Pajak Emas: Cara Menghitung, Pengertian, Landasan Hukumnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

09 October 2023
Bagikan :
image detail artikel

Bagi Sahabat yang sudah investasi emas, ternyata logam mulia salah satu ini adalah komoditas yang dikenakan pajak lho oleh pemerintah. Pajak emas ini merujuk pada undang-undang yang berlaku di Indonesia. Wah, makin penasaran kan bagaimana pengenaan pungutan atas emas yang kita miliki.
Emas sebagai salah satu alat investasi, memiliki banyak kelebihan. Logam mulia ini dikenal selain sifat likuiditasnya, juga sebagai salah satu modal investasi yang tahan terhadap inflasi. Meskipun harga logam mulia sebagai komoditas fluktuatif, namun logam mulia ini tetap dijadikan sebagai landasan riil uang kartal.

Mengenal Pajak Emas

Produk emas yang dimiliki, sudah barang tentu memiliki pajak yang harus dibayarkan. JIka memiliki logam mulia, baik itu melalui pembelian langsung ataupun dengan sistem cicilan, kita wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Jumlah pungutan yang dikenakan tergantung pada status wajib pajak pembeli logam mulia ini. Kepemilikan NPWP juga turut mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Pada artikel kali kita akan mendapat beberapa informasi berkaitan dengan Biaya atas emas.
Merujuk pada Undang – Undang yang mengatur tentang pungutan atas emas, pembayaran pajak emas didasarkan pada pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal atas penjualan logam mulia batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dari harga jual logam mulia batangan. Namun, sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Kemudian berdasarkan pasal 3 ayat (4) dalam PMK, bahwa produsen logam mulia batangan akan menyetorkan pungutan atas penghasilan badan tersebut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Landasan Hukum mengenai Pajak Emas

Pajak yang dibebankan kepada produsen dan pembeli tentu saja berbeda. Merujuk dari pasal dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan, produsen yang memproduksi atau mencetak logam mulia perlu secara langsung melakukan pelaporan pajak tahunan, akan tetapi bagi pembeli tidak mesti membayarkan biaya pungutan pembelian emas secara terpisah, pajak sudah termasuk dalam pembelian emas. Setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22.
Oleh karena itu, kita tidak perlu risau mengenai pembayaran pungutan pajak yang dimiliki, pasalnya pajak tersebut yang diatur oleh undang – undang hanya berlaku bagi pembelian dan produksi emas batangan. Investor yang tertarik untuk membeli emas sebagai perhiasan tidak perlu mengkhawatirkan masalah ini.
Bagi yang membeli emas dengan sistem cicilan juga tidak perlu khawatir atau merasa kerepotan untuk melaporkan pembelian emas tersebut.

Pajak Cicil Logam Mulia di Pegadaian

Sahabat sudah secara langsung membayar pungutan tersebut pada saat melakukan cicil emas di Pegadaian. Harga emas di Pegadaian sudah termasuk dengan pajak-pajak yang berlaku. Kita tak perlu lagi dipusingkan dengan perhitungan pungutan biaya untuk aset logam mulia yang dimiliki dari hasil cicil di Pegadaian.
Baca Juga: Pertimbangan Cicil Emas
Kita bisa melakukan Cicil Emas dengan cara datang langsung ke outlet Pegadaian terdekat seluruh Indonesia atau melalui aplikasi Pegadaian Digital. Syaratnya, kita harus sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Dengan membeli atau menabung emas di Pegadaian, asset yang anda miliki dilindungi oleh Negara karena sudah taat pajak.
Selamat berinvestasi emas!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved