
Cara baru top up Tabungan Emas Pegadaian dengan menyerahkan fisik emas batangan. Nikmati kemudahan investasi emas tanpa perlu khawatir dengan keamanan tempat menyimpan emas

Apa itu Setor Emas Fisik ?
Layanan Top Up Tabungan Emas menggunakan emas fisik yang dimiliki nasabah, dapat berupa emas batangan maupun emas perhiasan dengan berat yang disetarakan dengan emas 24 karat.
Mengapa Memilih Layanan Setor Emas Fisik?
- Penyimpanan Aman di Pegadaian
- Emas batangan mudah dipantau dalam bentuk saldo Tabungan Emas
- Mudah dicairkan (jual/gadai) untuk mendapatkan dana
- Bisa mendapatkan imbal hasil (return) jika di-leverage ke Deposito Emas
Apa Saja Persyaratannya?
- Nasabah Perorangan
- Memiliki rekening Tabungan Emas Aktif
- Menyetorkan emas fisik minimal 0.5 gram hingga 1 Kilogram setiap transaksi
- Merk Emas batangan meliputi Galeri24, Antam, UBS, dan Lotus Archi
- Hanya menerima emas batangan dalam kondisi baik
Bagaimana Cara Pengajuan Setor Fisik Emas ?
- 1 Nasabah datang ke kantor cabang terdekat
- 2 Nasabah Mengisi formulir pengajuan Setor Fisik Tabungan Emas dan menyerahkan emasnya kepada Petugas Pegadaian
- 3 Penaksir melakukan perhitungan emas
- 4 Emas ditransfer sejumlah taksiran emas fisik menjadi saldo Tabungan Emas
Pertanyaan yang Sering Diajukan

Isi Data Kamu Disini
Produk Lainnya