Cara Over Kredit Rumah: Syarat, Prosedur, dan Solusi Pembiayaannya

Memiliki rumah pribadi adalah impian banyak orang. Namun, harga properti yang terus meningkat sering kali menjadi kendala. Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah over kredit rumah, cara membeli rumah tanpa harus membayar lunas seluruh harga jual di awal.
Apa itu over kredit rumah? Bagaimana proses dan syaratnya? Dan apakah ada solusi jika dana over kredit masih belum mencukupi? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Over Kredit Rumah?
Over kredit rumah adalah proses mengalihkan sisa cicilan KPR dari pemilik lama ke pembeli baru. Artinya, pembeli tidak perlu memulai kredit dari awal, tetapi cukup melanjutkan cicilan yang tersisa.
Biasanya, proses ini melibatkan tiga pihak:
- Pemilik rumah (debitur lama)
- Pembeli (debitur baru)
- Bank (pemberi kredit)
Prosedur over kredit bisa dilakukan melalui bank (resmi) atau notaris (di bawah tangan). Meskipun terlihat praktis, proses ini tetap memerlukan kelengkapan dokumen dan kesepakatan legal agar aman secara hukum.
Syarat Over Kredit Rumah
Untuk mencoba cara over kredit rumah, ketahui syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar.
Pembeli harus memiliki pendapatan tetap dan melengkapi persyaratan kredit yang diminta dari bank. Biasanya syaratnya hampir serupa dengan pengajuan KPR awal.
Seluruh pihak terlibat, yaitu pembeli, penjual, dan bank, perlu bertatap muka untuk melakukan perjanjian dan mencapai kesepakatan.
Adapun syarat over kredit rumah yang perlu dipenuhi oleh pembeli dan penjual dibedakan menjadi berikut:
Dokumen Pengajuan Over Kredit Pembeli
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pembeli ketika mengajukan over kredit rumah adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) diri sendiri dan pasangan, jika telah berkeluarga.
- Akta Nikah.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Keterangan Kerja.
- Rekening gaji selama tiga bulan terakhir.
- Slip gaji selama tiga bulan terakhir.
Dokumen Rumah dan Identitas Diri Penjual
Penjual juga perlu menyediakan dokumen rumah dan identitas diri agar bisa diperiksa oleh pihak debitur baru dan pihak ketiga. Berikut adalah rincian dokumennya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi sertifikat rumah.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi perjanjian kredit.
- Fotokopi akad pembiayaan.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti pelunasannya (STTS) selama lima tahun terakhir.
- Biaya over kredit rumah untuk pembeli dan penjual.
- Tabungan asli sebagai bukti pembayaran angsuran.
- Bukti pembayaran angsuran atau cicilan terakhir.
- Lampiran outstanding atau sisa angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Baca juga: 8 Cara Menabung untuk Beli Rumah Tanpa Merasa Tertekan
Biaya Over Kredit Rumah
Terdapat beberapa biaya yang perlu dibayarkan dalam proses over kredit rumah. Berikut adalah rinciannya:
- Biaya Pemesanan: Biaya awal yang merupakan jaminan kepada penjual.
- Down Payment (DP): Uang muka yang dibayarkan kepada pihak bank.
- Angsuran: Biaya angsuran beserta bunga dan penalti dari bank.
- Pajak dan Biaya Administrasi: Berbagai pajak dan biaya terkait dengan over kredit.
Keuntungan dan Kerugian Over Kredit Rumah
Ketika berbicara tentang jual beli properti, penerapan cara over kredit rumah merupakan pilihan yang memiliki keuntungan dan kerugian dilihat dari kebutuhan dari pemilik barunya.
Berikut adalah masing-masing keuntungan dan kerugian over kredit rumah yang perlu dipertimbangkan:
Keuntungan Over Kredit Rumah
Bagi yang ingin memiliki hunian baru dengan budget terbatas, over kredit bisa menjadi solusi tepat yang menawarkan beberapa keuntungan berikut:
- Angsuran atas nama sendiri yang dilindungi bank.
- Harga rumah yang cenderung lebih murah.
- Bunga yang dibayar lebih sedikit.
- Bisa langsung balik nama sertifikat rumah.
- Tidak perlu mencari biaya pembangunan.
Kerugian Over Kredit Rumah
Selain menguntungkan, over kredit rumah memiliki beberapa hal yang berpotensi menjadi masalah bagi pemilik rumah baru.
Aset dan kredit yang bermasalah bisa memunculkan isu pembayaran nantinya yang menjadi tanggung jawab kreditur baru.
Baik itu dari pembayaran kredit yang macet, penipuan, ataupun masalah sengketa bisa terjadi apabila kreditur baru tidak waspada.
Baca juga: Faktor Terkait Biaya Renovasi Rumah dan Contoh Hitungannya
Cara Over Kredit Rumah
Agar penerapan cara over kredit rumah dilakukan dengan aman, maka pihak bank dan notaris perlu melakukan tatap muka secara langsung dengan pihak penjual serta pembeli.
Berikut adalah penjabaran tata cara over kredit rumah di bank dan di notaris secara ringkas:
Cara Over Kredit Rumah di Bank
Agar kepemilikan rumah berpindah tangan melalui prosedur over kredit di bank bisa berjalan dengan lancar, ikuti langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan dokumen-dokumen penting terkait proses over kredit.
- Kunjungi bank terdekat dengan debitur lama.
- Sampaikan kebutuhan over kredit kepada pihak kredit administrasi.
- Ajukan pengalihan kredit dari debitur lama ke debitur baru.
- Isi formulir pengalihan kredit dan serahkan dokumen yang diperlukan.
- Permohonan pengalihan kredit akan diproses selama beberapa waktu.
- Setelah disetujui, debitur baru dan debitur lama bisa membubuhkan tanda tangan surat perjanjian over kredit rumah.
- Bank akan melakukan balik nama sertifikat dan menjadi pemilik baru sekalipun sertifikat ditahan oleh bank.
Cara Over Kredit Rumah di Notaris
Selain di bank, debitur baru dan debitur lama bisa melanjutkan prosedur over kredit rumah melalui notaris.
Namun sertifikat rumah tidak bisa dibalik nama terlebih dahulu meskipun proses permohonan akan menjadi lebih cepat.
Jika ingin melakukan cara over kredit rumah di notaris, ikuti langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan.
- Debitur baru dan debitur lama menyepakati notaris yang dipercaya.
- Debitur baru dan debitur lama mengajukan permohonan over kredit kepada notaris.
- Notaris akan men menyusun akta pengikat jual beli tanah dan bangunan.
- Notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit rumah yang berisi kewajiban pelunasan sisa angsuran bagi debitur baru dan izin mengambil sertifikat rumah.
- Debitur lama memberikan surat pemberitahuan yang berisi informasi terkait over kredit.
- Akta yang telah disalin akan diberikan kepada bank.
Demikian pembahasan seputar cara over kredit rumah yang perlu dilakukan sesuai ketentuan di hadapan pihak bank dan notaris.
Kepemilikan properti dengan cara over kredit rumah merupakan bentuk kemudahan finansial yang bisa dimanfaatkan oleh sahabat di tengah harga properti yang semakin meningkat.
Jika membutuhkan tambahan dana cepat untuk membayar biaya over kredit, layanan Pinjaman Serbaguna dari Pegadaian bisa menjadi solusi tepat.
Dapatkan pinjaman hingga Rp100 juta untuk keperluan pemenuhan pengalihan kredit rumah dengan agunan berupa BPKB kendaraan bermotor.
Tenang saja, kendaraan masih bisa digunakan selama periode pinjaman. Pembayaran bisa diangsur dengan cicilan tetap per bulan dan sewa modal yang terjangkau.
Tertarik mengajukan Pinjaman Serbaguna? Yuk, ajukan permohonan pinjaman langsung ke outlet Pegadaian terdekat atau langsung melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Baca juga: Daftar Harga Gadai BPKB Motor di Pegadaian
Artikel Lainnya

Inspirasi
Mengapa Perlu Membaca Doa Setelah Adzan? Ini Penjelasannya
Adzan merupakan tanda atau panggilan untuk menjalankan ibadah salat wajib. Setelah adzan, terdapat bacaan doa yang bisa diujarkan. Berikut penjelasannya.

Inspirasi
20 Ucapan Selamat Menikah Berbahasa Indonesia dan Inggris
Sebelum menghadiri acara pernikahan saudara atau sahabat terdekat, siapkan dulu ucapan yang istimewa. Yuk, cari ide ucapan selamat menikah di sini!

Inspirasi
Makna Hari Pahlawan bagi Generasi Muda
Kita sebagai bangsa Indonesia tahu bahwa tiap tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan. Namun, masih sedikit yang mengetahui apa yang melatarbelakangi ditetapkannya tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan. Hari Pahlawan menjadi hari ketika bangsa Indonesia mengenang jasa para pahlawan yang telah rela mengorbankan jiwa, tenaga, harta, hingga tumpah darahnya untuk melawan para penjajah di […]