Pegadaian Elektronik Terdekat, Gadai TV Aman!

Banyak yang mengira bahwa di Pegadaian hanya menerima gadai berupa emas, laptop, dan smartphone saja. Padahal, Pegadaian juga menerima gadai barang elektronik lainnya seperti televisi.
Di beberapa artikel sebelumnya kita sudah pernah membahas satu persatu tentang bagaimana cara gadai barang elektronik di Pegadaian, mulai dari HP, Kamera dan Laptop. Kini kita akan mengulas bagaimana cara gadai TV di Pegadaian, serta apa saja syarat yang diperlukan saat akan mengajukan gadai TV di Pegadaian.
Jenis TV kini sudah semakin beragam fungsinya, mulai dari SmartTV hingga TV yang mampu terkoneksi langsung dengan internet makin mudah dijumpai. Apabila Sahabat sedang berniat menggadai TV di Pegadaian, ada baiknya ikuti tips kami agar proses gadai lebih cepat dan aman.
Syarat TV yang Bisa Digadai
TV yang diterima sebagai barang jaminan di Pegadaian sebaiknya yang dapat memenuhi spesifikasi berikut:
- Kondisi TV masih baik dan bisa berfungsi normal.
- Kelengkapan TV masih tersedia dan dibawa, seperti dus dan remote TV.
- Tidak perlu membawa nota pembelian karena petugas Pegadaian akan memeriksa kondisi TV lalu menaksir nilainya.
Untuk mendapatkan nilai pinjaman yang cukup besar, sebaiknya TV yang digadaikan adalah keluaran terbaru. Semakin baik kondisinya dan semakin lengkap TVnya, maka nilainya akan semakin besar juga.
Tips Aman Gadai TV Agar Cepat Cair
Agar uang pinjaman cepat cair, diharapkan kita membawa syaratnya dengan lengkap ke Pegadaian terdekat. Selain TV dan kelengkapannya, bawa juga identitas diri yaitu KTP bagi Warga Negara Indonesia dan Paspor untuk Warga Negara Asing.
Petugas Pegadaian akan melakukan pengecekan kondisi TV baik fungsinya, kelengkapan, hingga kondisi fisiknya. Jika kondisi cukup baik, maka petugas akan menyampaikan uang pinjaman maksimal yang dapat kita terima. Kita bisa mengambil semuanya atau sebagian sesuai yang dibutuhkan saja.
Setelah menyetujui uang pinjaman, TV akan disimpan di Pegadaian beserta kelengkapannya. Selanjutnya kita akan diberi Surat Bukti Gadai. Surat ini harus selalu disimpan untuk mempermudah saat melakukan perpanjangan, cicil pinjaman, atau pelunasan pinjaman.
Jika tanpa antre, proses ini terbilang cepat. Uang pinjaman pasti cair pada hari itu juga. Sehingga gadai TV cocok sekali untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak.
Demikian informasi dan tips mengenai gadai TV di Pegadaian. Silakan klik link ini untuk membaca lebih banyak lagi artikel seputar investasi, inspirasi keuangan dan topik menarik lainnya dari Pegadaian.
Baca juga: Gadai Elektronik Di Pegadaian, Kini Gak Pake Ribet
Artikel Lainnya

Keuangan
8 Jenis Bansos 2025, Syarat, & Cara Mendaftar Jadi Penerima
Tahun ini, sebanyak delapan jenis bansos 2025 diberikan oleh pemerintah kepada penerima yang terdaftar ke DTKS. Simak informasi selengkapnya di sini!

Keuangan
4 Untung dan Rugi Gadai Emas untuk Keperluan Darurat
Tak hanya uang, kamu juga bisa menabung emas di Pegadaian. Sebenarnya, apa saja keuntungan menabung emas? Simak ulasannya di sini.

Keuangan
Segala Pinjaman Uang yang Ada di Pegadaian
Telusuri opsi pinjaman uang di Pegadaian. Dapatkan informasi lengkap tentang syarat, proses, dan pilihan pinjaman yang tersedia

Berapa harga gadai tv 40 inchi

Hai Budi Nugroho, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pinjaman dana yang didapatkan 94% dari taksiran petugas cabang. Gadai Televisi yang diterima di Pegadaian adalah Televisi LED, persyaratan sebagai berikut : 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Apabila barang tidak lengkap seperti kardus, alat pengisi daya dan nota pembelian maka silakan diajukan terlebih dahulu. Perihal pengajuan gadai diterima atau tidaknya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian yang dituju. -Leni

Kak klo gade tv bisa ga tanpa kardus

Hai Pasah Ismahul Jannah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai Televisi yang dapat diterima di Pegadaian adalah Televisi LED. Apabila barang tidak lengkap seperti kardus maka silakan diajukan terlebih dahulu. Perihal pengajuan gadai diterima atau tidaknya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian yang dituju. Persyaratan sebagai berikut : 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). -Leni

Saya mau gade TV tp gk ada dus nya gmn kak trus saya pedagaian mana

Hai Rini Anggrayni, Sahabat Pegadaian. Pengajuan gadai televisi dapat dilakukan meskipun tidak terdapat kardus. Pastikan televisi berupa televisi LED. Silakan dapat melakukan pengajuan melalui kantor cabang terdekatnya dengan membawa KTP, barang agunan dan kelengkapannya jika ada. Perihal diterima atau tidaknya disesuaikan dengan kebijakan kantor cabang masing-masing. Berikut ketentuan pengajuan Gadai Elektronik: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja Untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan barang elektrik bisa sampai 3 tahun terakhir, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). -Nuha

Saya MW gadaikan tv led

Hai Masyayat, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai dengan barang agunan Televisi LED bisa dilakukan, persyaratan sebagai berikut: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Apabila barang tidak lengkap seperti kardus, alat pengisi daya dan nota pembelian maka silakan diajukan terlebih dahulu. Perihal pengajuan gadai diterima atau tidaknya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian yang dituju. -Leni

Apakah bisa gadai tv tanpa dus

Hai Raisatus Shaleha, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan ya Sahabat, kami informasikan jika tidak ada kardus maka silakan diajukan terlebih dahulu di outlet Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan barang agunan serta kelengkapannya yang tersedia. Namun dipastikan untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Berikut syarat dan ketentuannya: 1. Untuk Elektronik : Handphone (bisa lengkap atau tidak), Laptop, Smartwatch, Tablet, Kamera, Televisi LED dan Notebook. 2. Untuk Elektrik : Kulkas, Blender, Mixer dan lainnya (Dapat dikonfirmasi kepada pihak outlet Pegadaian yang dituju terlebih dahulu). 3. Jangka waktu 30 hari 4. Pinjaman mulai dari Rp50.000 5. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 6. Sewa modal 0,15% per hari 7. Rasio taksir 94% dari taksiran 8. Denda 0,15% per hari 9. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja -Nia

kalo gadai laptop bisa 4 bulan lalu saya beli di harga 4 jt

Hai Akhsan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan laptop bisa dilakukan pengajuan gadai. Silakan dipastikan kondisi laptop baik dan maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran oleh petugas terlebih dahulu, rasio taksir 94% dari taksiran. Sebagai informasi terkait diterima atau tidak untuk gadainya akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, laptop, dan kelengkapannya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Kalau tv tabung toshiba yang 42 inch bisa di gadai gaa om?

Hai Mika, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk jenis barang agunan berupa televisi dapat dilakukan ya, apabila barang jaminan 2 tahun terakhir sejak tahun produksi. Jika barang tidak lengkap seperti kardus, dan nota pembelian maka silakan diajukan terlebih dahulu, kebijakannya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian masing-masing. Berikut kami informasikan syarat dan ketentuannya: 1. Untuk Elektronik : Handphone (bisa lengkap atau tidak), Laptop, smartwatch, tablet, kamera, televisi LED dan notebook. 2. Untuk Elektrik : Kulkas, blender, mixer dan lainnya (dapat dikonfirmasi kepada pihak cabang Pegadaian yang dituju terlebih dahulu). 3. Jangka waktu 30 hari 4. Pinjaman mulai dari Rp50.000 5. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 6. Sewa modal 0,15% per hari 7. Rasio taksir 94% dari taksiran 8. Denda 0,15% per hari 9. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. -Sera

Klo tv merek Changhong 32inch LED apa bisa digadaikan?

Hai Vero Kusuma Dewa, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan dapat dilakukan ya untuk televisi LED namun dipastikan untuk usia barang agunan 2 tahun terakhir sejak tahun produksi. Berikut untuk syarat dan ketentuan Gadai Elektronik: Dapat kami informasikan untuk pengajuan gadai elektronik bisa di cabang Pegadaian. Jenis barang agunan yang bisa diterima sebagai berikut : 1. Untuk elektronik: handphone (bisa lengkap atau tidak), laptop, smartwatch, tablet, kamera, televisi LED, dan notebook. 2. Untuk elektrik: kulkas, blender, mixer, dan lainnya (dapat dikonfirmasi kepada pihak cabang Pegadaian yang dituju terlebih dahulu). 3. Jangka waktu 30 hari 4. Pinjaman mulai dari Rp50.000 5. Biaya administrasi Rp2.000 hingga Rp125.000 6. Sewa modal 0,15% per hari 7. Rasio taksir 94% dari taksiran 8. Denda 0,15% per hari 9. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja Untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan barang elektrik bisa sampai 3 tahun terakhir, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). -Sera

Kalo tv merk China bisa ndk seperti coocaa

Hai Narita, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai televisi LED semua merek dengan dipastikan kondisi televisi LED baik dan maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, televisi LED, dan kelengkapannya. Sebagai informasi terkait diterima atau tidak untuk gadainya juga akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Kalo tv Hisense a4 32 apa bisa digadaikan

Hai Irfan, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, untuk gadai televisi LED dapat dilakukan dipastikan usia televisi LED paling lama 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Silakan untuk melakukan pengajuan di cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, barang agunan dan kelengkapannya jika ada. Jika barang tidak lengkap seperti kardus, alat pengisi daya, dan nota pembelian maka silakan diajukan terlebih dahulu ya, kebijakan disesuaikan dengan aturan masing-masing cabang Pegadaian. Berikut untuk ketentuan dan syarat gadai elektronik: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Jika sudah pernah melakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali, maka transaksi selanjutnya adalah penebusan. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Pak/Bu, Mau tny apa projector merk infocus apa bisa di terima di pegadaian?

Hai Amru, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, untuk proyektor belum terdaftar menjadi agunan di Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik (Maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet. 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (Pengajuan melalui website Digilend Pegadaian) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik (Maksimal 3 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Kulkas, blender, mixer dan oven (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket, kain tenun, gamelan (Hanya tersedia di beberapa cabang). -Fafa

mohon maaf bapak/ibu kalau tv merek AQua 43,bisa gak

Hai Wanti, Sahabat Pegadaian. Bisa ya pengajuan televisi, namun pastikan usia maksimal televisi 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi. Jika memenuhi syarat, silakan dapat mengajukan dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, televisi dan kelengkapannya. Gadai Elektronik akan dikenakan biaya sewa modal 0,15% per hari dengan rasio taksir sebesar 94% ya Sahabat. Gadai Elektronik akan dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp2.000-Rp125.000. Jangka waktu pinjaman 30 hari dan dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Jika sudah pernah melakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali, maka transaksi selanjutnya adalah penebusan. -Fafa

Min mau tanya... Kalau Gadai Smart TV LG 50" Original Packing.. Kira" Dapat Berapa yahh ?

Hai Galih Adiguna S, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk nominal uang pinjaman gadai televisi LED hanya dapat dikonfirmasi di cabang Pegadaian karena akan dilakukan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas. Rasio taksir 94% dari taksiran. Sebagai informasi syarat gadai televisi LED yaitu membawa KTP, televisi LED, dan kelengkapan yang ada ke cabang Pegadaian terdekat saat pengajuan gadai. Silakan dipastikan kondisi televisi LED baik dan maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Terkait diterima atau tidak untuk gadainya akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita