Produk Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji
Dapatkan porsi haji secara syariah, mudah dan aman dengan jaminan emas atau Tabungan Emas.
Apa itu Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji?
Pegadaian Gadai Emas adalah kredit dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan barang jaminan berupa emas, baik emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).
Mengapa Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji?
- Sesuai prinsip syariah
- Cukup menjaminkan emas senilai 3,5 gr 24 karat
- Biaya pemeliharaan barang jaminan ringan
- Emas dan dokumen haji tersimpan dengan aman
- Jaminan dapat digunakan untuk pelunasan biaya haji ataupun dikembalikan saat lunas
Apa yang Harus Dilengkapi?
- Jaminan Tabungan Emas senilai 3,5 gram, atau Emas Batangan (LM)/emas perhiasan dengan Nilai Taksiran Minimal 1,9 juta rupiah
- Bukti SABPIH (Setoran Awal Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji) dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji
- Buku Tabungan Haji
- Melampirkan KTP
- Melampirkan Kartu Keluarga
- Pas foto 3X4
- Surat Keterangan Domisili
Bagaimana Cara Mengajukan Pembiayaan Porsi Haji?
- 1 Nasabah mengajukan pembiayaan Pembiayaan Porsi Haji
- 2 Marhun Emas /Logam Mulia atau Tabungan Emas ditaksir penaksir
- 3 Nasabah menandatangani Akad Perjanjian
- 4 Nasabah ke Bank untuk membuka Rekening Tabungan Haji dan memperoleh SABPIH
- 5 Nasabah ke kemenag dan memperoleh SPPH
- 6 Nasabah melakukan angsuran
- 7 Jaminan emas dikembalikan setelah pembiayaan lunas
LOKASI PENGAJUAN
Dimana Saya Bisa Mengajukan Pembiayaan Porsi Haji?
- Cabang Pegadaian
- Pegadaian Syariah Digital
- Pegadaian Digital
- Agen Pegadaian
Layanan Porsi Haji Pegadaian
Akad (Biaya Administrasi)Rp270.000
Jangka Waktu12, 24, 36, 48, 60 Bulan
Nilai TaksiranEmas Batangan/ Perhiasan senilai 3,5 Gram + Jaminan Berkas yang diwajibkan oleh Kementrian Agama senilai Rp25.000.000 (SA BPIH, SPPH, Buku Tabungan Haji)
Total TaksiranRp26.315.789
Uang Pinjaman
Uang Pinjaman + Total Bayar Sewa Modal (sesuai jangka waktu)
TotalRp25.000.000
Mu’nah
0,95% x Taksiran x Jangka Waktu0,95% x Rp26.315.789 x 12, 24, 36, 48, 60 bulan
Mu’nah Maksimal dalam Setahun
Total11.4%
Setoran Awal Tabungan Haji
TotalRp100.000 - Rp500.000
Tarif dan Jangka Waktu
Jangka Waktu | Angsuran / Bulan | Biaya Proses Awal |
---|---|---|
12 bulan | Rp2.336.200 | Rp840.000 |
24 bulan | Rp1.294.500 | Rp882.500 |
36 bulan | Rp947.300 | Rp945.000 |
48 bulan | Rp773.700 | Rp1.035.000 |
60 bulan | Rp669.500 | Rp1.182.500 |
* Biaya proses awal terdiri dari biaya administrasi imbal jasa khalafah dan setoran awal tabungan haji
Total Bayar Pelunasan
Angsuran/ bulan x Jangka Waktu = Rp2.336.200 x 12 = Rp28.034.400
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Dapatkan Penawaran Lainnya
Produk Lainnya