Money Laundry: Pahami Dasar Hukum, Ciri-Ciri, & Prosesnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

25 June 2025
Bagikan :
image detail artikel

Money laundry adalah tindak pencucian uang yang sifatnya ilegal dengan tujuan pribadi, yaitu untuk memperkaya diri. Tindakan ini termasuk dalam pidana kriminal.

Money laundry bertentangan dengan prinsip ekonomi karena dapat menimbulkan efek negatif yang substansial tidak hanya bagi perekonomian, tetapi juga moralitas sosial.

Lantas, bagaimana ciri-ciri, dasar hukum, dan proses money laundry? Mari simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.

Apa Itu Money Laundry?

Money laundry adalah tindakan menyamarkan asal usul dan jejak uang maupun aset yang didapatkan secara ilegal supaya tampak berasal dari sumber legal.

Cara ilegal yang dimaksud termasuk korupsi, perdagangan narkoba, pencurian, atau tindakan kejahatan lain.

Secara umum, money laundry ditujukan untuk menghindarkan pelakunya dari pemidanaan, penuntutan, hingga penyitaan dana kriminal.

Pada dasarnya, money laundry bukanlah hal baru karena tindakan ini sudah terjadi sejak awal 1920-an yang dilakukan oleh para mafia di Amerika Serikat.

Mereka menyembunyikan dana yang diperoleh dari hasil merampok, miras, narkoba, dan mencuri ke suatu perusahaan legal, yakni usaha binatu (laundry).

Dengan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan pendapatan usaha yang sah, asal-usulnya akan tersamarkan.

Pada akhirnya, istilah ini kemudian secara luas dikenal sebagai money laundry dan terjadi tidak hanya di Amerika Serikat, melainkan juga negara-negara lain, termasuk Indonesia.

Dasar Hukum Money Laundry

Di Indonesia, dasar hukum money laundry awalnya adalah UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, peraturan tersebut diganti dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Regulasi ini mengatur secara menyeluruh, meliputi definisi tindak pidana pencucian uang (TPPU), unsur-unsur, perbuatan yang menjadi TPPU, dan hukuman pidana bagi pelaku TPPU.

Namun, dasar hukum money laundry, tepatnya mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan lagi mengacu pada UU No 8 Tahun 2010.

Pasalnya, pemerintah Indonesia kembali melakukan pembaruan yang saat ini menjadi UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal 607.

Kebijakan tersebut memuat informasi terkait bentuk TPPU, mencakup pemanfaatan aset yang patut diperkirakan berasal dari tindak kriminal hingga pemberlakuan sanksi pidana.

Baca juga: Begini Cara Kerja Investasi Emas & 5 Tips Memulainya

Ciri-Ciri Money Laundry

Tindakan money laundry pada awalnya mungkin tidak akan tampak. Namun, seiring waktu money laundry bisa meninggalkan sejumlah jejak.

Terdapat beberapa ciri yang dapat diamati saat seseorang melaksanakan tindak pencucian uang. Adapun ciri-ciri money laundry adalah sebagai berikut:

  • Uang maupun dana yang didapatkan secara ilegal akan disimpan pada sistem keuangan, seperti asuransi, pasar modal, atau di bank. Umumnya, penyebarannya akan dipisahkan di beberapa tempat.
  • Menggunakan uang untuk pembelian aset di suatu wilayah dengan mencantumkan nama orang lain yang tidak ada di lingkungan keluarga atau teman. Kemudian, pelaku money laundry akan berpura-pura berperan sebagai tangan kedua untuk membelinya secara tunai atau kredit.
  • Memindahkan uang secara periodik dari satu bank ke bank lain dan mentransfernya ke rekening atas nama orang lain, seperti pembantu, agar pendeteksian sumbernya sulit dilakukan.
  • Usaha yang menjadi tempat money laundry akan berkembang sangat pesat secara tiba-tiba atau dalam waktu singkat sehingga menarik atensi publik.
  • Pelakunya tampak mudah memperoleh uang sehingga sering kali menggunakan aset atau memiliki barang mewah bermerek.
  • Melibatkan lembaga keuangan yang ada di luar negeri untuk menyamarkan transaksi mencurigakan.

Cara Kerja Money Laundry

Praktik money laundry setidaknya memiliki tiga proses atau tahapan dalam pelaksanaannya. Adapun ketiga tahapan money laundry adalah sebagai berikut:

1. Placement

Placement merupakan proses menempatkan dana atau aset yang didapatkan dari tindak kriminal ke sistem keuangan legal, seperti bank atau memberikan modal ke bisnis tertentu.

Dalam prosesnya, pelaku money laundry akan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil. Tujuannya adalah supaya tindakannya tidak mudah terdeteksi atau dicurigai.

Selain itu, pelaku juga akan menyelundupkan dana ilegal ke luar negeri atau memanfaatkan penggunaan instrumen penyimpanan uang, misalnya deposito dan cek.

2. Layering

Pada tahap layering, pelaku yang bertanggung jawab atas money laundry akan melakukan proses pemindahan dana secara berkala.

Proses transfer dilakukan dari satu rekening ke rekening lainnya secara kompleks agar jejak sumber penggelapan dana tersamarkan.

Layering pun dapat dilaksanakan dengan transfer uang antarbatas negara lewat shell company atau jaringan kegiatan usaha yang legal.

3. Integration

Setelah tahap placement dan layering berhasil dijalankan, pelaku bisa menikmati harta kekayaan maupun aset yang sudah tampak legal.

Mereka dapat menggunakan uang dengan sesuka hati, mulai dari pemenuhan kebutuhan primer, sekunder, dan tersier hingga mengalokasikan dana untuk memulai usaha legal.

Demikian pembahasan mengenai money laundry, dasar hukum, ciri-ciri, beserta proses pelaksanaannya.

Semoga dari penjelasan di atas, kamu dapat memahami bahwa money laundry termasuk tindak kriminal atau ilegal untuk dilakukan.

Alih-alih mendapatkan uang dari praktik ilegal, sebaiknya alokasikan dana yang kamu miliki dari usaha keras sehari-hari untuk investasi emas.

Dengan investasi emas, nilai aset pun akan turut berkembang dari waktu ke waktu. Emas juga tahan terhadap laju inflasi atau resesi sehingga membuatnya menjadi pelindung kekayaan yang dapat diandalkan.

Investasi emas yang praktis kini bisa dilakukan dengan biaya terjangkau melalui Tabungan Emas dari Pegadaian.

Layanan ini tidak hanya menawarkan jaminan emas 24 karat, tetapi juga pembelian awal minimal Rp10 ribuan saja.

Prosesnya bisa dilaksanakan secara online di aplikasi Pegadaian Digital atau langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Nah, saldo Tabungan Emas yang akan terkumpul nantinya dapat dicairkan kembali, dikonversi menjadi emas fisik, atau ditransfer ke sesama pemegang Tabungan Emas.

Untuk mengetahui besaran gramasi emas yang akan didapatkan, kamu bisa menggunakan fitur Simulasi Tabungan Emas dari Pegadaian.

Menarik sekali, bukan? Yuk, kelola finansialmu lebih baik dengan menabung emas di Pegadaian untuk mengembangkan nilainya secara praktis dan terjamin!

Baca juga: Apa itu Time Value of Money? Ini Konsep, Manfaat, & Rumusnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved