Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT dan Secara Online

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

27 July 2025
Bagikan :
image detail artikel

Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun untuk memperbarui administrasi dan menghindari sanksi. Saat ini, cara bayar pajak motor bisa dilakukan langsung di SAMSAT atau secara online melalui aplikasi resmi pemerintah.
Artikel ini membahas syarat, perhitungan biaya, hingga langkah-langkah terbaru cara bayar pajak motor terbaru.

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak motor terbagi menjadi:

  1. Pajak tahunan, dilakukan setiap tahun untuk memperpanjang masa berlaku STNK.
  2. Pajak lima tahunan, selain membayar pajak, pemilik kendaraan harus mengganti pelat nomor dan melakukan cek fisik kendaraan.

Pajak berlaku bagi perorangan maupun perusahaan.

Baca Juga: 8 Syarat BBN Motor Biaya Balik Nama Motor, Ikuti Caranya!

Syarat Bayar Pajak Motor

Untuk pajak tahunan motor pribadi:

  • KTP asli + fotokopi sesuai nama di STNK
  • STNK asli + fotokopi (2 lembar)
  • BPKB asli (hanya untuk verifikasi jika diminta)

Untuk kendaraan atas nama perusahaan:

  • NPWP perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha, pengganti SIUP/TDP)
  • Surat kuasa jika diwakilkan

Info terbaru: Di beberapa daerah, pembayaran pajak motor tahunan bisa dilakukan di SAMSAT Drive Thru hanya dengan KTP dan STNK asli.

Baca Juga: Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, dan Harganya

Cara Menghitung Biaya Pajak Motor

Rumus umum:
Pajak Motor = (1,5% × Nilai Jual Kendaraan) + SWDKLLJ
Keterangan:
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

  • Rp35.000 untuk motor ≤250 cc
  • Rp80.000 untuk motor >250 cc


Contoh Perhitungan:
Motor 250 cc dengan NJKB Rp15.000.000:
(1,5% × Rp15.000.000) + Rp35.000 = Rp260.000

Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT

Jika memilih metode offline, lakukan langkah berikut:

  1. Datang ke kantor SAMSAT atau layanan Drive Thru.
  2. Isi formulir perpanjangan STNK.
  3. Serahkan formulir beserta dokumen syarat.
  4. Ambil lembar tagihan pajak → lakukan pembayaran di loket.
  5. Tunggu proses penerbitan STNK dan SKPD baru.
  6. Cek kesesuaian data sebelum meninggalkan loket.


Cara Bayar Pajak Motor Secara Online (Aplikasi SIGNAL)

Sejak 2022, pemerintah menyediakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Di 2025, aplikasi ini sudah lebih stabil dan mendukung hampir semua wilayah di Indonesia.
Langkah-langkah terbaru:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store/App Store.
  2. Registrasi → masukkan NIK, email, nomor HP, dan password.
  3. Tambahkan data kendaraan: Status kepemilikan, Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB), 5 digit terakhir nomor rangka.
  4. Pilih kendaraan → cek rincian tagihan pajak.
  5. Klik “Pilih Cara Pembayaran” → dapatkan kode bayar.
  6. Lakukan pembayaran melalui bank/virtual account.
  7. Setelah sukses, klik “Lacak” untuk memantau pengiriman e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor).
  8. Jika memilih kirim dokumen, tunggu sampai TBPKP dan stiker pengesahan STNK dikirim ke alamat.


Pajak Motor & Pinjaman dengan BPKB

Membayar pajak tepat waktu tidak hanya menghindari denda, tetapi juga memudahkan jika Anda ingin mengajukan gadai BPKB di Pegadaian.
Jika pajak sudah lunas:

  • Proses pengajuan lebih cepat
  • Dana bisa cair dalam hitungan hari
  • Kendaraan tetap bisa digunakan

Cara bayar pajak motor semakin mudah, baik di SAMSAT langsung maupun secara online melalui SIGNAL. Pastikan Anda menyiapkan dokumen sesuai ketentuan dan membayar sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda.

Baca Juga: 3 Tips Membeli Motor Agar Tak Gampang Ditipu

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved