Cara Menghitung PPh: Dasar Hukum, Rumus, & Contohnya!

Pajak merupakan pungutan wajib yang dikenakan kepada masyarakat dan menjadi salah satu sumber utama pemasukan negara. Oleh karena itu, pajak memiliki peranan penting dalam perekonomian.
Pajak dapat diklasifikasikan menjadi berbagai jenis, salah satunya pajak penghasilan (PPh). PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik dari gaji, upah, honorarium, usaha, maupun sumber penghasilan lainnya.
Setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), baik individu maupun badan usaha, diharuskan membayar jenis pajak ini.
Oleh karena itu, mengetahui cara menghitung PPh sangatlah penting mengingat adanya perubahan dalam skema perhitungannya.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak penjelasan terkait cara menghitung PPh di bawah ini.
Dasar Hukum Perhitungan PPh
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak atas setiap penghasilan atau nilai tambahan kemampuan ekonomis dari dalam maupun luar negeri yang diterima oleh Wajib Pajak (WP).
Salah satu jenisnya adalah PPh 21, yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas penerimaan penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan di dalam negeri.
PPh 21 memiliki hubungan dengan penerapan pajak pada payroll atau sistem penggajian karyawan di suatu perusahaan.
Besaran PPh yang harus dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak umumnya tidak sama sehingga perlu dihitung secara rinci menggunakan rumus PPh yang benar.
Secara umum, cara menghitung PPh terutang berlandaskan pada aturan perundang-undangan resmi dari pemerintah.
Peraturan tersebut, yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 21 ayat 5 s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kemudian, pemerintah juga menerbitkan aturan teknis sebagai regulasi pelaksanaan PP Nomor 58 Tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Kebijakan tersebut mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Dengan adanya aturan terbaru ini, skema perhitungan PPh 21 kini didasarkan pada jenis penerima penghasilan sekaligus jumlah pendapatan kena pajak
Perubahan Skema Pemotongan PPh 2025
Mulai tahun 2025, skema pemotongan PPh 21 ini mengalami perubahan, seperti yang tercatat dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 58 Tahun 2023.
Regulasi ini mengatur Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Indonesia menerapkan tarif pajak progresif dan skema TER (Tarif Efek Rata-rata).
Adapun dua skema tarif pemotongan PPh 21 yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
- Tarif Berasaskan Pasal 17 ayat 1 Huruf a UU PPh: Merupakan skema tarif progresif untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir.
- TER (Tarif Efek Rata-rata) Pemotongan PPh Pasal 21: Merupakan skema yang digunakan dalam perhitungan PPh Pasal 21 di Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan maupun harian.
Baca juga: PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Dasar Pengenaan dan Tarifnya
Cara Menghitung PPh 21
Perubahan terkait skema pemotongan yang diberlakukan menyebabkan adanya perbedaan pada cara menghitung PPh 21 dengan sistem lama.
Meski demikian, proses perhitungannya sebenarnya tidak rumit. Adapun cara menghitung PPh 21 yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Mengetahui Jumlah Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto merupakan total pendapatan Wajib Pajak sebelum dikurangi biaya-biaya, seperti iuran, biaya jabatan, dan potongan lainnya. Penghasilan bruto ini bisa ditinjau pada slip gaji yang diberikan perusahaan setiap bulan sesuai kesepakatan kerja.
2. Menentukan Status PTKP
Umumnya, status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) setiap WP tidaklah sama karena bergantung pada jumlah tanggungan maupun status pernikahan. Berikut adalah kategorinya.
- TK/0: Artinya, tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan.
- TK/1: Artinya, tidak kawin, tetapi dengan 1 tanggungan.
- TK/2: Artinya, tidak kawin, namun dengan 2 tanggungan.
- K/0: Artinya, kawin tanpa tanggungan.
- K/1: Artinya, kawin dengan tanggungan berjumlah 1 orang.
- K/2: Artinya, kawin dengan tanggungan berjumlah 2 orang.
- K/3: Artinya, kawin dengan tanggungan berjumlah 3 orang.
3. Menentukan TER
TER (Tarif Efek Rata-rata) merupakan pengenaan tarif pajak dalam cara menghitung PPh 21 bulanan. Besaran tarifnya berbeda-beda karena bergantung pada status PTKP dan kategori penghasilan, seperti berikut.
- TER Kategori A: Untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0 dengan jumlah penghasilan bruto bulanan, mulai dari Rp0 hingga di atas Rp1,4 miliar.
- TER Kategori B: Untuk status PTKP TK/2, TK/3, K/1, K/2 dengan penghasilan bruto per bulan, mulai dari Rp0 hingga di atas Rp1,4 miliar.
- TER Kategori C: Untuk status PTKP K/3. Tarifnya mulai dari 0% bagi pendapatan bulanan sampai Rp6,6 juta. Lalu, tarif 34% berlaku untuk pemasukan bruto bulanan di atas Rp1,4 miliar.
4. Menghitung PPh 21
Setelah mengetahui jumlah penghasilan bruto, status PTKP, dan TER diketahui, barulah bisa dilakukan perhitungan PPh 21. Adapun rumus PPh 21 yang dapat digunakan adalah sebagai berikut.
PPh 21 = Penghasilan Bruto x TER (untuk perhitungan per bulan)
PPh 21 = PKP x Tarif Progresif (untuk perhitungan per tahun)
Perlu dipahami bahwa PKP (Penghasilan Kena Pajak) pada PPh 21 bulanan dengan skema TER tidak secara langsung digunakan dalam perhitungan.
Perhitungan PKP berlaku untuk menghitung PPh 21 dengan tarif progresif. Untuk menemukan PKP, kamu bisa mengurangi jumlah penghasilan bruto dengan PTKP.
Baca juga: Pajak Emas: Cara Menghitung, Pengertian, Landasan Hukumnya
Contoh Perhitungan PPh 21
Setelah memahami rumus, dasar hukum, serta perubahan skema pemotongan, sekarang mari lihat contoh simulasi perhitungan PPh 21.
Berikut adalah dua contoh kasus dengan penghasilan di atas Rp100 juta dan di bawah Rp100 juta.
1. Penghasilan di Atas 100 juta
Pak Latif merupakan pegawai tetap dengan penghasilan bulanan sebesar Rp120 juta. Saat ini, Pak Latif belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Berapakah pajak per bulan yang harus dibayarkan oleh Pak Latif?
Jawab:
Menurut PKP dan status pernikahannya, Pak Latif masuk ke dalam kategori TER A yang dikenai tarif sebesar 25%.
PPh 21 bulanan = Penghasilan Bruto Bulanan x TER PPh 21 Bulanan
= Rp120.000.000 x 25%
= Rp30.000.000.
Jadi, Pak Latif sebagai WP dengan status PTKP TK/0 harus membayar PPh 21 sebanyak Rp30 juta setiap bulan.
Untuk menghitung PPh 21 tahunan, maka harus diketahui jumlah penghasilan bruto, PTKP, dan PKP per tahun terlebih dahulu. Berikut perhitungannya:
Penghasilan Bruto Tahunan = Rp120.000.000 x 12 = Rp1.440.000.000.
PTKP Tahunan = Rp54.000.000.
PKP Tahunan = Penghasilan Bruto Tahunan - PTKP Tahunan
= Rp1.440.000.000 - Rp54.000.000
= Rp1.386.000.000.
Berdasarkan tarif progresif dalam UU PPh, PKP sebesar Rp1.368.000.000 termasuk dalam kategori tarif 30%.
PPh 21 Tahunan = PKP x Tarif
= Rp1.368.000.000 x 30%
= Rp410.400.000.
PPh 21 Bulanan = Rp410.400.000 / 12
= Rp34.200.000.
Nah, dari perhitungan di atas, PPh 21 Tahunan yang wajib dibayarkan oleh Pak Latif adalah sebesar Rp410.400.000.
2. Penghasilan di Bawah 100 juta
Pak Jerry merupakan pegawai tetap dengan penghasilan bulanan sebesar Rp75 juta. Pak Jerry telah menikah dan memiliki tanggungan sebanyak 2 orang (K/2). Lantas, berapa jumlah pembayaran pajak per bulan dari Pak Jerry?
Jawab:
Menurut PKP dan status pernikahannya, Pak Jerry dapat dikategorikan dalam TER B yang terkena tarif senilai 22%.
PPh 21 bulanan = Penghasilan Bruto Bulanan x TER PPh 21 Bulanan
= Rp75.000.000 x 22%
= Rp16.500.000.
Jadi, Pak Jerry harus membayar PPh 21 sebanyak Rp16,5 juta per bulan.
Sedangkan, perhitungan PPh 21 tahunan bisa dilakukan jika telah mengetahui jumlah PTKP, penghasilan bruto, dan PKP per tahun. Berikut perhitungannya.
Penghasilan Bruto Tahunan = Rp75.000.000 x 12 = Rp900.000.000.
PTKP Tahunan = Rp67.500.000.
PKP Tahunan = Penghasilan Bruto Tahunan - PTKP Tahunan
= Rp900.000.000 - Rp67.500.000
= Rp832.500.000.
Berdasarkan tarif progresif dalam UU PPh, PKP sebesar Rp832.500.000 termasuk dalam kategori tarif 30%.
PPh 21 Tahunan = PKP x Tarif
= Rp832.500.000 x 30%
= Rp249.750.000.
PPh 21 Bulanan = Rp249.750.000 / 12
= Rp20.812.500.
Nah, Pak Jerry harus membayar PPh 21 Tahunan sebesar Rp249.750.000.
Demikian pembahasan mengenai cara menghitung PPh 21, termasuk dasar hukum perhitungan, perubahan skema pemotongan, rumus, hingga contohnya.
Semoga informasi di atas bermanfaat, terutama ketika Sahabat hendak membayar pajak sehingga tidak perlu bingung menentukan nominalnya.
Selain membayar kewajiban pajak, jangan lupa juga untuk melakukan pengelolaan finansial yang lebih baik dengan cara investasi emas di Pegadaian melalui Tabungan Emas.
Tabungan Emas di Pegadaian menawarkan pembelian awal yang terjangkau, yaitu minimal Rp10 ribuan dengan jaminan emas senilai 24 karat.
Proses pengajuannya juga mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital atau dengan langsung mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat.
Jika ingin mengetahui besaran gramasi emas yang bisa dibeli, Sahabat juga bisa lakukan perhitungan menggunakan fitur Simulasi Tabungan Emas.
Tertarik untuk mencoba? Yuk, segera buat rekening Tabungan Emas dan menabung emas secara rutin hanya di Pegadaian!
Baca juga: Memahami Peraturan Pajak Bagi UKM
Artikel Lainnya

Keuangan
9 Perlengkapan Sekolah Utama yang Perlu Dimiliki Siswa
Perlengkapan sekolah yang lengkap bisa memudahkan anak untuk mengerjakan tugasnya di sekolah. Yuk, cari tahu alat-alat apa saja yang diperlukan di sini!

Keuangan
Kebutuhan Primer: Kenali Jenis dan Beberapa Contohnya
Kebutuhan primer adalah segala hal pokok yang dibutuhkan untuk memastikan kelangsungan hidup seseorang. Mari cari tahu jenis dan contohnya di sini.

Keuangan
Boleh Berutang, Asalkan…
Berutang itu boleh nggak sih? Sebenarnya, berutang itu boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Yuk dipelajari!

Mantap Pegadaian

Hai Nadila, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas respon positifnya. Semoga informasi yang kami berikan selalu bermanfaat dan nantikan informasi lainnya yang tidak kalah menarik. Salam sehat selalu. -Sera