5 Tips Aman Gadai Mobil di Pegadaian

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

14 January 2019
Bagikan :
image detail artikel

Menggadaikan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) menjadi salah satu cara yang bisa digunakan untuk memperoleh dana tunai dalam waktu dekat. Hanya saja, cara gadai mobil seperti ini terkadang juga memunculkan risiko. Risiko tersebut di antaranya adalah, BPKB yang hilang atau rusak, atau ada pihak yang memaksa menarik kendaraan ketika terjadi keterlambatan pembayaran cicilan.
Biar kamu terhindari dari berbagai risiko yang merugikan ketika gadai mobil, ada 5 tips penting yang dapat diterapkan, yakni:

Tentukan tujuan gadai mobil

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menilai apakah tujuan gadai mobil memang untuk hal yang positif? Jangan sampai dana yang didapatkan dari hasil penggadaian kendaraan ternyata dipakai untuk aktivitas yang konsumtif. Sebagai contoh, digunakan untuk modal liburan atau melaksanakan pesta.
Ketika menggunakan uang hasil penggadaian mobil untuk aktivitas konsumtif, pola pengeluaranmu di masa mendatang bakal terganggu. Apalagi, ketika kamu dalam kondisi tidak ada pemasukan tambahan. Seperti kata Ralph Waldo Emerson, “A man in debt is so far a slave.”
Lain halnya kalau kamu menggunakan dana hasil gadai mobil untuk hal yang positif seperti mengembangkan usaha. Sebagian penghasilan dari usaha, bisa kamu gunakan untuk membayar cicilan pinjaman. Dengan begitu, kamu pun tidak perlu berkutat dengan utang secara terus-menerus.

Pilih lembaga gadai yang legal

Kamu memang bisa menemukan beragam pilihan tempat gadai mobil. Namun, kamu harus memastikan bahwa tempat gadai tersebut memiliki legalitas yang jelas. Untuk pilihan terbaik, kamu bisa menggunakan Pegadaian. Legalitasnya tak perlu dipertanyakan, mengingat Pegadaian merupakan salah satu BUMN di Indonesia.
Tidak hanya itu, menggadaikan mobil di Pegadaian juga menguntungkan. Kamu hanya perlu menggadaikan BPKB mobil untuk mengajukan pinjaman Kreasi di Pegadaian. Lewat pinjaman Kreasi, kamu bisa memperoleh dana dalam jumlah yang cukup besar, bisa mencapai Rp400 juta. Menariknya lagi, pinjaman Kreasi memiliki jangka waktu yang fleksibel dengan pilihan 12 sampai dengan 48 bulan. 

Pastikan syarat pengajuan gadai terpenuhi

Ketika menggadaikan mobil, kamu juga harus memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan. Ketika syarat-syarat ini tak dipenuhi, bisa dipastikan kalau pengajuan pinjaman Kreasi ke Pegadaian yang kamu ajukan bakal ditolak. Syarat dalam mengajukan pinjaman ini tidak terlalu sulit.
Kamu hanya perlu menyediakan beberapa dokumen yang dibutuhkan, termasuk di antaranya adalah, BPKB asli, fotokopi STNK mobil, faktur pembelian, fotokopi KTP, serta Kartu Keluarga. Tak lupa, kamu harus memastikan kalau dana hasil gadai mobil digunakan untuk pengembangan usaha yang telah berjalan setidaknya selama 1 tahun.

Ketahui dan pahami produk pinjaman yang dipakai

Biar aman ketika melakukan gadai mobil, kamu juga harus mengetahui sekaligus memahami produk pinjaman yang dipakai. Ketika kamu memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman Kreasi dari Pegadaian, pastikan untuk mengetahui ketentuan yang ada.
Perlu kamu ketahui, pinjaman Kreasi hanya ditujukan untuk para pelaku usaha. Kamu tidak akan bisa memperoleh dana pinjaman ini ketika usahamu berjalan secara musiman atau bersifat borongan. Selain itu, ketahui pula durasi cicilan serta biaya yang muncul akibat pinjaman tersebut.
Selain itu, pinjaman Kreasi juga memberi keuntungan kalau kamu ingin melakukan pelunasan secepatnya. Proses pelunasan pinjaman Kreasi, bisa dilakukan sewaktu-waktu. Menariknya, pihak Pegadaian bakal memberikan pemberian diskon sebagai bentuk sewa modal.

Bayar cicilan tepat waktu

Tips terakhir ketika kamu memutuskan memakai layanan gadai mobil untuk mendapatkan dana pengembangan usaha adalah, membayar cicilan tepat waktu. Hal ini penting agar usahamu memperoleh gangguan dari hal-hal yang tidak perlu. Contoh yang paling sepele adalah, adanya panggilan telepon yang mengingatkan tenggat waktu pembayaran cicilan.
Selain itu, pembayaran cicilan yang melebihi batas waktu yang telah disepakati juga bakal merugikanmu secara materi. Apalagi, kamu bakal dibebankan denda dengan jumlah tertentu. Nilai denda ini mungkin terlihat kecil. Namun, kalau dilakukan secara terus-menerus, bakal sangat merugikan.
Ingat, menggadaikan BPKB mobil memang sah dalam aturan perundang-undangan di Indonesia, dikenal dengan jaminan fidusia. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Lewat aturan ini, pemberi pinjaman memiliki hak lebih utama terhadap mobil ketika terjadi kegagalan dalam pembayaran utang.
So, bijak ketika ingin gadai mobil, ya!
Baca juga : Mengembangkan usaha pasti butuh dana namun kadang pengajuannya tak mudah. Baca trik jitu agar gadai BPKB mobil di Pegadaian disetujui

Komentar (2)
image comment user
Rosa widiasari a
22 hari yang lalu

Saya nasabah pegadaian emas. Saya pikir kalau saya cicil pinjaman gadai saya. Bila suatu saat saya butuh saya bisa tambah pinjaman lagi dengan jumlah yang minimal sama atau lebih . Ternyata tidak. Karena jarak cicil dan minta tambah pinjaman terlalu dekat. Mohon untuk nasabah lain di informasikan hal tersebut. Sehingga apabila kita punya uang lebih dan kita masih memerlukan nya papa suatu saat nanti. Lebih baik ambil produk lain seperti menabung emas atau pembelian emas di pegadaian. Sehingga nasabah tidak akan merasa dirugikan oleh system

Balas
image comment user
Customercare
22 hari yang lalu

Hai Rosa Widiasari A, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami, sebelumnya terima kasih atas saran dan masukannya. Kami informasikan perihal tersebut tetap bisa dilakukan ya untuk penambahan pinjaman atau top up pinjaman dapat dilakukan jika nominal taksiran masih tersedia atau pengambilan pinjaman belum maksimal, untuk top up atau penambahan pinjaman kembali nantinya akan dipotong untuk pembayaran uang sewa modal dari jumlah pinjaman sebelumnya yang sudah berjalan dan biaya administrasi. -Zelin

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved