Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang? Ini Syarat dan Biayanya

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen kendaraan yang wajib dibawa kemana pun karena merupakan bukti legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
STNK juga kerap digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti membayar pajak motor dan mengajukan pinjaman dana dengan jaminan kendaraan bermotor.
Apabila STNK hilang, kamu perlu mengurus duplikatnya secepatnya, terlebih jika kamu perlu berurusan dengan kendaraanmu.
Untuk mengetahui cara mengurus kehilangan STNK, baca penjelasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Dalam mengurus STNK hilang dan meminta duplikatnya, kamu perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- KTP asli.
- BPKB asli.
- Surat kehilangan dari kepolisian.
- Surat pernyataan kehilangan STNK yang dilengkapi materai.
- Bukti iklan kehilangan di radio dan koran.
Tidak hanya dokumen-dokumen tersebut, kamu juga perlu membawa kendaraan dari STNK yang hilang untuk dicek fisiknya.
Selain itu, jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain, kamu perlu melengkapi berkas dengan surat kuasa yang legal.
Lebih lanjut, jika kendaraanmu masih di bawah leasing karena masih belum lunas, kamu perlu meminta fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir pada pihak leasing.
Baca juga: 8 Syarat BBN Motor Biaya Balik Nama Motor, Ikuti Caranya!
Cara Mengurus STNK yang Hilang
Ketika berkas-berkas di atas sudah lengkap, kamu bisa mendatangi kantor SAMSAT untuk mengurus STNK yang hilang.
Pastikan untuk mengunjungi kantor SAMSAT pusat atau induk dan bukan layanan SAMSAT keliling karena hanya kantor pusat atau induk yang dapat memproses duplikat STNK.
Tidak hanya itu, STNK yang hilang belum bisa diurus secara daring karena belum ada layanan yang tersedia sehingga kamu harus datang langsung ke kantor SAMSAT.
Setelah itu, kamu bisa mengikuti prosedur di bawah ini untuk menduplikat STNK yang hilang:
- Melakukan cek fisik kendaraan dan cek fisik BPKB.
- Mengisi formulir permohonan duplikasi STNK di loket STNK hilang.
- Menyerahkan berkas kelengkapan administrasi.
- Mengecek blokir dan pajak kendaraan untuk melihat adanya tunggakan pajak kendaraan.
- Membuat STNK baru di loket Bea Balik Nama (BBN) II.
- Melakukan pembayaran administrasi di loket khusus pembayaran, termasuk pembayaran pajak yang belum lunas.
- Mengambil STNK baru dengan menyerahkan bukti pembayaran ke kasir.
Durasi mengurus duplikat STNK beragam tergantung kondisi kantor SAMSAT. Terkadang kamu bisa mengurusnya dalam satu hari, tetapi bisa juga dalam hitungan minggu.
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB
Bagaimana jika kamu kehilangan STNK, tetapi tidak memiliki BPKB? Kamu masih bisa mengurus duplikat STNK dengan menyiapkan dokumen persyaratan di bawah ini:
- KTP sesuai STNK yang hilang.
- Dokumen kontrak leasing jika BPKB berada pada leasing.
- Fotokopi BPKB.
- Surat keterangan pembuatan BPKB jika BPKB hilang.
- Surat kuasa bila penggantian STNK diwakilkan oleh orang lain.
Setelah melengkapi berkas-berkas tersebut, kamu bisa mengikuti prosedur penggantian STNK yang berlaku di kantor SAMSAT.
Baca juga: 9 Cara Menabung untuk Beli Mobil. Smart dan Praktis!
Berapa Biaya Mengurus STNK yang Hilang?
Untuk mendapatkan STNK baru, kamu perlu mempersiapkan sejumlah uang. Biaya pengurusan STNK telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
Meski begitu, untuk cek fisik sebelum prosedur administrasi tidak dikenakan biaya. Adapun untuk biaya penerbitan STNK baru berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000/penerbitan.
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000/penerbitan.
Kemudian, kamu juga perlu membayar biaya pengesahan, yaitu Rp25.000 untuk kendaraan roda 2 atau 3 dan Rp30.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
Tidak menutup kemungkinan, kamu juga akan membutuhkan biaya tambahan untuk biaya administrasi, biaya notaris, biaya pajak yang belum lunas, dan lain sebagainya.
Demikian informasi yang perlu kamu ketahui tentang cara mengganti STNK yang hilang. Sebagai salah satu dokumen penting, kamu harus segera mengurus penggantiannya.
Dengan begitu, kamu bisa memproses beberapa urusan yang membutuhkan STNK, seperti menggadaikan kendaraan bermotor.
Jika kamu membutuhkan dana cepat dengan jaminan kendaraan bermotor, Gadai Kendaraan dari Pegadaian adalah solusinya.
Produk gadai dari Pegadaian ini dijamin aman dan nyaman karena kamu dapat mencicil atau melunasi pinjaman sewaktu-waktu. Barang jaminan pun juga dijamin aman dan diasuransikan.
Gadai Kendaraan dari Pegadaian juga menyediakan berbagai macam fitur pembayaran yang dapat kamu pilih sesuai kebutuhan.
Untuk mengajukan dana cepat menggunakan Gadai Kendaraan dari Pegadaian, kamu perlu menyiapkan kendaraan yang akan dijaminkan, BPKB, STNK, dan KTP.
Setelah itu, kamu bisa mengajukan pinjaman dengan mendatangi langsung kantor cabang Pegadaian terdekat.
Mudah, bukan? Yuk, percayakan kebutuhan dana cepat dengan layanan gadai yang terjamin aman dan tepercaya di Pegadaian!
Baca juga: 10 Tips Beli Mobil Pertama, Biar Nggak Boncos!
Artikel Lainnya

Inspirasi
Ragam Inspirasi Usaha Rumahan dengan Modal Kecil dan Untung Besar
Usaha rumahan meski modalnya kecil dan hanya dilakukan oleh beberapa orang saja, untung yang didapatkan bisa besar. Kalau usaha ini dijalankan dengan maksimal, bukan tidak mungkin pemasukan yang didapatkan jauh lebih besar lagi sehingga Anda tidak perlu bekerja untuk orang lain dan konsentrasi dengan usaha ini. Kalau Anda memiliki keinginan untuk membuat usaha rumahan modal […]

Inspirasi
5 Cara Kerja Freelancer Untuk pemula, Simak!
Mulai karier freelance Anda dengan langkah pasti. Pelajari cara menjadi freelancer untuk pemula dengan 5 tips jitu untuk sukses freelance.

Inspirasi
Strategi Ketahanan Pangan Indonesia
Sebagai makhluk hidup, pangan merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi agar kelangsungan hidupnya terjamin. Menurut UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi […]