Syarat Balik Nama Motor dan Cara Balik Nama Motor Terbaru

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

27 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Ingin membeli motor bekas atau memindahkan kepemilikan kendaraan? Pastikan kamu memahami syarat balik nama motor dan alur prosesnya. Proses balik nama dilakukan untuk mengubah data pemilik lama menjadi pemilik baru pada dokumen resmi kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Dengan mengetahui cara balik nama motor dan biaya yang diperlukan, kamu bisa mempersiapkan dokumen serta dana jauh lebih mudah.

Apa Itu Balik Nama Motor?

Balik nama motor adalah proses pengalihan data kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar dokumen kendaraan sesuai dengan identitas pemilik terbaru, sehingga memudahkan pembayaran pajak, perpanjangan STNK, dan keperluan hukum lainnya.
Prosesnya dilakukan di kantor Samsat setempat dan dapat dilakukan kapan saja, selama masih dalam masa berlaku administrasi.

Baca Juga: Cara Gadai Motor di Pegadaian: Syarat, Produk, dan Proses Lengkap

Syarat Balik Nama Motor

Untuk memproses balik nama kendaraan, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Berikut syarat balik nama motor yang wajib dilengkapi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru.
  2. Surat Jual Beli (SJB) atau kwitansi pembayaran.
  3. STNK asli dan fotokopi.
  4. BPKB asli dan fotokopi.
  5. Surat kuasa jika proses diwakilkan.
  6. Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.
  7. Materai Rp10.000.
  8. Biaya administrasi sesuai ketentuan.

Syarat ini berlaku untuk balik nama motor dalam satu wilayah maupun lintas daerah (dengan tambahan proses cabut berkas jika berada di luar domisili KTP).

Tata Cara Balik Nama Motor

Biaya balik nama motor perlu dibayarkan apabila tahap-tahap penting yang mencakup prosedurnya selesai dilakukan. Secara umum, berikut adalah tata cara balik nama motor yang perlu diketahui oleh pihak pemohon:

1. Datang ke Kantor Samsat Sesuai dengan KTP

Balik nama motor perlu dilakukan secara langsung, yaitu dengan mendatangi kantor Samsat sesuai domisili pada KTP.

Apabila pemohon berada di luar domisili, maka perlu dilakukan pencabutan berkas di kantor Samsat asal pemilik lama kendaraan bermotor.

2. Memenuhi Persyaratan Balik Nama Motor

Langkah kedua dalam proses balik nama motor adalah memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan di atas. Siapkan KTP, STNK, dan BPKB. Masukkan dokumen asli dan salinan ke dalam map yang terpisah. Serahkan dokumen yang diminta kepada petugas.

Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Kemudian, proses administrasi akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Seperti Apa Hitungannya?

3. Menunggu Pengecekan Kendaraan Bermotor

Setelah menyerahkan dokumen persyaratan balik nama motor, tahapan selanjutnya adalah pengecekan fisik yang dilakukan oleh petugas Samsat.

Petugas akan melakukan tes fisik untuk mencatat nomor mesin dan nomor rangka motor. Selain itu, petugas akan menggosok stiker khusus yang terpasang pada kendaraan bermotor. Hasil pengecekan nantinya akan diberikan kembali kepada pemohon sebagai syarat proses balik nama motor.

4. Melakukan Pengisian Formulir

Pemohon balik nama kendaraan bermotor perlu mengisi formulir dengan mengisi biodata asli. Pastikan untuk menulis data dengan teliti sebelum menyerahkannya kepada petugas.

Setelah menyerahkan formulir kepada petugas, pemohon perlu menunggu hingga namanya dipanggil untuk bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

5. Membayar Biaya Balik Nama Motor

Apabila pengecekan formulir selesai dilakukan, petugas akan memanggil nama pemohon. Bersamaan dengan itu, KTP dan BPKB asli akan dikembalikan.
Pemohon akan menerima tanda terima yang menyatakan kendaraan bermotor sedang dalam proses balik nama.

Maka dari itu, penting untuk menyimpan tanda terima tersebut karena nantinya akan digunakan kembali untuk mengambil STNK yang telah diperbarui. Biaya balik nama motor yang perlu dibayarkan pada tahap ini adalah untuk penerbitan BPKB dan STNK baru. Kemudian, pemohon dapat mengambil BPKB dan STNK baru pada tanggal yang ditentukan.

Biaya Balik Nama Motor

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP Kepolisian, biaya balik nama motor mencakup beberapa komponen seperti:

Selain itu, kamu juga perlu memperhatikan biaya lain seperti:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • SWDKLLJ
  • Administrasi STNK dan BPKB


Besaran biaya bisa berbeda tergantung jenis, tahun, serta merek kendaraan.

Setelah seluruh biaya dibayar, kepemilikan motor resmi beralih kepada pemohon. Selanjutnya, pemilik baru bertanggung jawab penuh atas pajak tahunan motor tersebut.

Setelah proses balik nama selesai, kendaraan motor resmi menjadi milikmu. Selain digunakan untuk aktivitas sehari-hari, motor juga bisa menjadi aset berharga yang memiliki nilai gadai tinggi.

Apabila membutuhkan dana untuk berbagai kebutuhan, sahabat bisa menggunakan layanan Gadai Kendaraan dari Pegadaian. Dapatkan dana pinjaman mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta. Kendaraan dijamin aman dan diasuransikan selama proses pelunasan gadai.

Yuk, manfaatkan kendaraan sebagai aset berharga dengan layanan gadai aman dengan Pegadaian!

Baca juga: Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved