Apa itu Wakaf? Ini Pengertian, Syarat, dan Rukun Wajibnya

Oleh writerselsi dalam Inspirasi

02 December 2024
Bagikan :
image detail artikel

Wakaf adalah salah satu bentuk penyerahan kepemilikan harta kepada seseorang yang memiliki sejarah panjang dalam budaya Islam. 

Namun, konsep penyerahannya tidak sesederhana itu karena terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang wakaf dan rukun-rukunnya, simak penjelasan berikut ini!

Apa itu Wakaf?

Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf secara bahasa diambil dari kata “waqafa” yang berarti menahan, berhenti, atau diam.

Dalam konteks penyerahan kepemilikan harta, waqafa dapat berarti menahan harta untuk diwakafkan. 

Secara istilah, terdapat beberapa ahli fikih yang mendefinisikan wakaf, di antaranya:

  • Abu Hanifah: Wakaf adalah menahan harta benda tetap pada wakif (orang yang mewakafkan) untuk dimanfaatkan di jalan kebaikan. Artinya, kepemilikan harta wakaf tidak terlepas dari orang yang mewakafkannya, bahkan wakif dapat menjualnya atau menariknya kembali. 
  • Imam Malik: Wakaf adalah tidak melepaskan kepemilikan harta dari wakif. Wakif harus menyedekahkan manfaatnya dan tidak boleh menarik wakafnya lagi. 
  • Syafi’i dan Hambali: Wakaf adalah melepaskan harta dari kepemilikan setelah menyelesaikan prosedur wakaf. Dua ahli fikih ini berpendapat bahwa wakif tidak boleh melakukan apa pun terhadap harta yang diwakafkan, seperti mewariskannya kepada ahli waris. 
  • Mazhab lainnya: Wakaf adalah melepaskan harta dari kepemilikan setelah berwakaf dan hartanya sepenuhnya menjadi milik mauquf’alaih (yang mendapatkan wakaf). Namun, mauquf’alaih tidak boleh melakukan tindakan apa pun terhadap harta yang diwakafkan. 


Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 menjelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan seseorang untuk menyerahkan sebagian harta atau asetnya untuk dimanfaatkan demi kemaslahatan umat atau keperluan ibadah selama jangka waktu tertentu. 

Jenis-Jenis Wakaf

Wakaf terdiri dari berbagai macam jenis tergantung tujuan dilakukannya, jenis hartanya, serta berdasarkan waktunya. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

Jenis Wakaf Berdasarkan Tujuan

Jenis wakaf berdasarkan tujuan dapat dibagi menjadi tiga, yaitu: 

1. Wakaf Ahli

Wakaf ahli adalah wakaf yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan keluarga, dengan kata lain membantu anggota keluarga untuk urusan kesehatan atau finansial. Itulah mengapa wakaf ini juga disebut wakaf keluarga. 

Pihak penerima wakaf harus memiliki hubungan darah, terlepas dari keluarga inti atau keluarga besar. Di Indonesia, wakaf keluarga diatur pada Pasal 30 Undang-Undang No. 42 Tahun 2006. 

2. Wakaf Khairi

Wakaf ini bertujuan untuk memenuhi kepentingan umum dan penerimanya lebih luas dari wakaf keluarga.

Wakaf khairi termasuk cukup umum di Indonesia dan biasanya berupa masjid, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya. 

3. Wakaf Musytarak

Wakaf musytarak adalah wakaf yang bertujuan untuk memenuhi kepetningan keturuan wakif (yang memberikan wakaf) serta khalayak umum.

Biasanya, wakaf berbentuk yayasan atau pembebasan sumur keluarga untuk dapat dimanfaatkan masyarakat umum. 

Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu

Selanjutnya, wakaf juga dapat dibedakan berdasarkan rentang waktunya. Ada wakaf yang tidak memiliki batas waktu bernama wakaf muabbad dan ada pula yang memiliki tenggat waktu atau disebut wakaf muaqqat.

Jenis Wakaf Berdasarkan Harta

Jenis wakaf berdasarkan harta diatur pula pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 dan terbagi menjadi dua, yaitu harta tidak bergerak seperti bangunan dan harta bergerak seperti alat-alat.  

Baca juga: Zakat Fitrah : Pengertian, Ketentuan dan Perhitungannya

Syarat Wakaf

Agar ibadah wakaf dapat terlaksana secara sah, kamu perlu memenuhi beberapa syarat, termasuk benda dan orang-orang yang terlibat dalam ibadah ini. Adapun syarat wakaf adalah sebagai berikut:

1. Jangka Waktu

Agar ibadah wakaf semakin sempurna, kamu perlu menentukan rentang waktu sejak awal akad. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, rentang waktu bisa tak terbatas ataupun terbatas sesuai dengan kepentingannya. 

2. Al-Waqif

Syarat untuk pemberi wakaf atau wakif adalah dapat mengelola harta secara cakap, termasuk sehat jasmani dan rohani, tidak sedang bangkrut, serta sudah dewasa. 

3. Al-Mauquf

Al-mauquf mencakup syarat harta yang dapat diwakafkan, seperti:

  • Harta yang diwakafkan harus milik wakif sepenuhnya.
  • Harta harus berharga.
  • Harta harus jelas kadarnya.
  • Harta dapat dipindahkan kepemilikannya dan secara benar dapat diwakafkan. 

4. Al-Mauquf’alaih

Syarat yang harus dipenuhi selanjutnya adalah syarat al-mauquf’alaih atau penerima wakaf. 

Secara umum, penerima bisa dari kelompok tertentu atau individual. Namun, yang perlu ditekankan adalah penerima wakaf harus sehat jasmani dan rohani. 

5. Tujuan Wakaf

Kamu perlu menentukan tujuan wakaf secara jelas dan memastikan bahwa harta yang diwakafkan dapat disalurkan dengan baik untuk keperluan keluarga atau umum sesuai dengan jumlah yang tertera saat akad. 

6. Sighah

Yang terakhir, wakif harus menerangkan secara jelas dan membuat pernyataan mengapa ia berwakaf.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal Emas serta Syarat dan Nisabnya

Rukun Wakaf

Untuk melakukan wakaf yang sempurna, kamu perlu mengikuti rukun wakaf berikut ini:

1. Niat

Yang pertama, kamu harus berniat dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT sehingga dapat menjadi amalan dan pahala jariyah bahkan setelah wakif meninggal dunia. 

2. Harta Wakaf yang Jelas

Kemudian, kamu perlu menetapkan harta yang akan diwakafkan, seperti bangunan, tanah, dan objek lain yang bisa memberikan manfaat bagi semua orang. 

3. Penyerahan Secara Resmi

Setelah berniat dan mengidentifikasi aset yang diwakafkan, kamu perlu menerangkannya secara resmi dan dengan akad yang sah kepada lembaga yang berwenang atau penerima wakaf.

Perbedaan Wakaf, Zakat, dan Infak

Kamu mungkin bertanya-tanya tentang perbedaaan wakaf, zakat, dan infak karena ketiganya sama-sama dilakukan dengan menyalurkan harta untuk kemaslahatan sesama manusia. Namun, ternyata ketiganya memiliki konsep yang berbeda.

Wakaf adalah ibadah sunah dan memiliki beberapa syarat tertentu untuk harta yang akan diwakafkan, termasuk nilai yang perlu dikembangkan secara syariah. 

Di sisi lain, zakat adalah ibadah yang bersifat wajib bila mampu, bahkan menjadi salah satu rukun islam.

Ibadah ini pun memiliki aturan dan rukun yang berbeda jauh dengan wakaf, meskipun sama-sama menyedekahkan harta benda. 

Sementara itu, infak adalah salah satu bentuk sedekah yang tidak memiliki acuan jumlah minimal dan maksimal serta dapat dilakukan kapan pun. 

Itulah penjelasan tentang wakaf yang perlu kamu cermati. Ibadah sunah ini dapat menjadi salah satu opsi untuk menjembatani kebutuhan khalayak luas agar semakin sejahtera. 

Namun, perlu diingat bahwa harta yang sudah diwakafkan tidak dapat digadaikan jika kamu tiba-tiba membutuhkan dana cepat di kemudian hari. 

Maka dari itu, sebaiknya pertimbangkan kembali status kepemilikan barang sebelum mengajukan pinjaman, baik melalui metode gadai atau pembiayaan.

Adapun barang berharga yang dimiliki secara pribadi bisa dijadikan sebagai jaminan gadai apabila membutuhkan dana cepat.

Keperluan tak terduga, seperti membayar biaya pengobatan di rumah sakit, kendaraan rusak akibat kecelakaan, sanak keluarga meninggal dunia, dan lain-lain bisa dipenuhi tanpa proses yang ribet. 

Salah satu cara untuk mendapatkan dana cepat dengan menyerahkan jaminan barang berharga milik pribadi adalah melalui Gadai Non Emas dari Pegadaian.

Dengan Gadai Non Emas, kamu bisa menyerahkan barang-barang elektronik, seperti smartphone, televisi, laptop, dan lain sebagainya, untuk mendapatkan dana pinjaman.

Proses pengajuannya mudah, cepat, dan kamu bisa mencicilnya atau melunasinya sewaktu-waktu. Uang pinjaman yang didapatkan pun bisa sampai Rp20.000.000.

Jadi, pastikan untuk memeriksa kepemilikan barangmu sebelum mengajukan gadai, ya! Lalu, percayakan barang agunanmu pada Pegadaian dan dapatkan dananya dengan aman dan cepat!

Baca juga: Nisab Emas: Pengertian, Besar, dan Cara Menghitungnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved