Mengenal Jenis Cicilan Di Pegadaian

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

29 January 2024
Bagikan :
image detail artikel

Pegadaian adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai solusi permasalahan keuangan melalui berbagai produk pilihan. Cara pembayarannya pun bisa dipilih sesuai dengan kemampuan nasabah. Namun sebagian besar masyarakat belum begitu mengenal jenis cicilan di Pegadaian. Berikut ini merupakan sistem pembayaran produk-produk di Pegadaian:

1. Cicilan Suka-suka

Cicilan suka-suka artinya nasabah bisa melunasi atau mencicil pinjamannya sewaktu-waktu dalam jangka waktu pinjaman yang telah ditetapkan. Besar cicilan bisa disesuaikan dengan kemampuan nasabah. Produk Pegadaian yang menerapkan cicilan suka-suka ini adalah:

1. Gadai KCA

Produk Gadai KCA (Kredit Cepat Aman) adalah pembiayaan dengan sistem gadai untuk untuk pelbagai kebutuhan. Melalui produk Gadai KCA, Anda bisa mendapatkan pinjaman dengan menjaminkan perhiasan emas atau barang berharga lainnya mulai dari Rp 50.000,- hingga Rp 500.000.000,- atau lebih dengan tarif sewa modal yang dihitung per 15 harian. Agunan pada Gadai KCA ini berupa perhiasan emas, emas batangan, berlian, mobil, sepeda motor, laptop, handphone dan barang elektronik lainnya dengan jangka waktu pinjaman selama empat bulan dan dapat diperpanjang berkali-kali. Produk Gadai KCA ini bisa dicicil sesuai dengan kemampuan setelah membayar sewa modal (kewajibannya). 
Baca juga: Sahabat Pegadaian | KCA Prima | Solusi Gadai Terbaik

2. RAHN (Gadai Syariah)

Pembiayaan Rahn atau Gadai Syariah dari Pegadaian Syariah adalah solusi tepat kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah. Barang jaminan untuk layanan RAHN ini berupa emas perhiasaan, emas batangan, Berlian, Smartphone, laptop, barang elektronik lainnya, sepeda motor, mobil atau barang bergerak lainnya. Pinjaman (Marhun Bih) mulai dari 50 ribu sampai dengan 500 juta rupiah atau lebih. Pinjaman berjangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang berkali-kali. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan Mu’nah (biaya pemeliharaan barang) selama masa pinjaman.
Pegadaian juga memiliki produk khusus seperti Gadai KCA Fleksi untuk Gadai dengan hitungan sewa modal harian, Kreasi Fleksi untuk gadai BPKB Kendaraan dengan pilihan tenor pembayaran dan pelunasan fleksibel sesuai kemampuan usaha masing-masing nasabah.
Baca juga: Berbagai Jenis Gadai Syariah di Pegadaian

2. Cicilan Tetap per Bulan

Cicilan tetap perbulan artinya nasabah harus membayarkan cicilannya sesuai dengan nominal yang telah disepakati atau telah ditentukan di awal. Produk Pegadaian dengan cicilan tetap per bulan ini adalah:
1. KRASIDA
KRASIDA merupakan gadai dengan sistem angsuran bulanan untuk keperluan konsumtif dan produktif. Jaminan yang digunakan adalah emas perhiasan maupun emas batangan. Pinjaman yang didapat dari layanan ini mulai dari Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- dengan sewa modal relatif murah dengan angsuran tetap per bulan. Pinjaman KRASIDA berjangka waktu fleksibel dengan pilihan 6, 12, 18, 24, dan 36 bulan. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal untuk pelunasan dipercepat..
2. KREASI
Kreasi merupakan pembiayaan dengan jaminan BPKB kendaraan. Anda bisa mengajukan pinjaman untuk membangun usaha dengan kendaraan yang Anda miliki masih tetap bisa digunakan untuk menunjang bisnis Anda. Istilahnya, Pinjaman dari layanan KREASI ini mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 400.000.000,-. Sewa modal yang dibebankan layanan KREASI ini relatif murah dengan angsuran tetap per bulan. Pinjaman berjangka waktu fleksibel dengan pilihan 12, 18, 24, 36 dan 48 bulan.
Baca juga: Sahabat Pegadaian | Kreasi Fleksi | Solusi Gadai Terbaik 
3. ARRUM BPKB
Arrum BPKB adalah pembiayaan Syariah untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Jaminan BPKB Kendaraan Bermotor. Sama halnya dengan kreasi Pembiayaan ARRUM BPKB berjangka waktu fleksibel mulai dari 12, 18, 24 dan 36 bulan dengan pinjaman mulai dari 3 juta.
Baca juga: Serba-serbi Gadai BPKB di Pegadaian
4. AMANAH
Amanah merupakan pemberian pinjaman berprinsip syariah kepada karyawan tetap dan pengusaha mikro, guna pembelian kendaraan bermotor baru maupun bekas. Pembiayaan AMANAH berjangka waktu fleksibel mulai dari 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan dengan jumlah pinjaman mulai 5 juta hingga 450 juta.
 Pembiayaan dengan sistem cicilan juga berlaku untuk pembiayaan haji (Arrum Haji), pembiayaan Umroh (Arrum Safar), dan Pembiayaan jaminan sertifikat (Rahn Tasjily Tanah). 
Mendapatkan dana dengan proses yang mudah, cepat, dan murah bisa Anda dapatkan di Pegadaian. Tentukan jenis pinjaman apa yang akan anda ajukan, dan jangan lupa sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Komentar (6)
image comment user
Gehu Berlian
30 hari yang lalu

Pak/Bu Sertifikat Rumah apa bisa di gadai di pegadaian ? Dan berapa limit yg di dapat nya ?

Balas
image comment user
Customercare
30 hari yang lalu

Hai Gehu Berlian, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai sertifikat rumah bisa dilakukan. Untuk pengajuan gadai sertifikat rumah seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain yang sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi atau pasangan. Untuk gadai sertifikat rumah dipastikan berprofesi sebagai petani atau pemilik usaha. Kemudian uang pinjaman maksimal Rp200.000.000. Pengajuan melalui kantor cabang Pegadaian terdekat dengan persyaratan KTP, KK, buku nikah, pembayaran PBB, Surat Keterangan Usaha (SKU), sertifikat asli, dan IMB apabila pinjaman diatas Rp100.000.000 ya. -Luli

Balas
image comment user
Nail
14 hari yang lalu

Maaf mau tanya berapa limit yg di dapat untuk gadai BPKB motor

Balas
image comment user
Customercare
13 hari yang lalu

Hai Nail, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk uang pinjaman gadai BPKB Motor apabila berprofesi sebagai karyawan maksimal Rp100.000.000 ya. Kemudian apabila memiliki usaha maksimal pinjaman sebesar 500 juta. Namun uang pinjaman yang diterima tetap disesuaikan dengan taksiran barang agunan dan survei yang dilakukan ke tempat kerja/tempat usaha dan tempat tinggal ya Sahabat. -Luli

Balas
image comment user
Nita Febriyanti Telaumbanua
3 hari yang lalu

Bagaimana mendapatkan surat bukti perpanjangan gadai yang pembayaran nya di lakukan online

Balas
image comment user
Customercare
3 hari yang lalu

Hai Nita Febriyanti Telaumbanua, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan saat ini apabila melakukan pembayaran secara online maka nantinya akan mendapatkan bukti pembayaran setelah dilakukan pembayaran ya, -Sera

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved