Daftar Kredit Macet: Pengertian, Cara Cek, dan Tips Agar Aman
Ketika mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya, banyak hal yang menjadi pertimbangan sebelum pinjaman kita disetujui. Selain melihat penghasilan, ternyata lembaga keuangan juga melihat riwayat kredit termasuk jika kredit macet atau tidak serta melakukan pengecekan SLIK yang kerap dikenal sebagai BI Checking.
Pada artikel berikut akan dibahas mengenai pengertian kredit macet, BI Checking atau SLIK, dan juga tips agar mendapat ‘lampu hijau’ pada BI Checking saat akan mengajukan kredit.
Pengertian Kredit Macet
Dalam kondisi tak terduga, kerap kali orang yang meminjam uang atau debitur tidak lagi mampu membayar cicilan hutang kepada bank secara tepat waktu yang disebut sebagai kredit macet. Kondisi tersebut dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti debitur kehilangan penghasilan utamanya maupun dengan sengaja tidak membayar cicilan atau hutang secara terencana, dan lain sebagainya.
Jika kondisi kredit yang macet tersebut tidak segera diselesaikan, maka dapat membuat kredibilitas debitur menjadi buruk sehingga akan sangat sulit mengajukan pembiayaan pada bank di kemudian hari. Karena riwayat kredit bisa memberikan reputasi tertentu kepada kita.
Bagi lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan pembiayaan lainnya, kredit macet juga dapat berdampak negatif pada performa perusahaan. Dalam industri keuangan, kredit macet disebut sebagai Non Performing Loan (NPL). Jika angka NPL tidak terjaga kestabilannya dan berada diluar batas yang direkomendasikan, maka performa bank atau lembaga keuangan tersebut jadi kurang baik.
Sebelum kita membahas tentang bagaimana tips agar tidak masuk ke dalam daftar kredit macet, yuk kita cari tahu dulu beberapa klasifikasi yang tergolong ke dalam kredit macet.
Klasifikasi Kelancaran Kredit
1. Lancar
Debitur membayar cicilan yang termasuk pembayaran pokok dan bunga dengan tepat waktu, dan tidak lebih dari 10 hari kalender.
2. Dalam Pengawasan Khusus (DPK)
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan bunga mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 10 hari kalender namun tidak lebih dari 90 hari kalender.
3. Kurang Lancar
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan bunga mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari namun tidak lebih dari 120 hari
4. Diragukan
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan bunga mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 120 hari namun tidak lebih dari 180 hari.
5. Macet
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan bunga mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari.
Jika debitur telat membayarkan cicilannya lebih dari 180 hari, maka dapat dikenakan biaya denda yang nilainya tergantung dari kebijakan masing-masing lembaga keuangan.
Pengertian BI Checking atau SLIK
Informasi mengenai kelancaran pembayaran kredit per orang bisa dilihat datanya lho. Biasanya, hal ini disebut dengan SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Dapat disimpulkan bahwa SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah catatan informasi riwayat debitur dan lembaga keuangan lainnya yang mencakup informasi kelancaran pembayaran kredit.
Berbagai jenis kredit yang masuk dalam penilaian BI Checking misalnya kredit kendaraan bermotor, kredit kepemilikan rumah, kartu kredit, dan sebagainya.
Sebelumnya SLIK ini bernama SID atau Sistem Informasi Debitur yang terdapat di Bank Indonesia, biasa dikenal dengan istilah BI Checking. Per 1 Januari 2018 SID berganti nama menjadi SLIK dan berada dibawah pengelolaan OJK untuk mengawasi layanan informasi keuangan yang menyediakan informasi debitur (iDeb). Menariknya, SLIK ini bisa dicek secara online lho.
Cara Cek SLIK Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan SLIK secara online.
- Sistem Layanan Informasi Keuangan kita secara online bisa dicek melalui laman resmi OJK pada link ini.
- Isi tanggal layanan dan memilih antrean. Terdapat kuota yang tersedia pada setiap harinya. Jika debitur tidak bisa memilih antrean pada hari itu, maka bisa memilih kuota di hari berikutnya.
- Isi nama, nomor induk kependudukan (NIK KTP), tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon, email hingga alamat rumah sesuai KTP.
- Melampirkan foto e-KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA dan isikan kolom kebutuhan permintaan iDeb untuk keperluan tertentu.
- Setelah registrasi maka nomor antrean akan dikirim melalui email dan diverifikasi.
- Apabila data dan dokumen yang diajukan sudah memenuhi syarat, lalu cetak formulir yang sudah dikirim melalui email untuk melengkapi data selanjutnya dan dibubuhi tandatangan sebanyak 3 kali.
- Foto / pindai formulir yang sudah ditandatangani dan kirim ke nomor Whatsapp yang tertera pada email beserta swafoto / selfie dengan menunjukkan KTP.
- Tahap akhir pihak OJK akan melakukan verifikasi tahap lanjutan melalui Whatsapp dan melakukan Video Call apabila diperlukan. Jika data lolos, maka pihak OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.
Tips Agar SLIK / BI Checking Tetap Aman
Karena SLIK atau BI Checking ini penting dan bisa mempengaruhi pertimbangan persetujuan kredit, maka ada baiknya kita menjaga skornya tetap aman. Berikut adalah berbagai tipsnya.
1. Pahami Batasan Kredit
Batas kredit adalah nilai maksimum kredit yang diberikan oleh pihak bank kepada kreditur. Maka dari itu penting untuk kita memperhatikan batasan kredit yang kita miliki agar aman. Jika anda pengguna kartu kredit,sedikit saran, usahakan tidak menggunakan batas kredit lebih dari 30%.
2. Membayar Cicilan Sebelum Jatuh Tempo
Membayar cicilan sebelum jatuh tempo artinya kita memiliki komitmen tinggi dalam menyelesaikan hutang. Jika perlu kita bisa gunakan fasilitas auto debit dari rekening yang kita miliki di bank. Kita pun bisa menambahkan pengingat untuk menghindari lupa dan risiko bunga berjalan.
3. Mengambil Kredit Berdasarkan Kemampuan dan Kebutuhan
Alangkah baiknya saat memutuskan untuk mengambil kredit, pilihlah yang sesuai dengan kemampuan dan hanya untuk kebutuhan, bukan keinginan.
Tips Ketika Menghadapi Kredit Macet
Jika menghadapi kondisi kredit macet hal yang bisa dilakukan adalah mengajukan:
Rescheduling
Rescheduling adalah penjadwalan kembali dengan meminta perpanjangan tenor atau batas waktu pelunasan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan debitur.
Restructuring
Restructuring atau persyaratan ulang dengan cara kurang sama dengan poin diatas dengan syarat tidak mengubah plafond kredit.
Reconditioning
Reconditioning atau penataan kembali dengan cara kreditur dapat memberikan relaksasi kredit kepada debitur yaitu, mengubah tunggakan menjadi pokok kredit baru. Bahkan jika debitur telah dianggap tidak mampu membayar kredit beserta bunganya, pihak bank dapat mempertimbangkan untuk tidak lagi membebani bunga, sehingga debitur cukup membayar utang pokok saja.
Bagaimana, Sahabat, sudah sangat jelas informasi yang kami berikan, semoga dapat bermanfaat dan tetap jaga reputasi keuangan kita aman!
Artikel Lainnya
Inspirasi
Kenali Jenis Pegadaian dari Konvensional Hingga Syariah
Pegadaian di Indonesia memiliki dua jenis outlet yaitu konvensional dan syariah. Khusus di Pegadaian Syariah hanya dilayani produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
Inspirasi
Makna Hari Pahlawan bagi Generasi Muda
Kita sebagai bangsa Indonesia tahu bahwa tiap tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan. Namun, masih sedikit yang mengetahui apa yang melatarbelakangi ditetapkannya tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan. Hari Pahlawan menjadi hari ketika bangsa Indonesia mengenang jasa para pahlawan yang telah rela mengorbankan jiwa, tenaga, harta, hingga tumpah darahnya untuk melawan para penjajah di […]
Inspirasi
11 Perlengkapan Bayi Baru Lahir yang Perlu Dipersiapkan
Untuk menyambut kelahiran sang buah hati, calon orang tua perlu melakukan persiapan dengan tepat. Inilah perlengkapan bayi perlu lahir yang perlu dibeli.