Cara Menghitung Zakat Mal Emas serta Syarat dan Nisabnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Emas

01 March 2024
Bagikan :
image detail artikel

Kepemilikan emas saat sudah mencapai nisab membuat seseorang wajib membayar zakat mal. Lantas, bagaimana cara menghitung zakat mal emas yang tepat?
Kewajiban membayar zakat emas tercatat pada surat At-Taubah ayat 34 yang menyatakan bahwa “orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Agar dapat memahami cara menghitung zakat mal emas, mari simak dulu informasi seputar syarat dan nisabnya pada pembahasan di bawah ini.

Syarat Emas yang Wajib Dizakati

Umumnya, emas dikenal sebagai aset berharga dengan nilai yang cenderung naik setiap tahunnya secara historis.
Maka dari itu, seseorang yang memiliki emas mencapai haul dan nisab diwajibkan untuk membayar zakat mal.
Adapun jenis emas yang wajib dizakati tidak terbatas pada emas batangan murni saja. Perhiasan yang digunakan oleh pria dan perabotan berbahan emas, seperti piring dan gelas, dikenakan zakat apabila mencapai nisab.
Sebaliknya, perhiasan emas yang dipakai oleh wanita, seperti kalung dan gelang, hukumnya halal dan tidak wajib untuk dizakati apabila penggunaannya tidak berlebihan.
Jika disimpulkan, emas yang wajib untuk dizakatkan harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Milik Sendiri

Emas wajib dizakatkan apabila menjadi kepemilikan sendiri secara sah, sempurna, dan bukan merupakan pinjaman atau milik orang lain.

2. Mencapai Haul

Zakat mal emas wajib hukumnya apabila emas tersebut sudah dimiliki dan disimpan selama satu tahun.

3. Mencapai Nisab

Seseorang dengan kepemilikan emas sendiri yang telah mencapai nisab wajib membayar zakat sesuai dengan ketentuan.
Nilai nisab tersebut nantinya digunakan dalam cara menghitung zakat mal emas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nisab Zakat Emas

Kewajiban pembayaran zakat mal emas didasarkan pada tiga syarat utama yang disebutkan di atas, salah satunya adalah nisab.
Nisab zakat emas adalah sebesar 85 gr emas murni atau setara dengan nilai emas tersebut. Adapun kadar emas untuk dizakatkan adalah senilai 2,5% dari keseluruhan emas yang dimiliki.
Apabila emas yang dimiliki telah mencapai nisab, maka wajib hukumnya untuk membayar zakat mal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Emas 1 Suku Berapa Gram? Kenali Satuan Berat Investasi Ini 

Cara Menghitung Zakat Mal Emas

Kepemilikan emas selama setahun dan mencapai nisab membuat seseorang perlu membayar zakat mal.
Penerapan cara menghitung zakat mal emas cukup sederhana. Cukup gunakan acuan nilai nisab, yaitu sebesar 2,5% dari total emas yang dimiliki selama satu tahun.
Jika dinyatakan dalam rumus, berikut adalah bentuk formulanya:
Hitungan Zakat Mal Emas = Nisab Emas ✕ Total Emas yang Dimiliki Selama 1 Tahun
Sebagai contoh, pak Adi memiliki emas sebanyak 120 gr yang telah tersimpan selama setahun. Dikarenakan emas sudah jauh melebih batas nisab 85 gr dan mencukupi haul, maka pak Adi perlu membayar zakat mal emas.
Maka, kewajiban pembayaran zakat mal emas oleh pak Adi adalah sebesar 2,5% dari total harga emas yang dimilikinya. Adapun nilai emas per gr pada saat itu adalah Rp1 juta per gram.
Jadi, cara menghitung zakat mal emas berdasarkan data kepemilikan emas pak Adi adalah:
Hitungan Zakat Mal Emas = Nisab Emas ✕ Total Emas yang Dimiliki Selama 1 Tahun
     = 2,5% ✕ (Rp1 juta ✕ 120 gr)
     = 2,5% ✕ Rp120 juta
     = Rp3 juta.
Dari proses menghitung zakat emas tersebut, bisa dilihat bahwa pak Adi wajib membayar zakat sebesar Rp3 juta.

Cara Membayar Zakat Mal Emas

Setelah mengetahui rumus menghitung zakat emas, saatnya untuk mencari tahu cara membayarnya.
Layaknya zakat fitrah, perhitungan dan penyerahan zakat mal emas bisa dilakukan sendiri setelah melakukan konversi terlebih dahulu.
Namun jika ragu untuk melakukannya sendiri, sahabat bisa menyerahkan perhitungan dan pembayaran zakat mal emas ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang merupakan mitra dari Pegadaian.
Kerja sama Pegadaian dan BAZNAS ini memudahkan pengumpulan ZIS (Zakat, Infaq, dan Sedekah) dan kurban.
Dengan begitu, masyarakat bisa membayar zakat lebih mudah melalui outlet Pegadaian terdekat.
Menurut Teguh Budi Ismanto, Senior Vice President PT Pegadaian, terdapat 4.086 outlet di seluruh wilayah Indonesia serta 628 unit layanan bersama ultra mikro yang tersedia untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat.
Pembayaran zakat bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai di outlet Pegadaian yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Itulah pembahasan tentang cara menghitung zakat mal emas yang dapat menjadi acuan untuk menunaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan.
Selain menerima pembayaran ZIS, Pegadaian juga menyediakan layanan Gadai Emas untuk membantu sahabat memenuhi kebutuhan pendanaan dalam waktu singkat.
Pengajuan mudah dan cepat dengan biaya ringan. Adapun jangka waktu hingga 120 hari dan bisa diperpanjang.
Jadi, yuk manfaatkan kepemilikan emas untuk berbagai kebutuhan pendanaan dengan layanan gadai dari Pegadaian!
Baca juga: Emas 875 Berapa Karat? Kenali Perbedaanya dengan Emas 700 


image detail artikel

Inspirasi

Kartu Keluarga Sejahtera: Kenali Syarat dan Cara Membuatnya

Kartu Keluarga Sejahtera adalah kartu yang diberikan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Mari pahami syarat dan cara membuatnya.

01 March 2024
image detail artikel

Keuangan

Perlu Tahu, Ini Barang yang Tidak Bisa Digadaikan di Pegadaian

Barang gadai yang bisa digadaikan di Pegadaian ada banyak sekali. Namun, Sahabat sebaiknya tidak menggunakan barang ini untuk melakukan gadai.

01 March 2024
image detail artikel

Wirausaha

Kredit Cepat dan Aman yang Tepat untuk Pendanaan Bisnis

Tak hanya uang, kamu juga bisa menabung emas di Pegadaian. Sebenarnya, apa saja keuntungan menabung emas? Simak ulasannya di sini.

01 March 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved