SahabatPegadaian
  • Produk
  • Promo
  • Artikel
    • Emas
    • Inspirasi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Wirausaha
  • Acara
  • Simulasi
    • Harga Emas Batangan
    • Simulasi Tabungan Emas
    • Simulasi Cicil Emas
    • Simulasi Gadai
  • Ebook
No Result
View All Result
Sahabat Pegadaian
  • Produk
  • Promo
  • Artikel
    • Emas
    • Inspirasi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Wirausaha
  • Acara
  • Simulasi
    • Harga Emas Batangan
    • Simulasi Tabungan Emas
    • Simulasi Cicil Emas
    • Simulasi Gadai
  • Ebook
No Result
View All Result
SahabatPegadaian

Zakat Fitrah; Pengertian, Ketentuan dan Perhitungannya

Sahabat PegadaianbySahabat Pegadaian
6 April 2022
Zakat Fitrah; Pengertian, Ketentuan dan Perhitungannya

Zakat merupakan hal yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu. Amalan ini merupakan amalan yang sangat penting dilakukan, terutama saat bulan Ramadan.

Ada beberapa jenis zakat yang dikenal yaitu Zakat Fitrah, Zakat Maal, Zakat Perdagangan, dan sebagainya. Pada artikel kali ini, akan dibahas mengenai Zakat Fitrah.

Mengenal Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang telah ditetapkan. Zakat ini termasuk salah satu zakat wajib yang harus umat Muslim keluarkan selama hidupnya setiap bulan Ramadan.

Zakat fitrah berarti mensucikan harta, karena dalam setiap harta yang dimiliki setiap umat muslim terdapat sebagian hak orang lain.

Pentingnya zakat ini ada pada rukun Islam yang ke-empat. Seperti sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

“Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, mendirikan sholat, berpuasa di bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan naik haji bagi yang mampu”.

Membayar zakat fitrah tidak boleh sembarangan. Ada beberapa ketentuan membayar zakat fitrah yang perlu anda pahami. Besarnya nilai zakat, waktu membayar, orang yang membayar dan orang yang menerima zakat, serta bacaan niatnya itu perlu dipahami, ya sahabat.

Ketentuan  Pelaksanaan Zakat Fitrah

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Buhkari dan Muslim, disebutkan bahwa;

“dari Ibnu Umar Radliyallahu ‘anhu berkata, Rasullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa, yang berasal dari kalangan muslim. Dan Rasullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan sholat Idul Fitri”. (HR. Bukhari)

Jadi, zakat fitrah yang dikeluarkan hukumnya wajib pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang melaksanakan sholat Idul Fitri. Jika waktu penyerahan zakat melewati batas waktu tersebut, maka zakat yang diserahkan tidak termasuk dalam kategori zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.

Zakat fitrah boleh disesuaikan dengan makanan pokok di tempat asal yang bersangkutan. Oleh karena kita berada di Indonesia, dan beras adalah panganan pokok, maka beras lah yang menjadi dasar pemberian yang diperbolehkan sebagai zakat fitrah, selain dari pada uang.

Orang-orang Yang Diwajibkan Mengeluarkan Zakat Fitrah, antara lain:

·         Beragama Islam

·         Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari hari raya

·         Masih hidup sampai akhir Ramadhan dan awal Syawal. Untuk bayi yang baru lahir di malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat.

Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Orang yang berhak menerima zakat fitrah ini disebut sebagai mustahiq. Orang yang berhak menerima zakat fitrah telah dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Quran surat At Taubah ayat 60. Disebutkan bahwa orang yang berhak adalah;

·         Orang fakir

·         Orang miskin

·         Pengurus zakat atau amil

·         Mualaf

·         Budak

·         Orang yang tengah terlilit hutang

·         Orang yang berjuang di jalan Allah

·      Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukan berada di jalan maksiat

Cara Menghitung Zakat

Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ makanan atau 2,5 kg atau setara 3,5 liter beras. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia, bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan 3,5 liter beras atau 2,5 kg beras/makanan pokok. Dan selain beras juga dapat dibayar dengan uang sebanyak Rp40.000 per orang, sehingga jika dalam satu rumah terdapat 5 (lima) orang, maka zakat fitrah dibayarkan sebesar Rp200.000 namun nominal ataupun besaran harga makanan pokok tiap daerah dapat berbeda, sehingga boleh disesuaikan.

Zakat Fitrah juga bisa disalurkan melalui Pegadaian. Pegadaian bekerjasama dengan BAZNAS menerima penyaluran Zakat Fitrah. Caranya, cukup datang saja ke kantor Pegadaian terdekat dan petugas Pegadaian akan melayani penyaluran Zakat Fitrah ini.

Komentar

0

Bagikan

Share on FacebookShare on Twitter

Informasi Lainnya

Related Posts

5 Langkah Memulai Karir Freelance

Mau Memulai Karir Freelance? Simak 5 Tips Ini

24 Januari 2023
Tingkatkan penjualan dengan teknik scarcity effect

ARTIKEL INI AKAN SEGERA DIHAPUS: Scarcity Effect Tingkatkan Penjualan

25 Desember 2022
5 Resep Olahan Mie Instan Peluang Cuan

5 Resep Olahan Mie Instan Peluang Cuan

25 Desember 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
Amalan Wajib di Bulan Puasa

Berbagai Amalan Utama di Bulan Puasa. Yuk Jalani Bersama!

tips-menjual-emas-744x375

Keuntungan Investasi Emas Sebagai Tabungan Masa Depan

Tautan Cepat

  • Produk
  • Promo
  • Artikel
  • Acara
  • Simulasi
  • Ebook

Bantuan

  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Download Pegadaian Digital

PT Pegadaian terdaftar dan diawasi oleh OJK


Kantor Pusat Pegadaian

Jl. Kramat Raya 162 Jakarta Pusat 10430
Indonesia
phone 021 3155 550
021 8063 5162

Ikuti Media Sosial Kami

Copyright © 2022 PT Pegadaian. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Produk
  • Promo
  • Artikel
    • Emas
    • Inspirasi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Wirausaha
  • Acara
  • Simulasi
    • Harga Emas Batangan
    • Simulasi Tabungan Emas
    • Simulasi Cicil Emas
    • Simulasi Gadai
  • Ebook