Cara Membuat NPWP Online yang Praktis Melalui Coretax

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

06 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Pada tahun 2025 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online melalui Coretax.

Cara membuat NPWP online di masing-masing situs tersebut memudahkan proses registrasi tanpa perlu menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk mengetahui prosedur pendaftaran NPWP secara online, simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Fungsi NPWP

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja dan memiliki penghasilan perlu memiliki NPWP untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.

Individu yang tergolong sebagai Wajib Pajak dapat menggunakan NPWP dalam transaksi perpajakan, seperti pembayaran dan pelaporan pajak.

Perlu dicatat bahwa Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan sanksi pidana. Adapun kewajiban NPWP ini dikarenakan sistem perpajakan Indonesia yang menerapkan sistem self assessment.

Berdasarkan sistem tersebut, Wajib Pajak perlu melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan dari penghasilannya.

NPWP berperan sebagai identitas Wajib Pajak. Keberadaan NPWP membantu petugas perpajakan menjaga ketertiban pembayaran dan administrasi perpajakan.

Syarat NPWP

Sebelum mengetahui cara membuat NPWP online, lengkapi dulu persyaratan yang diperlukan untuk membuat NPWP bagi Wajib Pajak dengan kategori sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Pribadi
    • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
    • Scan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
    • Scan Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil bagi pegawai negeri atau Keterangan Kerja untuk karyawan swasta.
    • Formulir pendaftaran yang diisi dengan lengkap.


  • Wajib Pajak Pribadi untuk Pelaku Usaha/Pekerja Bebas
    • Scan KTP bagi WNI.
    • Scan paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
    • Scan Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang diberikan oleh Lurah/Kepala Desa atau Lembar Tagihan/Pembayaran Listrik.
    • Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan Wajib Pajak pribadi menjalankan usaha sendiri atau bekerja bebas.


  • Wajib Pajak Pemilik Usaha Swasta
    • Scan KTP pemilik usaha.
    • Scan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Surat Pernyataan Usaha bermeterai.
    • Formulir pendaftaran yang diisi dengan lengkap.


  • Wajib pajak Wanita Kawin/Menikah
    • Scan KTP bagi WNI.
    • Scan NPWP suami.
    • Scan Kartu Keluarga (KK).
    • Surat Keterangan Pajak Negara Asal, apabila suami WNA.
    • Scan KITAS/KITAP bagi WNA.
    • Scan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta atau Surat Pernyataan Menghendaki Melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah dari Hak dan Kewajiban Perpajakan Suami.


Baca juga: BI Checking: Pengertian, Skor, dan Cara Mengeceknya 

Cara Membuat NPWP Online Melalui Coretax

Pendaftaran NPWP online kini bisa dilakukan melalui Coretax. Sistem yang diberlakukan oleh DJP dari 1 Januari 2025 ini berperan sebagai portal untuk mengakses layanan perpajakan.

Selain untuk kebutuhan registrasi NPWP, Coretax bisa diakses untuk pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Adapun cara membuat NPWP online melalui Coretax adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).
  2. Klik bagian New Registration pada halaman login Portal Wajib Pajak.
  3. Pilih jenis Wajib Pajak yang perlu didaftarkan.
  4. Sistem akan memunculkan pertanyaan “Apa Wajib Pajak memiliki NIK?”. Pilih “Ya” jika Wajib Pajak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  5. Registrasi bisa dilakukan dengan “Aktivasi NIK” sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” untuk memiliki akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
  6. Lengkapi data diri dalam “Detail Identitas Wajib Pajak” yang mencakup:
    1. Nama lengkap.
    2. Tempat dan tanggal lahir.
    3. Jenis kelamin.
    4. Status pernikahan.
    5. NIK.
    6. Nomor KK.
  7. Isi alamat email dan nomor ponsel aktif pada “Detail Kontak Wajib Pajak”.
  8. Klik “Verifikasi” untuk mendapatkan kode OTP. Cek kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel. Masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia.
  9. Tambah “Pihak Terkait” secara opsional, lalu lanjut ke tahap berikutnya.
  10. Tambah “Data Ekonomi” dari pemohon atau Wajib Pajak yang berisi informasi pembukuan dan sumber penghasilan.
  11. Lengkapi detail alamat Wajib Pajak.
  12. Verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto yang nantinya dicocokkan dengan data Dukcapil.
  13. Apabila data sudah terisi dengan benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan mencentang kotak yang tersedia dan menekan tombol “Kirim Pengajuan”.
  14. Coretax akan memproses pengajuan NPWP dan mengirimkan nomor serta NPWP berupa PDF melalui alamat email yang didaftarkan.


Nah, sudah tahu cara membuat NPWP online yang terkini, kan? Kini pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui Coretax karena situs Ereg sudah tidak lagi diakses.

Sebelum mendaftarkan diri, pastikan persyaratan pembuatan NPWP sudah dilengkapi. Dengan NPWP, Wajib Pajak bisa menunaikan kewajiban membuat laporan SPT online dan pembayaran pajak sesuai ketentuan.

Kewajiban pajak yang terlaksana dapat membantu sahabat menjaga keamanan keuangan secara mandiri.

Selain bebas dari kewajiban, sadar membayar pajak pun dapat menghindarkan sahabat dari sanksi karena keterlambatan membuat laporan SPT atau membayar pajak.

Untuk menutupi pengurangan dana dari pembayaran pajak, sahabat bisa berinvestasi emas guna menambah keuntungan.

Salah satu cara berinvestasi emas yang mudah adalah melalui Tabungan Emas dari Pegadaian. Dengan sistem tabungan, sahabat tidak perlu menyimpan emas dalam bentuk fisik.

Emas yang ditabung berupa saldo yang disimpan dalam tabungan. Saldo Tabungan Emas bisa berubah mengikuti fluktuasi harga emas setiap harinya.

Sebagai catatan, harga emas cenderung naik dari tahun ke tahun dan tidak terpengaruh oleh inflasi. Hal ini membuat investasi emas tergolong sebagai investasi yang aman dan menguntungkan.

Untuk lebih tepatnya, sahabat bisa mengetahui perkiraan menabung emas melalui Simulasi Tabungan Emas

Jadi, tertarik untuk menabung emas? Yuk, ajukan registrasi rekening Tabungan Emas segera melalui aplikasi Pegadaian Digital atau di kantor cabang Pegadaian terdekat!

Baca juga: Ini Cara Cek NPWP Online Milik Pribadi Maupun Perusahaan 

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved