Inilah Rukun Puasa dan Syarat Wajibnya, Harus Tahu!

Rukun puasa dan syaratnya adalah dua hal yang wajib diketahui serta dipenuhi ketika menjalankan ibadah puasa Ramadhan maupun puasa sunah.
Hal ini agar puasa yang dijalankan menjadi sah, diterima oleh Allah SWT, dan memperoleh keberkahan dari ibadah tersebut.
Namun, tidak jarang pula masih ada orang yang belum mengetahui apa saja rukun dan syarat puasa Ramadhan maupun sunah.
Oleh karena itu, langsung saja simak penjelasan informasi mengenai hal tersebut di artikel ini sampai akhir.
Rukun Puasa
Pada dasarnya, rukun puasa adalah unsur penting yang menjadi pilar utama dalam menjalankan puasa di mana setiap muslim wajib memenuhinya.
Jika salah satu dari rukun puasa tidak terpenuhi, maka ibadah puasa yang dijalankan dapat dianggap batal atau tidak sah sebab tidak sesuai syariat Islam.
Jumlah rukun puasa ada dua, yaitu membaca niat berpuasa dan menahan diri. Adapun penjelasan mengenai kedua rukun puasa tersebut adalah sebagai berikut.
1. Membaca Niat Berpuasa
Rukun puasa yang pertama adalah membaca niat berpuasa sebagai bentuk penegasan jika akan melaksanakan ibadah puasa.
Jadi, bisa dikatakan bahwa niat berpuasa adalah sebuah fondasi utama yang harus diucapkan. Tanpa adanya niat, maka puasa tidak akan sah sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Barang siapa tidak berniat puasa di waktu malam, maka tiada puasa baginya (tidak sah).” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Niat puasa wajib, seperti puasa fidyah haji, kafarat, Ramadhan, qada Ramadhan, dan nazar dapat dilafalkan mulai dari masuknya waktu salat Magrib sampai sebelum fajar terbit.
Sedangkan, niat puasa sunah dibaca setelah terbit fajar dan sebelum masuk waktu salat Zuhur dengan catatan orang yang berpuasa sunah belum berbuat hal yang membatalkan puasanya.
Adapun bacaan niat berpuasa di bulan Ramadhan adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat menjalankan ibadah puasa esok hari demi menunaikan fardu di Bulan Ramadhan pada tahun ini hanya karena Allah SWT semata.”
2. Menahan Diri dari Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Rukun puasa kedua adalah menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam.
Hal-hal tersebut, seperti makan, minum, melakukan hubungan suami istri, haid, nifas, keluar dari Islam, muntah secara sengaja, dan lain sebagainya.
Kamu sebaiknya tidak melakukannya karena bisa mengurangi pahala puasa. Hal ini pun telah disebutkan pada Q.S Al-Baqarah 2:187 yang berbunyi sebagai berikut.
فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ
Artinya: “...Maka kini campurilah mereka dan carilah apa yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT untukmu. Dan, makan minumlah sampai terang bagimu (perbedaan) benang putih dan benang hitam, yakni fajar. Lalu, sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam…”
Baca juga: 6 Rukun Haji dan Penjelasannya yang Perlu Diperhatikan
Syarat Wajib Puasa
Syarat wajib puasa adalah hal-hal yang wajib/harus dipenuhi oleh seseorang sebelum dapat menjalankan ibadah puasa secara sah.
Jika salah satu syarat wajib tidak bisa terpenuhi, maka tuntutan kewajiban kepadanya untuk berpuasa akan dianggap gugur. Adapun beberapa syarat wajib puasa adalah sebagai berikut
1. Beragama Islam
Syarat wajib puasa yang pertama adalah beragama Islam. Jadi, orang-orang yang tidak mengimani agama Islam tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa.
Apalagi jika puasa tersebut termasuk puasa wajib, seperti Ramadhan. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Imam Muslim, yaitu:
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ
Artinya: “Dari Abu Abdurrahman, yakni Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab ra, berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad merupakan utusan-Nya, didirikannya salat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya ibadah haji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di Bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).
2. Berakal
Selanjutnya, hanya orang-orang berakal saja yang wajib dalam mengerjakan ibadah puasa. Berdasarkan kesepakatan para ulama, orang gila tidak diwajibkan berpuasa.
Hal itu karena orang yang gila termasuk golongan orang-orang tidak berakal. Tidak hanya itu, orang yang hilang akalnya, baik karena mabuk maupun pingsan juga tidak wajib berpuasa.
3. Sehat
Saat menjalankan ibadah puasa, seseorang haruslah dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani. Apabila seseorang merasa sakit, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Lalu, ketika sakit yang diderita telah sembuh, maka orang tersebut mempunyai kewajiban untuk menggantikan utang puasa mereka di kemudian hari.
Sakit yang dimaksud adalah sakit yang bisa bertambah parah jika harus berpuasa atau dikhawatirkan sakitnya nanti akan terlambat sembuh.
Oleh karena itu, syarat wajib puasa ini harus dipenuhi dan diperhatikan dengan baik serta tidak boleh diabaikan begitu saja.
4. Balig
Balig memiliki arti cukup umur. Seseorang juga berkewajiban untuk melaksanakan ibadah puasa jika sudah menginjak usia balig.
Bagi anak laki-laki, apabila mereka sudah mimpi basah, maka puasa adalah ibadah yang wajib dijalankannya. Sedangkan, usia balig pada anak perempuan ditandai dengan menstruasi (haid).
Jadi, bisa dikatakan bahwa anak yang belum balig tidak wajib untuk menjalankan puasa. Namun, sangat disarankan untuk mulai belajar puasa setengah hari saja sampai azan Zuhur.
Baca juga: 5 Rukun Umrah: Syarat dan Keutamaan Pelaksanaannya
5. Memiliki Kemampuan dan Kesanggupan
Syarat wajib puasa selanjutnya adalah mampu atau memiliki kesanggupan dalam menjalankannya.
Bagi orang-orang yang lemah secara fisik dikarenakan usia atau tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka mereka tidak wajib menjalankan ibadah puasa tetapi harus membayar fidyah.
Hal tersebut sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT di dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184, berikut ini.
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya: “...Dan bagi orang yang berat dalam menjalankannya, wajib membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin…”
6. Suci dari Haid dan Nifas
Syarat wajib puasa lainnya adalah suci dari haid dan nifas bagi para perempuan. Berdasarkan kesepakatan ulama, perempuan yang sedang haid maupun nifas tidak diwajibkan berpuasa.
Akan tetapi, mereka harus menggantinya di hari lain setelah bersih dari haid atau nifas. Dasar mengenai hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah, bahwa:
“Kami (wanita yang haid ataupun nifas) diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat.”
7. Tidak dalam Perjalanan Jauh (Bukan Musafir)
Berikutnya, syarat wajib puasa yang harus dipenuhi adalah tidak sedang melakukan perjalanan jauh (bukan musafir) dan merasa kesulitan dalam berpuasa.
Artinya, seorang musafir yang merasa kesulitan dalam melaksanakan ibadah puasa diperbolehkan untuk tidak menjalankannya dan mengganti puasanya di hari lain.
Demikian penjelasan mengenai rukun dan syarat puasa Ramadhan maupun sunah yang wajib diketahui serta dipenuhi oleh umat Islam.
Memahami informasi di atas sangatlah penting dan dapat membawa kemanfaatan, yaitu membantu dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.
Untuk menyempurnakan amalan dan ibadah puasa yang dijalankan, terlebih di Bulan Ramadhan, maka jangan lupa menunaikan zakat fitrah.
Saat ini, kamu bisa membayarkan kewajiban zakat fitrah di kantor cabang Pegadaian terdekat secara praktis. Layanan ini merupakan bentuk kerja sama Pegadaian dan BAZNAS.
Selain zakat fitrah, Pegadaian juga menyediakan layanan Gadai Tabungan Emas yang dapat kamu manfaatkan untuk memenuhi beragam kebutuhan tidak terduga selama bulan Ramadhan.
Proses pengajuan layanan Gadai Tabungan Emas termasuk mudah dan cepat. Tidak hanya di outlet Pegadaian, kamu bahkan bisa mengajukannya melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Saldo Tabungan Emas yang dijadikan jaminan nantinya akan tetap menjadi hak milik nasabah selama pinjaman dilunasi.
Nah, jika ingin mengetahui dan memperhitungkan berapa perolehan nilai pinjaman nantinya, maka gunakanlah fitur Simulasi Gadai Tabungan Emas yang tersedia di Pegadaian.
Menarik sekali, bukan? Tunggu apa lagi? Segera dapatkan dana pinjaman dari Gadai Tabungan Emas untuk mencukupi berbagai kebutuhanmu di Pegadaian!
Baca juga: Rukun Jual Beli dalam Islam, Dasar Hukum, dan Syaratnya
Artikel Lainnya

Inspirasi
Fakta-Fakta Menarik Mengenai Evan Spiegel, Miliarder di Balik Snapchat
Kecanggihan teknologi memberikan banyak kemudahan bagi para penggunanya. Di sisi lain, teknologi juga memunculkan deretan miliarder berusia muda. Untuk hal yang satu ini, CEO Facebook Mark Zuckerberg merupakan contoh paling gampang. Namun, ada pula sosok pemuda lain yang tidak kalah cemerlang dibandingkan Zuckerberg. Namanya Evan Spiegel, CEO dan pendiri Snapchat. Snapchat dikenal sebagai aplikasi messenger […]

Inspirasi
Berapa Provinsi di Indonesia? Ini Jumlah Terbarunya!
Berapa provinsi di Indonesia? Indonesia memiliki 38 provinsi yang membentang Sabang sampai Merauke. Selisik tentang provinsi-provinsi Indonesia di sini.

Inspirasi
Permainan Tradisional Indonesia yang Digemari Hingga Saat Ini
Permainan tradisional Indonesia, seperti gundu, congklak, dan gasing, sampai saat ini masih banyak digemari. Simak selengkapnya di sini.