Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Qurban dan Zakat

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

30 July 2021
Bagikan :
image detail artikel

Umat muslim memiliki beberapa aturan yang wajib dilakukan dan tidak wajib dilakukan atau sunnah. Beberapa aturan yang umum ini adalah zakat dan qurban. Terdapat pemahaman yang berkembang di masyarakat bahwa qurban dan zakat dianggap sama, yaitu ibadah yang tujuannya berbagi dengan yang membutuhkan atau fakir miskin.
Apa yang berkembang di masyarakat tersebut ada benarnya, namun jika di dalami lebih jauh, terdapat banyak perbedaan antara qurban dan zakat yang bukan hanya perbedaan pada tataran teknis, tetapi juga perbedaan prinsip dasar.
Mempelajari lebih dalam mengenai masing-masing karakter qurban dan zakat sangat diperlukan agar ibadah bisa lebih optimal dan demi terjaganya keaslian syariah Islam yang dijalankan.
Diantara sekian banyak perbedaan qurban dan zakat, beberapa di antaranya adalah:

Pengertian Qurban dan Zakat


Qurban adalah menyembelih hewan tertentu pada hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Sementara zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Hukum Qurban dan Zakat


Perbedaan yang paling fundamental antara qurban dan zakat adalah dari sisi hukumnya. Ibadah menyembelih hewan qurban hukumnya bukan wajib melainkan sunnah. Sedangkan hukum mengeluarkan harta zakat bagi yang sudah memenuhi ketentuannya adalah wajib.

Penerima Qurban dan Zakat


Penerima daging qurban sangat luas. Bisa dikatakan siapa saja boleh memakannya, termasuk yang menyembelih. Selain itu, daging hewan qurban boleh diberikan kepada siapa saja yang kita sukai, tidak harus mereka yang miskin atau tidak mampu.
Sementara dalam syariat Islam, penerima zakat amat terbatas, mereka yang termasuk salah satu dari delapan ashnaf, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Bentuk Qurban dan Zakat


Qurban harus berwujud hewan tertentu yang disembelih dengan jenis hewan tidak boleh sembarangan. Hewan yang bisa disembelih antara lain kambing, sapi dan unta, atau variannya. Sedangkan zakat, bentuknya bisa berupa uang tunai, hewan, hasil panen, emas, perak, dan lainnya yang disesuaikan dengan jenis zakatnya.
Baca juga : Zakat Emas dan Ketentuannya

Nishab, Haul dan Kadar yang Dikeluarkan


Dalam zakat terdapat istilah nishab, haul dan kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Bila suatu harta belum mencapai nilai nishab serta masa kepemilikanya belum satu haul (tahun), maka belum wajib zakat.
Contohnya, orang yang memiliki 80 gram emas, tentu belum wajib berzakat, karena nishab emas 85 gram belum terpenuhi. Contoh lainnya, memiliki emasnya 100 gram, namun masa kepemilikannya belum genap setahun, maka jua tidak wajib berzakat.
Ketika nishab dan haulnya sudah terpenuhi, barulah wajib dikeluarkan zakatnya. Itu pun masih ada hitungan dan ketentuannya, yaitu yang wajib dizakati hanya sekian persen saja.
Dalam qurban tidak mengenal batas nishab dan haul dalam penyembelihan hewan qurban atau tidak ada batas minimal dan nilai tertentu yang mewajibkan seseorang berqurban. Dan hewan qurban atau pun uang untuk membelinya tidak harus dimiliki dulu selama setahun. Dalam ibadah qurban, siapa saja yang merasa mampu membeli hewan qurban, maka ia boleh menyembelihnya.

Waktu Pelaksanaan Qurban dan Zakat

Waktu untuk melaksanakan ibadah zakat, tentu berbeda dengan qurban. Khusus untuk zakat al-fithr, dilakukan sebelum shalat Idul Fithri. Dan sudah boleh dilakukan sejak 2 atau 3 hari sebelumnya. Di luar zakat al-Fithr, waktu pelaksaan zakat-zakat yang lain malah sepanjang tahun tanpa ada batasnya. Dua belas bulan dalam setahun, 30 hari dalam sebulan, dan 7 hari dalam seminggu, semua adalah waktu untuk berzakat. Semua kembali kepada jatuh tempo masa kepemilikan yang sudah memenuhi haul sejak tembus nilai nishabnya.
Sementara qurban dilaksanakan seusai shalat Idul Adha, hingga tiga atau empat hari berikutnya. Tepatnya sejak selesai shalat Idul Adha pada tanggal 10 dan berakhir hingga masuk Maghrib di tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Berarti total selama empat hari lamanya.
Disamping itu, Idul Adha yang juga dinamakan hari raya haji, umat muslin diberikan kesempatan untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya dengan menunaikan ibadah haji.
Namun, banyaknya orang yang mendaftarkan diri untuk pergi ke tanah suci demi menjalankan ibadah haji membuat antrian nomor porsi haji di Indonesia mengular, yakni mencapai 20 tahun. Nomor porsi haji adalah nomor urut pendaftaran yang didapatkan jamaah ketika membayar setoran awal di bank penerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), guna pembiayaan atau ongkos naik haji.
Bagi Anda yang berniat untuk melaksanakan ibadah haji namun merasa belum mampu untuk membayar setoran awal, Pegadaian memiliki layanan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah.
Melalui layanan Pembiayaan Porsi Haji, Anda bisa memperoleh tabungan haji senilai 25 juta yang langsung dapat digunakan untuk memperoleh nomor porsi haji dengan jaminan emas atau tabungan emas. Selain itu, jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji pada saat lunas. Qurban dan Zakat merupakan aturan yang harus dilakukan oleh umat muslim. Zakat hukumnya adalah wajib sementara qurban sunnah. Selain itu, umat muslim juga dianjurkan untuk melaksanakan ibadah haji jika mampu.


image detail artikel

Wirausaha

5 Cara Pengembangan UMKM di Era Internet yang Ampuh

Jadi pengusaha jangan sampai kudet, apalagi di era internet seperti sekarang. Ini 5 tips manjur pengembangan UMKM di era digital!

30 July 2021
image detail artikel

Investasi

3 Tujuan Investasi yang Harus Diketahui Investor Pemula

Pelajari 3 tujuan investasi yang akan membantu Anda meraih kebebasan finansial. Mulai perjalanan investasi Anda Sekarang!

30 July 2021
image detail artikel

Investasi

Hindari 5 Kesalahan Ini saat Investasi Emas

Meski terkesan mudah, investasi emas bisa berisiko lho, apalagi jika kurang paham. Hindari 5 kesalahan dalam berinvestasi emas berikut ini

30 July 2021

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved