Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT dan Secara Online

Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun untuk memperbarui administrasi dan menghindari sanksi. Saat ini, cara bayar pajak motor bisa dilakukan langsung di SAMSAT atau secara online melalui aplikasi resmi pemerintah.
Artikel ini membahas syarat, perhitungan biaya, hingga langkah-langkah terbaru cara bayar pajak motor terbaru.
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak motor terbagi menjadi:
- Pajak tahunan, dilakukan setiap tahun untuk memperpanjang masa berlaku STNK.
- Pajak lima tahunan, selain membayar pajak, pemilik kendaraan harus mengganti pelat nomor dan melakukan cek fisik kendaraan.
Pajak berlaku bagi perorangan maupun perusahaan.
Baca Juga: 8 Syarat BBN Motor Biaya Balik Nama Motor, Ikuti Caranya!
Syarat Bayar Pajak Motor
Untuk pajak tahunan motor pribadi:
- KTP asli + fotokopi sesuai nama di STNK
- STNK asli + fotokopi (2 lembar)
- BPKB asli (hanya untuk verifikasi jika diminta)
Untuk kendaraan atas nama perusahaan:
- NPWP perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha, pengganti SIUP/TDP)
- Surat kuasa jika diwakilkan
Info terbaru: Di beberapa daerah, pembayaran pajak motor tahunan bisa dilakukan di SAMSAT Drive Thru hanya dengan KTP dan STNK asli.
Baca Juga: Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, dan Harganya
Cara Menghitung Biaya Pajak Motor
Rumus umum:
Pajak Motor = (1,5% × Nilai Jual Kendaraan) + SWDKLLJ
Keterangan:
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
- Rp35.000 untuk motor ≤250 cc
- Rp80.000 untuk motor >250 cc
Contoh Perhitungan:
Motor 250 cc dengan NJKB Rp15.000.000:
(1,5% × Rp15.000.000) + Rp35.000 = Rp260.000
Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT
Jika memilih metode offline, lakukan langkah berikut:
- Datang ke kantor SAMSAT atau layanan Drive Thru.
- Isi formulir perpanjangan STNK.
- Serahkan formulir beserta dokumen syarat.
- Ambil lembar tagihan pajak → lakukan pembayaran di loket.
- Tunggu proses penerbitan STNK dan SKPD baru.
- Cek kesesuaian data sebelum meninggalkan loket.
Cara Bayar Pajak Motor Secara Online (Aplikasi SIGNAL)
Sejak 2022, pemerintah menyediakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Di 2025, aplikasi ini sudah lebih stabil dan mendukung hampir semua wilayah di Indonesia.
Langkah-langkah terbaru:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store/App Store.
- Registrasi → masukkan NIK, email, nomor HP, dan password.
- Tambahkan data kendaraan: Status kepemilikan, Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB), 5 digit terakhir nomor rangka.
- Pilih kendaraan → cek rincian tagihan pajak.
- Klik “Pilih Cara Pembayaran” → dapatkan kode bayar.
- Lakukan pembayaran melalui bank/virtual account.
- Setelah sukses, klik “Lacak” untuk memantau pengiriman e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor).
- Jika memilih kirim dokumen, tunggu sampai TBPKP dan stiker pengesahan STNK dikirim ke alamat.
Pajak Motor & Pinjaman dengan BPKB
Membayar pajak tepat waktu tidak hanya menghindari denda, tetapi juga memudahkan jika Anda ingin mengajukan gadai BPKB di Pegadaian.
Jika pajak sudah lunas:
- Proses pengajuan lebih cepat
- Dana bisa cair dalam hitungan hari
- Kendaraan tetap bisa digunakan
Cara bayar pajak motor semakin mudah, baik di SAMSAT langsung maupun secara online melalui SIGNAL. Pastikan Anda menyiapkan dokumen sesuai ketentuan dan membayar sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda.
Baca Juga: 3 Tips Membeli Motor Agar Tak Gampang Ditipu
Artikel Lainnya

Inspirasi
4 Contoh Undangan 17 Agustus, Bisa Menjadi Referensi!
Ada berbagai contoh undangan 17 Agustus untuk warga masyarakat maupun di lingkungan sekolah. Yuk, intip informasi selengkapnya di artikel ini!

Inspirasi
Berapa Biaya Main Padel? Ini Estimasi Nominal & Kebutuhannya
Bermain padel membutuhkan sejumlah biaya, mulai dari untuk perlengkapan hingga sewa lapangan. Lantas, berapa biaya main padel? Simak di sini!

Inspirasi
5 Keuntungan Mengikuti Gaya Hidup Minimalis untuk Keuangan
Ingin hidup lebih tenang, nyaman, dan aman untuk dompet? Yuk, coba gaya hidup minimalis!

Makasih ya info nya

Hai Heni, Sahabat Pegadaian. Terima kasih kembali, semoga artikel ini dapat bermanfaat dan nantikan artikel menarik lainnya ya Sahabat. -Sera
