Joint Venture: Dasar Hukum, Karakteristik, dan Jenisnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

03 September 2024
Bagikan :
image detail artikel

Joint venture adalah aliansi antara dua atau lebih entitas bisnis yang bertujuan untuk menjalankan suatu usaha dalam periode tertentu.
Pelaksanaan joint venture disesuaikan dengan kesepakatan atau ketentuan spesifik yang mengikat. Ketika tujuan tercapai, maka joint venture akan seketika berakhir.
Keputusan untuk bekerja sama dengan entitas usaha lain tidak mengubah struktur organisasi perusahaan karena sifatnya hanya sementara dan dibatasi dengan ketentuan tertentu.
Lantas, seperti apa konsep joint venture dalam bisnis? Untuk memahaminya dengan lebih baik, simak pembahasan di bawah ini.

Apa itu Joint Venture?

Joint venture adalah kerja sama antar pelaku usaha untuk mencapai tujuan bersama dengan penggabungan sumber daya dan pembagian risiko.
Tujuan utama joint venture adalah mencapai kesuksesan bersama selama periode tertentu berdasarkan kesepakatan.
Perusahaan yang terlibat dalam joint venture perlu saling berkontribusi untuk menjalin kerja sama yang menguntungkan.
Secara umum, bentuk kontribusi dalam joint venture adalah modal, keahlian, sumber daya, pembagian tanggung jawab, dan keuntungan bisnis.
Sistem kerja joint venture sering kali dipilih oleh perusahaan yang tidak memiliki modal atau dana cukup untuk menjalankan usahanya secara mandiri.
Tidak harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas), joint venture dapat berwujud perjanjian kerja sama yang dibuat berdasarkan kesepakatan dari pihak-pihak terlibat.
Salah satu contoh joint venture adalah perusahaan e-commerce nasional dan platform media sosial luar negeri bekerja sama untuk memungkinkan transaksi jual beli online berjalan dengan sah sesuai ketetapan di suatu negara.

Dasar Hukum Joint Venture

Di Indonesia, joint venture diatur dalam peraturan dan undang-undang yang dijabarkan sebagai berikut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
  • Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2001.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.


Karakteristik Joint Venture

Meskipun bentuknya kerja sama, perusahaan yang terlibat dalam joint venture tetap memegang identitasnya dan memiliki kepentingan tersendiri dalam pelaksanaan bisnis.
Berikut adalah karakteristik joint venture yang dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai sistem kerjanya:

  • Membagi kendali dalam pelaksanaan bisnis bersama.
  • Mengambil keputusan sesuai kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.
  • Memiliki batasan waktu yang disepakati untuk mencapai tujuan bersama.
  • Bekerja sama untuk mencapai tujuan berupa keuntungan bersama.
  • Membagi risiko dan keuntungan sesuai dengan kesepakatan atau persetujuan antara pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: Surat Perjanjian Kerja Sama: Kenali Cara Membuat & Contohnya 

Jenis-jenis Joint Venture

Perjanjian kerja sama dalam bentuk joint venture dibagi menjadi dua, yaitu dalam skala domestik dan internasional.
Berdasarkan ketentuan dari SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi atau Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994, daftar bisnis di sektor industri berikut wajib mendirikan dan menjalankan usahanya dengan sistem joint venture:

  • Produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum.
  • Pelabuhan.
  • Pelayanan.
  • Kereta api.
  • Penerbangan.
  • Telekomunikasi.
  • Pembangkit tenaga atom.
  • Air minum.
  • Media massa.

Jenis-jenis usaha di atas wajib didirikan dengan bantuan penanaman modal asing dan dilaksanakan oleh perusahaan domestik karena perannya besar dalam mengembangkan ekonomi negara.
Di sisi lain, bisnis-bisnis yang berkaitan dengan pertahanan negara, seperti produksi senjata dan mesin perang, tidak diperbolehkan untuk menerapkan sistem joint venture.

Manfaat Joint Venture

Selain mengurangi beban modal, joint venture memiliki beberapa manfaat lain yang perlu diperhatikan, seperti:

1. Memperluas Cakupan Usaha

Bagi perusahaan lokal, joint venture adalah kesempatan untuk mengoptimalkan cakupan usaha.
Membangun aliansi dengan perusahaan asing dapat membantu memperluas pasar sehingga memperbesar peluang pendapatan.

2. Membagi Risiko

Usaha yang dijalankan oleh dua atau lebih perusahaan menerapkan pembagian risiko. Dengan begitu, satu entitas usaha tidak perlu menanggung risiko sepenuhnya.

3. Menciptakan Keunggulan Kompetisi

Joint venture tidak hanya fokus pada pencapaian profit atau kesuksesan bersama, namun juga penciptaan keunggulan yang bersaing.
Sistem joint venture mengutamakan penggabungan sumber daya, keahlian, dan teknologi sehingga berpeluang memunculkan ide-ide bisnis baru dalam dunia bisnis.

4. Meningkatkan Inovasi

Dengan adanya joint venture, perusahaan dalam negeri dapat mengakses ilmu dan teknologi terbaru dari entitas usaha luar negeri yang belum tersedia secara luas.
Hal tersebut dapat memunculkan peluang inovasi yang dapat meningkatkan pengembangan rancangan produk maupun bisnis yang lebih maju.

Risiko Joint Venture

Kerja sama antara dua atau lebih entitas usaha tentunya tidak selalu berjalan mulus. Terdapat tantangan dan risiko yang memungkinkan prosesnya tersendat di tengah jalan, seperti:

  • Perbedaan pandangan antara mitra kerja.
  • Konflik yang berkaitan dengan pelaksanaan proses bisnis.
  • Terlalu bergantung pada usaha lain.
  • Sulit mencapai kesepakatan yang berkaitan dengan pembagian keuntungan.
  • Tidak mudah mencari mitra baru yang cocok dengan strategi bisnis setelah kontrak kerja sama dengan mitra lama selesai.
  • Risiko tidak tercapainya tujuan karena upaya kerja sama dengan mitra tidak selaras.

Nah, sudah paham apa saja yang perlu diketahui seputar joint venture? Semoga pembahasan di atas dapat membantu sahabat memahami sistem kerjanya dan hal-hal penting lain yang berkaitan dengannya ya.
Apabila belum siap untuk ikut dalam joint venture, kesempatan lain untuk mengembangkan usaha masih terbuka.
Salah satu cara yang bisa dilakukan sahabat untuk mengembangkan usaha adalah mengajukan Pinjaman Usaha ke Pegadaian. 
Jenis pembiayaan ini diberlakukan untuk usaha yang dijalankan individu dan badan usaha. Proses pengajuannya bisa dilakukan di outlet Pegadaian terdekat ataupun melalui aplikasi Pegadaian Digital
Proses pengajuannya mudah dan cepat dengan jaminan berupa BPKB kendaraan serta dapat dilunasi sewaktu-waktu. Tenang saja, selama pembayaran pinjaman, sahabat tetap bisa mengendarai kendaraan untuk kebutuhan pribadi maupun produksi.
Jadi, tertarik untuk menambah modal usaha tanpa harus menjalin kerja sama bisnis? Yuk, ajukan Pinjaman Usaha segera di Pegadaian! 
Baca juga: Laporan Keuangan Sederhana: Fungsi, Cara Buat, & Contohnya 


image detail artikel

Wirausaha

Pebisnis UMKM, Kenali Dulu Investasi Leher ke Atas yang Cocok!

Para pebisnis UMKM, sudah tahu investasi leher ke atas yang cocok dengan kita? Mau tahu apa saja rahasianya? Simak informasi berikut ini!

03 September 2024
image detail artikel

Emas

Pemanfaatan Emas dalam Kehidupan Manusia Selain Investasi

Jelajahi beragam pemanfaatan emas dalam kehidupan manusia selain untuk investasi. Temukan peran penting emas di sini.

03 September 2024
image detail artikel

Investasi

Pengaruh Inflasi Terhadap Investasi yang Perlu Diketahui

Inflasi dapat berdampak besar terhadap aktivitas ekonomi suatu negara, termasuk investasi. Mari kenali pengaruh inflasi terhadap investasi di artikel ini.

03 September 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved