Pegadaian Elektronik Terdekat, Gadai TV Aman!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

10 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Banyak yang mengira bahwa di Pegadaian hanya menerima gadai berupa emas, laptop, dan smartphone saja. Padahal, Pegadaian juga menerima gadai barang elektronik lainnya seperti televisi.
Di beberapa artikel sebelumnya kita sudah pernah membahas satu persatu tentang bagaimana cara gadai barang elektronik di Pegadaian, mulai dari HP, Kamera dan Laptop. Kini kita akan mengulas bagaimana cara gadai TV di Pegadaian, serta apa saja syarat yang diperlukan saat akan mengajukan gadai TV di Pegadaian.

Jenis TV kini sudah semakin beragam fungsinya, mulai dari SmartTV hingga TV yang mampu terkoneksi langsung dengan internet makin mudah dijumpai. Apabila Sahabat sedang berniat menggadai TV di Pegadaian, ada baiknya ikuti tips kami agar proses gadai lebih cepat dan aman.

Syarat TV yang Bisa Digadai

TV yang diterima sebagai barang jaminan di Pegadaian sebaiknya yang dapat memenuhi spesifikasi berikut:

  1. Kondisi TV masih baik dan bisa berfungsi normal.
  2. Kelengkapan TV masih tersedia dan dibawa, seperti dus dan remote TV.
  3. Tidak perlu membawa nota pembelian karena petugas Pegadaian akan memeriksa kondisi TV lalu menaksir nilainya.

Untuk mendapatkan nilai pinjaman yang cukup besar, sebaiknya TV yang digadaikan adalah keluaran terbaru. Semakin baik kondisinya dan semakin lengkap TVnya, maka nilainya akan semakin besar juga.

Tips Aman Gadai TV Agar Cepat Cair

Agar uang pinjaman cepat cair, diharapkan kita membawa syaratnya dengan lengkap ke Pegadaian terdekat. Selain TV dan kelengkapannya, bawa juga identitas diri yaitu KTP bagi Warga Negara Indonesia dan Paspor untuk Warga Negara Asing.
Petugas Pegadaian akan melakukan pengecekan kondisi TV baik fungsinya, kelengkapan, hingga kondisi fisiknya. Jika kondisi cukup baik, maka petugas akan menyampaikan uang pinjaman maksimal yang dapat kita terima. Kita bisa mengambil semuanya atau sebagian sesuai yang dibutuhkan saja.

Setelah menyetujui uang pinjaman, TV akan disimpan di Pegadaian beserta kelengkapannya. Selanjutnya kita akan diberi Surat Bukti Gadai. Surat ini harus selalu disimpan untuk mempermudah saat melakukan perpanjangan, cicil pinjaman, atau pelunasan pinjaman.

Jika tanpa antre, proses ini terbilang cepat. Uang pinjaman pasti cair pada hari itu juga. Sehingga gadai TV cocok sekali untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak.
Demikian informasi dan tips mengenai gadai TV di Pegadaian. Silakan klik link ini untuk membaca lebih banyak lagi artikel seputar investasi, inspirasi keuangan dan topik menarik lainnya dari Pegadaian.
Baca juga: Gadai Elektronik Di Pegadaian, Kini Gak Pake Ribet

Komentar (16)
image comment user
BUDI NUGROHO
109 hari yang lalu

Berapa harga gadai tv 40 inchi

Balas
image comment user
Customercare
58 hari yang lalu

Hai Budi Nugroho, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pinjaman dana yang didapatkan 94% dari taksiran petugas cabang. Gadai Televisi yang diterima di Pegadaian adalah Televisi LED, persyaratan sebagai berikut : 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Apabila barang tidak lengkap seperti kardus, alat pengisi daya dan nota pembelian maka silakan diajukan terlebih dahulu. Perihal pengajuan gadai diterima atau tidaknya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian yang dituju. -Leni

Balas
image comment user
Pasah ismahul jannah
105 hari yang lalu

Kak klo gade tv bisa ga tanpa kardus

Balas
image comment user
Customercare
59 hari yang lalu

Hai Pasah Ismahul Jannah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai Televisi yang dapat diterima di Pegadaian adalah Televisi LED. Apabila barang tidak lengkap seperti kardus maka silakan diajukan terlebih dahulu. Perihal pengajuan gadai diterima atau tidaknya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian yang dituju. Persyaratan sebagai berikut : 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). -Leni

Balas
image comment user
Masyayat
99 hari yang lalu

Saya MW gadaikan tv led

Balas
image comment user
Customercare
59 hari yang lalu

Hai Masyayat, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai dengan barang agunan Televisi LED bisa dilakukan, persyaratan sebagai berikut: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Apabila barang tidak lengkap seperti kardus, alat pengisi daya dan nota pembelian maka silakan diajukan terlebih dahulu. Perihal pengajuan gadai diterima atau tidaknya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian yang dituju. -Leni

Balas
image comment user
Raisatus shaleha
68 hari yang lalu

Apakah bisa gadai tv tanpa dus

Balas
image comment user
Customercare
64 hari yang lalu

Hai Raisatus Shaleha, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan ya Sahabat, kami informasikan jika tidak ada kardus maka silakan diajukan terlebih dahulu di outlet Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan barang agunan serta kelengkapannya yang tersedia. Namun dipastikan untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Berikut syarat dan ketentuannya: 1. Untuk Elektronik : Handphone (bisa lengkap atau tidak), Laptop, Smartwatch, Tablet, Kamera, Televisi LED dan Notebook. 2. Untuk Elektrik : Kulkas, Blender, Mixer dan lainnya (Dapat dikonfirmasi kepada pihak outlet Pegadaian yang dituju terlebih dahulu). 3. Jangka waktu 30 hari 4. Pinjaman mulai dari Rp50.000 5. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 6. Sewa modal 0,15% per hari 7. Rasio taksir 94% dari taksiran 8. Denda 0,15% per hari 9. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja -Nia

Balas
image comment user
akhsan
49 hari yang lalu

kalo gadai laptop bisa 4 bulan lalu saya beli di harga 4 jt

Balas
image comment user
Customercare
46 hari yang lalu

Hai Akhsan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan laptop bisa dilakukan pengajuan gadai. Silakan dipastikan kondisi laptop baik dan maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran oleh petugas terlebih dahulu, rasio taksir 94% dari taksiran. Sebagai informasi terkait diterima atau tidak untuk gadainya akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, laptop, dan kelengkapannya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Mika
36 hari yang lalu

Kalau tv tabung toshiba yang 42 inch bisa di gadai gaa om?

Balas
image comment user
Customercare
36 hari yang lalu

Hai Mika, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk jenis barang agunan berupa televisi dapat dilakukan ya, apabila barang jaminan 2 tahun terakhir sejak tahun produksi. Jika barang tidak lengkap seperti kardus, dan nota pembelian maka silakan diajukan terlebih dahulu, kebijakannya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian masing-masing. Berikut kami informasikan syarat dan ketentuannya: 1. Untuk Elektronik : Handphone (bisa lengkap atau tidak), Laptop, smartwatch, tablet, kamera, televisi LED dan notebook. 2. Untuk Elektrik : Kulkas, blender, mixer dan lainnya (dapat dikonfirmasi kepada pihak cabang Pegadaian yang dituju terlebih dahulu). 3. Jangka waktu 30 hari 4. Pinjaman mulai dari Rp50.000 5. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 6. Sewa modal 0,15% per hari 7. Rasio taksir 94% dari taksiran 8. Denda 0,15% per hari 9. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. -Sera

Balas
image comment user
Vero Kusuma Dewa
36 hari yang lalu

Klo tv merek Changhong 32inch LED apa bisa digadaikan?

Balas
image comment user
Customercare
35 hari yang lalu

Hai Vero Kusuma Dewa, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan dapat dilakukan ya untuk televisi LED namun dipastikan untuk usia barang agunan 2 tahun terakhir sejak tahun produksi. Berikut untuk syarat dan ketentuan Gadai Elektronik: Dapat kami informasikan untuk pengajuan gadai elektronik bisa di cabang Pegadaian. Jenis barang agunan yang bisa diterima sebagai berikut : 1. Untuk elektronik: handphone (bisa lengkap atau tidak), laptop, smartwatch, tablet, kamera, televisi LED, dan notebook. 2. Untuk elektrik: kulkas, blender, mixer, dan lainnya (dapat dikonfirmasi kepada pihak cabang Pegadaian yang dituju terlebih dahulu). 3. Jangka waktu 30 hari 4. Pinjaman mulai dari Rp50.000 5. Biaya administrasi Rp2.000 hingga Rp125.000 6. Sewa modal 0,15% per hari 7. Rasio taksir 94% dari taksiran 8. Denda 0,15% per hari 9. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja Untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan barang elektrik bisa sampai 3 tahun terakhir, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). -Sera

Balas
image comment user
Narita
35 hari yang lalu

Kalo tv merk China bisa ndk seperti coocaa

Balas
image comment user
Customercare
35 hari yang lalu

Hai Narita, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai televisi LED semua merek dengan dipastikan kondisi televisi LED baik dan maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, televisi LED, dan kelengkapannya. Sebagai informasi terkait diterima atau tidak untuk gadainya juga akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved