Syarat Perpanjang SKCK 2025 beserta Tata Cara & Biayanya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

15 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Umumnya, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan perlu diperpanjang jika dokumen ini masih diperlukan. Lalu, apa saja syarat perpanjang SKCK?

SKCK sering kali dibutuhkan untuk mengurus administrasi tertentu. Misalnya. beberapa perusahaan biasanya meminta pelamar menyertakan SKCK sebagai pelengkap surat lamaran kerja.

Sebenarnya, memperpanjang SKCK adalah proses yang cukup mudah asalkan semua persyaratan sudah dipersiapkan dengan baik.

Artikel ini akan membahas secara lengkap persyaratan perpanjangan SKCK dan cara mengurusnya dengan mudah. Yuk, simak sampai tuntas!

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri. Sebelumnya, dokumen ini dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakukan Baik).

SKCK diterbitkan oleh Polri sebagai surat keterangan resmi yang mencatat riwayat kejahatan seseorang berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang orang tersebut.

Sewaktu masih disebut sebagai SKKB, surat ini hanya bisa diterbitkan jika seseorang belum atau tidak pernah tercatat melakukan tindak kejahatan.

Dilansir dari Hukum Online, pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan SKCK.

Justru, SKCK adalah surat keterangan resmi yang memuat seluruh catatan kepolisian tentang seseorang, baik ada atau tidaknya riwayat tindak pidana.

SKCK umumnya berlaku selama 6 bulan sejak surat ini diterbitkan. Namun, bila kamu masih membutuhkannya, SKCK bisa diperpanjang dengan persyaratan tertentu.

Baca juga: Cara Membuat Proposal Usaha atau Bisnis yang Mudah

Syarat Perpanjang SKCK 2025

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), beberapa syarat perpanjang SKCK adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi SKCK sebelumnya. Dokumen ini diperlukan untuk mengonfirmasi data pemohon dan catatan kepolisian sebelumnya.
  • Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak lima lembar. Ketentuan pasfoto berwarna dan formal dengan pakaian berkerah dan formal.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan SIM (Surat Izin Mengemudi).
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang didapatkan dari kantor polisi.

Tata Cara Perpanjang SKCK

Layanan perpanjang SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Super App yang bisa diunduh di App Store (iOS) atau Google Play Store (Android). 

Jika sudah mengunduh aplikasi Polri Super App, berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:

  1. Buka aplikasi Polri Super App.
  2. Daftar atau langsung masuk jika sudah memiliki akun.
  3. Pilih menu SKCK.
  4. Pilih opsi “Perpanjang SKCK.”
  5. Mengisi formulir yang berisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk digital, seperti KTP, KK, SKCK lama, dan pasfoto.
  6. Menyelesaikan pembayaran sesuai instruksi yang tertera.
  7. Pengajuan akan diverifikasi oleh sistem.
  8. Setelah diverifikasi, SKCK bisa diambil di kantor polisi atau dikirim sesuai alamat yang diisikan.


Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa melakukan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian setempat (Polsek) sesuai alamat KTP sembari membawa persyaratan yang diperlukan dan mengikuti instruksi dari petugas.

Namun, penting untuk dipahami bahwa kantor kepolisian tidak menerbitkan SKCK untuk kebutuhan:

  • Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS.
  • Pembuatan visa atau keperluan lain yang sifatnya antarnegara.


Di samping itu, penting juga untuk diketahui bahwa:

  • Jika SKCK hilang atau masa berlakunya lebih dari satu tahun, maka pemohon tidak bisa melakukan perpanjangan melainkan harus mengajukan penerbitan SKCK baru.
  • Proses perpanjangan dapat dilakukan paling cepat sebelum masa berlaku SKCK berakhir dan tidak lebih dari satu tahun setelah masa berlaku berakhir.


Baca juga: Contoh Surat Izin Usaha Kenali Syarat dan Cara Membuatnya

Biaya Perpanjangan SKCK

Selain syarat perpanjang SKCK, perlu diketahui juga berapa biaya yang dipungut untuk proses ini. 

Umumnya biaya untuk perpanjang SKCK adalah Rp30 ribu. Pembayaran ini bisa dilakukan di kantor kepolisian maupun secara online.

Dilansir dari situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemungutan biaya sebesar Rp30 ribu ini berdasarkan pada:

  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.    


Itulah penjelasan mengenai syarat perpanjang SKCK yang perlu kamu pahami. Dokumen ini sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus administrasi lainnya.

Oleh karena itu, pastikan kamu mengurus perpanjangan SKCK tepat waktu agar tidak menghambat rencana yang sedang kamu jalankan.

Namun, jika kamu menghadapi kendala biaya dalam mengurus SKCK atau kebutuhan mendesak lainnya, jangan khawatir!

Kamu bisa memanfaatkan layanan Gadai Emas dari Pegadaian untuk mendapatkan dana dengan cepat dan aman.

Melalui layanan Gadai Emas, kamu bisa menggadaikan emas batangan atau perhiasan (termasuk berlian) untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Kamu bisa mendapatkan dana pinjaman secara tunai maupun transfer. Pinjaman bisa dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu, bahkan bisa diperpanjang berkali-kali. Tenang, emas yang dijadikan barang jaminan dipastikan aman dan diasuransikan.

Proses pengajuannya pun cukup mudah. Kamu bisa mengunjungi kantor cabang Pegadaian dan membawa kartu identitas yang berlaku serta menyerahkan barang jaminan.

Lantas, berapa besar pinjaman yang bisa kamu dapatkan? Untuk mengetahui rincian perkiraannya, kamu bisa menggunakan fitur Simulasi Gadai Emas dari Pegadaian.

Jadi, tidak perlu khawatir lagi jika ada kebutuhan mendesak. Gadai Emas dari Pegadaian siap memberikan solusi cepat untuk kamu.

Yuk, dapatkan dana pinjaman cepat dan praktis dari Gadai Emas di kantor cabang Pegadaian di seluruh Indonesia segera!

Baca juga: Contoh Laporan Rencana Anggaran Biaya dan Cara Membuatnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved