Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dan Metode Pembayarannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

30 July 2024
Bagikan :
image detail artikel

Sudah tahu cara cek tagihan BPJS Kesehatan? Jika ingin membayarnya, sahabat harus mengetahui jumlah tagihannya dengan tepat.
Berbeda dengan cek BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat aplikasi JMO, BPJS Kesehatan perlu menggunakan aplikasi yang berbeda.
BPJS Kesehatan dikelola oleh PT Askes sehingga akses pengecekan tagihannya bisa dilakukan lewat aplikasi tersendiri, yaitu Mobile JKN.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengecek tagihan dengan mudah sebelum membayarnya, simak dulu pembahasan di bawah ini.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Offline

Tagihan BPJS Kesehatan bisa dicek secara langsung di kantor pos dan minimarket terdekat di wilayah tempat tinggalmu.
Sampaikan maksud cek tagihan BPJS Kesehatan kepada customer service kantor pos atau kasir di minimarket yang bertugas.
Petugas akan menanyakan nomor peserta BPJS Kesehatan dan mengecek tagihan yang perlu dibayar. Setelah mengonfirmasinya, barulah pembayaran bisa diproses.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online

Selain mengecek dan membayar tagihan BPJS Kesehatan secara langsung, sahabat juga bisa memastikan nominal yang ditagihkan per bulan melalui aplikasi smartphone, WhatsApp, dan e-commerce.
Berikut adalah cara cek BPJS Kesehatan online yang bisa dicoba untuk memudahkan proses pembayarannya:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Seperti yang diketahui masyarakat pengguna BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN yang berada di bawah naungan PT Akses membantu memudahkan pengecekan dan pengelolaan kepesertaannya.
Mulai dari cek tagihan BPJS Kesehatan hingga info cara pembayaran bisa ditemukan dalam satu aplikasi tersebut.
Adapun cara cek tagihan BPJS Kesehatan meliputi langkah-langkah berikut ini:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN secara gratis melalui Play Store atau App Store.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan.
  • Isikan password atau kata sandi dan kode captcha.
  • Masuk ke menu Info Iuran untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan setiap bulannya.
  • Selain itu, pengecekan tagihan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan masuk ke menu Info Riwayat Pembayaran.

Dengan mengecek tagihan BPJS Kesehatan per bulan di Mobile JKN, sahabat bisa mengetahui jumlah tagihan yang dibebankan kepada peserta secara terperinci.
Baca juga: Cara Cek Keberangkatan Haji Resmi Secara Online dan Offline 

2. Melalui WhatsApp Chat Assistant JKN (CHIKA)

Cek tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui WhatsApp lho. Kanal online ini bisa menjadi pilihan bagi sahabat yang belum memiliki aplikasi Mobile JKN.
Untuk melakukan cek iuran BPJS Kesehatan lewat WhatsApp, sahabat perlu menyimpan nomor 0811-97500-400.
Nomor tersebut dapat menghubungkan sahabat dengan CHIKA (Chat Assistant JKN) terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk ke ruang chat dengan CHIKA dan kirim pesan apa pun.
  • Pilih opsi Cek Tagihan dengan mengetik ‘2’.
  • Masukkan data NIK dan isi tanggal lahir dengan format DDMMYYYY.
  • CHIKA akan mengirimkan kembali informasi terperinci seputar tagihan BPJS Kesehatan serta status kepesertaan terbaru.


3. Melalui E-Commerce

Salah satu cara cek tagihan BPJS Kesehatan yang cukup praktis adalah menggunakan aplikasi e-commerce. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk ke aplikasi atau situs e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, dan Blibli.
  • Pilih menu pembayaran dan klik opsi BPJS Kesehatan.
  • Cek besar tagihan yang perlu dibayar dengan mengisi NIK atau nomor peserta BPJS Kesehatan pada kolom yang tersedia.
  • Pilih metode pembayaran dan ikuti panduan hingga selesai.
  • Periksa kembali bukti pembayaran setelah prosedurnya selesai.


Cara Bayar BPJS Kesehatan di Pegadaian

Setelah cek tagihan BPJS Kesehatan, tentunya sahabat perlu melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap bulannya, sahabat bisa memeriksa tagihan BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran di outlet Pegadaian terdekat atau melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Jika ingin membayar langsung, sahabat bisa mendatangi outlet Pegadaian di wilayah setempat.
Dan menyerahkan NIK atau nomor peserta BPJS Kesehatan kepada petugas.
Proses pembayaran tagihan BPJS Kesehatan akan dibantu dan diproses. Tunggu hingga selesai dan simpan bukti pembayaran yang diberikan oleh petugas.
Apabila tidak ingin repot keluar rumah, sahabat bisa membayarkan tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Pegadaian Digital dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke aplikasi Pegadaian Digital dengan mengisi nomor handphone dan password.
2. Pilih menu Pembayaran & Top Up.
3. Klik opsi BPJS.
4. Masukkan nomor kepesertaan BPJS dan bulan pembayaran.
5. Centang kotak Saya setuju dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
6. Cek rincian tagihan dan pilih metode pembayaran.
7. Ikuti prosedur pembayaran sesuai dengan panduan.
Nah, sudah tahu cara cek tagihan BPJS Kesehatan yang mudah dan praktis, bukan? Agar tidak repot, pastikan untuk memilih metode pengecekan yang paling sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Perlu diingat bahwa syarat utama cek tagihan atau iuran BPJS Kesehatan adalah NIK atau nomor kepesertaan program tersebut. Maka dari itu, jangan sampai lupa menyertakannya ya. 
Jika ingin membayar tagihan BPJS Kesehatan dengan mudah, sahabat bisa memanfaatkan layanan Pembayaran Online yang disediakan oleh Pegadaian.
Layanan pembayaran tersebut tidak hanya terbatas pada tagihan BPJS, namun juga mencakup berbagai kebutuhan pembayaran lainnya, termasuk beli pulsa hingga kirim uang ke luar negeri (remitansi).
Jadi, tidak perlu khawatir lagi. Mari permudah kebutuhan pembayaran BPJS Kesehatan dan tagihan lainnya dengan layanan Pembayaran Online dari Pegadaian.
Baca juga: 8 Cara Menghemat Listrik di Rumah dengan Cermat dan Mudah


Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved