logo detail produk
Dapatkan kemudahan dalam betransaksi jual beli emas dengan harga yang kompetitif
logo detail produk

Apa itu Perdagangan Emas?

Layanan jual beli emas yang terstandardisasi dan kompetitif untuk nasabah retail dan korporat

Mengapa Memilih Perdagangan Emas ?

  • Emas yang diperdangkan bersertifikat SNI dan LBMA
  • Harga bersaing dengan spread harga Jual-Beli yang rendah
  • Melayani pengiriman ke seluruh Indonesia

Apa yang Harus Dilengkapi?

  • Persyaratan Umum Jual-Beli Emas : Identitas Asli (KTP) dan NPWP
  • Persyaratan Khusus Penjualan Emas untuk nasabah Badan Hukum : Legalitas perusahaan (AD/ART, Surat Izin Usaha, NIB, Surat Kepemilikan Emas)

Bagaimana Cara Mengajukan Perdagangan Emas?

  • 1 Nasabah menghubungi pegadaian baik melalui website maupun Relationship Manager terkait permintaan pembelian emas
  • 2 Mengisi dokumen KYC dan EDD
  • 3 Menyerahkan dokumen persyaratan
  • 4 Mengisi formulir pembelian emas
  • 5 Melakukan pembayaran

Detail Layanan

Biaya yang harus dibayarkan :
1. Harga persetujuan atas emas yang di perjual-belikan
2. Pajak yang berlaku (PPh Pasal 22 sebesar 0.25% untuk nasabah Badan Usaha, dan 0% untuk nasabah perorangan)
3. Biaya Distribusi / Pengiriman mulai dari Rp 200.000 / kilogram
4. Biaya penitipan (opsional) = Rp 500.000,-/kg/tahun

Simulasi Layanan Perdagangan Emas

Nasabah berminat untuk melakukan pembelian sebesar 1.000 gram dengan harga kesepakatan sebesar Rp 1.200.000,- per gram belum termasuk biaya distribusi dan pajak. maka jumlah yang harus dibayarkan oleh nasabah tersebut antara lain:
- Kesepakatan harga = Rp 1.200.000,-
- Harga 1000 gram = Rp 1.200.000.000,-
- Biaya Distribusi = Rp 300.000,- (berdasarkan kesepakatan)
- Pajak PPh ps 22* (0,25%) = Rp 3.000.000,-
Total yang dibayarkan nasabah = Rp 1.203.300.000,-

* untuk nasabah perorangan tidak dikenakan pajak PPh Pasal 22

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Dapatkan Penawaran Lainnya

Nama Lengkap
Alamat Email
Nomor Handphone


Produk Lainnya
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved