Contoh Surat Izin Usaha Termasuk Syarat dan Cara Membuatnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

05 November 2023
Bagikan :
image detail artikel

Dalam menjalankan bisnis, perusahaan perlu memiliki surat izin usaha. Sudahkah kamu tahu seperti apa contoh surat izin usaha itu? 
Surat izin usaha atau biasanya disebut sebagai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan bukti terjadinya aktivitas niaga dalam suatu perusahaan.
Dengan adanya surat izin usaha, maka artinya suatu perusahaan berhak menjalankan aktivitas niaga sesuai dengan ketentuan.
Setelah rencana bisnis telah dibuat dengan matang, akan dibutuhkan waktu untuk penerbitan surat izin usaha.
Untuk mengetahui contoh surat izin usaha, kamu perlu tahu pengertian surat izin usaha yang dapat memberikan wawasan baru dalam pengelolaan bisnis di bawah ini.

Apa itu Surat Izin Usaha?

Surat izin usaha adalah dokumen yang menjadi bukti bahwa pemerintah telah memberikan izin kepada suatu perusahaan untuk menjalankan aktivitas dagang atau jual beli.
Kepemilikan surat izin usaha pun juga dapat membantu pelaku bisnis untuk mengembangkan usahanya di kemudian hari.
Scale up atau pengembangan usaha seperti memperluas pasar hingga ke luar negeri pun bisa dipermudah dengan adanya surat izin usaha.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis usaha membutuhkan surat izin usaha. Hanya usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta yang diwajibkan memiliki SIUP.
Adapun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta dipersilakan untuk mengajukan SIUP apabila merasa perlu.

Syarat Membuat Surat Izin Usaha

Sebelum melihat contoh surat izin usaha yang dapat memberikan gambaran, mari ketahui dulu syarat membuatnya.
Pengajuan surat izin usaha dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan. Dalam prosesnya, penanggung jawab perusahaan diwajibkan untuk melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur utama sebagai penanggung jawab perusahaan.
  • Kartu Keluarga (KK) jika direktur utama adalah seorang perempuan.
  • 2 lembar pas foto direktur utama berukuran 4×6.
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  • Surat Izin Prinsip (SIP).
  • Surat Izin Gangguan (SIG).
  • Surat izin teknis dari perusahaan terkait.
  • Materai senilai Rp6 ribu.

Baca juga: 8 Usaha Modal 100 Juta dengan Potensi Keuntungan Besar 

Cara Membuat Surat Izin Usaha

Di era digital ini, membuat surat izin usaha menjadi mudah dengan adanya opsi pembuatan online. Meskipun begitu, layanan pembuatan surat izin usaha masih dilayani secara offline.
Berikut adalah penjabaran tentang cara membuat surat izin usaha yang perlu dicatat oleh penanggung jawab perusahaan:

Secara Online

Jadwal yang terlalu sibuk bisa menyulitkan pembuatan surat izin usaha langsung. Untuk itu, tersedia opsi cara membuat surat izin usaha secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke situs resmi OSS (oss.go.id) untuk melakukan pendaftaran.
  2. Isi data pribadi untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  3. Submit formulir pendaftaran yang sudah diisi dengan lengkap.
  4. Lakukan verifikasi dengan klik tautan verifikasi akun pada email yang dikirimkan oleh OSS.
  5. Log in dengan akun yang sudah terverifikasi dan isi data usaha pada situs pendaftaran SIUP (ahu.go.id) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  6. Pastikan data terisi dengan lengkap sebelum menuju menu Permohonan Berusaha.
  7. Pilih opsi Akta kemudian pilih Proses pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP.
  8. Masuk ke halaman baru untuk memastikan data Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data sudah benar.
  9. Masuk ke halaman Komitmen Izin Usaha serta halaman Komitmen Izin Komersial dan centang izin yang diperlukan.
  10. Apabila telah selesai, sistem OSS akan menerbitkan surat izin usaha sesuai dengan data yang dimasukkan.


Secara Offline

Adapun cara membuat surat izin usaha secara offline bisa dilakukan langsung di Kantor Dinas Perdagangan terdekat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengambil formulir pendaftaran yang disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan.
  2. Mengisi formulir pendaftaran SIUP dengan lengkap.
  3. Menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  4. Fotokopi formulir sebanyak 2 lembar.
  5. Siapkan biaya pembuatan surat izin usaha.
  6. Apabila formulir dan persyaratan sudah lengkap, serahkan kepada petugas Kantor Dinas Perdagangan.
  7. Tunggu sekitar 2 minggu hingga SIUP siap diterbitkan. Petugas akan menghubungi pihak pengaju ketika surat izin usaha sudah diterbitkan.


Contoh Surat Izin Usaha

Berikut adalah contoh surat izin usaha untuk memberikan gambaran yang lebih jelas:

Itulah contoh surat izin usaha yang dapat menjadi pertimbangan bagi kamu yang ingin menjalankan usaha secara resmi.
Surat izin usaha dapat memberikan untuk mengembangkan usaha di kemudian hari. Maka, tidak ada salahnya untuk mengajukannya guna mengantisipasi kemungkinan scale up.
Di samping surat izin usaha, pengembagan usaha membutuhkan modal yang tidak sedikit. Agar mewujudkan impianmu mengelola usaha yang besar, kamu bisa menggunakan layanan KUPEDES dari Pegadaian.
Dapatkan pinjaman mulai dari 20 juta hingga 500 juta rupiah dalam jangka waktu yang bisa disesuaikan.
Jadi, yuk kembangkan usahamu dengan tambahan modal dari Pegadaian!
Baca juga: 10 Ide Usaha Modal 50 Juta Komersial yang Bisa Diterapkan!


image detail artikel

Investasi

Mudah dan Praktisnya Investasi Emas Melalui Pegadaian Digital

Tak hanya uang, kamu juga bisa menabung emas di Pegadaian. Sebenarnya, apa saja keuntungan menabung emas? Simak ulasannya di sini.

05 November 2023
image detail artikel

Inspirasi

Kabar Gembira! Kini Airport Lounge Hadir untuk Nasabah Pegadaian

Program Airport Lounge dari Tabungan Emas Pegadaian memberikan kenyamanan perjalanan udara dengan pelayanan eksklusif. Simak informasinya di sini!

05 November 2023
image detail artikel

Wirausaha

5 Contoh Usaha 2018 Modal Kecil Untung Besar

“Bisnis yang bagus itu dijalankan, bukan ditanyakan terus.” (Bob Sadino) Benar apa kata Bob Sadino, pemilik jaringan Kemfood dan Kemchick tersebut. Usaha jangan hanya dipikirkan dan ditanyakan, tetapi harus direalisasikan menjadi nyata. Dijalankan dengan perencanaan yang matang sekalipun hanya bermodalkan kecil. Bukankah tidak semua usaha harus memakai modal besar? Seperti lima contoh usaha kecil di […]

05 November 2023

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved