Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Beserta Caranya

Bangunan rumah tergolong sebagai aset berharga. Maka dari itu, tidak sedikit banyak orang memilihnya sebagai instrumen investasi.
Selain ditinggali, rumah bisa dikontrakkan, dijadikan kos, hingga dijual untuk mendapatkan uang tunai. Adapun pilihan lain untuk menguangkan rumah adalah dengan menggadaikan sertifikatnya.
Gadai sertifikat rumah kerap kali menjadi pilihan bagi beberapa orang yang kesulitan memenuhi kebutuhan finansial keluarga.
Mengingat gadai sertifikat rumah merupakan sesuatu yang sensitif, akan lebih aman jika sahabat memilih Pegadaian untuk melaksanakan prosedurnya.
Sebagai lembaga gadai yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi gadai sertifikat rumah di Pegadaian dilakukan dengan prinsip syariah.
Agar prosesnya lancar, sahabat bisa mengetahui dulu syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang tepat beserta caranya. Mari simak selengkapnya di bawah ini.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Sebelum mengajukan gadai sertifikat rumah di outlet Pegadaian Konvensional atau Syariah terdekat, sebaiknya persiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu.
Berikut adalah syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang perlu dipenuhi:
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
- Surat Keterangan Domisili apabila ada.
- Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
- Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
- Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Dana dengan Gadai Laptop di Pegadaian!
Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Pegadaian menjadi tempat gadai sertifikat rumah yang terjamin aman.
Tidak hanya itu, pengajuan gadai bisa dilakukan dengan mudah karena outlet Pegadaian tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Setelah melengkapi syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang disebutkan di atas, sahabat bisa menuju ke outlet terdekat dan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun) kepada petugas.
- Dokumen serta lokasi rumah diverifikasi oleh Tim Mikro.
- Pejabat yang berwenang menyetujui permohonan gadai sertifikat.
- Dana pinjaman (marhun bih) diberikan kepada pemohon secara tunai atau ditransfer ke rekening bank yang bersangkutan.
Pembayaran angsuran bisa dilakukan setiap bulan dengan ketentuan jangka waktu minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan dengan mu’nah per bulan sebesar 0,7%.
Adapun besar uang pinjaman yang diberikan mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta dengan pilihan tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
Perlu dicatat bahwa pemohon perlu membayar biaya cek sertifikat sebelum akad sebesar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu sebelum akad. Besar biaya ini akan berbeda antara satu daerah dan lainnya.
Setelah akad, pemohon juga akan dibebankan dengan biaya administrasi, Imbal Jasa Kifalah (IJK), dan biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)/Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)/Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
Apakah Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Tanpa BI Checking?
Layaknya layanan gadai lainnya di Pegadaian, prosedur gadai sertifikat rumah bisa dilakukan tanpa BI Checking atau pengecekan skor kredit.
Akan tetapi, Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menguji kelayakan calon nasabah sebelum memberikan persetujuan.
Dengan sistem skoring PT Pefindo, Pegadaian dapat melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya.
Hal inilah yang nantinya menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya verifikasi untuk keperluan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Sekian informasi seputar syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang bisa dicatat sebelum melakukan pengajuan di outlet terdekat.
Layanan Gadai Sertifikat ini mengikuti prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI sehingga sahabat yang beragama Islam tidak perlu khawatir dengan prosesnya.
Selain rumah, Gadai Sertifikat juga melayani pembiayaan untuk masyarakat yang memiliki lahan pertanian atau perkebunan.
Bagi yang membutuhkan dana pinjaman, sertifikat tanah untuk lahan pertanian atau perkebunan milik sendiri bisa juga dijadikan sebagai marhun.
Tenang saja, bangunan rumah maupun tanah yang digadaikan masih bisa dimanfaatkan selama pembayaran angsuran. Pelunasan pun bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Jadi, pastikan untuk memilih tempat gadai sertifikat yang terjamin keamanannya ya. Mari penuhi kebutuhan dana dengan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Baca juga: Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Artikel Lainnya

Keuangan
UMR Batam 2025 Naik, Menjadi Tertinggi di Kepulauan Riau
Kenaikan UMR Batam 2025 membuat kota ini memiliki UMR tertinggi di Kepulauan Riau Simak informasi detailnya di sini.

Keuangan
Dukung Anak Dalam Masa Transisi: Memulai Tahun Ajaran Baru Dengan Percaya Diri
Mempersiapkan anak mulai bersekolah melalui dukungan, perlengkapan dan komunikasi yang tepat. Bantu beri pondasi kokoh untuk kesuksesan pendidikan anak di sini.

Keuangan
UMR Tangerang 2025 Naik, Jadi Kota ke-8 dengan UMR Tertinggi!
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan UMR Tangerang 2025 mengalami kenaikan 6,5%. Simak informasi detailnya di sini.

Saya MW gadaikan AJB

Hai Herliyadi, Sahabat Pegadaian. Gadai dengan barang agunan AJB tidak dapat dilakukan Sahabat. Kami informasikan gadai sertifikat tanah/rumah yang dapat digadaikan di Pegadaian adalah Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), harus atas nama pribadi atau pasangan dan pengajuan untuk pelaku usaha atau petani. -Leni

Apakah bisa gadai sertifikat tanah atas nama suami tp suami sedang diluar kota?

Hai Erni Juwita, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, namun dipastikan suami dapat hadir ke kantor cabang pada saat akad berlangsung. Sebagai tambahan informasi untuk pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sudah SHM atau SHGB dan nasabah memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun ya. -Sasa

Ini pegadaian mana ya yg menerima pinjaman dengan sertifikat rumah

Hai Jainalabimusa, Sahabat Pegadaian. Seluruh cabang menerima gadai sertifikat, namun diterima atau tidaknya pengajuan mengikuti kebijakan masing-masing cabang dikarenakan akan terdapat proses survei dan verifikasi dokumen terlebih dahulu. Saat mengajukan gadai SHM/SHGB dari tanah maupun rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan, pastikan sudah atas nama sendiri atau suami/istri. Sebagai informasi tambahan, syarat pengajuan gadai sertifikat tanah atau rumah produktif wajib memiliki usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Fafa

saya ingin gadey sertipikat sawah saya buat modal usaha pertanian

Hai Apdullah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan tanah produktif berupa sawah dapat diajukan gadai. Pengajuan untuk pelaku usaha atau petani. Bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen. Persyaratan sebagai berikut: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (Minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga & buku nikah. 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB. 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70% (Maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB). 8. Biaya sebelum akad : biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (Dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian). 9. Biaya setelah akad : - Administrasi (Rp70.000) - Imbal jasa kafalah (asuransi) : diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) - Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan) - Diskon mu’nah/sewa tempat jika pelunasan secara cepat 10. Lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet. 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (Tidak Bisa Tanah Kosong ). Tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari Rahin. 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (Seperti terdapat jurang, tebing terjal). 15. Status tanah tidak terblokir dan atau menjadi jaminan pada pihak lain. 16. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 17. Pengajuan untuk pengusaha mikro/kecil dan petani. Karyawan tidak bisa mengajukan, apabila karyawan tersebut memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. 18. Jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. 19. Mu’nah/sewa tempat 0,70% x taksiran. 20. Pencairan membutuhkan minimal 7 hari kerja. -Leni

Asalam mualaikum apakah bisa pengajuan kalo surat PBB nya masih nama orang lain atew blm di pecah 🙏🙏🙏

Hai Cep Komarudin, Sahabat Pegadaian. Belum bisa dilakukan pengajuan gadai ya Sahabat. Kami informasikan terkait PBB dipastikan atas nama pribadi atau sesuai dengan nama pemilik Sertifikat Rumah/Tanah Produktif, dikarenakan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai bukti bahwa calon nasabah memiliki rumah tinggal tetap atas nama pribadi. Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nia

Take over multiguna ke Pegadaian

Hai Ifan Priyanto, Sahabat Pegadaian. Bisa ya Sahabat, kami informasikan perihal Take Over BPKB kendaraan silakan bisa dilakukan pengajuan melalui outlet Pegadaian Konvensional terdekat. Berikut syarat dan ketentuannya: 1. Memiliki kredit di lembaga lain yang dibuktikan dengan perjanjian kredit 2. Melengkapi dokumen berupa: a. KTP b. Perjanjian kredit dari lembaga lain c. Bukti pembayaran angsuran 3 bulan terakhir (angsuran tidak boleh ada tunggakan) d. Melakukan pengisian Formulir Permohonan Kredit (FPK) e. Menandatangani surat permohonan Take Over -Nia

Bisa kah menggadaikan sertpikat tanah orang tua tapi sudah 0rangnya meninggal harus ganti nama dulu engga?

Hai Wiwin Winarti, Sahabat Pegadaian. Benar, apabila sertifikat atas nama orang tua yang sudah meninggal maka silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. Sebagai informasi tambahan, syarat pengajuan gadai sertifikat tanah atau rumah produktif wajib memiliki usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Fafa

Selamat Sore, Jika sertifikat atas nama istri Dan sudah meniggal tetap harus balik nama dulu ato bisa langsung di proses? Terima kasih

Hai Budi Gunawan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila sertifikat atas nama istri namun istri sudah meninggal, silakan dapat melakukan pengajuan terlebih dahulu dengan membawa surat kematian dan melakukan konfirmasi pada kantor cabang pengajuan. Pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan apabila atas nama sendiri atau atas nama pasangan ya. -Nuha

Mau mengajukan pinjaman sebagai jaminanya settifikat rumah

Hai Tomy Hemawan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi saja dan sertifikat rumah tinggal sudah dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Apakah bisa mengajukan gadai sertifikat rumah ats nama orgtua/mertua yg sdh meninggal?

Hai Suci, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya, untuk gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sertifikat atas nama pribadi dan sudah SHM atau SHGB ya. Silakan dapat melakukan perubahan nama terlebih dahulu pada sertifikat nya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Ingin menggadaikan SHM rumah untuk renovasi apakah bisa ?

Hai Muhammad Duri, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai sertifikat tanah/rumah Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat diajukan gadai. Persyaratan gadai dengan barang agunan sertifikat tanah/rumah sebagai berikut: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (Minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga & buku nikah. 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB. 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70% (Maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB). 8. Biaya sebelum akad : biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (Dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian). 9. Biaya setelah akad : - Administrasi (Rp70.000) - Imbal jasa kafalah (asuransi) : diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) - Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan) - Diskon mu’nah/sewa tempat jika pelunasan secara cepat 10. Lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet. 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (Tidak Bisa Tanah Kosong ). Tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari Rahin. 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (Seperti terdapat jurang, tebing terjal). 15. Status tanah tidak terblokir dan atau menjadi jaminan pada pihak lain. 16. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 17. Pengajuan untuk pengusaha mikro/kecil dan petani. Karyawan tidak bisa mengajukan, apabila karyawan tersebut memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. 18. Jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. 19. Mu’nah/sewa tempat 0,70% x taksiran. 20. Pencairan membutuhkan minimal 7 hari kerja. -Leni

Bisa kah saya gadaikan sertifikat

Hai Andik Intrianto, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi saja dan sertifikat rumah tinggal sudah dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Assallamualaikum. Saya mau tanya nih, misalkan kami mau menggadaikan surat rumah. Tapi posisi rumah nya ada di lampung. Apakah bisa kami gadaikan di kota pekanbaru? Karna domisili kami di pekanbaru.

Hai Ratih Purna Ningrum, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, dikarenakan untuk pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan dengan jarak maksimal 15 KM dari rumah atau tanah dengan outlet pengajuan ya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Mohon bantu saya pengajuan dana🙏

Hai Paisal, Sahabat Pegadaian. Apabila Sahabat ingin mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat maka dapat dilakukan. Namun pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Untuk gadai SHM/SHGB dari tanah maupun rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan, pastikan sudah atas nama sendiri atau suami/istri. Silakan dapat mengajukan ke cabang terdekat membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, fotokopi PBB terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah kurang lebih Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). Untuk tenor reguler gadai sertifikat 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Berikut kami informasikan juga untuk biaya sebelum dan setelah akad untuk pengajuan gadai sertifikat: 1.) Biaya sebelum akad biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000 ) 2.) Biaya setelah akad: a) Administrasi (Rp70.000) b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti uang tanggungan jika meninggal alami/kecelakaan c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 hingga Rp700.000) d) Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan). Silakan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang terdekat ya Sahabat. -Fafa

Ingin bertanya bisa terima sertifikat rumah?

Hai Fenny, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Pegadaian terdekat. Kami informasikan untuk gadai sertifikat wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Kami menerima gadai sertifikat tanah yang sudah SHM atau SHGB wajib atas nama pribadi atau suami/istri, jika saat ini masih atas nama orang tua maka silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. Terkait nominal uang pinjaman hanya dapat dikonfirmasi di cabang Pegadaian setelah dilakukan pengecekan atau survei dan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas. Ketentuan pencairannya maksimal 70%. Sebagai informasi, ketentuan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Isma

Saya mau mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah

Hai Susi Susanti, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Pegadaian terdekat ya. Sebagai tambahan informasi pengajuan gadai sertifikat dipastikan sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) wajib atas nama pribadi atau suami/istri, jika saat ini masih atas nama orang tua maka silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. Terkait syarat gadainya minimal usia untuk mengajukan adalah 17 tahun dan maksimal 65 tahun hingga akad berakhir, pastikan juga Sahabat wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Jarak antara lokasi rumah/tanah serta tempat usaha yaitu maksimal 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan dikarenakan akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang. Informasi syarat dan ketentuan lebih lanjut silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Isma

50jt

Hai Jehabsyah Maulana, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah nominal uang pinjaman maka hanya dapat dikonfirmasi di cabang Pegadaian setelah dilakukan pengecekan atau survei dan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas. Ketentuan pencairannya maksimal 70%. Sebagai informasi, ketentuan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Ingin gadaikan sertifikat rumah

Hai Irwandi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB, atas nama pribadi dan sertifikat rumah tinggal sudah dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Jika sertifikat rumah kira kira berapa

Hai Mila, Sahabat Pegadaian. Pencairan maksimal 70% dengan nominal pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga maksimal Rp200.000.000 dan akan dikenakan biaya Mu'nah pemeliharaan sebesar 0,70% dari nilai taksiran. Pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Fafa

saya ingin gadai tanah tapi sertifijat belum balik nana apa bisa di bantu sekalian utk proses balik nama terima kasih

Hai Tati Hartati, Sahabat Pegadaian. Sertifikat tanah/rumah atas nama orang lain tidak dapat diajukan gadai. Silakan dapat dilakukan balik nama terlebih dahulu. Perihal proses balik nama silakan dapat ajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat. Informasi tambahan gadai sertifikat tanah/rumah harus atas nama pribadi atau pasangan dan sudah Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pengajuan gadai sertifikat tanah/rumah untuk pelaku usaha atau petani. -Leni

Apakah bisa gade sertifikat rumah an orang tua yang sudah meninggal

Hai Setiawati, Sahabat Pegadaian. Sertifikat tanah/rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal tidak dapat diajukan gadai ya. Silakan dapat dilakukan balik nama terlebih dahulu. Kami informasikan gadai sertifikat tanah/rumah harus atas nama pribadi atau pasangan dan sudah Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pengajuan gadai sertifikat tanah/rumah untuk pelaku usaha atau petani. -Leni

Kalau nama sertifikat atas nama suami ,dan saya sebagai isteri nya apa bisa saya gadai Serti fikat rumah

Hai Lulu, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, silakan dapat mengunjungi outlet terdekat bersama suami pada saat pengajuan gadai sertifikat. Kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB dan sertifikat rumah tinggal sudah dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. -Sasa

Untuk pinjaman 20 juta gadai sertifikat tanah ortu bidakah

Hai Zay, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa, perihal tersebut karena saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Apabila berkenan dapat melakukan balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama pribadi terlebih dahulu. Terkait nominal uang pinjaman hanya dapat dikonfirmasi di cabang Pegadaian setelah dilakukan pengecekan atau survei dan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas. Ketentuan pencairannya maksimal 70%. Sebagai informasi, ketentuan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Saya mau ajuin pinjaman dgn jaminan SHM.

Hai Sudarmaji, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan dipastikan untuk sertifikat tanah/rumah atas nama pribadi atau pasangan serta sudah berupa SHM/SHGB bukan AJB dan dipastikan memiliki usaha. Apabila belum atas nama pribadi silakan melakukan balik nama terlebih dahulu. Untuk pengajuan dapat datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan gadai. -Sera

Sangat membantu, saya ada niat gadaikan sertifikat rumah sebesar 100 juta bisakah, sertifikat rumah yg di jaminkan di daerah pinang ranti kec. Makasar, jak tim, terima kasih

Hai Judi Mardianto, Sahabat Pegadaian. Terima kasih sudah membaca artikel kami dan terima kasih atas apresiasinya. Kami informasikan terkait diterima atau tidaknya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Kemudian perihal pengajuan apabila domisili KTP berbeda dengan tempat pengajuan tidak mengapa, namun untuk syarat utama lokasi tanah atau rumah yang akan menjadi agunan dan juga tempat usaha Sahabat maksimal jaraknya 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan. Contohnya apabila lokasi rumah atau tanah dan juga tempat usaha yang akan dijadikan sebagai agunan berada di Jakarta maka silakan dapat mengajukan ke kantor cabang area Jakarta dengan maksimal jarak 15 kilometer. -Isma

Saya mau gadai sertifikat rumah

Hai Mohammad D Marhendra. Gadai sertifikat tanah/rumah bisa untuk pelaku usaha atau petani. Dipastikan atas nama pribadi atau pasangan dan sudah SHM/SHGB. Selengkapnya melalui WhatsApp PEVITA di nomor 081111500569 atau email customer.care@pegadaian.co.id ya. -Leni

Saya ingin menggadaikan surat rumah

Hai Imron Sidik, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi saja dan sertifikat rumah tinggal sudah dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. -Sasa

Assalamu allaikum pa/Bu Selamat pagi pa/ Bu apa bisa sy mengajukan sertipikat rumah Demosili Garut

Hai Naman, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan ya Sahabat, dipastikan rumah produktif yang meliputi kontrakan, kos-kosan dan lain-lain dipastikan sudah berupa SHM/SHGB atas nama pribadi atau pasangan dan apabila saat ini berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani. Silakan bisa melakukan pengajuan gadai di outlet Pegadaian terdekat maksimal 15 kilometer dari rumah/tanah. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. -Nia

Dimana cabang mana yang dapat diajukan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah?

Hai Andi, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk Gadai Sertifikat bisa di outlet Pegadaian Konvensional/Syariah terdekat maksimal 15 kilometer dari rumah/tanah, dipastikan sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB, atas nama pribadi atau pasangan kemudian apabila saat ini berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat Islam dan sah secara hukum. -Nia

Hai Andi, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk Gadai Sertifikat bisa di outlet Pegadaian Konvensional/Syariah terdekat maksimal 15 kilometer dari rumah/tanah, dipastikan sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB, atas nama pribadi atau pasangan kemudian apabila saat ini berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat Islam dan sah secara hukum. -Nia

Gadai Sertifikat Rumah PT Pegadaian apa bisa take over dari Leasing BFI Terima kasih, Salam

Hai Jusuf Arifandy, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, perihal Take Over gadai sertifikat belum dapat dilakukan melalui kami. Take Over melalui Pegadaian hanya untuk emas dan BPKB kendaraan saja. -Fafa

Bagaimana kalau sertifikat rumah atas nama orang tua yg sudah meninggal, apakah bisa di gunakan untuk digadaikan

Hai Adam Aprianugraha, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan tidak dapat dilakukan, dikarenakan pengajuan gadai dengan barang agunan sertifikat dapat dilakukan apabila sertifikat atas nama nasabah yang bersangkutan atau sebagai pasangan suami istri ya, namun apabila tidak dengan keduanya kami sarankan untuk dapat melakukan proses balik nama terlebih dahulu ya. -Sera

Mau tanya klo sertifikat atas nama pasangan ( sudah meninggal) apa bisa untuk diajukan pinjaman ?

Hai Abdul Syukur, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, kami sarankan silakan dapat melakukan pengajuan perubahan nama pada sertifikatnya sebelum pengajuan pinjaman ya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Konfirmasi kredit penggadaian jaminan sertifikat tanah dan rumah

Hai Iwan Mulyawan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi saja dan sertifikat rumah tinggal sudah dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Kalau sertifikat nya bukan an saya sendiri apakah bisa? Jadi rekanan saya meminjamkan sertifikat tersebut untuk saya membayar hutang saya..

Hai Wahyu, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya, perihal gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sertifikat atas nama pribadi, sudah SHM atau SHGB dan berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Sangat membantu sekali, cuma biaya admin nya jangan sampai membebani valon penggadai, seperti pinjaman OL sebelah. Semoga amanah

Hai Hari, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas tanggapan positif yang diberikan. Tidak perlu khawatir, ketentuan biaya administrasi setelah akad untuk gadai dengan agunan sertifikat adalah Rp70.000 Sahabat. Semoga informasi ini membantu. -Sita

Sy sertifikat blm balik nama

Hai Hari Miharja, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sertifikat atas nama pribadi atau pasangan suami istri, sudah SHM atau SHGB dan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun. Apabila berkenan silakan dapat melakukan perubahan nama terlebih dahulu pada sertifikatnya sebelum melakukan pengajuan gadai ya. -Sasa

Untuk gadai sertifikat rumah, jika persyaratan terpenuhi, apakah bisa langsung cair, atau menunggu ada survey?

Hai Santi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa karena harus terdapat survei ke lokasi tanah dan tempat tinggal atau tempat usaha terlebih dahulu oleh petugas untuk pengajuan gadai dengan agunan sertifikat ya Sahabat. Sebagai informasi, ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Sy mau nanya..klo shm saya masih ada di koperasi blm saya tebus bisa kah untuk mengajukan pinjaman di penggadaian...

Hai Lendra, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf tidak dapat dilakukan ya, silakan untuk melakukan penebusan terlebih dahulu. Dipastikan untuk gadai sertifikat tidak dalam masa kredit ya. -Sera

Saya mau Gadai Sertifikat rumah, apakah bisa? Saya di Daerah Tangerang.

Hai Wulan Armanita, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, dipastikan sertifikat sudah SHM atau SHGB, atas nama pribadi atau pasangan suami istri dan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun ya. Untuk informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Apakah bisa ajukan pinjaman tanpa ada slip gaji? Mohon informasinya,terimakasih

Hai Ade Kurniasih, Sahabat Pegadaian. Bisa ya Sahabat, dikarenakan Gadai Sertifikat di Pegadaian diperuntukkan bagi pelaku usaha yang usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/NIB dan juga bagi petani yang telah bertani minimal 2 (dua) tahun serta memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen. Kemudian menjalankan usahanya secara syariat Islam dan sah secara hukum. Untuk pengajuannya bisa di outlet Pegadaian Konvensional/Syariah terdekat maksimal 15 kilometer dari rumah/tanah, dipastikan sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB, atas nama pribadi atau pasangan kemudian apabila saat ini berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi Kartu Keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) -Nia

Apakah bisa jika shm masih atas nama orang tua? Dan saya hanya karyawan bukan sebagai pelaku usaha.

Hai Ade, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa ya, kami informasikan gadai sertifikat yang sudah SHM atau SHGB wajib atas nama pribadi atau suami/istri, jika saat ini masih atas nama orang tua maka silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. Saat ini untuk gadai sertifikat juga wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Isma

Apakah bisa menggadaikan SHM atas nama saya, tetapi yang membayar (menjamin) anak saya? Jika bisa, persyaratannya apa saja ya?

Hai Wahyudi, Sahabat Pegadaian. Bisa ya Sahabat, dipastikan yang melakukan pengajuan gadai yakni pemilik sertifikat. Silakan mengunjungi outlet Pegadaian Konvensional/Syariah terdekat maksimal 15 kilometer dari rumah/tanah, dipastikan sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB, atas nama pribadi atau pasangan kemudian apabila saat ini berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi Kartu Keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat Islam dan sah secara hukum. -Nia

Halo admin, apakah pengajuan pinjaman pegadaian menggunakan sertifikat rumah ini bisa dilakukan jika lokasi rumah ada di dalam gang? Terimakasih sebelumnya

Hai Helma, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan saat ini pengajuan gadai sertifikat dipastikan saat ini lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua, jarak minimal 20 meter dari sutet, tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari Rahin, status tanah tidak terblokir dan tidak menjadi jaminan pada pihak lain. Kemudian terkait lokasi usaha dan tanah yang ingin dijadikan agunan masih dalam satu daerah maksimal 15 KM dari rumah atau tanah dan mohon untuk dapat dipastikan ada pada domisili yang sama dikarenakan akan dilakukan survei dan dipastikan untuk sertifikat tanah/rumah atas nama pribadi atau pasangan serta sudah berupa SHM/SHGB bukan AJB dan dipastikan memiliki usaha. Apabila belum atas nama pribadi silakan melakukan balik nama terlebih dahulu. Kami sarankan agar dapat melakukan konfirmasi melalui kantor cabang Pegadaian terdekatnya ya dan diterima atau tidaknya menyesuaikan kebijakan dari pihak cabang Pegadaian terkait. -Isma

Saya ingin mengajukan pinjeman buat kebutuhan

Hai Sunarsih, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah ingin pengajuan gadai dengan agunan sertifikat tanah maka silakan konfirmasi atau pengajuan gadai di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Saat ini yang dapat mengajukan gadai dengan agunan sertifikat hanya petani dan pengusaha mikro saja karena pembiayaannya untuk keperluan produktif modal pertanian atau usaha. Sebagai informasi perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Selamat pagi. Barusan ke kantor pegadaian Bondowoso menanyakan apakah bisa mengajukan pinjaman menggunakan sertifikat rumah. Ternyata tidak bisa. Tetapi melihat di website pegadaian bisa. Mohon infonya

Hai Wahyu Fitri, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami informasikan bisa pengajuan gadai dengan agunan sertifikat rumah dan tanah berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Jika sudah dipastikan persyaratan dan ketentuan sesuai namun belum bisa pengajuan gadai dengan agunan sertifikat maka mohon berkenan konfirmasi kembali ke cabang Pegadaian terkait atau cabang Pegadaian terdekat lainnya. Apabila masih terkendala proses pengajuan gadainya silakan menghubungi Customer Care Pegadaian melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) serta menginformasikan rincian kendalanya. -Sita

Apakah bisa gadai sertifikat rumah atas nama istri dan status saya karyawan dan tidak memiliki usaha lain domisili di jakarta selatan

Hai Mitra Saputra, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila pengajuan atas nama suami dan tidak memiliki usaha maka pengajuan belum dapat dilakukan ya. Perihal gadai sertifikat dapat dilakukan apabila nasabah pengajuan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun atau berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun ya. -Sasa

Apakah bisa pakai sertifikat mertua

Hai Punjung Hari Prabowo, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa, perihal tersebut karena saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Sebagai informasi, ketentuan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita