perbaikan sistem sehingga silakan pengajuan top up pinjaman gadai melalui cabang Pegadaian terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Sugeng riyadi
35 hari yang lalu

Misalkan mau top up gadai fleksi, TPI rekening terblokir, apakah bisa pakai rekening orang lain?

Balas
image comment user
Customercare
11 hari yang lalu

Hai Sugeng riyadi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk Top Up Pinjaman pada transaksi Gadai Fleksi belum dapat dilakukan secara online, hanya bisa dilakukan melalui outlet terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadainya. Untuk pencairan Top Up Pinjaman hanya bisa menggunakan rekening Bank milik pribadi Sahabat atau nantinya dapat dilakukan secara tunai ya. -Zelin

Balas
image comment user
wisnu
33 hari yang lalu

Halo. Saya dari majalengka. Saya membutuhkan biaya untuk pengembangan usaha. Rencana ingin menggadaikan sertipikat tanah atas nama saya sendiri. Apakah di pegadaian daerah saya bisa ? Berapa lama tenor pengembaliannya ? Dan berapa besaran yang bisa saya ajukan mengingat saya awal mencoba di pegadaian.

Balas
image comment user
Customercare
11 hari yang lalu

Hai Wisnu, Sahabat Pegadaian. Dapat kami bantu informasikan untuk gadai sertifikat tanah dapat dilakukan ya. Dipastikan sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi. Dipastikan pula saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani ya. Silakan dapat mengajukan gadai sertifikat di kantor cabang Pegadaian terdekatnya ya dan pengajuan maksimal 15 KM dari tanah. Perihal prosesnya nantinya 3 - 7 hari karena akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang Berikut kami informasikan untuk persyaratan gadai sertifikat : 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (apabila memiliki usaha) 5.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad : Biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian) 9. Biaya setelah akad - Administrasi (Rp70.000) - Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti Uang Tanggungan Jika meninggal Alami / Kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 – Rp700.000) - Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan) - Diskon Mu’nah/Sewa Tempat Jika Pelunasan Secara Cepat 10.Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11.Jarak minimal 20 meter dari Sutet 12.Tanah Produktif dan tanah + bangunan ( tidak bisa tanah kosong) 13.Untuk gadai sertifikat bisa dilakukan atas nama nasabah yang bersangkutan suami atau istri ya namun tidak bisa diajukan oleh anak dari nama pada sertifikat tersebut. 14. Profesi hanya sebagai Petani dan pemilik usaha saja. 15. TNI,POLRI dan ASN dan karyawan saat ini bisa mengajukan namun dipastikan memiliki usaha dan nantinya melampirkan SKU 16. Tenor tersedia 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 17. Sewa Modal Reguler 0,70 % x taksiran uang pinjaman -Silma

Balas
image comment user
wisnu
31 hari yang lalu

Di pegadaian cabang kabupaten majalengka apakah bisa menggadaikan sertipikat tanah ?

Balas
image comment user
Customercare
11 hari yang lalu

Hai Wisnu, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Silakan dapat melakukan pengajuan pada kantor cabang terdekat dengan pengajuan maksimal 15 km dari lokasi tanah. Perihal pengajuan gadai sertifikat dipastikan sertifikat atas nama sendiri atau atas nama suami/istri dari yang melakukan pengajuan, berprofesi sebagai petani atau pemilik usaha serta sudah SHM atau SHGB. Berikut kami informasikan untuk syarat dan ketentuannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/NIB 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak mengapa tidak ada IMB) 6. Sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik)/SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan maksimal 70% (dengan maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad berupa biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai dengan Rp300.000) 9. Biaya setelah akad : biaya administrasi (Rp70.000), imbal jasa kafalah (asuransi): diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan, biaya pengurusan SKMHT atau notaris (Rp350.000 sampai dengan Rp700.000), biaya pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan), dan terdapat diskon mu'nah atau sewa tempat jika pelunasan secara cepat 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (tidak bisa tanah kosong) namun untuk tanah kosong kavling dapat dilakukan pengajuan gadai 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari rahin 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 15. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 16. Mu'nah pemeliharaan 0,70% x taksiran per bulan 17. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha -Nuha

Balas
image comment user
Andriana
26 hari yang lalu

Saya mau gadai HP tapi KTP luar atau domisili luar apakah bisa

Balas
image comment user
Customercare
10 hari yang lalu

Hai Andriana, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan tetap bisa pengajuan gadai handphone untuk KTP berbeda domisili ya Sahabat. Sebagai informasi syarat gadai handphone yaitu membawa KTP, handphone, dan kelengkapan yang ada ke cabang Pegadaian terdekat saat pengajuan gadai. Silakan dipastikan kondisi handphone baik dan maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas di cabang Pegadaian. Terkait diterima atau tidak untuk gadainya akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Theo sanjaya
23 hari yang lalu

Kalau gadai elektronik seperti mesin edc apakah bs di pengadaian?

Balas
image comment user
Customercare
9 hari yang lalu

Hai Theo Sanjaya, Sahabat Pegadaian.Mohon maaf saat ini untuk jenis barang agunan mesin EDC tidak dapat dilakukan transaksi gadai di Pegadaian ya, maka kami sarankan silakan melakukan pengajuan dengan barang agunan lain seperti: 1. Emas perhiasan 2. Emas Batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan emas 7. Sertifikat rumah/tanah produktif 8. Elektronik seperti: Televisi LED, Handphone, Kamera, Laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau Obligasi 12. Elektrik seperti: Kulkas, Blender, Mixer dan Oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah) namun harus memiliki usaha minimal telah berjalan 6 bulan. 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Nala

Balas
image comment user
Kinna
15 hari yang lalu

Halo saya ingin gadai emas perhiasan apakah harganya apakah harga nya sesuai harga mas sekarang atau bgimana? Mohin penjelasannya🙏🏻

Balas
image comment user
Customercare
5 hari yang lalu

Hai Kinna, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk nominal yang didapatkan apabila Sahabat melakukan gadai emas perhiasan nantinya akan dilakukan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas cabang kami ya, untuk rasio taksirnya sebesar 92% – 95%. -Zelin

Balas
image comment user
Lady
14 hari yang lalu

Hallo, saya mau gadai laptop apa bisa ? Tapi nota dan dus nya sudah tidak ada..hanya ada laptop dan charger aja ?

Balas
image comment user
Customercare
4 hari yang lalu

Hai Lady, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan ya. Silakan Sahabat dapat melakukan pengajuan ke outlet Pegadaian terdekat dari domisili saat ini dengan membawa KTP dan barang agunan serta kelengkapannya apabila tersedia. Dipastikan usia barang 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Untuk diterima atau tidak nya barang gadai tersebut mengikuti kebijakan masing masing cabang ya. -Zelin

Balas
image comment user
Customercare
4 hari yang lalu

Hai Lady, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan ya. Silakan Sahabat dapat melakukan pengajuan ke outlet Pegadaian terdekat dari domisili saat ini dengan membawa KTP dan barang agunan serta kelengkapannya apabila tersedia. Dipastikan usia barang 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Untuk diterima atau tidak nya barang gadai tersebut mengikuti kebijakan masing masing cabang ya. -Zelin

Balas
image comment user
Retno
9 hari yang lalu

tim berwenang diktr akan menggadaikan LM sbg dana talangan. syarat nya apa saja ya, krn LM dibeli menggunakan nama PT, apakah cukup dengan membawa KTP orang yg berwenang saja dan LM asli nya saja?

Balas
image comment user
Customercare
3 hari yang lalu

Hai Retno, Sahabat Pegadaian. Apabila saat ini ingin melakukan gadai atas nama perusahaan maka bisa dilakukan ya. Silakan melampirkan Formulir Data Nasabah Badan Usaha (FDN BU) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 1. Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya yang telah disahkan/disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2. Surat persetujuan untuk menjadikan aset badan usaha sebagai jaminan yang ditandatangani oleh seluruh Pengurus atau dapat diatur lain sesuai Anggaran Dasar badan usaha 3. Identitas Pengurus 4. Surat Izin Usaha Perdagangan/surat izin usaha lainnya yang diterbitkan oleh badan berwenang pada sektor usaha tersebut 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) 7. Surat Kuasa dari Direksi apabila pemohon kredit bukan Pengurus dari badan usaha tersebut. 8. Menyerahkan barang jaminan Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Esmi

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved