Pajak Saham: Aturan dan Ketentuannya di Indonesia
Hai, Sahabat. Inget nggak, setiap tahunnya kita selalu teringat tentang bulan lapor pajak? Buat teman-teman yang belum tau, tanggal 31 Maret adalah batas waktu untuk ngasih tahu pemerintah tentang pajak yang harus kita bayar buat tahun sebelumnya. Nah, selain ngasih tau berapa biaya yang harus kita bayar, kita juga harus melaporkan semua harta yang kita punya, seperti uang tunai, saldo di rekening, rumah, tanah, kendaraan, dan yang lain-lain, termasuk pajak saham.
Nah, di artikel ini, kita akan bahas tentang pajak saham, mulai dari aturan dan ketentuanya untuk saham, tarifnya, cara hitungnya, cara bayarnya, dan gimana caranya bikin laporan pajak.
Pajak saham itu sebenernya pajak yang berlaku buat transaksi jual-beli saham dan dividen yang kita terima. Ada banyak banget peraturan yang mengatur soal pajak saham ini, yang sejujurnya, kadang bikin pusing juga. Salah satunya ada di Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan.
Sudah beberapa kali mendapat perubahan, yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, terus ada juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, plus Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 yang sudah berubah sama PP Nomor 14 Tahun 1997 tentang penghasilan dari transaksi jual-beli saham di Bursa Efek.
Nah, buat pemungutan pajak atas penghasilan dari transaksi jual-beli saham di Bursa Efek, peraturannya tertulis dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282 / kmk.04/1997.
Tapi daripada kita terlalu pusing dalam mengingat namanya aturan-aturan itu, sebenarnya ada dua pajak yang berlaku buat saham. Yuk, kita bahas satu-satu.
Peraturan dan Ketentuannya
Begini sahabat, ketika kita beli saham, sebenernya nggak ada pajak yang menjadi beban kita, tapi kalau jual saham, ceritanya beda lagi. Apapun keadaannya, untung atau rugi, setiap kali kita jual saham, kita bakal kena pajak final.
Tarif pajak final ini sebesar 0,1% dari total nilai bruto transaksi penjualan saham. Nah, berita baiknya, kita nggak perlu ribet ngitung dan bayar pajak ini sendiri, karena Bursa Efek dan perantara pedagang efek yang akan mengurusnya saat transaksi penjualan saham selesai.
Potongan pajak ini biasanya udah termasuk dalam komisi broker atau PPN yang ada di ringkasan transaksi saham yang dikirimkan ke kita.
Tarif Pajak Saham
Dividen-nya adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham, tergantung dari jumlah saham yang kita punya. Nah, pajaknya itu sebesar 10% dari total dividen yang kita terima. Tapi kalau kita tinggal di luar negeri, tarif pajak dividen-nya jadi 20%.
Berita baiknya, di undang-undang cipta kerja, ada aturan yang memungkinkan wajib pajak orang pribadi di dalam negeri bisa bebas dari pajak dividen dengan memenuhi beberapa kriteria. Buat bisa bebas pajak dividen, kita harus menginvestasikan kembali dana dividen tersebut dalam bentuk modal, surat berharga, investasi keuangan di bank persepsi, emas, investasi di infrastruktur, atau investasi di sektor riil.
Selain itu, ada juga jangka waktu investasi yang harus terpenuhi, minimal 3 tahun terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.Buat bisa bebas pajak, investasi dividen harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun anggaran dividen diterima atau diperoleh, maksudnya paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Jadi, kalau di artikel yang kamu baca, saham diinvestasikan kembali atau diinvestasikan dalam jenis-jenis investasi yang sudah ditentukan, maka dividen tersebut bisa bebas pajak dividen.
Mekanisme Pelaporan dan Pembayaran
Melaporkan kepemilikan saham dalam SPT sebenarnya tidak terlalu ribet, meskipun pajaknya sudah terpotong sehingga saham tidak lagi menjadi objek pajak penghasilan. Namun, investasi saham ini tetap harus melaporkannya dalam SPT pajak. Berikut adalah beberapa aturan sederhana untuk melaporkan kepemilikan saham:
- Jika saham masih berada dalam portofolio dan belum terjual,maka kita perlu melaporkan jumlahnya sebagai harta dalam SPT tahunan. Pilih kode harta 032 dengan nama harta “saham” jika kita tidak bermaksud menjual saham tersebut dalam waktu dekat, atau pilih kode harta 031 “saham yang dibeli untuk dijual kembali atau segera”. Jika kita seorang trader, tidak perlu menuliskan kode emiten atau merinci jumlah saham satu per satu, cukup mencatat total nilai saham tersebut.
Ada dua pilihan kode harta terkait saham dalam SPT tahunan:
- Kode harta 032: Saham yang dimiliki dan tidak dijual dalam waktu cepat.
- Kode harta 031: Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
Saat kita memiliki saham tapi masih berada dalam portofolio investasi, pilih kode harta 032. Jika kita memiliki saham yang dibeli dengan tujuan untuk dijual kembali, pilih kode harta 031. Apabila kita seorang trader, tidak perlu mencantumkan kode emiten atau rinci jumlah saham satu per satu. Cukup mencatat total nilai saham yang kita miliki pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
- Jika kita menerima dividen dan tidak menginvestasikan dana tersebut kembali, kita perlu melaporkan total PPH (Pajak Penghasilan) atas pembayaran dividen dengan tarif 10% dari total dividen yang kita terima. Hal ini dilakukan dalam formulir 1770 pada lampiran 3, bagian 14 (dividen penghasilan bruto dan PPH terutang). Jika kita berada di luar negeri, tarif pajak dividen yang berlaku adalah 20%.
- Jika kita menjual saham atau telah melakukan transaksi penjualan sebelumnya, kita perlu melaporkannya sebagai penghasilan pajak yang dikenakan PPH final. Kita harus melaporkan total PPH yang telah dipotong oleh Bursa Efek berdasarkan data rekap transaksi penjualan saham selama setahun. Hal ini dilakukan dalam formulir 1770 pada lampiran 3, bagian isi pada kolom poin 3 (penjualan saham di Bursa Efek, penghasilan bruto, dan PPH terutang). Jika kita berada di luar negeri, tarif pajak penjualan saham yang berlaku adalah 20%.
Pastikan untuk mengisi formulir yang sesuai dengan jenis transaksi dan sumber penghasilan yang kita miliki. Jangan lupa mencantumkan informasi yang akurat dan lengkap mengenai kepemilikan saham serta jumlah dividen atau hasil penjualan saham yang kita terima.
Nah, itu dia informasi tentang pajak saham ya Sahabat. mulai dari peraturan dan ketentuan pajak atas sahamnya, tarifnya, cara menghitungnya hingga bagaimana cara melaporkan pajak saham.
Manfaatkan Gadai Efek Untuk Kemudahan Mendapatkan Dana
Sahabat sudah tahu belum kalau di Pegadaian juga memiliki produk dan layanan yang berkaitan dengan saham, yaitu Gadai Efek? Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia. Jadi sederhananya, sahabat bisa mendapat pinjaman di Pegadaian dengan menggadai saham atau obligasi yang Sahabat miliki tanpa harus menjualnya. Sahabat bisa memanfaatkan aset sahamnya untuk diputar kembali untuk kebutuhan konsumtif dan produktif, selain itu keunggulannya adalah kepemilikan tetap atas nama Sahabat. Klik di sini untuk dapatkan informasi lebih lengkap terkait Gadai Efek di Pegadaian.
Baca juga: Simulasi Gadai Saham di Pegadaian dan Cara Mengajukannya
Artikel Lainnya
Wirausaha
Gold Invest: A Comprehensive Guide to Investing in Precious Metals
Unlock the secrets of precious metal investing with our comprehensive guide to Gold Invest. Discover expert strategies, market insights, and practical tips to maximize your returns in this lucrative and time-tested asset class. Click now to secure your financial future.
Investasi
5 Jenis Investasi Jangka Panjang yang Menguntungkan
Investasi jangka panjang sendiri merupakan penanaman modal yang dilakukan seseorang dan dananya akan diputar sehingga hasilnya baru bisa dicairkan dalam jangka waktu tertentu, Berikut contoh dan jenisnya!
Emas
Alasan Mengapa Harga Emas Selalu Naik?
Hampir setiap tahun harga emas selalu naik, hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya penurunan dollar AS. Simak selengkapnya!