Produk Pegadaian Cicil Kendaraan

logo detail produk
Cicil kendaraan impianmu dengan cepat dan mudah menggunakan prinsip syariah
logo detail produk

Apa itu Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan?

Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional dan pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas.

Mengapa Pilih Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan?

  • Sesuai Fatwa DSN-MUI
  • Angsuran tetap per bulan
  • Bebas pilih dealer 
  • Proses pengajuan mudah
  • Dapat dilunasi sewaktu-waktu
  • Barang jaminan aman dan diasuransikan

PERSYARATAN

Apa yang Harus Dilengkapi?

  • Melampirkan KTP Suami/Istri
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) khusus untuk pengusaha mikro/UMKM
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus untuk pemilik usaha
  • SK Pengangkatan, rekomendasi atasan langsung (khusus karyawan)
  • Pas foto 3X4 suami istri
  • NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta
  • Slip gaji dua bulan terakhir (khusus karyawan)
  • Foto tempat kerja dan tempat tinggal

PENGAJUAN

Bagaimana Proses Pengajuan Cicil Kendaraan?

  • 1 Nasabah mengajukan pembiayaan Cicil Kendaraan
  • 2 Analis melakukan verifikasi dokumen,domisili dan tempat kerja
  • 3 Pejabat berwenang memberikan persetujuan
  • 4 Pencairan pinjaman di outlet Pegadaian
  • 5 Kendaraan diserahkan dan bisa langsung digunakan nasabah
  • 6 Nasabah mengangsur tiap bulan

Ketentuan Umum

Cicil Kendaraan Syariah Fitur Reguler

  • 1 Berlaku untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 
  • 2 Berlaku untuk kendaraan dengan kondisi baru maupun bekas
  • 3 Uang muka untuk sepeda motor mulai dari 10%
  • 4 Uang muka untuk mobil mulai dari 20%
  • 5 Besar pinjaman Rp3 juta sampai dengan Rp500 juta
Biaya Layanan
KeteranganMotorMobil
Pilihan Jangka Waktu12, 18, 24 dan 36 bulan12, 18, 24, 36, 48, dan 60  bulan
Tarif Mu’nah AkadRp100.000Rp200.000
Tarif Mu’nah Pemeliharaan0.90% - 0.51% Diputus sesuai dengan KPP nya0.09% - 0.51% Diputus sesuai dengan KPP nya
Tarif Mu’nah Pemeliharaan0,50% - 0,41% Adanya angsuran dibayar dimuka0,50% - 0,41% Adanya angsuran dibayar dimuka
Tarif Mu’nah Pemeliharaan0,40% - 0,32%Mendapat rekomendasi kepala Unit Usaha Syariah

Cicil Kendaraan Syariah Fitur Fleet Karyawan

Ketentuan Umum
  • KTP/PasporDiberikan secara kolektif kepada Karyawan suatu instansi pemerintahan atau badan usaha yang telah  bekerjasama dengan Pegadaian menjadi Mitra Fleet
  • Skema pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji/payroll Rahin
Persyaratan
  • Karyawan Tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Usia minimal 18 tahun
  • Masa kerja sebagai karyawan tetap minimal 1 tahun
  • Pada saat jatuh tempo memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 1  tahun
  • Mendapat rekomendasi dari Mitra Fleet Karyawan
Biaya Layanan
KeteranganMotorMobil
Pilihan Jangka Waktu12, 18, 24 dan 36 bulan12, 18, 24, 36, 48, dan 60  bulan
Tarif Mu’nah AkadRp100.000Rp200.000
Tarif Mu’nah Pemeliharaan0.90% - 0.51% Diputus sesuai dengan KPP nya0.09% - 0.51% Diputus sesuai dengan KPP nya
Tarif Mu’nah Pemeliharaan0,50% - 0,41% Adanya angsuran dibayar dimuka0,50% - 0,41% Adanya angsuran dibayar dimuka
Tarif Mu’nah Pemeliharaan0,40% - 0,32%Mendapat rekomendasi kepala Unit Usaha Syariah

*Tarif Mu’nah Akad = Besar tarif disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS
*Fee Referral = Diberikan untuk PIC Mitra Fleet & Berdasarkan negosiasi
*Fee Collection = Diberikan untuk PIC Mitra Fleet & Berdasarkan negosiasi

Ketentuan Umum

Cicil Kendaraan Syariah Fitur Fleet Badan Usaha

  • 1 Badan Usaha berkedudukan di Indonesia
  • 2 Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
  • 3 Memiliki pengalaman menjalankan usaha sejenis minimal 2 tahun berturut-turut dan dapat diverifikasi kebenarannya
  • 4 Kriteria usaha tidak masuk dalam kategori usaha dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • 5 Memiliki riwayat kredit yang baik (bagi yang pernah/memiliki kredit pada kreditur lain)
  • 6 Tidak dalam status pailit atau dalam proses sengketa kepailitan
  • 7 Tidak sedang terlibat dalam permasalahan hukum baik di Indonesia maupun diluar Negeri
  • 8 Score Pefindo maksimal C3
  • 9 Merupakan unit pengendali dalam Badan Usaha
  • 10 Menggunakan sistem pemotongan gaji/payroll terpusat
  • 11 Kendaraan untuk dan atas nama badan usaha
Biaya Layanan
KeteranganMotorMobil
Pilihan Jangka Waktu12, 18, 24 dan 36 bulan12, 18, 24, 36, 48, dan 60  bulan
Tarif Mu’nah AkadRp100.000Rp200.000
Tarif Mu’nah Pemeliharaan0.90% - 0.51% Diputus sesuai dengan KPP nya0.09% - 0.51% Diputus sesuai dengan KPP nya
Tarif Mu’nah Pemeliharaan0,50% - 0,41% Adanya angsuran dibayar dimuka0,50% - 0,41% Adanya angsuran dibayar dimuka
Tarif Mu’nah Pemeliharaan0,40% - 0,32%Mendapat rekomendasi kepala Unit Usaha Syariah

Simulasi Pengajuan

Barang JaminanMobil
Uang PinjamanRp 20.000.000
Jangka Waktu12 Bulan
Administrasi12 Bulan
Mu’nah
0,9% x Uang Pinjaman0,9% x Rp 20.000.000

TotalRp 180.000
Pokok Angsuran per bulan
Uang Pinjaman / Jangka WaktuRp 20.000.000 / 12

TotalRp 1.666.666
Total bayar per bulan
Pokok angsuran + sewa modalRp 1.666.666 + Rp 180.000

TotalRp 1.846.666

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Dapatkan Penawaran Lainnya

Nama Lengkap
Alamat Email
Nomor Handphone


Produk Lainnya
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved