Crypto: Jenis, Cara Kerja, Risiko, & Aturannya di Indonesia

Kripto atau crypto adalah alat tukar berbentuk uang digital. Mata uang virtual ini menjadi salah satu bahan perbincangan investor karena peluang keuntungannya.
Disebut-sebut sebagai investasi masa depan oleh beberapa orang, keuntungan crypto diprediksi melebihi saham.
Namun, sebenarnya apa saja jenis crypto, bagaimana cara kerja, risiko, dan peraturannya di Indonesia? Mari simak pembahasan selengkapnya di sini.
Apa Itu Crypto?
Crypto adalah mata uang virtual yang bisa dijadikan alat tukar transaksi online. Keamanan transaksinya dilindungi oleh sandi rahasia atau kriptografi.
Adanya kriptografi membuat transaksi crypto tidak bisa dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda. Transaksi crypto sendiri dilakukan secara peer-to-peer, yaitu dari satu gawai ke gawai lainnya tanpa server.
Sederhananya, pemilik mata uang kripto atau cryptocurrency dapat bertransaksi secara bebas kepada siapa saja tanpa pihak ketiga yang mengatur perputarannya.
Kendati demikian, semua proses transaksi tetap tercatat dan terpantau oleh jaringan aset crypto, yaitu blockchain.
Blockchain adalah sistem komputasi yang menjadi dasar terbentuknya crypto. Sebagai gambaran, blockchain merupakan sekumpulan blok yang terhubung dalam suatu buku besar (ledger) digital.
Setiap blok terdiri dari satu set transaksi yang telah diverifikasi secara mandiri oleh setiap jaringan. Maka dari itu, transaksi dari A ke B dan B ke A akan direpresentasikan sebagai satu blok.
Blockchain diperuntukkan bagi blok yang saling terhubung dan mencakup riwayat transaksi aset dan jaringan bisnis secara online.
Selain mencatat riwayat transaksi, blockchain juga bertugas mendistribusikan informasi terkait transaksi yang telah terjadi kepada pemilik cryptocurrency yang ingin mengetahuinya.
Akan tetapi, informasi yang dibagikan bersifat rahasia dan hanya muncul dalam bentuk kode sebagai identitas pelaku transaksi.
Jenis Crypto
Perkembangan digital menyebabkan semakin banyaknya jenis mata uang kripto yang bermunculan. Namun, aset crypto hanya bisa diperjualbelikan apabila memenuhi sejumlah kriteria berikut:
- Menggunakan distributed ledger technology.
- Berwujud utility crypto atau crypto backed asset.
- Menerapkan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dengan pertimbangan di bawah ini:
- Termasuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia.
- Memiliki nilai ekonomi, seperti meningkatkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika.
- Memiliki nilai kapitalisasi pasar aset kripto.
- Telah melalui penilaian risiko, termasuk dalam hal pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
Berikut adalah penjelasan terkait karakteristik, cara kerja, dan penggunaan beberapa contoh jenis crypto yang bisa digunakan untuk investasi:
1. Bitcoin
Diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008, Bitcoin (BTC) merupakan aset crypto dengan popularitas tinggi dan salah satu yang sangat berharga.
Jumlahnya terbatas, yaitu sebanyak 21 juta Bitcoin. Mata uang virtual ini menggunakan teknologi blockchain PoW (Proof-of-Work) untuk melakukan validasi, mengamankan, dan menjamin transaksi agar tidak bisa diubah.
PoW diimplementasikan agar dapat memastikan setiap transaksi diproses secara adil dan aman. Dengan jaringan yang terdesentralisasi ini, crypto bisa digunakan di berbagai platform hanya dengan berbekal internet.
Baca juga: Keuntungan Investasi Emas dalam Setahun, Berapa Kenaikannya?
2. Ethereum
Meskipun menggunakan teknologi blockchain seperti Bitcoin, Ethereum (ETH) memiliki fitur smart contract yang diketahui lebih canggih.
Mata uang digital yang dirilis pada tahun 2015 ini menggunakan smart contract yang merupakan kontrak digital dengan eksekusi otomatis sehingga tidak memerlukan pihak ketiga.
Sejak September 2022, Ethereum telah beralih dari teknologi Proof-of-Work (PoW) ke Proof-of-Stake (PoS).
PoS sendiri merupakan sistem konsensus yang dapat digunakan oleh pengguna jaringan untuk mengunci aset sekaligus menjadi validator dalam jaringan.
3. Tether
Dirilis pada tahun 2014, Tether (USDT) adalah mata uang virtual menggunakan mekanisme PEG dan dananya diikat dengan dolar.
Dengan begitu, Tether dapat menjadi sarana perdagangan dan menjaga kestabilan harga di pasar crypto.
4. Litecoin
Litecoin (LTC) yang dirilis secara publik pada tahun 2011 merupakan aset yang mirip dengan Bitcoin. Akan tetapi, tetap terdapat beberapa perbedaan dalam desainnya secara teknis.
Meskipun mengadopsi teknologi blockchain, Litecoin memiliki waktu konfirmasi yang lebih cepat dalam jumlah lebih besar.
Sebagai emas digital, Litecoin didesain menjadi aset investasi virtual yang mengedepankan efisiensi dan proses cepat.
Cara Kerja Crypto
Bagi yang penasaran dengan proses transaksi crypto, berikut merupakan ringkasan seputar tata cara kerjanya:
- Pengajuan transaksi dilakukan oleh pengguna A untuk pengguna B.
- Sistem mencatat transaksi sebagai sebuah blok.
- Blok akan dibagikan ke dalam jaringan untuk proses verifikasi.
- Validasi transaksi akan dilakukan.
- Jika blok disetujui oleh sistem, blok baru akan ditambahkan ke dalam rantai blok lainnya.
- Setelah transaksi selesai, pengguna B akan menerima transaksi dari pengguna A.
Baca juga: 10 Jenis Investasi Paling Aman untuk Pemula, Wajib Simak!
Risiko Investasi Crypto
Keamanan crypto berdasarkan kriptografi yang dijamin tidak semata-mata membuatnya bebas risiko. Berdasarkan keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai mata uang crypto tergolong fluktuatif dan tidak terkendali.
Cryptocurrency bisa naik dan turun sewaktu-waktu tanpa alasan yang jelas. Terlebih, OJK tidak mengawasi dan mengatur aset crypto di Indonesia.
Maka dari itu, masyarakat Indonesia yang tertarik untuk berinvestasi crypto perlu memperhatikan risiko dari nilai crypto yang fluktuatif sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Peraturan Cryptocurrency di Indonesia
Secara fungsi, cryptocurrency memang masih dilarang untuk digunakan sebagai alat transaksi pembayaran di Indonesia.
Akan tetapi, sebagai komoditi, cryptocurrency bisa menjadi aset investasi yang diperjualbelikan di bursa berjangka.
Berikut adalah beberapa peraturan terkait transaksi crypto sebagai komoditi investasi di Indonesia:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
- Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Namun, terlepas dari legalitasnya, transaksi crypto sebenarnya cukup berisiko bagi sahabat yang keuangannya belum stabil.
Sebagai alternatif dari investasi crypto, sahabat bisa memilih Tabungan Emas dari Pegadaian. Mengapa emas? Emas memiliki nilai yang stabil meskipun kondisi ekonomi sedang tidak baik.
Nilai emas pun cenderung naik dari waktu ke waktu sehingga aman bagi sahabat yang mengharapkan penambahan keuntungan tanpa risiko tinggi.
Saldo Tabungan Emas bisa dioptimalkan menjadi perhiasan atau emas batangan 24 karat hingga digadaikan dengan cepat apabila sahabat membutuhkan dana di saat tak terduga.
Pembelian awal Tabungan Emas bisa dimulai dari Rp10 ribuan saja. Jika ingin tahu berapa gram emas yang bisa didapatkan, coba dulu fitur Simulasi Tabungan Emas.
Yuk, mulai menabung emas dengan mudah melalui aplikasi Pegadaian Digital atau di kantor cabang Pegadaian terdekat!
Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian Beserta Persyaratannya
Artikel Lainnya

Keuangan
Surat Perjanjian Utang: Fungsi, Kegunaan, dan Contohnya
Surat perjanjian utang adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara pihak pemberi dan penerima pinjaman. Mari kenali fungsi, kegunaan, dan contohnya.

Keuangan
Mengenal Fluktuasi, Definisi, Penyebab, & Cara Mengatasinya
Fluktuasi adalah kondisi ketika harga pasar naik turun secara tidak pasti. Simak penjelasan selengkapnya mengenai apa itu fluktuasi di sini.

Keuangan
Cara Menabung 20 Juta dalam 1 Tahun Efektif Tanpa Beban
Target tabungan 20 juta bisa dicapai dalam waktu setahun. Yuk, catat dan terapkan cara menabung 20 juta dalam 1 tahun secara efektif ini!