Apa itu Ulang Gadai di Pegadaian? Kenali Lebih Jauh di Sini!

Bagaimana jika saldo dana pinjaman dari gadai di Pegadaian belum digunakan secara maksimal? Sahabat bisa memanfaatkan sisa saldo dengan melakukan perpanjangan.
Fitur Ulang Gadai di Pegadaian memungkinkan sahabat untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran gadai kapan pun dibutuhkan.
Adapun perpanjangan gadai melalui Ulang Gadai hanya bisa dilakukan apabila sahabat membayar sewa modal dan biaya administrasi dari pinjaman sebelumnya.
Lantas, seperti apa syarat dan cara mengajukan Ulang Gadai untuk membantu melancarkan pembayaran gadai? Simak ulasan ringkasnya pada infografis di bawah ini.

Itulah sekilas tentang Ulang Gadai di Pegadaian. Proses pengajuannya praktis dan bisa dilakukan lewat Pegadaian Digital.
Namun, jika sahabat membutuhkan bantuan, jangan ragu untuk mendatangi outlet Pegadaian dan menginformasikan petugas tentang kebutuhan Ulang Gadai yang dimaksudkan.
Jadi, mari manfaatkan fitur Ulang Gadai untuk membantu memudahkan pembayaran angsuran pinjaman sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Artikel Lainnya

Inspirasi
Doa Nisfu Sya’ban untuk Memohon Ampunan dan Berkah
Dalam rangka menyambut malam Nisfu Sya’ban yang penuh berkah dan ampunan, amalkan doa Nisfu Sya’ban berikut ini.

Inspirasi
Posisi Penyematan Cincin Tunangan di Jari Mana? Perhatikan!
Posisi cincin tunangan perlu diperhatikan karena memiliki makna tertentu. Lantas, kira-kira cincin tunangan di jari mana? Pelajari lebih lanjut di sini!

Inspirasi
Cara Melihat Hilal Secara Ilmiah Berdasarkan Tanda-Tandanya
Perlu diketahui cara melihat hilal yang tepat agar awal bulan Ramadan dapat ditentukan secara akurat. Mari simak pembahasan selengkapnya di sini.

Saya sudah mengajukan pegadaian ulang, berdasarkan apa yang sudah saya baca pada artikel diatas ini, pegadaian ulang dapat membantu meringankan pembayaran cicilan / hanya bayar bunganya saja s.d 4bulan, akan tetapi tiap kali ketika saya cek no kontrak melalui aplikasi "Dana" selalu ada tagihan yg harus di bayarkan. Sebagai contoh : ketika cek ada tagihan sebesar Rp.750.000., ketika sudah dibayar muncul kembali tagihan sebesar Rp.250.000., nominal tersebut bisa bertambah seiring bertambahnya hari. Oleh karena hal di atas, saya mohon penjelasannya kak. Terimakasih

Hai M Hadis Wijaya, Sahabat Pegadaian. Jika melakukan pembayaran perpanjang gadai maka hanya membayarkan sewa modal saja untuk uang pokok pinjaman akan tetap sama namun tanggal jatuh tempo bertambah sesuai dengan awal akad. Terkait produk KCA sewa modal akan dikenaka 1,2%/15 hari. Sehingga benar jika dilakukan pengecekan pembayaran maka sewa modal akan terrus berjalan. -Nala
