
Nikmati fasilitas gadai titipan emas tanpa harus memindahkan emas secara fisik. Proses aman dan pencairan cepat.

Apa itu Pegadaian Gadai Titipan Emas?
Gadai Titipan Emas adalah fasilitas pemberian pinjaman dengan jaminan emas yang telah dititipkan sebelumnya melalui produk Titipan Emas dengan mekanisme gadai yang dapat diajukan di Cabang Pegadaian dan aplikasi Tring! by Pegadaian
Mengapa Pegadaian Gadai Titipan Emas?
- Sewa modal di hitung harian dari Uang Pinjaman yang diambil
- Jangka waktu Fleksibel
- Pengajuan, pencairan dan pelunasan pinjaman dapat dilakukan secara online di Tring! by Pegadaian
- Sewa Modal dibayarkan setiap bulannya pada tanggal 1 s.d 5
- Biaya Administrasi hanya dikenakan di awal pengambilan Gadai
PERSYARATAN
Apa yang Harus Dilengkapi?
- Memiliki saldo Tabungan Emas minimal 5 gram
- Usia minimal 21 tahun jika belum menikah atau 17 tahun jika sudah menikah
- Memiliki akun Tring! by Pegadaian
- Sudah melakukan Upgrade Akun Premium
PENGAJUAN
Bagaimana Cara Pengajuan Gadai Titipan Emas?
Pengajuan Melalui Aplikasi Tring! by Pegadaian
- Coming Soon
Pengajuan Melalui Outlet
- Nasabah mengajukan Gadai Titipan Emas
- Penaksir melakukan input pengajuan gadai pada menu Gadai Titipan
- Pemimpin Cabang melakukan approval
- Penaksir melakukan konfirmasi uang pinjaman
- Proses pencairan dan penandatanganan akad
Biaya Layanan
DETAIL LAYANAN
Simulasi Pinjaman
Barang JaminanEmas
Uang JaminanRp20.000.000
Jangka Waktu180 hari
Pertanyaan yang Sering Diajukan

Isi Data Kamu Disini
Produk Lainnya
