Pembiayaan Porsi Haji

Dapatkan porsi haji secara syariah, mudah dan aman dengan jaminan emas atau Tabungan Emas.

Lihat lebih banyak

Dapatkan porsi haji secara syariah, mudah dan aman dengan jaminan emas atau Tabungan Emas.

Lihat lebih banyak

Apa itu Pegadaian Pembiayaan Porsi?

Pegadaian Syariah Pembiayaan Haji adalah layanan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan barang jaminan emas atau Tabungan Emas dan proses yang mudah serta aman.

Mengapa Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji?

Sesuai Prinsip Syariah

Cukup menjaminkan emas senilai 3,5 gr 24 karat

Jaminan dapat digunakan untuk pelunasan biaya haji ataupun dikembalikan saat lunas

Biaya pemeliharaan barang jaminan ringan

Emas dan dokumen haji tersimpan dengan aman

Persyaratan

Apa yang Harus Dilengkapi?

  • Jaminan Tabungan Emas senilai 3,5 gram, atau Emas Batangan (LM)/emas perhiasan dengan Nilai Taksiran Minimal 1,9 juta rupiah
  • Bukti SABPIH (Setoran Awal Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji) dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji
  • Buku Tabungan Haji
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto 3X4
  • Surat Keterangan Domisili
PENGAJUAN

Bagaimana Cara Mengajukan Pembiayaan Porsi Haji?

  1. Nasabah mengajukan pembiayaan Pembiayaan Porsi Haji
  2. Marhun Emas /Logam Mulia atau Tabungan Emas ditaksir penaksir
  3. Nasabah menandatangani Akad Perjanjian
  4. Nasabah ke Bank untuk membuka Rekening Tabungan Haji dan memperoleh SABPIH
  5. Nasabah ke kemenag dan memperoleh SPPH
  6. Nasabah melakukan angsuran
  7. Jaminan emas dikembalikan setelah pembiayaan lunas
LOKASI PENGAJUAN

Dimana Saya Bisa Mengajukan Pembiayaan Porsi Haji?

  • Cabang Pegadaian
  • Pegadaian Digital
  • Pegadaian Syariah Digital
  • Agen Pegadaian
DETAIL LAYANAN

Tarif Pembiayaan Porsi Haji

Jangka Waktu Tarif Mu’nah Akad Tarif Imbal Jasa Kafalah
12 bulan Rp 270.000 per transaksi Rp 70.000
24 bulan Rp 270.000 per transaksi Rp 112.500
36 bulan Rp 270.000 per transaksi Rp 175.000
48 bulan Rp 270.000 per transaksi Rp 265.000
60 bulan Rp 270.000 per transaksi Rp 412.500

Mu'nah Pemeliharaan: 0,95% x Taksiran x Jangka Waktu

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Diperbolehkan, namun proses pengalihan

Jangka waktu angsuran Arrum Haji adalah 5 tahun

Syaratnya adalah KTP, KK, Emas Logam Mulia 3,5 gr atau 20 gr Emas Perhiasan. Lebih jelasnya silahkan lihat di website kami www.pegadaiansyariah.co.id/arrum-haji

Bisa, jika saldo Tabungan Emas sudah mencapai 3,5 gram, nasabah bisa mengalihkan saldo Tabungan Emasnya menjadi produk Arrum Haji untuk mendapatkan pembiayaan porsi haji

Kementerian agama telah melakukan penataan usia, sehingga bagi pemohon yang termasuk usia uzur keberangkatannya akan didahulukan. Dan juga adanya rencana pemerintahan arab saudi memperbesar kuota untuk jemaaah haji indonesia

Apakah bisa mendaftarkan pembiayaan haji untuk anak yang belum memiliki KTP atau berusia dibawah 17 tahun ?

Apakah boleh ber-haji dalam keadaan berhutang ?

Tidak boleh digantikan ahli waris, dana haji akan dikembalikan kepada ahli warisnya

Ada, dan biaya tambahan tersebut akan dipergunakan untuk biaya pemeliharaan barang jaminan yang dititipkan