

Apa itu Perdagangan Emas?
Layanan jual beli emas yang terstandardisasi dan kompetitif untuk nasabah retail dan korporat
Mengapa Memilih Perdagangan Emas ?
- Emas yang diperdangkan bersertifikat SNI dan LBMA
- Harga bersaing dengan spread harga Jual-Beli yang rendah
- Melayani pengiriman ke seluruh Indonesia
Apa yang Harus Dilengkapi?
- Persyaratan Umum Jual-Beli Emas : Identitas Asli (KTP) dan NPWP
- Persyaratan Khusus Penjualan Emas untuk nasabah Badan Hukum : Legalitas perusahaan (AD/ART, Surat Izin Usaha, NIB, Surat Kepemilikan Emas)
Bagaimana Cara Mengajukan Perdagangan Emas?
- 1 Nasabah menghubungi pegadaian baik melalui website maupun Relationship Manager terkait permintaan pembelian emas
- 2 Mengisi dokumen KYC dan EDD
- 3 Menyerahkan dokumen persyaratan
- 4 Mengisi formulir pembelian emas
- 5 Melakukan pembayaran
Detail Layanan
Biaya yang harus dibayarkan :
1. Harga persetujuan atas emas yang di perjual-belikan
2. Pajak yang berlaku (PPh Pasal 22 sebesar 0.25% untuk nasabah Badan Usaha, dan 0% untuk nasabah perorangan)
3. Biaya Distribusi / Pengiriman mulai dari Rp 200.000 / kilogram
4. Biaya penitipan (opsional) = Rp 500.000,-/kg/tahun
Simulasi Layanan Perdagangan Emas
Nasabah berminat untuk melakukan pembelian sebesar 1.000 gram dengan harga kesepakatan sebesar Rp 1.200.000,- per gram belum termasuk biaya distribusi dan pajak. maka jumlah yang harus dibayarkan oleh nasabah tersebut antara lain:
- Kesepakatan harga = Rp 1.200.000,-
- Harga 1000 gram = Rp 1.200.000.000,-
- Biaya Distribusi = Rp 300.000,- (berdasarkan kesepakatan)
- Pajak PPh ps 22* (0,25%) = Rp 3.000.000,-
Total yang dibayarkan nasabah = Rp 1.203.300.000,-
* untuk nasabah perorangan tidak dikenakan pajak PPh Pasal 22
Pertanyaan yang Sering Diajukan
