Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Beserta Caranya
Bangunan rumah tergolong sebagai aset berharga. Maka dari itu, tidak sedikit banyak orang memilihnya sebagai instrumen investasi.
Selain ditinggali, rumah bisa dikontrakkan, dijadikan kos, hingga dijual untuk mendapatkan uang tunai. Adapun pilihan lain untuk menguangkan rumah adalah dengan menggadaikan sertifikatnya.
Gadai sertifikat rumah kerap kali menjadi pilihan bagi beberapa orang yang kesulitan memenuhi kebutuhan finansial keluarga.
Mengingat gadai sertifikat rumah merupakan sesuatu yang sensitif, akan lebih aman jika sahabat memilih Pegadaian untuk melaksanakan prosedurnya.
Sebagai lembaga gadai yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi gadai sertifikat rumah di Pegadaian dilakukan dengan prinsip syariah.
Agar prosesnya lancar, sahabat bisa mengetahui dulu syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang tepat beserta caranya. Mari simak selengkapnya di bawah ini.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Sebelum mengajukan gadai sertifikat rumah di outlet Pegadaian Konvensional atau Syariah terdekat, sebaiknya persiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu.
Berikut adalah syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang perlu dipenuhi:
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
- Surat Keterangan Domisili apabila ada.
- Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
- Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
- Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Dana dengan Gadai Laptop di Pegadaian!
Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Pegadaian menjadi tempat gadai sertifikat rumah yang terjamin aman.
Tidak hanya itu, pengajuan gadai bisa dilakukan dengan mudah karena outlet Pegadaian tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Setelah melengkapi syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang disebutkan di atas, sahabat bisa menuju ke outlet terdekat dan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun) kepada petugas.
- Dokumen serta lokasi rumah diverifikasi oleh Tim Mikro.
- Pejabat yang berwenang menyetujui permohonan gadai sertifikat.
- Dana pinjaman (marhun bih) diberikan kepada pemohon secara tunai atau ditransfer ke rekening bank yang bersangkutan.
Pembayaran angsuran bisa dilakukan setiap bulan dengan ketentuan jangka waktu minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan dengan mu’nah per bulan sebesar 0,7%.
Adapun besar uang pinjaman yang diberikan mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta dengan pilihan tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
Perlu dicatat bahwa pemohon perlu membayar biaya cek sertifikat sebelum akad sebesar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu sebelum akad. Besar biaya ini akan berbeda antara satu daerah dan lainnya.
Setelah akad, pemohon juga akan dibebankan dengan biaya administrasi, Imbal Jasa Kifalah (IJK), dan biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)/Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)/Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
Apakah Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Tanpa BI Checking?
Layaknya layanan gadai lainnya di Pegadaian, prosedur gadai sertifikat rumah bisa dilakukan tanpa BI Checking atau pengecekan skor kredit.
Akan tetapi, Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menguji kelayakan calon nasabah sebelum memberikan persetujuan.
Dengan sistem skoring PT Pefindo, Pegadaian dapat melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya.
Hal inilah yang nantinya menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya verifikasi untuk keperluan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Sekian informasi seputar syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang bisa dicatat sebelum melakukan pengajuan di outlet terdekat.
Layanan Gadai Sertifikat ini mengikuti prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI sehingga sahabat yang beragama Islam tidak perlu khawatir dengan prosesnya.
Selain rumah, Gadai Sertifikat juga melayani pembiayaan untuk masyarakat yang memiliki lahan pertanian atau perkebunan.
Bagi yang membutuhkan dana pinjaman, sertifikat tanah untuk lahan pertanian atau perkebunan milik sendiri bisa juga dijadikan sebagai marhun.
Tenang saja, bangunan rumah maupun tanah yang digadaikan masih bisa dimanfaatkan selama pembayaran angsuran. Pelunasan pun bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Jadi, pastikan untuk memilih tempat gadai sertifikat yang terjamin keamanannya ya. Mari penuhi kebutuhan dana dengan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Baca juga: Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Artikel Lainnya
Wirausaha
Bagaimana Caranya Menemukan Inovasi Bisnis?
Inovasi bisnis menjadi hal yang wajib dimiliki perusahaan kalau ingin tumbuh dan bersaing menjadi perusahaan besar. Inovasi atau mati. Itu pilihannya!
Inspirasi
Zakat Emas: Ketentuan dan Jenisnya
Sebagai umat Islam, zakat wajib hukumnya. Ternyata, ada juga lho zakat emas, yuk pelajari cara perhitungannya!
Inspirasi
Panduan MUDAH Dapatkan Pinjaman Usaha Untuk UMKM
Ini 5 hal penting yang harus kita lakukan agar kita mendapatkan pinjaman usaha untuk UMKM ala ahli! Ketahui selengkapnya pada artikel ini!