

Apa itu Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji?
Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji adalah pembiayaan berbasis syariah utnuk mendapatkan porsi haji dengan barang jaminan emas atau Tabungan Emas dengan proses yang mudah serta aman.
Mengapa Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji?
- Sesuai Fatwa DSN-MUI
- Biaya pemeliharaan barang jaminan terjangkau
- Jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji pada saat lunas
- Kepastian Nomor Porsi Haji.
- Proses Mudah dan Profesional.
- Emas dan Dokumen haji aman tersimpan di Pegadaian
Apa yang Harus Dilengkapi?
- Jaminan Tabungan Emas senilai 3,5 gram, atau Emas Batangan (LM)/emas perhiasan dengan Nilai Taksiran Minimal 1,9 juta rupiah
- Buku Tabungan Haji
- Melampirkan KTP & KK
- Pas foto 3X4
- Surat Keterangan Domisili
Bagaimana Cara Mengajukan Pembiayaan Porsi Haji?
- 1 Nasabah menyiapkan persyaratan pinjaman sesuai ketentuan
- 2 Nasabah mendatangi Outlet atau cabang Pegadaian terdekat untuk mengajukan permohonan pembiayaan Arrum Haji dengan membawa Marhun Emas dan Persyaratan Dokumen
- 3 Petugas Pegadaian menerima Marhun Emas dan Dokumen Pengajuan serta melakukan verifikasi Nasabah
- 4 Petugas melakukan proses pengajuan
- 5 Nasabah menandatangi akad perjanjian Pinjaman
- 6 Nasabah didampingi petugas, datang ke Outlet Perbankan Syariah untuk memperoleh dokumen SABPIH
- 7 Nasabah didampingi petugas, datang ke kantor Kemenag setempat memproses dan memperoleh nomor porsi haji (SPPH)
- 8 Selanjutnya seluruh dokumen Haji diserahkan kembali oleh nasabah ke petugas Pegadaian
- 9 Nasabah melakukan pembayaran angsuran bulanan sesuai kesepakatan pada Akad Perjanjian
Dimana Saya Bisa Mengajukan Pembiayaan Porsi Haji?
- Cabang Pegadaian Terdekat
- Pegadaian Syariah Digital
- Pegadaian Digital
- Agen Pegadaian
No | Keterangan | Jumlah |
---|---|---|
1 | Uang Pinjaman | Rp25.000.000,- |
2 | Jangka Waktu Minimal | 12 Bulan |
3 | Jangka Waktu Maksimal | 60 bulan |
4 | Mu'nah per Bulan | 0.95% dari Taksiran |
5 | Mu'nah Maksimal Per tahun | 11.4% flat per tahun |
6 | Biaya Imbal Jasa Kafalah sesuai tenor | Mulai dari Rp70.000,- hingga Rp412.500 |
7 | Biaya Mu'nah Akad | Rp270.000,- |
8 | Biaya Pembukaan Rekening | Rp100.000 |
Simulasi Pembiayaan Porsi Haji
Nasabah memilih Tenor sebesar dan memberikan agunan dengan nilai taksiran sebesar Rp2.012.199,-
Pembiayaan sebesar Rp 25.000.000
Tenor dipilih 12 Bulan
Biaya Awal dibayar cukup sekali
Biaya IJK (Imbal Jasa Kafalah) sebesar Rp 70.000
Tarif Mu'nah Akad sebesar Rp270.000,-
Biaya Pembukaan Rekening sebesar Rp500.000
Angsuran Pokok
Pembiayaan / Tenor = Rp 25.000.000 / 12
Jumlah angsuran pokok sebesar Rp 2.083.333
Tarif Mu'nah
0.95% x Taksiran barang jaminan ( Uang Pinjaman + Taksiran barang jaminan)
0.95% x Rp27.012.199
Tarif Mu'nah sebesar Rp256.616
Total Angsuran
Angsuran pokok + Mu'nah
Total Angsuran sebesar Rp 2.339.949 / bulan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
