
Cara baru top up Tabungan Emas Pegadaian dengan menyerahkan fisik emas batangan. Nikmati kemudahan investasi emas tanpa perlu khawatir dengan keamanan tempat menyimpan emas

Apa itu Setor Emas Fisik ?
Layanan Top Up Tabungan Emas menggunakan emas fisik yang dimiliki nasabah, dapat berupa emas batangan dengan berat yang disetarakan dengan emas 24 karat.
Mengapa Memilih Layanan Setor Emas Fisik?
- Penyimpanan Aman di Pegadaian
- Emas batangan mudah dipantau dalam bentuk saldo Tabungan Emas
- Mudah dicairkan (jual/gadai) untuk mendapatkan dana
- Bisa mendapatkan imbal hasil (return) jika di-leverage ke Deposito Emas
Apa Saja Persyaratannya?
- Nasabah Perorangan
- Memiliki rekening Tabungan Emas Aktif
- Menyetorkan emas fisik minimal 0.5 gram hingga 1 Kilogram setiap transaksi
- Merk Emas batangan meliputi Galeri24, Antam, UBS, dan Lotus Archi
- Hanya menerima emas batangan dalam kondisi baik
Bagaimana Cara Pengajuan Setor Fisik Emas ?
- 1 Nasabah datang ke kantor cabang terdekat
- 2 Nasabah Mengisi formulir pengajuan Setor Fisik Tabungan Emas dan menyerahkan emasnya kepada Petugas Pegadaian
- 3 Penaksir melakukan perhitungan emas
- 4 Emas ditransfer sejumlah taksiran emas fisik menjadi saldo Tabungan Emas
Pertanyaan yang Sering Diajukan

Isi Data Kamu Disini
Produk Lainnya