

Apa itu Produk Titipan Emas Korporasi?
Fasilitas titipan emas yang diberikan Pegadaian kepada Korporasi yang memerlukan tempat penyimpanan emas dengan kapasitas dan volume yang besar.
Mengapa Titipan Emas Korporasi?
- Biaya titip emas terjangkau
- Mendapatkan fasilitas uji kadar/taksir emas
- Emas aman disimpan di Vault berstandar internasional serta diasuransikan
Apa yang Harus Dilengkapi?
- Nasabah merupakan Korporasi
- Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku (KTP) sesuai AD/ART Perusahaan
- Titipan awal minimal sebesar 10 kg
- Membayar biaya jasa taksiran dan jasa titipan sesuai ketentuan dan jangka waktu yang tersedia
- Menandatangani akad
Bagaimana Cara Pengajuan Titipan Emas Korporasi?
- Nasabah merupakan Korporasi dan melakukan perikatan kerjasama dengan Pegadaian berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS)
- Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penitipan Emas dan Formulir Permohonan Pengujian Emas dilengkapi dokumen persyaratan berupa Identitas PIC yang dikuasakan
- Atas emas yang disimpan akan dilakukan proses Pengujian (Quality Control) oleh karyawan yang ditugaskan secara khusus
- Nasabah membayar biaya Jasa Titipan dan Jasa Taksiran atas emas yang dititipkan
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Penitipan
Ketentuan | Nilai |
---|---|
Jasa Taksiran | Rp500,000,-/keping |
Jasa Titipan | Mulai dari Rp500,000,-/kg atau berdasarkan PKS dengan Nasabah |
Jangka Waktu | 1 tahun (dapat diperpanjang) |
Simulasi Layanan
1. Kondisi nasabah akan menitipkan emas
Nasabah melakukan pengajuan titipan :
Tgl. Penitipan: 18-03-2024
Tgl. Jatuh Tempo: 18-03-2025
Biaya Jasa Titipan: Rp5.000.000,-
Biaya Jasa Taksiran : Rp5.000.000,-
Total: Rp 10.000.000,-
PPh 23 : Rp180.180,-
Total Bayar: Rp 9.819.820,-
*Biaya jasa titipan berlaku selama 1 tahun dihitung sejak tanggal penitipan, sedangkan biaya jasa taksiran di kenakan hanya 1 kali pada saat awal penitipan.
2. Kondisi nasabah melakukan perpanjangan Jasa Titipan
Nasabah sebelumnya di konfirmasi 2 minggu sebelum jatuh tempo
dengan rincian
Tgl. Perpanjangan: 18-03-2025
Tgl. Jatuh Tempo: 18-03-2026
Tarif Perpanjangan Jasa Titipan: Rp 5.000.000,-
Biaya Admin: Rp 0,-
Total : Rp 5.000.000,-
PPh 23: Rp90.090,-
Total Bayar : Rp 4.909.910,-
Setelah nasabah membayar Rp 4.909.910 maka jatuh tempo Titipan nasabah yang baru adalah tanggal 18 Maret 2026.
3. Kondisi nasabah telah menggunakan Produk Jasa Titipan Emas Korporasi, dan akan melakukan perpanjangan Jasa Titipan tetapi telah lewat jatuh tempo
Nasabah melakukan perpanjangan pada tanggal 18 Mei 2025 sedangkan jatuh tempo tanggal 18 Maret 2025 dengan detail total biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah adalah sebagai berikut :
Tgl. Perpanjangan: 18-05-2025
Tgl. Jatuh Tempo: 18-03-2025
Tarif Perpanjangan Jasa Titipan : Rp 5.000.000,-
Biaya Admin : Rp 0,-
Total hari keterlambatan : 60 hari
Biaya Denda Keterlambatan : Rp 200.000,-
Total : Rp 5.200.000,-
Pph 23 : Rp 93.694,-
Total Bayar: Rp 5.106.306,-
Setelah nasabah membayar Rp 5.106.306,- maka jatuh tempo Jasa Titipan nasabah yang baru adalah tanggal 18 Maret 2025.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
