Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian: Syarat, Prosedur, dan Keuntungannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

19 May 2025
image detail artikel

Bangunan rumah tergolong sebagai aset berharga. Maka dari itu, tidak sedikit banyak orang memilihnya sebagai instrumen investasi.

Selain ditinggali, rumah bisa dikontrakkan, dijadikan kos, hingga dijual untuk mendapatkan uang tunai. Adapun pilihan lain untuk menguangkan rumah adalah dengan menggadaikan sertifikatnya.

Gadai sertifikat rumah di Pegadaian kerap menjadi pilihan bagi beberapa orang yang sedang mengalami kesulitan finansial. Mengingat sertifikat rumah adalah dokumen penting dan bernilai tinggi, akan lebih aman jika proses gadai dilakukan melalui lembaga terpercaya seperti Pegadaian.

Sebagai lembaga resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi gadai sertifikat rumah di Pegadaian dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sehingga lebih transparan dan aman bagi masyarakat.

Agar prosesnya lancar, sahabat bisa mengetahui lebih dulu syarat serta cara pengajuan gadai sertifikat rumah dan tanah di Pegadaian. Mari simak informasinya berikut ini.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian


Sebelum mengajukan gadai sertifikat rumah di outlet Pegadaian Konvensional atau Syariah, pastikan sahabat telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
  • Surat Keterangan Domisili apabila ada.
  • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
  • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.


Mengetahui dan menyiapkan semua syarat ini akan mempercepat proses persetujuan saat sahabat mengajukan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Dana dengan Gadai Laptop di Pegadaian! 

Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian


Pegadaian menjadi tempat gadai yang aman dan terpercaya, dengan jaringan outlet yang tersebar di seluruh Indonesia. Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan gadai sertifikat rumah:

  1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
  2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
  3. Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
  4. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan, dengan tenor 12–60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7% per bulan.



Besaran pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta, tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.
Sahabat juga perlu menyiapkan biaya tambahan, seperti:

  • Biaya cek sertifikat: Rp50.000 – Rp300.000 (sebelum akad),
  • Biaya administrasi,
  • Imbal Jasa Kafalah (IJK),
  • Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.


Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Tak hanya rumah, Pegadaian juga melayani gadai sertifikat tanah untuk lahan pertanian atau perkebunan. Prosesnya serupa, dan mengikuti prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI, sehingga aman bagi nasabah Muslim.

Berikut syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

  • Sertifikat tanah atas nama pemohon (SHM atau SHGU),
  • Identitas pribadi lengkap (KTP, KK),
  • Bukti penghasilan atau SKU,
  • PBB tahun terakhir.


Sertifikat tanah bisa dijadikan jaminan pembiayaan tanpa menghilangkan hak guna lahannya. Artinya, tanah atau rumah yang digadaikan masih bisa dimanfaatkan selama masa angsuran berlangsung.

Apakah Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Tanpa BI Checking?


Layaknya layanan gadai lainnya di Pegadaian, prosedur gadai sertifikat rumah bisa dilakukan tanpa BI Checking atau pengecekan skor kredit.

Akan tetapi, Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menguji kelayakan calon nasabah sebelum memberikan persetujuan.

Dengan sistem skoring PT Pefindo, Pegadaian dapat melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya.
Hal inilah yang nantinya menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya verifikasi untuk keperluan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Sekian informasi seputar syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang bisa dicatat sebelum melakukan pengajuan di outlet terdekat.

Layanan Gadai Sertifikat ini mengikuti prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI sehingga sahabat yang beragama Islam tidak perlu khawatir dengan prosesnya.

Selain rumah, Gadai Sertifikat juga melayani pembiayaan untuk masyarakat yang memiliki lahan pertanian atau perkebunan.
Bagi yang membutuhkan dana pinjaman, sertifikat tanah untuk lahan pertanian atau perkebunan milik sendiri bisa juga dijadikan sebagai marhun.

Tenang saja, bangunan rumah maupun tanah yang digadaikan masih bisa dimanfaatkan selama pembayaran angsuran. Pelunasan pun bisa dilakukan sewaktu-waktu.

Jadi, pastikan untuk memilih tempat gadai sertifikat yang terjamin keamanannya ya. Mari penuhi kebutuhan dana dengan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Baca juga: Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Komentar (165)
image comment user
Herliyadi
185 hari yang lalu

Saya MW gadaikan AJB

Balas
image comment user
Customercare
128 hari yang lalu

Hai Herliyadi, Sahabat Pegadaian. Gadai dengan barang agunan AJB tidak dapat dilakukan Sahabat. Kami informasikan gadai sertifikat tanah/rumah yang dapat digadaikan di Pegadaian adalah Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), harus atas nama pribadi atau pasangan dan pengajuan untuk pelaku usaha atau petani. -Leni

Balas
image comment user
Erni juwita
110 hari yang lalu

Apakah bisa gadai sertifikat tanah atas nama suami tp suami sedang diluar kota?

image comment user
Customercare
110 hari yang lalu

Hai Erni Juwita, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, namun dipastikan suami dapat hadir ke kantor cabang pada saat akad berlangsung. Sebagai tambahan informasi untuk pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sudah SHM atau SHGB dan nasabah memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun ya. -Sasa

image comment user
Selus koamesah
73 hari yang lalu

Apakah gadai sertifikat tanah atas nama bapa saya tapi sudah alm. Dan saya anak tugal apakah bisa layak di terima di pegadaian atau tidak makasih,

image comment user
Customercare
72 hari yang lalu

Hai Selus Koamesah, Sahabat Pegadaian. Sebelumnya kami turut berduka cita ya Sahabat. Namun mohon maaf untuk pengajuan gadai sertifikat belum bisa dilakukan. Gadai sertifikat dapat dilakukan pengajuan apabila atas nama sendiri atau atas nama suami atau istrinya dari yang mengajukan ya. Apabila atas nama orang lain, kami sarankan untuk melakukan balik nama terlebih dahulu. Perihal pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan apabila berprofesi sebagai petani minimal 2 (dua) tahun atau sebagai pemilik usaha dengan usaha yang telah berjalan minimal 1 tahun. -Nuha

image comment user
Lisnawati
53 hari yang lalu

Saya mau gadei gan sertipikat rumah atas nama sendiri

image comment user
Customercare
52 hari yang lalu

Hai Lisnawati, Sahabat Pegadaian. Dapat kami bantu informasikan untuk gadai sertifikat rumah dapat dilakukan ya. Dipastikan sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi. Dipastikan pula saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani ya. Silakan dapat mengajukan gadai sertifikat di kantor cabang Pegadaian terdekatnya ya dan pengajuan maksimal 15 KM dari tanah. Perihal prosesnya nantinya 3 - 7 hari karena akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang. Berikut kami informasikan untuk persyaratan gadai sertifikat : 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (apabila memiliki usaha) 5.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad : Biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian) 9. Biaya setelah akad - Administrasi (Rp70.000) - Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti Uang Tanggungan Jika meninggal Alami / Kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 – Rp700.000) - Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan) - Diskon Mu’nah/Sewa Tempat Jika Pelunasan Secara Cepat 10.Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11.Jarak minimal 20 meter dari Sutet 12.Tanah Produktif dan tanah + bangunan ( tidak bisa tanah kosong) 13.Untuk gadai sertifikat bisa dilakukan atas nama nasabah yang bersangkutan suami atau istri ya namun tidak bisa diajukan oleh anak dari nama pada sertifikat tersebut. 14. Profesi hanya sebagai Petani dan pemilik usaha saja. 15. TNI,POLRI dan ASN dan karyawan saat ini bisa mengajukan namun dipastikan memiliki usaha dan nantinya melampirkan SKU 16. Tenor tersedia 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 17. Sewa Modal Reguler 0,70 % x taksiran uang pinjaman -Silma

image comment user
Welly
33 hari yang lalu

Bisakah gadai sertifikat rumah tapi masih SKGR?

image comment user
Customercare
32 hari yang lalu

Hai Welly, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa ya. SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) saat ini belum dapat dijadikan sebagai agunan. Sertifikat yang dapat dijadikan sebagai barang agunan sudah harus wajib Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan dari tanah atau rumah produktif. Pengajuan gadai sertifikat terdapat ketentuan khusus yakni berprofesi sebagai petani atau pemilik usaha. Sehingga apabila Sahabat berprofesi sebagai guru dapat melakukan pengajuan apabila memiliki usaha. Apabila tidak memiliki usaha, belum dapat melakukan pengajuan gadai sertifikat ya. -Sera

image comment user
Dinar Lukita
30 hari yang lalu

Apakah bisa menjaminkan sertifikat a.n sendiri tapi domisili berbeda dengan alamat yang di jaminkan. Misalkan domisili Kab.Bandung, sedangkan SHM yang di jaminkan alamat Kab.Tasikmalaya.

image comment user
Customercare
29 hari yang lalu

Hai Dinar Lukita, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Dapat kami informasikan perihal pengajuan gadai sertifikat apabila domisili KTP berbeda dengan tempat pengajuan tidak mengapa nantinya melampirkan surat keterangan domisili. Namun mohon dipastikan lokasi tanah yang akan menjadi agunan dan juga tempat usaha Sahabat maksimal jaraknya 15 km dari kantor cabang pengajuan serta tempat tinggal masih dalam area yang sama. Sebagai contoh apabila lokasi tanah yang akan dijadikan sebagai agunan dan tempat usaha berada di Tasikmalaya maka silakan dapat mengajukan ke kantor cabang area Tasikmalaya dengan maksimal jarak 15 km ya. -Nuha

image comment user
dwi
27 hari yang lalu

apakah bisa mengajukan pinjaman menggunakan sertifikat rumah namun blm balik nama tetapi sudah punya ppjb dari notaris

image comment user
Customercare
26 hari yang lalu

Hai Dwi, Sahabat Pegadaian. Tidak ya, kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat dipastikan sudah SHM/SHGM dan sudah atas nama suami/istri. Jika tidak maka pengajuannya tidak dapat dilakukan. Apabila belum atas nama pribadi suamu/istri maka silakan dapat melakukan proses balik nama terlebih dahulu. -Nala

image comment user
Supriatna
18 hari yang lalu

Saya mau menggadaikan sertifikat rumah saya,tapi kata petugas pegadaian gak bisa karena sedang di tutup sementara untuk gadai sertifikat

image comment user
Customercare
17 hari yang lalu

Hai Supriatna, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini untuk gadai sertifikat dapat dilakukan ya. Dipastikan untuk pengajuan gadai sertifikat sudah berupa SHM/SHGB, memiliki usaha atau seorang petani ya. Apabila saat ini terdapat penolakan, kami sarankan untuk melakukan pengajuan di cabang lainnya ya. Namun apabila nantinya masih terdapat penolakan silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id, agar kami bantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Silma

image comment user
Nida
11 hari yang lalu

Pengajuan atas nama suami Shm bisa pengajuan kendala suami kerja di over kluar kota kalau akad di wakilkan sama istri yang ttd penanggung jawab bisa

image comment user
Customercare
10 hari yang lalu

Hai Nida, Sahabat Pegadaian. Bisa ya apabila istri ingin mengajukan sertifikat atas nama suami. Namun pastikan yang akan mengajukan berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Silakan dapat mengajukan ke cabang terdekat membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, fotokopi PBB terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah kurang lebih Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). Untuk tenor reguler gadai sertifikat 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Berikut kami informasikan juga untuk biaya sebelum dan setelah akad untuk pengajuan gadai sertifikat: 1.) Biaya sebelum akad biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000 ) 2.) Biaya setelah akad: a) Administrasi (Rp70.000) b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti uang tanggungan jika meninggal alami/kecelakaan c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 hingga Rp700.000) d) Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan). Silakan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang terdekat ya Sahabat. -Fafa

image comment user
Jainalabimusa
184 hari yang lalu

Ini pegadaian mana ya yg menerima pinjaman dengan sertifikat rumah

Balas
image comment user
Customercare
128 hari yang lalu

Hai Jainalabimusa, Sahabat Pegadaian. Seluruh cabang menerima gadai sertifikat, namun diterima atau tidaknya pengajuan mengikuti kebijakan masing-masing cabang dikarenakan akan terdapat proses survei dan verifikasi dokumen terlebih dahulu. Saat mengajukan gadai SHM/SHGB dari tanah maupun rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan, pastikan sudah atas nama sendiri atau suami/istri. Sebagai informasi tambahan, syarat pengajuan gadai sertifikat tanah atau rumah produktif wajib memiliki usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Fafa

Balas
image comment user
apdullah
180 hari yang lalu

saya ingin gadey sertipikat sawah saya buat modal usaha pertanian

Balas
image comment user
Customercare
129 hari yang lalu

Hai Apdullah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan tanah produktif berupa sawah dapat diajukan gadai. Pengajuan untuk pelaku usaha atau petani. Bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen. Persyaratan sebagai berikut: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (Minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga & buku nikah. 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB. 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70% (Maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB). 8. Biaya sebelum akad : biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (Dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian). 9. Biaya setelah akad : - Administrasi (Rp70.000) - Imbal jasa kafalah (asuransi) : diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) - Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan) - Diskon mu’nah/sewa tempat jika pelunasan secara cepat 10. Lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet. 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (Tidak Bisa Tanah Kosong ). Tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari Rahin. 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (Seperti terdapat jurang, tebing terjal). 15. Status tanah tidak terblokir dan atau menjadi jaminan pada pihak lain. 16. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 17. Pengajuan untuk pengusaha mikro/kecil dan petani. Karyawan tidak bisa mengajukan, apabila karyawan tersebut memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. 18. Jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. 19. Mu’nah/sewa tempat 0,70% x taksiran. 20. Pencairan membutuhkan minimal 7 hari kerja. -Leni

Balas
image comment user
Cep komarudin
179 hari yang lalu

Asalam mualaikum apakah bisa pengajuan kalo surat PBB nya masih nama orang lain atew blm di pecah 🙏🙏🙏

Balas
image comment user
Customercare
129 hari yang lalu

Hai Cep Komarudin, Sahabat Pegadaian. Belum bisa dilakukan pengajuan gadai ya Sahabat. Kami informasikan terkait PBB dipastikan atas nama pribadi atau sesuai dengan nama pemilik Sertifikat Rumah/Tanah Produktif, dikarenakan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai bukti bahwa calon nasabah memiliki rumah tinggal tetap atas nama pribadi. Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nia

Balas
image comment user
Ifan Priyanto
178 hari yang lalu

Take over multiguna ke Pegadaian

Balas
image comment user
Customercare
129 hari yang lalu

Hai Ifan Priyanto, Sahabat Pegadaian. Bisa ya Sahabat, kami informasikan perihal Take Over BPKB kendaraan silakan bisa dilakukan pengajuan melalui outlet Pegadaian Konvensional terdekat. Berikut syarat dan ketentuannya: 1. Memiliki kredit di lembaga lain yang dibuktikan dengan perjanjian kredit 2. Melengkapi dokumen berupa: a. KTP b. Perjanjian kredit dari lembaga lain c. Bukti pembayaran angsuran 3 bulan terakhir (angsuran tidak boleh ada tunggakan) d. Melakukan pengisian Formulir Permohonan Kredit (FPK) e. Menandatangani surat permohonan Take Over -Nia

Balas
image comment user
Wiwin Winarti
176 hari yang lalu

Bisa kah menggadaikan sertpikat tanah orang tua tapi sudah 0rangnya meninggal harus ganti nama dulu engga?

Balas
image comment user
Customercare
129 hari yang lalu

Hai Wiwin Winarti, Sahabat Pegadaian. Benar, apabila sertifikat atas nama orang tua yang sudah meninggal maka silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. Sebagai informasi tambahan, syarat pengajuan gadai sertifikat tanah atau rumah produktif wajib memiliki usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Fafa

Balas
image comment user
Budi Gunawan
112 hari yang lalu

Selamat Sore, Jika sertifikat atas nama istri Dan sudah meniggal tetap harus balik nama dulu ato bisa langsung di proses? Terima kasih

image comment user
Customercare
112 hari yang lalu

Hai Budi Gunawan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila sertifikat atas nama istri namun istri sudah meninggal, silakan dapat melakukan pengajuan terlebih dahulu dengan membawa surat kematian dan melakukan konfirmasi pada kantor cabang pengajuan. Pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan apabila atas nama sendiri atau atas nama pasangan ya. -Nuha

image comment user
Tomy hemawan
172 hari yang lalu

Mau mengajukan pinjaman sebagai jaminanya settifikat rumah

Balas
image comment user
Customercare
130 hari yang lalu

Hai Tomy Hemawan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi saja dan sertifikat rumah tinggal sudah dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Balas
image comment user
Suci
172 hari yang lalu

Apakah bisa mengajukan gadai sertifikat rumah ats nama orgtua/mertua yg sdh meninggal?

Balas
image comment user
Customercare
130 hari yang lalu

Hai Suci, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya, untuk gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sertifikat atas nama pribadi dan sudah SHM atau SHGB ya. Silakan dapat melakukan perubahan nama terlebih dahulu pada sertifikat nya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Balas
image comment user
muhammad duri
172 hari yang lalu

Ingin menggadaikan SHM rumah untuk renovasi apakah bisa ?

Balas
image comment user
Customercare
130 hari yang lalu

Hai Muhammad Duri, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai sertifikat tanah/rumah Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat diajukan gadai. Persyaratan gadai dengan barang agunan sertifikat tanah/rumah sebagai berikut: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (Minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga & buku nikah. 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB. 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70% (Maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB). 8. Biaya sebelum akad : biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (Dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian). 9. Biaya setelah akad : - Administrasi (Rp70.000) - Imbal jasa kafalah (asuransi) : diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) - Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan) - Diskon mu’nah/sewa tempat jika pelunasan secara cepat 10. Lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet. 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (Tidak Bisa Tanah Kosong ). Tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari Rahin. 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (Seperti terdapat jurang, tebing terjal). 15. Status tanah tidak terblokir dan atau menjadi jaminan pada pihak lain. 16. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 17. Pengajuan untuk pengusaha mikro/kecil dan petani. Karyawan tidak bisa mengajukan, apabila karyawan tersebut memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. 18. Jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. 19. Mu’nah/sewa tempat 0,70% x taksiran. 20. Pencairan membutuhkan minimal 7 hari kerja. -Leni

Balas
image comment user
ANDIK INTRIANTO
170 hari yang lalu

Bisa kah saya gadaikan sertifikat

Balas
image comment user
Customercare
130 hari yang lalu

Hai Andik Intrianto, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi saja dan sertifikat rumah tinggal sudah dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Balas
image comment user
Ratih Purna Ningrum
170 hari yang lalu

Assallamualaikum. Saya mau tanya nih, misalkan kami mau menggadaikan surat rumah. Tapi posisi rumah nya ada di lampung. Apakah bisa kami gadaikan di kota pekanbaru? Karna domisili kami di pekanbaru.

Balas
image comment user
Customercare
130 hari yang lalu

Hai Ratih Purna Ningrum, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, dikarenakan untuk pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan dengan jarak maksimal 15 KM dari rumah atau tanah dengan outlet pengajuan ya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Balas
image comment user
PAISAL
164 hari yang lalu

Mohon bantu saya pengajuan dana🙏

Balas
image comment user
Customercare
131 hari yang lalu

Hai Paisal, Sahabat Pegadaian. Apabila Sahabat ingin mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat maka dapat dilakukan. Namun pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Untuk gadai SHM/SHGB dari tanah maupun rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan, pastikan sudah atas nama sendiri atau suami/istri. Silakan dapat mengajukan ke cabang terdekat membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, fotokopi PBB terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah kurang lebih Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). Untuk tenor reguler gadai sertifikat 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Berikut kami informasikan juga untuk biaya sebelum dan setelah akad untuk pengajuan gadai sertifikat: 1.) Biaya sebelum akad biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000 ) 2.) Biaya setelah akad: a) Administrasi (Rp70.000) b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti uang tanggungan jika meninggal alami/kecelakaan c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 hingga Rp700.000) d) Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan). Silakan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang terdekat ya Sahabat. -Fafa

Balas
image comment user
Fenny
164 hari yang lalu

Ingin bertanya bisa terima sertifikat rumah?

Balas
image comment user
Customercare
131 hari yang lalu

Hai Fenny, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Pegadaian terdekat. Kami informasikan untuk gadai sertifikat wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Kami menerima gadai sertifikat tanah yang sudah SHM atau SHGB wajib atas nama pribadi atau suami/istri, jika saat ini masih atas nama orang tua maka silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. Terkait nominal uang pinjaman hanya dapat dikonfirmasi di cabang Pegadaian setelah dilakukan pengecekan atau survei dan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas. Ketentuan pencairannya maksimal 70%. Sebagai informasi, ketentuan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Isma

Balas
image comment user
Susi susanti
164 hari yang lalu

Saya mau mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah

Balas
image comment user
Customercare
131 hari yang lalu

Hai Susi Susanti, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Pegadaian terdekat ya. Sebagai tambahan informasi pengajuan gadai sertifikat dipastikan sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) wajib atas nama pribadi atau suami/istri, jika saat ini masih atas nama orang tua maka silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. Terkait syarat gadainya minimal usia untuk mengajukan adalah 17 tahun dan maksimal 65 tahun hingga akad berakhir, pastikan juga Sahabat wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Jarak antara lokasi rumah/tanah serta tempat usaha yaitu maksimal 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan dikarenakan akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang. Informasi syarat dan ketentuan lebih lanjut silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Isma

Balas
image comment user
Jehabsyah maulana
163 hari yang lalu

50jt

Balas
image comment user
Customercare
131 hari yang lalu

Hai Jehabsyah Maulana, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah nominal uang pinjaman maka hanya dapat dikonfirmasi di cabang Pegadaian setelah dilakukan pengecekan atau survei dan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas. Ketentuan pencairannya maksimal 70%. Sebagai informasi, ketentuan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
irwandi
162 hari yang lalu

Ingin gadaikan sertifikat rumah

Balas
image comment user
Customercare
131 hari yang lalu

Hai Irwandi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB, atas nama pribadi dan sertifikat rumah tinggal sudah dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Balas
image comment user
Mila
158 hari yang lalu

Jika sertifikat rumah kira kira berapa

Balas
image comment user
Customercare
132 hari yang lalu

Hai Mila, Sahabat Pegadaian. Pencairan maksimal 70% dengan nominal pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga maksimal Rp200.000.000 dan akan dikenakan biaya Mu'nah pemeliharaan sebesar 0,70% dari nilai taksiran. Pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Fafa

Balas
image comment user
tati hartati
155 hari yang lalu

saya ingin gadai tanah tapi sertifijat belum balik nana apa bisa di bantu sekalian utk proses balik nama terima kasih

Balas
image comment user
Customercare
132 hari yang lalu

Hai Tati Hartati, Sahabat Pegadaian. Sertifikat tanah/rumah atas nama orang lain tidak dapat diajukan gadai. Silakan dapat dilakukan balik nama terlebih dahulu. Perihal proses balik nama silakan dapat ajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat. Informasi tambahan gadai sertifikat tanah/rumah harus atas nama pribadi atau pasangan dan sudah Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pengajuan gadai sertifikat tanah/rumah untuk pelaku usaha atau petani. -Leni

Balas
image comment user
Setiawati
155 hari yang lalu

Apakah bisa gade sertifikat rumah an orang tua yang sudah meninggal

Balas
image comment user
Customercare
132 hari yang lalu

Hai Setiawati, Sahabat Pegadaian. Sertifikat tanah/rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal tidak dapat diajukan gadai ya. Silakan dapat dilakukan balik nama terlebih dahulu. Kami informasikan gadai sertifikat tanah/rumah harus atas nama pribadi atau pasangan dan sudah Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pengajuan gadai sertifikat tanah/rumah untuk pelaku usaha atau petani. -Leni

Balas
image comment user
Lulu
154 hari yang lalu

Kalau nama sertifikat atas nama suami ,dan saya sebagai isteri nya apa bisa saya gadai Serti fikat rumah

Balas
image comment user
Customercare
132 hari yang lalu

Hai Lulu, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, silakan dapat mengunjungi outlet terdekat bersama suami pada saat pengajuan gadai sertifikat. Kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB dan sertifikat rumah tinggal sudah dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. -Sasa

Balas
image comment user
Zay
150 hari yang lalu

Untuk pinjaman 20 juta gadai sertifikat tanah ortu bidakah

Balas
image comment user
Customercare
133 hari yang lalu

Hai Zay, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa, perihal tersebut karena saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Apabila berkenan dapat melakukan balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama pribadi terlebih dahulu. Terkait nominal uang pinjaman hanya dapat dikonfirmasi di cabang Pegadaian setelah dilakukan pengecekan atau survei dan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas. Ketentuan pencairannya maksimal 70%. Sebagai informasi, ketentuan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Sudarmaji
149 hari yang lalu

Saya mau ajuin pinjaman dgn jaminan SHM.

Balas
image comment user
Customercare
133 hari yang lalu

Hai Sudarmaji, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan dipastikan untuk sertifikat tanah/rumah atas nama pribadi atau pasangan serta sudah berupa SHM/SHGB bukan AJB dan dipastikan memiliki usaha. Apabila belum atas nama pribadi silakan melakukan balik nama terlebih dahulu. Untuk pengajuan dapat datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan gadai. -Sera

Balas
image comment user
Judi Mardianto
146 hari yang lalu

Sangat membantu, saya ada niat gadaikan sertifikat rumah sebesar 100 juta bisakah, sertifikat rumah yg di jaminkan di daerah pinang ranti kec. Makasar, jak tim, terima kasih

Balas
image comment user
Customercare
134 hari yang lalu

Hai Judi Mardianto, Sahabat Pegadaian. Terima kasih sudah membaca artikel kami dan terima kasih atas apresiasinya. Kami informasikan terkait diterima atau tidaknya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Kemudian perihal pengajuan apabila domisili KTP berbeda dengan tempat pengajuan tidak mengapa, namun untuk syarat utama lokasi tanah atau rumah yang akan menjadi agunan dan juga tempat usaha Sahabat maksimal jaraknya 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan. Contohnya apabila lokasi rumah atau tanah dan juga tempat usaha yang akan dijadikan sebagai agunan berada di Jakarta maka silakan dapat mengajukan ke kantor cabang area Jakarta dengan maksimal jarak 15 kilometer. -Isma

Balas
image comment user
Mohammad D Marhendra
146 hari yang lalu

Saya mau gadai sertifikat rumah

Balas
image comment user
Customercare
134 hari yang lalu

Hai Mohammad D Marhendra. Gadai sertifikat tanah/rumah bisa untuk pelaku usaha atau petani. Dipastikan atas nama pribadi atau pasangan dan sudah SHM/SHGB. Selengkapnya melalui WhatsApp PEVITA di nomor 081111500569 atau email customer.care@pegadaian.co.id ya. -Leni

Balas
image comment user
Robi
9 hari yang lalu

Saya butuh pembiayaan untuk anak berangkat ke jepang.bisakah sartifikat rumah untuk jaminan sementara slip gaji tidak punya untuk salah satu persyaratannya

image comment user
Customercare
8 hari yang lalu

Hai Robi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai dengan agunan sertifikat rumah atau tanah tanpa slip gaji karena slip gaji bukan merupakan persyaratan gadainya. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Nantinya akan dilakukan pengecekan dan dikonfirmasi oleh petugas terkait dapat diproses atau belum untuk pengajuan gadainya. Perihal yang bisa dilakukan pengajuan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Sebagai informasi saat ini yang dapat mengajukan gadai dengan agunan sertifikat hanya petani dan pengusaha mikro saja karena pembiayaannya untuk keperluan produktif modal pertanian atau usaha. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

image comment user
Imron Sidik
139 hari yang lalu

Saya ingin menggadaikan surat rumah

Balas
image comment user
Customercare
135 hari yang lalu

Hai Imron Sidik, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi saja dan sertifikat rumah tinggal sudah dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. -Sasa

Balas
image comment user
Naman
137 hari yang lalu

Assalamu allaikum pa/Bu Selamat pagi pa/ Bu apa bisa sy mengajukan sertipikat rumah Demosili Garut

Balas
image comment user
Customercare
135 hari yang lalu

Hai Naman, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan ya Sahabat, dipastikan rumah produktif yang meliputi kontrakan, kos-kosan dan lain-lain dipastikan sudah berupa SHM/SHGB atas nama pribadi atau pasangan dan apabila saat ini berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani. Silakan bisa melakukan pengajuan gadai di outlet Pegadaian terdekat maksimal 15 kilometer dari rumah/tanah. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. -Nia

Balas
image comment user
Andi
135 hari yang lalu

Dimana cabang mana yang dapat diajukan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah?

Balas
image comment user
Customercare
134 hari yang lalu

Hai Andi, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk Gadai Sertifikat bisa di outlet Pegadaian Konvensional/Syariah terdekat maksimal 15 kilometer dari rumah/tanah, dipastikan sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB, atas nama pribadi atau pasangan kemudian apabila saat ini berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat Islam dan sah secara hukum. -Nia

Balas
image comment user
Customercare
134 hari yang lalu

Hai Andi, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk Gadai Sertifikat bisa di outlet Pegadaian Konvensional/Syariah terdekat maksimal 15 kilometer dari rumah/tanah, dipastikan sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB, atas nama pribadi atau pasangan kemudian apabila saat ini berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat Islam dan sah secara hukum. -Nia

Balas
image comment user
Jusuf Arifandy
134 hari yang lalu

Gadai Sertifikat Rumah PT Pegadaian apa bisa take over dari Leasing BFI Terima kasih, Salam

Balas
image comment user
Customercare
133 hari yang lalu

Hai Jusuf Arifandy, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, perihal Take Over gadai sertifikat belum dapat dilakukan melalui kami. Take Over melalui Pegadaian hanya untuk emas dan BPKB kendaraan saja. -Fafa

Balas
image comment user
ADAM APRIANUGRAHA
133 hari yang lalu

Bagaimana kalau sertifikat rumah atas nama orang tua yg sudah meninggal, apakah bisa di gunakan untuk digadaikan

Balas
image comment user
Customercare
133 hari yang lalu

Hai Adam Aprianugraha, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan tidak dapat dilakukan, dikarenakan pengajuan gadai dengan barang agunan sertifikat dapat dilakukan apabila sertifikat atas nama nasabah yang bersangkutan atau sebagai pasangan suami istri ya, namun apabila tidak dengan keduanya kami sarankan untuk dapat melakukan proses balik nama terlebih dahulu ya. -Sera

Balas
image comment user
Abdul syukur
129 hari yang lalu

Mau tanya klo sertifikat atas nama pasangan ( sudah meninggal) apa bisa untuk diajukan pinjaman ?

Balas
image comment user
Customercare
116 hari yang lalu

Hai Abdul Syukur, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, kami sarankan silakan dapat melakukan pengajuan perubahan nama pada sertifikatnya sebelum pengajuan pinjaman ya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Balas
image comment user
Iwan Mulyawan
126 hari yang lalu

Konfirmasi kredit penggadaian jaminan sertifikat tanah dan rumah

Balas
image comment user
Customercare
125 hari yang lalu

Hai Iwan Mulyawan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi saja dan sertifikat rumah tinggal sudah dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Balas
image comment user
Wahyu
119 hari yang lalu

Kalau sertifikat nya bukan an saya sendiri apakah bisa? Jadi rekanan saya meminjamkan sertifikat tersebut untuk saya membayar hutang saya..

Balas
image comment user
Customercare
118 hari yang lalu

Hai Wahyu, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya, perihal gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sertifikat atas nama pribadi, sudah SHM atau SHGB dan berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Balas
image comment user
Hari
115 hari yang lalu

Sangat membantu sekali, cuma biaya admin nya jangan sampai membebani valon penggadai, seperti pinjaman OL sebelah. Semoga amanah

Balas
image comment user
Customercare
115 hari yang lalu

Hai Hari, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas tanggapan positif yang diberikan. Tidak perlu khawatir, ketentuan biaya administrasi setelah akad untuk gadai dengan agunan sertifikat adalah Rp70.000 Sahabat. Semoga informasi ini membantu. -Sita

Balas
image comment user
Hari Miharja
115 hari yang lalu

Sy sertifikat blm balik nama

Balas
image comment user
Customercare
114 hari yang lalu

Hai Hari Miharja, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sertifikat atas nama pribadi atau pasangan suami istri, sudah SHM atau SHGB dan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun. Apabila berkenan silakan dapat melakukan perubahan nama terlebih dahulu pada sertifikatnya sebelum melakukan pengajuan gadai ya. -Sasa

Balas
image comment user
Santi
114 hari yang lalu

Untuk gadai sertifikat rumah, jika persyaratan terpenuhi, apakah bisa langsung cair, atau menunggu ada survey?

Balas
image comment user
Customercare
114 hari yang lalu

Hai Santi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa karena harus terdapat survei ke lokasi tanah dan tempat tinggal atau tempat usaha terlebih dahulu oleh petugas untuk pengajuan gadai dengan agunan sertifikat ya Sahabat. Sebagai informasi, ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Lendra
114 hari yang lalu

Sy mau nanya..klo shm saya masih ada di koperasi blm saya tebus bisa kah untuk mengajukan pinjaman di penggadaian...

Balas
image comment user
Customercare
113 hari yang lalu

Hai Lendra, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf tidak dapat dilakukan ya, silakan untuk melakukan penebusan terlebih dahulu. Dipastikan untuk gadai sertifikat tidak dalam masa kredit ya. -Sera

Balas
image comment user
Wulan Armanita
113 hari yang lalu

Saya mau Gadai Sertifikat rumah, apakah bisa? Saya di Daerah Tangerang.

Balas
image comment user
Customercare
113 hari yang lalu

Hai Wulan Armanita, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, dipastikan sertifikat sudah SHM atau SHGB, atas nama pribadi atau pasangan suami istri dan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun ya. Untuk informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Balas
image comment user
Ade kurniasih
112 hari yang lalu

Apakah bisa ajukan pinjaman tanpa ada slip gaji? Mohon informasinya,terimakasih

Balas
image comment user
Customercare
111 hari yang lalu

Hai Ade Kurniasih, Sahabat Pegadaian. Bisa ya Sahabat, dikarenakan Gadai Sertifikat di Pegadaian diperuntukkan bagi pelaku usaha yang usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/NIB dan juga bagi petani yang telah bertani minimal 2 (dua) tahun serta memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen. Kemudian menjalankan usahanya secara syariat Islam dan sah secara hukum. Untuk pengajuannya bisa di outlet Pegadaian Konvensional/Syariah terdekat maksimal 15 kilometer dari rumah/tanah, dipastikan sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB, atas nama pribadi atau pasangan kemudian apabila saat ini berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi Kartu Keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) -Nia

Balas
image comment user
Ade
111 hari yang lalu

Apakah bisa jika shm masih atas nama orang tua? Dan saya hanya karyawan bukan sebagai pelaku usaha.

Balas
image comment user
Customercare
111 hari yang lalu

Hai Ade, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa ya, kami informasikan gadai sertifikat yang sudah SHM atau SHGB wajib atas nama pribadi atau suami/istri, jika saat ini masih atas nama orang tua maka silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. Saat ini untuk gadai sertifikat juga wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Isma

Balas
image comment user
Wahyudi
106 hari yang lalu

Apakah bisa menggadaikan SHM atas nama saya, tetapi yang membayar (menjamin) anak saya? Jika bisa, persyaratannya apa saja ya?

Balas
image comment user
Customercare
106 hari yang lalu

Hai Wahyudi, Sahabat Pegadaian. Bisa ya Sahabat, dipastikan yang melakukan pengajuan gadai yakni pemilik sertifikat. Silakan mengunjungi outlet Pegadaian Konvensional/Syariah terdekat maksimal 15 kilometer dari rumah/tanah, dipastikan sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB, atas nama pribadi atau pasangan kemudian apabila saat ini berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi Kartu Keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat Islam dan sah secara hukum. -Nia

Balas
image comment user
Helma
104 hari yang lalu

Halo admin, apakah pengajuan pinjaman pegadaian menggunakan sertifikat rumah ini bisa dilakukan jika lokasi rumah ada di dalam gang? Terimakasih sebelumnya

Balas
image comment user
Customercare
104 hari yang lalu

Hai Helma, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan saat ini pengajuan gadai sertifikat dipastikan saat ini lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua, jarak minimal 20 meter dari sutet, tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari Rahin, status tanah tidak terblokir dan tidak menjadi jaminan pada pihak lain. Kemudian terkait lokasi usaha dan tanah yang ingin dijadikan agunan masih dalam satu daerah maksimal 15 KM dari rumah atau tanah dan mohon untuk dapat dipastikan ada pada domisili yang sama dikarenakan akan dilakukan survei dan dipastikan untuk sertifikat tanah/rumah atas nama pribadi atau pasangan serta sudah berupa SHM/SHGB bukan AJB dan dipastikan memiliki usaha. Apabila belum atas nama pribadi silakan melakukan balik nama terlebih dahulu. Kami sarankan agar dapat melakukan konfirmasi melalui kantor cabang Pegadaian terdekatnya ya dan diterima atau tidaknya menyesuaikan kebijakan dari pihak cabang Pegadaian terkait. -Isma

Balas
image comment user
Sunarsih
103 hari yang lalu

Saya ingin mengajukan pinjeman buat kebutuhan

Balas
image comment user
Customercare
103 hari yang lalu

Hai Sunarsih, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah ingin pengajuan gadai dengan agunan sertifikat tanah maka silakan konfirmasi atau pengajuan gadai di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Saat ini yang dapat mengajukan gadai dengan agunan sertifikat hanya petani dan pengusaha mikro saja karena pembiayaannya untuk keperluan produktif modal pertanian atau usaha. Sebagai informasi perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Wahyu Fitri
103 hari yang lalu

Selamat pagi. Barusan ke kantor pegadaian Bondowoso menanyakan apakah bisa mengajukan pinjaman menggunakan sertifikat rumah. Ternyata tidak bisa. Tetapi melihat di website pegadaian bisa. Mohon infonya

Balas
image comment user
Customercare
103 hari yang lalu

Hai Wahyu Fitri, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami informasikan bisa pengajuan gadai dengan agunan sertifikat rumah dan tanah berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Jika sudah dipastikan persyaratan dan ketentuan sesuai namun belum bisa pengajuan gadai dengan agunan sertifikat maka mohon berkenan konfirmasi kembali ke cabang Pegadaian terkait atau cabang Pegadaian terdekat lainnya. Apabila masih terkendala proses pengajuan gadainya silakan menghubungi Customer Care Pegadaian melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) serta menginformasikan rincian kendalanya. -Sita

Balas
image comment user
Mitra saputra
100 hari yang lalu

Apakah bisa gadai sertifikat rumah atas nama istri dan status saya karyawan dan tidak memiliki usaha lain domisili di jakarta selatan

Balas
image comment user
Customercare
95 hari yang lalu

Hai Mitra Saputra, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila pengajuan atas nama suami dan tidak memiliki usaha maka pengajuan belum dapat dilakukan ya. Perihal gadai sertifikat dapat dilakukan apabila nasabah pengajuan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun atau berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun ya. -Sasa

Balas
image comment user
Punjung Hari Prabowo
99 hari yang lalu

Apakah bisa pakai sertifikat mertua

Balas
image comment user
Customercare
97 hari yang lalu

Hai Punjung Hari Prabowo, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa, perihal tersebut karena saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Sebagai informasi, ketentuan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Rustam
89 hari yang lalu

Kalo ngajuin gadai sertifikat untuk modal usaha bisa gak, dan saya hanya punya warung kecil di rumah dan ingin tambah modal

Balas
image comment user
Customercare
73 hari yang lalu

Hai Rustam, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, dipastikan sertifikat tanah sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi. Sebagai tambahan informasi untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain), namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Serta untuk jarak maksimal 15KM dari tanah/rumah dengan kantor cabang ya. Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. -Sera

Balas
image comment user
Pipin Muhtalipin
88 hari yang lalu

Apakah tahun ini masih bisa menggadaikan sertifikat rumah atau tanah?

Balas
image comment user
Customercare
75 hari yang lalu

Hai Pipin Muhtalipin, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, namun pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Apabila saat ini berprofesi sebagai karyawan tetap dapat mengajukan namun juga wajib memiliki usaha. Pastikan lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua serta jarak minimal 20 meter dari sutet. Silakan dapat mengajukan ke cabang terdekat membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, fotokopi PBB terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah kurang lebih Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). Untuk tenor reguler gadai sertifikat 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Berikut kami informasikan juga untuk biaya sebelum dan setelah akad untuk pengajuan gadai sertifikat: 1.) Biaya sebelum akad biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000 ) 2.) Biaya setelah akad: a) Administrasi (Rp70.000) b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti uang tanggungan jika meninggal alami/kecelakaan c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 hingga Rp700.000) d) Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan). Silakan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang terdekat ya Sahabat. -Sera

Balas
image comment user
Pipin Muhtalipin
88 hari yang lalu

Apakah ditahun 2025 ini masih bisa menggadaikan sertifikat rumah atau tanah?

Balas
image comment user
Customercare
75 hari yang lalu

Hai Pipin Muhtalipin, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, namun pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Apabila saat ini berprofesi sebagai karyawan tetap dapat mengajukan namun juga wajib memiliki usaha. Pastikan lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua serta jarak minimal 20 meter dari sutet. Silakan dapat mengajukan ke cabang terdekat membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, fotokopi PBB terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah kurang lebih Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). Untuk tenor reguler gadai sertifikat 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Berikut kami informasikan juga untuk biaya sebelum dan setelah akad untuk pengajuan gadai sertifikat: 1.) Biaya sebelum akad biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000 ) 2.) Biaya setelah akad: a) Administrasi (Rp70.000) b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti uang tanggungan jika meninggal alami/kecelakaan c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 hingga Rp700.000) d) Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan). Silakan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang terdekat ya Sahabat. -Sera

Balas
image comment user
Ferry Ins
85 hari yang lalu

Saya rencana mau renovasi rumah biaya sekitar 70 juta, dan mau gadaikan sertifikat rumah Tetapi sertifikat rumah masih dalam proses balik nama, AJB sudah jadi, SHM sedang proses balik nama Apakah bisa di gadaikan di pegadaian ?

Balas
image comment user
Customercare
75 hari yang lalu

Hai Ferry Ins, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa, perihal tersebut karena saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Apabila berkenan dapat melakukan balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama pribadi terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sera

Balas
image comment user
Customercare
75 hari yang lalu

Hai Ferry Ins, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa, perihal tersebut karena saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Apabila berkenan dapat melakukan balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama pribadi terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sera

Balas
image comment user
Yayan
84 hari yang lalu

Apakah saya bisa di usia 62 tahun,gadaikan sertifikat kebun/rumah atas nama sendiri ke pegadaian? Usaha saya sudah berjalan sekitar 10 tahun lebih.. Dan jika bisa,berapa lama proses dr pengajuan sampai ke pencairan?🙏

Balas
image comment user
Customercare
75 hari yang lalu

Hai Yayan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa ya, dipastikan untuk sertifikat tanah/rumah sudah berupa SHM/SHGB bukan AJB dan dikelilingi rumah tinggal dalam radius minimal 5KM, status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa dan pengajuan maksimal 15 KM dari rumah/tanah. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah (apabila sudah menikah) 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah < Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% dari taksiran petugas kantor cabang (Taksiran harga rumah/tanah) (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya Sebelum Akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000) 9. Biaya administrasi sebesar Rp70.000 rupiah 10. Tenor masa pinjaman selama : 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan dengan mu'nah 0.70% x taksiran 11. Lebar Jalan Rumah Minimal Dapat Dimasuki Oleh Kendaraan Roda Dua 12. Jarak Minimal 20 Meter Dari Sutet 13. Tanah Produktif 14. Proses kredit minimal 7 hari kerja. 15. Dikenakan ta’wid (biaya keterlambatan) yang melebihi jatuh tempo = maksimal 4% x angsuran x hari keterlambatan. -Sera

Balas
image comment user
Customercare
75 hari yang lalu

Hai Yayan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa ya, dipastikan untuk sertifikat tanah/rumah sudah berupa SHM/SHGB bukan AJB dan dikelilingi rumah tinggal dalam radius minimal 5KM, status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa dan pengajuan maksimal 15 KM dari rumah/tanah. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah (apabila sudah menikah) 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah < Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% dari taksiran petugas kantor cabang (Taksiran harga rumah/tanah) (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya Sebelum Akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000) 9. Biaya administrasi sebesar Rp70.000 rupiah 10. Tenor masa pinjaman selama : 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan dengan mu'nah 0.70% x taksiran 11. Lebar Jalan Rumah Minimal Dapat Dimasuki Oleh Kendaraan Roda Dua 12. Jarak Minimal 20 Meter Dari Sutet 13. Tanah Produktif 14. Proses kredit minimal 7 hari kerja. 15. Dikenakan ta’wid (biaya keterlambatan) yang melebihi jatuh tempo = maksimal 4% x angsuran x hari keterlambatan. -Sera

Balas
image comment user
Johan
80 hari yang lalu

Saya mau gadai surat rumah SHM,tapi saya belum balik nama apakah bisa?

Balas
image comment user
Customercare
77 hari yang lalu

Hai Johan, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya. Pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan apabila atas nama sendiri atau atas nama suami/istri dari yang melakukan pengajuan. Apabila atas nama orang lain silakan balik nama terlebih dahulu ya. -Nuha

Balas
image comment user
Koes Indra
79 hari yang lalu

Hai min... Apakah bisa gadai SHM atas nama sendiri, tapi nama tersebut masih punya tanggungan yg belum lunas di Bank lain

Balas
image comment user
Customercare
76 hari yang lalu

Hai Koes Indra, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan dapat dilakukan ya. Namun dipastikan saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha minimal 1 tahun atau petani 2 tahun kerja. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah (apabila sudah menikah) 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah < Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% dari taksiran petugas kantor cabang (Taksiran harga rumah/tanah) (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya Sebelum Akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000) 9. Biaya administrasi sebesar Rp70.000 rupiah 10. Tenor masa pinjaman selama : 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan dengan mu'nah 0.70% x taksiran 11. Lebar Jalan Rumah Minimal Dapat Dimasuki Oleh Kendaraan Roda Dua 12. Jarak Minimal 20 Meter Dari Sutet 13. Tanah Produktif 14. Proses kredit minimal 7 hari kerja. 15. Dikenakan ta’wid (biaya keterlambatan) yang melebihi jatuh tempo = maksimal 4% x angsuran x hari keterlambatan -Sera

Balas
image comment user
Bobby febrianu ratih
79 hari yang lalu

Saya mengajukan gadai SHM rumah tapi menurut pihak penggadaian di tempat saya tidak bisa, harus lahan produktif pertanian atau perikanan, mohon penjelasan

Balas
image comment user
Customercare
77 hari yang lalu

Hai Bobby Febrianu Ratih, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi saja dan sertifikat rumah tinggal sudah dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Kami sarankan silakan dapat melakukan pengajuan gadai sertifikat di kantor cabang Pegadaian lainnya. Apabila terdapat penolakan silakan dapat menghubungi kami melalui Telegram @pevita_dev_bot ya. -Sasa

Balas
image comment user
Desi
74 hari yang lalu

Hai sya mau gadai sertifikat rumah orang tua di pwt tpi kota sya cilacap apakah bisa bila saya datang ke cabang pwt dan apakah petugas akan mendatangi rumah saya yg di cilacap

Balas
image comment user
Customercare
73 hari yang lalu

Hai Desi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sertifikat atas nama pribadi atau pasangan suami istri, sudah SHM atau SHGB dan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun. Apabila berkenan silakan dapat melakukan perubahan nama terlebih dahulu pada sertifikatnya sebelum melakukan pengajuan gadai ya. -Sera

Balas
image comment user
Sagita
68 hari yang lalu

Untuk proses berapa lama? Apakah suami / istri wajib hadir di kantor saat pengajuan?

Balas
image comment user
Customercare
65 hari yang lalu

Hai Sagita, Sahabat Pegadaian. Proses pengajuan gadai sertifikat membutuhkan minimal 7 hari kerja nantinya dilakukan survei terlebih dahulu di lokasi usaha maupun tempat tinggal. Dalam proses pengajuan, kami sarankan membawa pasangan baik suami/istri dari yang melakukan pengajuan. Apabila salah satu pihak terkendala, silakan melakukan konfirmasi pada kantor cabang pengajuannya. -Nuha

Balas
image comment user
Dwi
68 hari yang lalu

Halo Jika tidak memiliki usaha bagaimana? Sertifikat atas nama pribadi. Bagaimana jika suami / istri tidak bisa hadir saat proses pangajuan. Apakah membutuhkan ttd istri

Balas
image comment user
Customercare
55 hari yang lalu

Hai Dwi, Sahabat Pegadaian. Perihal tanda tangan tersebut silakan untuk konfirmasi ke cabang ya. Namun saat ini dipastikan sudah berupa SHM/SHGB, atas nama pribadi atau pasangan dan memiliki usaha atau seorang petani ya. -Sera

Balas
image comment user
ARIF RACHMAN
67 hari yang lalu

Mau nanya min, kira2 kalau rumahnya didalam gang apa bisa mengajukan jaminan shm?, misalnya kalo bisa harus datang kecabang mana ya? Saya ada di jakbar. Terima kasih mohon dibantu jawab yaa

Balas
image comment user
Customercare
65 hari yang lalu

Hai Arif Rachman, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa ya, namun dipastikan untuk melakukan pengajuan gadai sertifikat lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua. Kemudian Jarak minimal 20 meter dari sutet. Untuk pengajuannya dapat dilakukan diseluruh kantor cabang Pegadaian terdekat ya. Kemudian untuk informasi alamat kantor cabang Pegadaian terdekat silakan dapat menginformasikan alamat seperti Kecamatan atau Kabupaten dengan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id agar dibantu pengecekan lebih lanjut. -Nala

Balas
image comment user
Customercare
65 hari yang lalu

Hai Arif Rachman, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa ya, namun dipastikan untuk melakukan pengajuan gadai sertifikat lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua. Kemudian Jarak minimal 20 meter dari sutet. Untuk pengajuannya dapat dilakukan diseluruh kantor cabang Pegadaian terdekat ya. Kemudian untuk informasi alamat kantor cabang Pegadaian terdekat silakan dapat menginformasikan alamat seperti Kecamatan atau Kabupaten dengan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id agar dibantu pengecekan lebih lanjut. -Nala

Balas
image comment user
Customercare
65 hari yang lalu

Hai Arif Rachman, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa ya, namun dipastikan untuk melakukan pengajuan gadai sertifikat lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua. Kemudian Jarak minimal 20 meter dari sutet. Untuk pengajuannya dapat dilakukan diseluruh kantor cabang Pegadaian terdekat ya. Kemudian untuk informasi alamat kantor cabang Pegadaian terdekat silakan dapat menginformasikan alamat seperti Kecamatan atau Kabupaten dengan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id agar dibantu pengecekan lebih lanjut. -Nala

Balas
image comment user
iwan supriatna
67 hari yang lalu

saya mengajukan sertifikat rumah tinggal di pegadaian lembang tapi kata security jaga tidak menerima sertifikat rumah katanya, itu gimana

Balas
image comment user
Customercare
49 hari yang lalu

Hai Iwan Supriatna, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami informasikan untuk gadai sertifikat rumah dapat dilakukan ya. Namun dipastikan sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi. Dipastikan pula saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani ya. Silakan dapat mengajukan gadai sertifikat di kantor cabang Pegadaian terdekatnya ya dan pengajuan maksimal 15 Km dari rumah/tanah ke kantor cabang. Perihal prosesnya nantinya 3 - 7 hari karena akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang. -Silma

Balas
image comment user
Bebas
61 hari yang lalu

Saya datang langsung hari ini ke salah satu cabang pegadaian, tapi karyawan bilang nya sudah tidak bisa, dan beliau bilang yang di web itu belum update. Jadi yang belum update itu admin web atau karyawan yang ada di cabang sini?

Balas
image comment user
Customercare
52 hari yang lalu

Hai Bebas, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, gadai sertifikat bisa diajukan ke seluruh cabang namun perihal diterima atau tidaknya gadai sertifikat mengikuti kebijakan masing-masing cabang. Silakan dapat mencoba mengajukan kembali ke cabang terdekat lainnya. Pastikan Sahabat memiliki berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani. Untuk sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan sudah harus berupa SHM/SHGB asli atas nama pribadi dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan. -Fafa

Balas
image comment user
Bebas
61 hari yang lalu

Saya barusan ke salah satu cabang pegadaian, tapi karyawan nya bilang ga bisa kalau pengajuan sertifikat, beliau bilang di seluruh pegadaian, beliau bilang belum di update yang di web. Jadi ini yang salah admin web atau karyawan nya?

Balas
image comment user
Customercare
60 hari yang lalu

Hai Bebas, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, gadai sertifikat bisa diajukan ke seluruh cabang namun perihal diterima atau tidaknya gadai sertifikat mengikuti kebijakan masing-masing cabang. Silakan dapat mencoba mengajukan kembali ke cabang terdekat lainnya. Pastikan Sahabat memiliki berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani. Untuk sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan sudah harus berupa SHM/SHGB asli atas nama pribadi dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan. -Fafa

Balas
image comment user
Customercare
60 hari yang lalu

Hai Bebas, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, gadai sertifikat bisa diajukan ke seluruh cabang namun perihal diterima atau tidaknya gadai sertifikat mengikuti kebijakan masing-masing cabang. Silakan dapat mencoba mengajukan kembali ke cabang terdekat lainnya. Pastikan Sahabat memiliki berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani. Untuk sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan sudah harus berupa SHM/SHGB asli atas nama pribadi dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan. -Fafa

Balas
image comment user
Iin
58 hari yang lalu

Ingin mengajukan pinjaman sertifikat atas nama orang tua kandung yg masih satu rumah dengan saya, apa bisa?

Balas
image comment user
Customercare
56 hari yang lalu

Hai Iin, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai sertifikat dipastikan harus atas nama pribadi yang mengajukan gadai dan diharuskan sudah SHM atau SHGB ya. Perihal pengajuan dipastikan pula saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani. -Silma

Balas
image comment user
Totok Santoso SH MM
48 hari yang lalu

Saya mau mengajukan pinjaman jaminan HGB rumah an. Saya sendiri, syarat sudah lengkap, tp usia saya sekarang 64 tahun pekerjaan pensiunan dan wiraswasta. Apakah memenuhi syarat. Trims

Balas
image comment user
Customercare
48 hari yang lalu

Hai Totok Santoso, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf perihal persyaratan usia untuk pengajuan gadai sertifikat maksimal 65 tahun hingga akad berakhir. Apabila seluruh syarat memenuhi maka silakan dapat konfirmasi ke cabang terlebih dahulu saja. Nantinya jika berkenan Sahabat dapat melakukan pelunasan dipercepat sebelum berumur 65 tahun. Diterima atau tidaknya pengajuan mengikuti kebijakan cabang. -Fafa

Balas
image comment user
SIRAJUDIN
40 hari yang lalu

Sertifikat tanah+bangunan(rumah) Atas nama pribadi bisakah untuk di ajukan? Untuk keperluan dagang?

Balas
image comment user
Customercare
40 hari yang lalu

Hai Sirajudin, Sahabat Pegadaian. Dapat kami bantu informasikan untuk gadai sertifikat rumah/tanah dapat dilakukan ya. Dipastikan sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi. Dipastikan pula saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani ya. Silakan dapat mengajukan gadai sertifikat di kantor cabang Pegadaian terdekatnya ya dan pengajuan maksimal 15 KM dari tanah. Perihal prosesnya nantinya 3 - 7 hari karena akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang. Berikut kami informasikan untuk persyaratan gadai sertifikat : 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (apabila memiliki usaha) 5.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad : Biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian) 9. Biaya setelah akad - Administrasi (Rp70.000) - Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti Uang Tanggungan Jika meninggal Alami / Kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 – Rp700.000) - Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan) - Diskon Mu’nah/Sewa Tempat Jika Pelunasan Secara Cepat 10.Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11.Jarak minimal 20 meter dari Sutet 12.Tanah Produktif dan tanah + bangunan ( tidak bisa tanah kosong) 13.Untuk gadai sertifikat bisa dilakukan atas nama nasabah yang bersangkutan suami atau istri ya namun tidak bisa diajukan oleh anak dari nama pada sertifikat tersebut. 14. Profesi hanya sebagai Petani dan pemilik usaha saja. 15. TNI,POLRI dan ASN dan karyawan saat ini bisa mengajukan namun dipastikan memiliki usaha dan nantinya melampirkan SKU 16. Tenor tersedia 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 17. Sewa Modal Reguler 0,70 % x taksiran uang pinjaman -Silma

Balas
image comment user
Rizal
38 hari yang lalu

Jika yang mengajukan atas istri almarhum boleh? Tetapi untuk usaha sama gajinya dari anaknya karena ibu kondisinya sebagai pengelola saja

Balas
image comment user
Customercare
38 hari yang lalu

Hai Rizal, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat harus atas nama pribadi atau atas nama suami/istri. Dipastikan saat ini yang mengajukan gadai berprofesi sebagai petani atau memiliki usaha milik pribadi. Apabila saat ini untuk usahanya milik anak, maka untuk pengajuannya belum dapat dilakukan ya. -Silma

Balas
image comment user
Tinar
38 hari yang lalu

Hallo ka , mau bertanya, apakah bisa gadai sertifikat rmh yang lokasi rumahnya dalam gang?

Balas
image comment user
Customercare
37 hari yang lalu

Hai Tinar, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, namun pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Apabila saat ini berprofesi sebagai karyawan tetap dapat mengajukan namun juga wajib memiliki usaha. Pastikan lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua serta jarak minimal 20 meter dari sutet. Silakan dapat mengajukan ke cabang terdekat membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, fotokopi PBB terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah kurang lebih Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). Untuk tenor reguler gadai sertifikat 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Berikut kami informasikan juga untuk biaya sebelum dan setelah akad untuk pengajuan gadai sertifikat: 1.) Biaya sebelum akad biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000 ) 2.) Biaya setelah akad: a) Administrasi (Rp70.000) b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti uang tanggungan jika meninggal alami/kecelakaan c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 hingga Rp700.000) d) Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan). Silakan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang terdekat ya Sahabat. -Fafa

Balas
image comment user
Ade
29 hari yang lalu

Saya mau tanya apakah bisa gadai sertifikat tanah(tempat tinggal) atas nama orang tua tetapi yang menjamin cicilan anaknya.. Kalau tidak bisa apakah harus yang mengajukan atas nama pemilik sertifikat sedang kan umur nya sudah 60 tahun dan hanya mengurus rumah.. Terimakasih

Balas
image comment user
Customercare
28 hari yang lalu

Hai Ade, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya. Kami informasikan untuk gadai sertifikat dipastikan atas nama pribadi atau atas nama suami/istri sesuai yang tertera di sertifikat dan dipastikan berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani. Sertifikat dipastikan sudah SHM atau SHGB. Usia nasabah dipastikan maksimal 65 tahun saat akad berakhir. Berikut kami informasikan untuk persyaratan gadai sertifikat : 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (apabila memiliki usaha) 5.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad : Biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian) 9. Biaya setelah akad - Administrasi (Rp70.000) - Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti Uang Tanggungan Jika meninggal Alami / Kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 – Rp700.000) - Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan) - Diskon Mu’nah/Sewa Tempat Jika Pelunasan Secara Cepat 10.Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11.Jarak minimal 20 meter dari Sutet 12.Tanah Produktif dan tanah + bangunan ( tidak bisa tanah kosong) 13.Untuk gadai sertifikat bisa dilakukan atas nama nasabah yang bersangkutan suami atau istri ya namun tidak bisa diajukan oleh anak dari nama pada sertifikat tersebut. 14. Profesi hanya sebagai Petani dan pemilik usaha saja. 15. TNI,POLRI dan ASN dan karyawan saat ini bisa mengajukan namun dipastikan memiliki usaha dan nantinya melampirkan SKU 16. Tenor tersedia 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 17. Sewa Modal Reguler 0,70 % x taksiran uang pinjaman -Silma

Balas
image comment user
Fredly Uziel
25 hari yang lalu

Saya mau tanya kenapa pegadaian di Ambon tidak menerima gadai sertifikat rumah ? Sertifikat milik sendiri

Balas
image comment user
Customercare
24 hari yang lalu

Hai Fredly Uziel, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, terkait pengajuan gadai sertifikat mohon dipastikan atas nama pribadi atau pasangan, sudah SHM atau SHGB, berprofesi sebagai petani atau pemilik usaha, lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua, jarak minimal 20 meter dari sutet, tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (tidak bisa tanah kosong) namun untuk tanah kosong kavling dapat dilakukan pengajuan gadai, tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari rahin, tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal), status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain serta kredibilitas kredit lancar. Apabila sudah memenuhi persyaratan tersebut, silakan dapat melakukan pengajuan kembali melalui kantor cabang terdekat lainnya. Jika terkendala, silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nuha

Balas
image comment user
Ifran Gunarto
20 hari yang lalu

Saya ingin menggadaikan SHM an saya sendiri tetapi saya dalam posisi tidak bekerja ataupun tidak punya usaha. Sedangkan tujuan saya menggadaikan SHM ingin mendapatkan modal untuk memulai membuat usaha niaga. Apakah bisa pengajuan gadai SHM tanpa ada syarat tersebut?

Balas
image comment user
Customercare
20 hari yang lalu

Hai Ifran Gunarto, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa pengajuan gadai dengan agunan sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atas nama pribadi apabila bukan sebagai pengusaha mikro atau petani karena pembiayaannya untuk keperluan produktif modal usaha atau pertanian. Jika sebagai pengusaha mikro, belum bisa pengajuan gadai dengan agunan sertifikat apabila usaha belum berjalan lebih dari 1 tahun. Ketentuannya usaha harus berjalan terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Julaeha
10 hari yang lalu

saya ingin menggadaikan sertifikat rumah untuk usaha a.n suami saya yang sudah meninggal tetapi saya sudah ada surat ahli waris dari anak2. apakah bisa ?

Balas
image comment user
Customercare
9 hari yang lalu

Hai Julaeha, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, pengajuan gadai sertifikat bisa dilakukan apabila atas nama sendiri atau atas nama pasangan. Apabila atas nama pasangan namun sudah meninggal, silakan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang pengajuan. Pengajuan gadai sertifikat dipastikan berprofesi sebagai petani atau pemilik usaha. Berikut kami informasikan untuk syarat dan ketentuannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/NIB 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak mengapa tidak ada IMB) 6. Sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik)/SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan maksimal 70% (dengan maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad berupa biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai dengan Rp300.000) 9. Biaya setelah akad : biaya administrasi (Rp70.000), imbal jasa kafalah (asuransi): diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan, biaya pengurusan SKMHT atau notaris (Rp350.000 sampai dengan Rp700.000), biaya pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan), dan terdapat diskon mu'nah atau sewa tempat jika pelunasan secara cepat 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (tidak bisa tanah kosong) namun untuk tanah kosong kavling dapat dilakukan pengajuan gadai 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari rahin 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 15. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 16. Mu'nah pemeliharaan 0,70% x taksiran per bulan 17. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha -Nuha

Balas
image comment user
Customercare
9 hari yang lalu

Hai Julaeha, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, pengajuan gadai sertifikat bisa dilakukan apabila atas nama sendiri atau atas nama pasangan. Apabila atas nama pasangan namun sudah meninggal, silakan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang pengajuan. Pengajuan gadai sertifikat dipastikan berprofesi sebagai petani atau pemilik usaha. Berikut kami informasikan untuk syarat dan ketentuannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/NIB 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak mengapa tidak ada IMB) 6. Sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik)/SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan maksimal 70% (dengan maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad berupa biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai dengan Rp300.000) 9. Biaya setelah akad : biaya administrasi (Rp70.000), imbal jasa kafalah (asuransi): diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan, biaya pengurusan SKMHT atau notaris (Rp350.000 sampai dengan Rp700.000), biaya pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan), dan terdapat diskon mu'nah atau sewa tempat jika pelunasan secara cepat 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (tidak bisa tanah kosong) namun untuk tanah kosong kavling dapat dilakukan pengajuan gadai 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari rahin 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 15. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 16. Mu'nah pemeliharaan 0,70% x taksiran per bulan 17. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha -Nuha

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved