Bagi Sahabat yang sudah investasi emas, ternyata emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak lho oleh pemerintah. Pajak emas ini merujuk pada undang-undang yang berlaku di Indonesia. Wah, makin penasaran kan bagaimana pengenaan pajak terhadap emas yang kita miliki.
Emas sebagai salah satu alat investasi, memiliki banyak kelebihan. Selain sifat lukuiditasnya, emas juga dikenal sebagai salah satu modal investasi yang tahan terhadap inflasi. Meskipun, emas sebagai komoditas juga memiliki harga yang fluktuatif, akan tetapi karena emas dijadikan sebagai landasan riil uang kartal.
Mengenal Pajak Emas
Produk emas yang dimiliki, sudah barang tentu memiliki pajak yang harus dibayarkan. JIka memiliki emas, baik itu melalui pembelian langsung ataupun dengan sistem cicilan, kita wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Jumlah pajak yang dikenakan tergantung pada status wajib pajak pembeli emas. Kepemilikan NPWP juga turut mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Pada artikel kali kita akan mendapat beberapa informasi berkaitan dengan pajak emas.
Merujuk pada Undang – Undang yang mengatur tentang pajak emas, pembayaran pajak emas didasarkan pada pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dari harga jual emas batangan. Namun, sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Kemudian berdasarkan pasal 3 ayat (4) dalam PMK, bahwa produsen emas batangan akan menyetorkan pajak penghasilan badan tersebut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Landasan Hukum mengenai Pajak Emas
Pajak yang dibebankan kepada produsen dan pembeli tentu saja berbeda. Merujuk dari pasal dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan, produsen yang memproduksi atau mencetak emas perlu secara langsung melakukan pelaporan pajak tahunan, akan tetapi bagi pembeli tidak mesti membayarkan pajak pembelian emas secara terpisah, pajak sudah termasuk dalam pembelian emas. Setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22.
Oleh karena itu, kita tidak perlu risau mengenai pembayaran pajak emas yang dimiliki, pasalnya pajak emas yang diatur oleh undang – undang hanya berlaku bagi pembelian dan produksi emas batangan. Investor yang tertarik untuk membeli emas sebagai perhiasan tidak perlu mengkhawatirkan masalah pajak emas.
Bagi yang membeli emas dengan sistem cicilan juga tidak perlu khawatir atau merasa kerepotan untuk melaporkan pembelian emas tersebut.
Pajak Cicil Emas di Pegadaian
Sahabat sudah secara langsung membayar pajak pada saat melakukan cicil emas di Pegadaian. Harga emas di Pegadaian sudah termasuk dengan pajak-pajak yang berlaku. Kita tak perlu lagi dipusingkan dengan perhitungan pajak untuk aset emas yang dimiliki dari hasil cicil di Pegadaian.
Kita bisa melakukan Cicil Emas dengan cara datang langsung ke outlet Pegadaian terdekat seluruh Indonesia atau melalui aplikasi Pegadaian Digital. Syaratnya, kita harus sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Dengan membeli atau menabung emas di Pegadaian, asset yang anda miliki dilindungi oleh Negara karena sudah taat pajak.
Selamat berinvestasi emas!