5 Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

07 October 2019
Bagikan :
image detail artikel

Sedang mencari pinjaman? Anda bisa memanfaatkan layanan pinjaman dari Pegadaian. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang didirikan pada tahun 1901 ini menyalurkan kredit kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai. Seseorang yang hendak meminjam harus menyiapkan barang sebagai jaminan.
Barang apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian? Berikut ini 5 barang beserta pembahasan ringkasnya.

1.Emas

Tahukah Anda bahwa salah satu manfaat emas ialah bisa digadaikan? Emas adalah komoditas berharga yang bersifat universal. Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan antara lain, yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas, atau emas dinar. Manfaat emas inilah yang membuatnya menjadi favorit di masyarakat.

 2.Barang Elektronik

Saat ini, banyak barang elektronik berharga yang digunakan oleh masyarakat. Contohnya, televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera. Semakin baik keadaan barang-barang yang akan digadaikan, semakin besar peluang Anda untuk mendapatkan pinjaman bernilai tinggi. Pastikan pula barang elektronik masih bergaransi, memiliki faktur pembelian, tidak pernah rusak, dan populer di kalangan masyarakat.

3.Alat-Alat Pertanian dan Perikanan

Ada beberapa alat pertanian dan perikanan yang bisa digadaikan. Di antaranya adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan. Para nelayan dan petani yang membutuhkan modal tambahan bisa menggadaikannya. Namun, alat-alat tersebut sebaiknya sudah tidak dipergunakan lagi oleh orang yang menggadaikannya.

4.Kendaraan

Ketika butuh dana mendesak, Anda bisa menggadaikan kendaraan bermotor. Kendaraan yang bisa digadaikan dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya. Kunjungi gerai Pegadaian dan sertakan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.

5.Sertifikat

Sertifikat-sertifikat yang bisa digadaikan, yakni sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah Anda. Sertifikat rumah pun bisa berharga tinggi jika nilai jualnya mahal. Jadi, beruntunglah apabila rumah dan tanah Anda memiliki kondisi yang bagus.
Itulah 5 barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Di Pegadaian, manfaat emas sebagai barang investasi bisa Anda gunakan. Perlu diingat bahwa Anda harus mencicil pembayaran secara berkala dan tertib. Jangan sampai telat membayar cicilan, ya!

Komentar (12)
image comment user
Toni santoni
444 hari yang lalu

Apakah scanjet bisa di gadaikan?

Balas
image comment user
Customercare
386 hari yang lalu

Hai Toni Santoni, Sahabat Pegadaian. Barang agunan ScanJet tidak dapat diajukan gadai. Jenis barang agunan elektronik yang bisa diterima di Pegadaian sebagai berikut: 1. Untuk Elektronik : Handphone (bisa lengkap atau tidak), Laptop, Smartwatch, Tablet, Kamera, Televisi LED dan Notebook 2. Untuk Elektrik : Kulkas, Blender, Mixer dan lainnya (Dapat dikonfirmasi kepada pihak cabang Pegadaian yang dituju terlebih dahulu) 3. Jangka waktu 30 hari 4. Pinjaman mulai dari Rp50.000 5. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 6. Sewa modal 0,15% per hari 7. Rasio taksir 94% dari taksiran 8. Denda 0,15% per hari 9. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan barang elektrik bisa sampai 3 tahun terakhir, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Silakan dapat ajukan gadai terlebih dahulu, perihal pengajuan gadai diterima atau tidaknya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian yang dituju. -Leni

Balas
image comment user
Boy
418 hari yang lalu

Mau tanya saya mau gadai barang seperti alat pertanian yaitu grinda dan bor

Balas
image comment user
Customercare
390 hari yang lalu

Hai Boy, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat. Namun jika berkenan untuk mencoba mengajukan terlebih dahulu ke cabang, silakan dapat membawa KTP dan agunannya. Diterima atau tidaknya pengajuan mengikuti kebijakan cabang. Sebagai alternatif, untuk informasi jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik (Maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet. 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (Pengajuan melalui website Digilend Pegadaian) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik (Maksimal 3 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Kulkas, blender, mixer dan oven (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket, kain tenun, gamelan (Hanya tersedia di beberapa cabang). -Fafa

Balas
image comment user
novi
185 hari yang lalu

apakah mesin soft ice cream bisa di gadaikan

Balas
image comment user
Customercare
185 hari yang lalu

Hai Novi, Sahabat Pegadaian, Mohon maaf belum bisa dilakukan ya,untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Logam Mulia 3. Berlian Putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan emas 7. Sertifikat tanah produktif 8. Elektronik: Televisi LED, Handphone, Kamera, Laptop, Smartwatch, Notebook dan Tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau Obligasi 12. Elektrik: Kulkas, Blender, Mixer dan Oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah) namun harus memiliki usaha minimal telah berjalan 6 bulan. -Zelin

Balas
image comment user
afiifah
137 hari yang lalu

Apakah bisa gadaikan mesin pompa air masih baru?

Balas
image comment user
Customercare
137 hari yang lalu

Hai Afiifah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan mesin pompa air tersebut belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
zaenal mutakin
28 hari yang lalu

gada sertifikat d bawah 10jta langsung cair ga

Balas
image comment user
Customercare
10 hari yang lalu

Hai Zaenal Mutakin, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan menggadaikan sertifikat tanah/rumah produktif (pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan), dikelilingi rumah tinggal dalam radius minimal 5 KM, status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa dan pengajuan maksimal 15 KM dari rumah/tanah. Jika berkenan silakan mendatangi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi Kartu Keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / Surat Keterangan Kerja 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 10 Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir. -Esmi

Balas
image comment user
diki
13 hari yang lalu

apakah samsung galaxy buds 2 bisa digadaikan?

Balas
image comment user
Customercare
7 hari yang lalu

Hai Diki, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya. Kami sarankan melakukan gadai dengan agunan lainnya. Dengan senang hati kami bantu informasikan, untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Logam mulia 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan ""Menu Utama"" dan pilih ""Aduan (Live Agent)"" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Esmi

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved