Produk Pegadaian Cicil Kendaraan
Apa itu Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan?
Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional dan pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas.
Mengapa Pilih Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan?
- Sesuai Fatwa DSN-MUI
- Angsuran tetap per bulan
- Bebas pilih dealer
- Proses pengajuan mudah
- Dapat dilunasi sewaktu-waktu
- Barang jaminan aman dan diasuransikan
PERSYARATAN
Apa yang Harus Dilengkapi?
- Melampirkan KTP Suami/Istri
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) khusus untuk pengusaha mikro/UMKM
- Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus untuk pemilik usaha
- SK Pengangkatan, rekomendasi atasan langsung (khusus karyawan)
- Pas foto 3X4 suami istri
- NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta
- Slip gaji dua bulan terakhir (khusus karyawan)
- Foto tempat kerja dan tempat tinggal
PENGAJUAN
Bagaimana Proses Pengajuan Cicil Kendaraan?
- 1 Nasabah mengajukan pembiayaan Cicil Kendaraan
- 2 Analis melakukan verifikasi dokumen,domisili dan tempat kerja
- 3 Pejabat berwenang memberikan persetujuan
- 4 Pencairan pinjaman di outlet Pegadaian
- 5 Kendaraan diserahkan dan bisa langsung digunakan nasabah
- 6 Nasabah mengangsur tiap bulan
Ketentuan Umum
Cicil Kendaraan Syariah Fitur Reguler
- 1 Berlaku untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4
- 2 Berlaku untuk kendaraan dengan kondisi baru maupun bekas
- 3 Uang muka untuk sepeda motor mulai dari 10%
- 4 Uang muka untuk mobil mulai dari 20%
- 5 Besar pinjaman Rp3 juta sampai dengan Rp500 juta
Keterangan | Motor | Mobil |
---|---|---|
Pilihan Jangka Waktu | 12, 18, 24 dan 36 bulan | 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan |
Tarif Mu’nah Akad | Rp100.000 | Rp200.000 |
Tarif Mu’nah Pemeliharaan | 0.90% - 0.51% Diputus sesuai dengan KPP nya | 0.09% - 0.51% Diputus sesuai dengan KPP nya |
Tarif Mu’nah Pemeliharaan | 0,50% - 0,41% Adanya angsuran dibayar dimuka | 0,50% - 0,41% Adanya angsuran dibayar dimuka |
Tarif Mu’nah Pemeliharaan | 0,40% - 0,32% | Mendapat rekomendasi kepala Unit Usaha Syariah |
Cicil Kendaraan Syariah Fitur Fleet Karyawan
- KTP/PasporDiberikan secara kolektif kepada Karyawan suatu instansi pemerintahan atau badan usaha yang telah bekerjasama dengan Pegadaian menjadi Mitra Fleet
- Skema pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji/payroll Rahin
- Karyawan Tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Usia minimal 18 tahun
- Masa kerja sebagai karyawan tetap minimal 1 tahun
- Pada saat jatuh tempo memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun
- Mendapat rekomendasi dari Mitra Fleet Karyawan
Keterangan | Motor | Mobil |
---|---|---|
Pilihan Jangka Waktu | 12, 18, 24 dan 36 bulan | 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan |
Tarif Mu’nah Akad | Rp100.000 | Rp200.000 |
Tarif Mu’nah Pemeliharaan | 0.90% - 0.51% Diputus sesuai dengan KPP nya | 0.09% - 0.51% Diputus sesuai dengan KPP nya |
Tarif Mu’nah Pemeliharaan | 0,50% - 0,41% Adanya angsuran dibayar dimuka | 0,50% - 0,41% Adanya angsuran dibayar dimuka |
Tarif Mu’nah Pemeliharaan | 0,40% - 0,32% | Mendapat rekomendasi kepala Unit Usaha Syariah |
*Tarif Mu’nah Akad = Besar tarif disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS
*Fee Referral = Diberikan untuk PIC Mitra Fleet & Berdasarkan negosiasi
*Fee Collection = Diberikan untuk PIC Mitra Fleet & Berdasarkan negosiasi
Ketentuan Umum
Cicil Kendaraan Syariah Fitur Fleet Badan Usaha
- 1 Badan Usaha berkedudukan di Indonesia
- 2 Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
- 3 Memiliki pengalaman menjalankan usaha sejenis minimal 2 tahun berturut-turut dan dapat diverifikasi kebenarannya
- 4 Kriteria usaha tidak masuk dalam kategori usaha dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
- 5 Memiliki riwayat kredit yang baik (bagi yang pernah/memiliki kredit pada kreditur lain)
- 6 Tidak dalam status pailit atau dalam proses sengketa kepailitan
- 7 Tidak sedang terlibat dalam permasalahan hukum baik di Indonesia maupun diluar Negeri
- 8 Score Pefindo maksimal C3
- 9 Merupakan unit pengendali dalam Badan Usaha
- 10 Menggunakan sistem pemotongan gaji/payroll terpusat
- 11 Kendaraan untuk dan atas nama badan usaha
Keterangan | Motor | Mobil |
---|---|---|
Pilihan Jangka Waktu | 12, 18, 24 dan 36 bulan | 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan |
Tarif Mu’nah Akad | Rp100.000 | Rp200.000 |
Tarif Mu’nah Pemeliharaan | 0.90% - 0.51% Diputus sesuai dengan KPP nya | 0.09% - 0.51% Diputus sesuai dengan KPP nya |
Tarif Mu’nah Pemeliharaan | 0,50% - 0,41% Adanya angsuran dibayar dimuka | 0,50% - 0,41% Adanya angsuran dibayar dimuka |
Tarif Mu’nah Pemeliharaan | 0,40% - 0,32% | Mendapat rekomendasi kepala Unit Usaha Syariah |