Persyaratan Nikah Berdasarkan Ketentuan Hukum di Indonesia

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

12 August 2024
Bagikan :
image detail artikel

Pernikahan merupakan hal yang diatur oleh hukum negara. Di Indonesia, terdapat sejumlah persyaratan nikah yang perlu diketahui oleh calon mempelai.
Selagi menimbang berbagai ide seserahan pernikahan, pasangan yang ingin melenggang ke fase kehidupan berumah tangga perlu memenuhi dokumen sebagai syarat pernikahan.
Pasalnya, mengurus berkas pernikahan perlu dilakukan secara sistematis mengingat kebutuhannya yang cukup banyak.
Agar hubungan calon mempelai mendapatkan kepastian di mata hukum, persyaratan nikah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) serta ketentuan administrasi perlu dipenuhi.
Untuk memahami lebih lanjut tentang persyaratan nikah yang berlaku di Indonesia, simak daftar-daftar berkas pentingnya di bawah ini.

Persyaratan Nikah Berdasarkan Undang-Undang

Pernikahan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Isi UU ini meliputi batas usia perkawinan dan kenaikan batas minimal usia kawin bagi wanita dengan tujuan untuk memperbaiki norma dalam bermasyarakat.
Jika disimpulkan, syarat mengajukan pernikahan berdasarkan perspektif regulasi pemerintah terdiri dari:
1. Usia calon mempelai pria dan wanita mencapai 19 tahun.
2. Mengikuti ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
3. Pernikahan didasarkan persetujuan kedua calon mempelai.
4. Calon mempelai pria dan wanita tidak memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ditarik dari atas, bawah, maupun menyamping.
5. Calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun perlu izin dari orang tua atau wali.
6. Pria hanya diperbolehkan untuk menikah satu kali, kecuali jika dikehendaki oleh pihak-pihak terkait atau menemui kondisi berikut:

  • Istri sakit.
  • Istri cacat permanen dan tidak bisa sembuh.
  • Istri gagal memenuhi kewajibannya.
  • Istri tidak dapat memberikan keturunan.

7. Calon mempelai pria dan wanita tidak memiliki hubungan semenda, yaitu mertua, menantu, ibu/bapak tiri, dan anak tiri.
8. Calon mempelai pria dan wanita tidak sesusuan, baik itu dari orang tua, anak, saudara, dan bibi/paman.
9. Calon mempelai pria tidak berhubungan saudara dengan calon mempelai wanita atau sebagai bibi dari kemenakan calon mempelai wanita. Ketentuan ini berlaku apabila calon mempelai pria memiliki lebih dari satu istri..
10. Hubungan calon mempelai pria dan wanita tidak dilarang oleh peraturan agama dan peraturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Berapa Biaya Nikah di KUA? Ini Syarat dan Rinciannya 

Persyaratan Administratif Pengajuan Pernikahan

Selain UU, persyaratan nikah secara administratif diatur oleh Peraturan Menteri Agama (PMA). Pernikahan atau perkawinan diatur dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Berikut syarat administrasi nikah yang perlu dipenuhi untuk memastikan keabsahan prosesnya di mata hukum:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon mempelai pria dan wanita.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau wali kedua calon mempelai.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua calon mempelai.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua calon mempelai.
5. Fotokopi Akta Lahir kedua calon mempelai.
6. Surat Pengantar Nikah (N1) dari kantor desa atau kelurahan.
7. Surat Persetujuan Mempelai (N3).
8. Surat Izin Orang Tua (N5) apabila calon mempelai berusia di bawah 21 tahun.
9. Akta Cerai bagi calon mempelai yang sudah pernah menikah dan berpisah dengan pasangan sebelumnya.
10. Akta Kematian bagi calon mempelai yang ditinggal mati oleh pasangan sebelumnya.
11. Surat Izin Komandan bagi calon mempelai yang merupakan anggota POLRI atau TNI.
12. Izin/dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama bagi:

  • Calon mempelai pria yang berusia kurang dari 19 tahun.
  • Calon mempelai wanita yang berusia kurang dari 19 tahun.
  • poligami.

13. Izin yang dikeluarkan oleh kantor kedutaan besar untuk Warga Negara Asing (WNA).
14. Surat Rekomendasi Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk pernikahan yang berlangsung di luar tempat tinggal calon mempelai.
15. Pas foto berukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.
16. Pas foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Sekian informasi seputar persyaratan nikah yang perlu dipenuhi agar prosesnya sah di mata hukum di Indonesia.
Syarat yang diatur berdasarkan UU dan PMA tersebut merupakan dasar untuk memastikan legalitas pernikahan. Maka dari itu, catat dan sediakan dokumennya sesuai dengan peraturan.

Siapkan Budget Nikah dengan Tabungan Emas!

Selain persyaratan nikah, calon mempelai juga perlu menyiapkan berbagai keperluan, seperti mas kawin dan souvenir pernikahan.
Agar dapat memenuhi berbagai kebutuhan pernikahan, calon mempelai bisa menyiapkan dana yang dibutuhkan dengan menabung emas di Pegadaian.
Dengan sistem menabung, bentuk investasi ini bisa memberikan calon mempelai keamanan finansial menjelang pernikahan.
Nilai emas yang cenderung naik dari waktu ke waktu bisa menambah keuntungan dan membantu budget pernikahan tercapai dengan cepat.
Membuka rekening Tabungan Emas bukanlah hal yang sulit karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Proses menabung pun juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Jika sudah mencapai target, saldo tabungan bisa dicairkan atau digadaikan untuk memenuhi kebutuhan pernikahan.
Yuk, segera penuhi berbagai kebutuhan pernikahan dengan menabung emas di Pegadaian!
Baca juga: Susunan Acara Lamaran Sederhana di Rumah & Estimasi Biayanya


image detail artikel

Inspirasi

Apa itu PKWT? Kenali Arti, Hak, dan Bedanya dengan PKWTT

PKWT adalah perjanjian kerja di mana seorang karyawan memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya dalam jangka waktu tertentu. Yuk, simak di sini!

12 August 2024
image detail artikel

Wirausaha

10 Cara Meningkatkan Penjualan agar Bisnis Cepat Maju

Agar tidak kalah dalam berkompetisi, pelaku usaha perlu mengetahui cara meningkatkan penjualan yang tepat. Mari simak selengkapnya di sini.

12 August 2024
image detail artikel

Emas

Emas 875 Berapa Karat? Kenali Perbedaanya dengan Emas 700

Emas yang ada di pasaran dibedakan berdasarkan kode-kode yang tertera di permukaannya. Lalu, emas 875 berapa karat? Mari simak informasinya di sini.

12 August 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved