Hukum Puasa di Ramadhan: Syarat, Kewajiban, dan Keringanan

Mempelajari hukum puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang sudah memenuhi syarat, seperti balig dan berakal.
Dilihat dari sejarah puasa Ramadhan, ibadah ini pertama kali diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 183.
Meski begitu, ada pengecualian bagi mereka dengan kondisi tertentu, seperti lansia dan ibu hamil, yang diberikan keringanan sesuai syariat.
Supaya lebih paham hukum puasa di bulan suci Ramadhan, mari simak aturan lengkapnya di bawah ini!
Apa itu Puasa?
Puasa adalah ibadah yang mewajibkan umat Islam menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya, termasuk makan, minum, dan hawa nafsu.
Ibadah ini dimulai dengan membaca niat dan dilaksanakan sejak fajar menyingsing hingga matahari terbenam dalam satu hari.
Puasa di bulan Ramadhan sering dikaitkan dengan istilah Shiyam karena memiliki syarat dan ketentuan khusus, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 183-185.
Hukum Puasa Secara Umum
Puasa Ramadhan hukumnya adalah fardu ain, yang berarti wajib bagi setiap Muslim yang mukalaf, yaitu telah balig, berakal sehat, serta mampu menjalankannya.
Kewajiban ini telah disyariatkan sejak 10 Syaban, kurang dari dua tahun setelah Nabi Muhammad SAW berhijrah dari Makkah. Hukum puasa disebutkan dalam Al-Quran, yaitu:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Selain itu, kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan juga termasuk salah satu rukun Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hukum puasa di bulan Ramadhan juga telah menjadi ijmak para ulama dan seluruh umat Islam sehingga tidak ada yang dapat mengingkarinya.
Namun, Islam juga memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut:
“Yaitu beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Baca juga: 30 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa dalam Tiga Bahasa
Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil
Secara umum, hukum puasa bagi ibu hamil adalah wajib, selama tidak menimbulkan risiko bagi dirinya maupun janinnya.
Namun, jika berpuasa dapat membahayakan kesehatannya atau menyebabkan mudarat, maka ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh ibu hamil, terutama terkait kewajiban mengganti puasa, yaitu:
1. Wajib Mengganti dengan Puasa dan Membayar Fidyah
Jika seorang ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi janinnya, seperti risiko keguguran, maka ia wajib menggantinya dengan puasa qadha serta membayar fidyah.
Fidyah sendiri merupakan harta yang dibayarkan oleh umat Islam sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan, seperti memberi makan orang miskin.
2. Hanya Perlu Mengganti dengan Puasa
Jika ibu hamil tidak berpuasa bukan hanya karena khawatir terhadap janinnya, tetapi juga pada kesehatannya sendiri, maka ia cukup menggantinya dengan puasa qadha.
Adapun jumlah puasa qadha yang harus dilakukan oleh ibu hamil, terlepas dari alasannya, adalah sebanyak hari yang ia tinggalkan selama bulan Ramadhan.
Hukum Puasa Bagi Lansia
Selain ibu hamil, lansia juga termasuk golongan yang mendapatkan keringanan berdasarkan hukum puasa di bulan Ramadhan.
Keringanan ini diberikan kepada mereka yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena faktor usia atau kondisi kesehatan.
Adapun kriteria lansia yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa merujuk pada pendapat Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Al-Iqna fi Hilli Al-Fadzi Abi Syuja, yaitu:
“Orang tua rentan, yakni mereka yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta, dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Jika mereka tak mampu berpuasa hingga mengalami kesulitan yang berat, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dengan kewajiban memberi makan satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, lansia yang tidak mampu berpuasa tetap harus menggantinya dengan fidyah atau memberi makan kepada orang yang membutuhkan.
Demikian penjelasan mengenai hukum puasa di bulan Ramadhan bagi umat Islam yang wajib diketahui demi ibadah yang khusyuk.
Selain memahami ketentuannya, momen Ramadhan juga bisa dimanfaatkan untuk merencanakan keuangan dengan lebih bijak.
Pasalnya, di bulan ini, pengeluaran cenderung lebih terkontrol karena fokus utamanya adalah ibadah sehingga bisa menjadi kesempatan bagus untuk mulai menabung atau berinvestasi.
Salah satu pilihan yang aman adalah Tabungan Emas di Pegadaian. Dengan tabungan ini, kamu bisa menyiapkan dana darurat sekaligus memaksimalkan keuntungan di masa depan.
Menabung emas di Pegadaian tidak hanya mudah, tetapi juga menawarkan berbagai kelebihan, seperti jaminan emas 24 karat dan biaya pengelolaan rekening ringan.
Kalau kamu penasaran berapa banyak emas yang bisa disimpan setiap bulan, kamu bisa mencoba fitur Simulasi Tabungan Emas untuk menyesuaikan tabunganmu dengan kebutuhan.
Yuk manfaatkan momen Ramadhan ini dengan menabung emas melalui aplikasi Pegadaian Digital atau langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat!
Baca juga: Kapan Libur Puasa 2025? Siswa dan Guru Catat Tanggalnya!
Artikel Lainnya

Inspirasi
Decoy Effect, Strategi Jitu Tingkatkan Penjualan
Ada sebuah strategi yang merancang sebuah barang memang dibuat tidak untuk menarik dibeli. Ya, itulah decoy effect. Yuk, pelajari lebih lanjut.

Inspirasi
Memahami Pentingnya Parenting Terhadap Perkembangan Anak
Parenting adalah pola asuh orang tua yang diberikan kepada anaknya. Simak penjelasan selengkapnya mengenai apa itu parenting di sini.

Inspirasi
20 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Bandung, Wajib Bawa Pulang!
Jika berkunjung ke Bandung, membawa pulang buah tangan adalah suatu keharusan. Dari snack hingga wayang golek, simak oleh-oleh khas Bandung di sini!