Capital Gain Adalah: Pengertian, Jenis, Rumus, dan Contoh Perhitungannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Investasi

30 August 2025
Bagikan :
image detail artikel

Dalam dunia investasi, capital gain adalah istilah yang merujuk pada keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli suatu aset. Hampir setiap aset bisa memberikan capital gain, mulai dari saham, properti, obligasi, hingga emas.
Perlu dicatat, setiap capital gain yang diperoleh biasanya akan dikenai pajak. Agar lebih memahami, mari kita bahas pengertian, jenis, rumus, hingga contoh perhitungannya.

Apa Itu Capital Gain?

Secara sederhana, capital gain adalah keuntungan modal yang didapat ketika seseorang menjual aset dengan harga lebih tinggi daripada harga belinya.

  • Capital berarti modal.
  • Gain berarti keuntungan.

Dengan demikian, arti capital gain adalah keuntungan modal dari transaksi aset investasi.
Sebaliknya, jika harga jual lebih rendah daripada harga beli, maka hal tersebut disebut capital loss atau kerugian modal.

Baca Juga: Dividen vs Capital Gain? Inilah 6 Hal yang Membedakannya

Jenis-Jenis Capital Gain

1. Capital Gain Jangka Pendek

Short-term capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset dalam waktu kurang dari 1 tahun. Umumnya berasal dari instrumen berisiko tinggi seperti saham.

2. Capital Gain Jangka Panjang

Long-term capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset setelah dimiliki minimal 1 tahun. Contohnya properti atau emas yang nilainya cenderung stabil dan naik dari waktu ke waktu.

Perbedaan Capital Gain dan Dividen

Banyak orang sering menyamakan capital gain dengan dividen, padahal keduanya berbeda:
Waktu Investasi:

  • Capital gain bisa didapat kapan saja, tergantung kapan aset dijual.
  • Dividen biasanya dibagikan rutin setahun sekali.

Sifat Pendapatan

  • Capital gain adalah keuntungan aktif karena butuh aktivitas jual beli.
  • Dividen adalah keuntungan pasif tanpa perlu trading.

Jumlah Pendapatan

  • Dividen dihitung berdasarkan jumlah lembar saham.
  • Capital gain dihitung dari selisih harga beli dan harga jual.

Waktu Perolehan

  • Dividen diberikan secara berkala.
  • Capital gain bisa diperoleh sewaktu-waktu.


Rumus Capital Gain

Rumus menghitung capital gain adalah:
Capital Gain = (Harga Jual – Harga Beli) x Jumlah Aset
Contoh:
Seorang investor membeli 20.000 lembar saham seharga Rp100/lembar pada tahun 2020. Dua tahun kemudian harga saham naik menjadi Rp200/lembar.

Maka:
Capital Gain = (200 – 100) x 20.000 = Rp2.000.000

Cara Menghitung Pajak Capital Gain

Setiap keuntungan dari investasi biasanya dikenakan pajak. Untuk saham, pajak yang berlaku adalah 0,1% dari bruto capital gain.

Contoh dari kasus di atas:
Capital gain = Rp2.000.000
Pajak = 0,1% x Rp2.000.000 = Rp2.000
Jadi keuntungan bersih investor = Rp1.998.000.

Tips Mendapatkan Capital Gain

Bagi investor pemula, pilihlah aset dengan risiko rendah dan nilai stabil, misalnya emas. Emas bisa memberikan capital gain baik jangka pendek maupun panjang, serta sangat likuid untuk kebutuhan dana darurat.

Di Pegadaian, Anda bisa memulai investasi emas lewat Tabungan Emas dengan modal mulai dari Rp10 ribu. Keuntungannya:

  • Emas dijamin 24 karat.
  • Bisa dicairkan kapan saja.
  • Biaya pengelolaan terjangkau (Rp30 ribu/tahun, gratis tahun pertama via aplikasi Pegadaian Digital).


Dengan begitu, mendapatkan capital gain dari emas jadi lebih aman, mudah, dan menguntungkan.
Secara singkat, capital gain adalah keuntungan modal yang diperoleh dari selisih harga jual dengan harga beli aset. Keuntungan ini bisa jangka pendek maupun jangka panjang, tergantung strategi investasi.

Memahami cara kerja capital gain, perbedaannya dengan dividen, hingga cara menghitung pajaknya penting bagi setiap investor. Untuk pemula, emas bisa menjadi pilihan aset yang aman sekaligus menguntungkan.

Baca Juga: 6 Investasi yang Cocok untuk Karyawan untuk Menambah Untung

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved