Syarat & Ketentuan
Dengan ini saya menyatakan bahwa data dan Informasi yang saya berikan adalah benar dan saya bertanggung jawab penuh atas data dan informasi tersebut, serta bersedia data pribadi tersebut disimpan oleh PT Pegadaian untuk dipergunakan sesuai peruntukannya
Setuju terhadap segala tindakan PT PEGADAIAN sehubungan dengan informasi data Nasabah berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Setuju membebaskan PT PEGADAIAN dari segala tuntutan dan / atau gugatan apapun dari pihak manapun termasuk dari Nasabah sehubungan dengan pengisian Formulir ini.

Dapatkan porsi haji secara syariah, mudah dan aman dengan jaminan emas atau Tabungan Emas.
Lihat lebih banyak


Dapatkan porsi haji secara syariah, mudah dan aman dengan jaminan emas atau Tabungan Emas.
Lihat lebih banyakApa itu Pegadaian Pembiayaan Porsi?
Pegadaian Syariah Pembiayaan Haji adalah layanan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan barang jaminan emas atau Tabungan Emas dan proses yang mudah serta aman.
Mengapa Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji?
Sesuai Prinsip Syariah
Cukup menjaminkan emas senilai 3,5 gr 24 karat
Jaminan dapat digunakan untuk pelunasan biaya haji ataupun dikembalikan saat lunas
Biaya pemeliharaan barang jaminan ringan
Emas dan dokumen haji tersimpan dengan aman
Persyaratan
Apa yang Harus Dilengkapi?
- Jaminan Tabungan Emas senilai 3,5 gram, atau Emas Batangan (LM)/emas perhiasan dengan Nilai Taksiran Minimal 1,9 juta rupiah
- Bukti SABPIH (Setoran Awal Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji) dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji
- Buku Tabungan Haji
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto 3X4
- Surat Keterangan Domisili
PENGAJUAN
Bagaimana Cara Mengajukan Pembiayaan Porsi Haji?
- Nasabah mengajukan pembiayaan Pembiayaan Porsi Haji
- Marhun Emas /Logam Mulia atau Tabungan Emas ditaksir penaksir
- Nasabah menandatangani Akad Perjanjian
- Nasabah ke Bank untuk membuka Rekening Tabungan Haji dan memperoleh SABPIH
- Nasabah ke kemenag dan memperoleh SPPH
- Nasabah melakukan angsuran
- Jaminan emas dikembalikan setelah pembiayaan lunas
LOKASI PENGAJUAN
Dimana Saya Bisa Mengajukan Pembiayaan Porsi Haji?
- Cabang Pegadaian
- Pegadaian Digital
- Pegadaian Syariah Digital
- Agen Pegadaian
DETAIL LAYANAN
Tarif Pembiayaan Porsi Haji

Jangka Waktu | Tarif Mu’nah Akad | Tarif Imbal Jasa Kafalah |
---|---|---|
12 bulan | Rp 270.000 per transaksi | Rp 70.000 |
24 bulan | Rp 270.000 per transaksi | Rp 112.500 |
36 bulan | Rp 270.000 per transaksi | Rp 175.000 |
48 bulan | Rp 270.000 per transaksi | Rp 265.000 |
60 bulan | Rp 270.000 per transaksi | Rp 412.500 |
Mu'nah Pemeliharaan: 0,95% x Taksiran x Jangka Waktu
FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Diperbolehkan, namun proses pengalihan
Jangka waktu angsuran Arrum Haji adalah 5 tahun
Syaratnya adalah KTP, KK, Emas Logam Mulia 3,5 gr atau 20 gr Emas Perhiasan. Lebih jelasnya silahkan lihat di website kami www.pegadaiansyariah.co.id/arrum-haji
Bisa, jika saldo Tabungan Emas sudah mencapai 3,5 gram, nasabah bisa mengalihkan saldo Tabungan Emasnya menjadi produk Arrum Haji untuk mendapatkan pembiayaan porsi haji
Kementerian agama telah melakukan penataan usia, sehingga bagi pemohon yang termasuk usia uzur keberangkatannya akan didahulukan. Dan juga adanya rencana pemerintahan arab saudi memperbesar kuota untuk jemaaah haji indonesia
Apakah bisa mendaftarkan pembiayaan haji untuk anak yang belum memiliki KTP atau berusia dibawah 17 tahun ?
Apakah boleh ber-haji dalam keadaan berhutang ?
Tidak boleh digantikan ahli waris, dana haji akan dikembalikan kepada ahli warisnya
Ada, dan biaya tambahan tersebut akan dipergunakan untuk biaya pemeliharaan barang jaminan yang dititipkan

INFORMASI LEBIH LANJUT
Hubungi Kami
Informasi atau pertanyaan lebih lanjut bisa diajukan dengan cara mengisi formulir kontak.
Unduh Brosur Pembiayaan Porsi Haji
Klik tombol di bawah ini untuk mengunduh brosur Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji.
UnduhUnduh Brosur Pembiayaan Porsi Haji
Klik tombol di bawah ini untuk mengunduh brosur Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji.
Unduh