Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

11 March 2025
Bagikan :
image detail artikel

Puasa merupakan ibadah yang mengharuskan umat Muslim menahan diri dari makan, minum, dan berbagai hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, topik mengenai apakah merokok membatalkan puasa sering kali menjadi perdebatan selama bulan Ramadhan. Sebenarnya, bagaimana hukum merokok saat puasa?

Mengingat rokok bukan makanan atau minuman dalam bentuk padat maupun cair, sebagian orang mungkin merasa ragu akan hukumnya. Mari simak ulasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Puasa artinya menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya. Tidak hanya makanan atau minuman, puasa juga bisa batal jika seseorang memasukkan sesuatu dalam lubang tubuh secara sengaja. 

Sebagian orang memahami bahwa hal-hal yang bisa membatalkan puasa adalah hal yang berwujud padat atau cair. Di sisi lain, mayoritas ulama berpendapat bahwa gas, uap, dan asap tidak membatalkan puasa.

Berbicara mengenai asap dan uap, bagaimana dengan merokok? Pertanyaan mengenai apakah merokok membatalkan puasa kerap kali menjadi perdebatan.

Karena tampaknya hanya mengisap, tidak memasukkan benda padat atau cair, merokok terkadang diwajarkan saat berpuasa. 

Padahal, merokok dalam bahasa Arab berarti syurbud dukhan yang secara harfiah berarti minum atau mengisap asap. 

Karena secara adat merokok disebut asy-syurbu dan perilaku yang terlihat adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa berdasarkan makna tersebut.

Kemudian, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang ditulis oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami disebutkan bahwa rokok dianggap sebagai hal yang membatalkan puasa (’ain) karena mempunyai sensasi tertentu yang bisa dirasakan dari kandungan tembakaunya.

Dalam kitabnya tersebut, Ibnu Hajar menceritakan kisah seorang ulama bernama Syekh Az-Ziyadi yang menemui murid-muridnya yang sedang membakar pipi untuk menghirup tembakau saat puasa.

Pada mulanya, ulama tersebut menganggap bahwa hukum merokok saat puasa adalah diperbolehkan.

Namun, setelah memahami lebih detail, beliau menyadari adanya bekas dari asap yang dihirup, lalu menyimpulkan bahwa hal tersebut termasuk ‘ain.

Selain itu, ulama lainnya bernama Syekh Ihsan Jampes dalam kitabnya berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan juga menulis tentang permasalahan merokok saat puasa.

Syekh Ihsan Jampes mengumpulkan opini para ulama mengenai hukum merokok saat puasa dan menyimpulkan bahwa hal tersebut membatalkan puasa.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa sebagian besar ulama berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa sehingga sebaiknya dihindari hingga tiba waktu berbuka.

Baca juga: Inilah Rukun Puasa dan Syarat Wajibnya, Harus Tahu!

Bagaimana dengan Menghirup Asap Rokok, Apakah Batal?

Jika merokok dapat membatalkan puasa, lalu bagaimana dengan asap rokoknya sendiri? Dalam menjawab hal ini, para ulama membedakan keduanya dari cara menghirupnya.

Merokok dianggap bisa membatalkan puasa karena dilakukan secara sengaja dengan memasukkan batang rokok, pipa, atau selang rokok langsung ke dalam mulut. Hal ini dianggap sama dengan makan dan minum.

Di sisi lain, perokok pasif sama sekali tidak menghirup rokok secara langsung, melainkan tidak sengaja menghirup asap rokok yang beterbangan di udara.

Baca juga: Wajib Coba 25 Ide Kegiatan Ramadhan yang Bermanfaat Ini!

Selain Merokok, Hal Apa Saja yang Bisa Membatalkan Puasa?

Selain makan, minum, dan merokok, umat Muslim juga dianjurkan untuk menghindari hal-hal apa yang membatalkan puasa. Beberapa hal tersebut, di antaranya:

  • Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja, baik dari mulut, hidung, atau dubur. Misalnya, penderita ambeien yang memasukkan obat melalui dubur.
  • Melakukan hubungan suami istri.
  • Muntah dengan sengaja.
  • Hilang akal (gila).
  • Hilang sadar atau mabuk sepanjang hari.
  • Haid atau nifas.
  • Murtad (keluar dari Islam).


Bisa disimpulkan bahwa dari berbagai pandangan ulama, merokok saat berpuasa jelas dianggap membatalkan puasa karena asap rokok masuk ke dalam tubuh dan memberikan efek layaknya makan atau minum. 

Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk menjaga kesempurnaan ibadah puasa dengan menghindari apa saja yang membuat puasa batal selama bulan Ramadhan

Selain menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, Ramadhan juga sering kali diiringi dengan berbagai kebutuhan mendesak, seperti persiapan Lebaran.

Untuk solusi keuangan yang praktis, Pegadaian menawarkan layanan Gadai Non Emas, yang dapat membantu memenuhi kebutuhan tanpa harus menjual aset berharga.

Melalui layanan ini, kamu bisa memenuhi kebutuhan dana cepat dengan menggadaikan barang, seperti sepeda, barang elektronik, atau nonemas lainnya.

Jangan khawatir, barang yang digadaikan dijamin aman dan diasuransikan oleh Pegadaian. Pembayaran cicilan pun bisa dilakukan sewaktu-waktu dan bisa diperpanjang.

Jika ingin tahu berapa nominal pinjaman yang bisa didapatkan, kamu bisa mencoba fitur Simulasi Gadai Non Emas dari Pegadaian secara praktis.

Pengajuan Gadai Non Emas bisa dilakukan dengan mudah di kantor cabang Pegadaian terdekat secara langsung.

Yuk, penuhi kebutuhan mendesak selama Ramadhan dan persiapan Lebaran dengan memanfaatkan layanan Gadai Non Emas Pegadaian!

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan dan Artinya Lengkap Wajib diketahui

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved