Zakat Fitrah : Pengertian, Ketentuan dan Perhitungannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

25 March 2024
Bagikan :
image detail artikel

Zakat fitrah adalah hal yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam dan dibayarkan ke orang yang kurang mampu di bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri. Zakat yang dibayarkan bisa berupa uang atau beras.
Ada beberapa jenis zakat yang diketahui ada di Indonesia. Pada artikel kali ini, akan dibahas mengenai Zakat Fitrah.

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah biaya yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang telah ditetapkan. Zakat ini termasuk salah satu zakat wajib yang harus umat Muslim keluarkan selama hidupnya setiap bulan Ramadan. hal ini dapat mensucikan harta, karena dalam setiap harta yang dimiliki setiap umat muslim terdapat sebagian hak orang lain.
Pentingnya zakat ini ada pada rukun Islam yang ke-empat. Seperti sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, mendirikan sholat, berpuasa di bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan naik haji bagi yang mampu”.
Membayarnya tidak boleh sembarangan. Ada beberapa ketentuan membayar zakat fitrah yang perlu anda pahami. Besarnya nilai zakat, waktu membayar, orang yang membayar dan orang yang menerima zakat, serta bacaan niatnya itu perlu dipahami, ya sahabat.
Baca juga : Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Kurban dan Zakat

Ketentuan Pelaksanaan Zakat Fitrah

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Buhkari dan Muslim, disebutkan bahwa;
“dari Ibnu Umar Radliyallahu ‘anhu berkata, Rasullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa, yang berasal dari kalangan muslim. Dan Rasullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan sholat Idul Fitri”. (HR. Bukhari)
Jadi, zakat fitrah yang dikeluarkan hukumnya wajib pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang melaksanakan sholat Idul Fitri. Jika waktu penyerahannya melewati batas waktu tersebut, maka zakat yang diserahkan tidak termasuk dalam kategori zakat ramadhan, melainkan sedekah biasa.
Zakat fitrah boleh disesuaikan dengan makanan pokok di tempat asal yang bersangkutan. Oleh karena kita berada di Indonesia, dan beras adalah panganan pokok, maka beras lah yang menjadi dasar pemberian yang diperbolehkan sebagai zakat ramadhan, selain dari pada uang.
Orang-orang Yang Diwajibkan Mengeluarkan Zakat Ramadhan, antara lain:
·    Beragama Islam
·    Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari hari raya
·    Masih hidup sampai akhir Ramadhan dan awal Syawal. Untuk bayi yang baru lahir di malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat.

Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat Ramadhan

Orang yang berhak menerima ini disebut sebagai mustahiq. Orang yang berhak menerima hal tersebut telah dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Quran surat At Taubah ayat 60. Disebutkan bahwa orang yang berhak adalah;
·    Orang fakir
·    Orang miskin
·    Pengurus zakat atau amil
·    Mualaf
·    Budak
·    Orang yang tengah terlilit hutang
·    Orang yang berjuang di jalan Allah
·   Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukan berada di jalan maksiat

Cara Menghitung Zakat

Zakat fitrah mewajibkan setiap individu muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang telah ditetapkan, untuk membayar biaya ini. Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban zakat bagi umat Muslim yang harus dibayarkan setiap bulan Ramadan. Fungsi dari zakat fitrah adalah untuk mensucikan harta, karena setiap harta yang dimiliki oleh seorang Muslim sebagian haknya menjadi milik orang lain.
Zakat Ramadhan bisa disalurkan melalui Pegadaian. Pegadaian bekerjasama dengan BAZNAS menerima penyalurannya. Caranya, cukup datang saja ke kantor Pegadaian terdekat dan petugas Pegadaian akan melayani penyaluran Zakat Fitrah ini.
Baca juga : Perhitungan Zakat Fitrah dan Rumusnya yang Perlu Diketahui


image detail artikel

Inspirasi

Ingin Menambah Penghasilan Selama Bulan Ramadhan? Coba 5 Peluang Ini!

Tak hanya uang, kamu juga bisa menabung emas di Pegadaian. Sebenarnya, apa saja keuntungan menabung emas? Simak ulasannya di sini.

25 March 2024
image detail artikel

Wirausaha

Pembiayaan Modal Usaha Frozen Food yang Sesuai Kebutuhan

Makanan beku atau frozen food banyak dicari untuk menu makanan sehari-hari. Penasaran berapa modal usaha frozen food yang dibutuhkan? Cek di sini.

25 March 2024
image detail artikel

Wirausaha

Hidup Sederhana ala Mark Zuckerberg

Namun di balik seluruh kekayaan dan kesuksesannya itu, Zuckerberg dikenal sebagai konglomerat yang gemar menjalani hidup sederhana.

25 March 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved